Hukum Mencukur Alis Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Menghilangkan bulu alis merupakan salah satu trend kecantikan yang saat ini telah marak dan banyak kita jumpai. Bagi sebagian kaum hawa, dengan mencukur atau mencabut bulu alis adalah Cara Menjadi Wanita Cantik agar dapat membuat penampilan atau riasan wajahnya terlihat semakin menarik, sehingga mereka lebih percaya diri tampil di muka umum.(Baca : Wanita Cantik Dalam Islam)

Perbuatan menghilangkan bulu alis atau di sini termasuk mencabut, menipiskan, Mencukur Alis, atau mengerok bulu alis, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain seperti di salon-salon kecantikan.(Baca : Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam)

Dalam islam, Tabarruj dalam Islam seperti perbuatan menghilangkan bulu alis, baik itu dengan mencabut atau mencukurnya disebut sebagai An-Namsh, sebagaimana ucapan Ibnu Atsir :

النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها

Artinya:

“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…

Sedangkan mereka yang meminta agar bulu alisnya dicukur atau dihilangkan disebut sebagai Al-Mutanamishah, lalu orang yang membantu mencukur atau menghilangkan bulu alis disebut sebagai An-Namishah.

وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ

Artinya:

An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482)

Bagaimanakah syariat islam tentang adanya fenomena mencabut atau mencukur alis tersebut?

Perbuatan menghilangkan atau merapikan bulu alis baik itu dengan cara menggunting atau dengan mencukur bagian-bagian tertentu dengan tujuan untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan oleh sebagian kaum wanita menurut ajaran islam hukumnya adalah haram. Kenapa?  Karena itu termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT dan apabila dilakukan sama artinya dengan kita mengikuti syaitan yang selalu ingin memperdaya manusia.(Baca : Sulam Bibir Menurut Islam)

Beberapa ulama besar seperti Imam Adz-Dzahabi, serta Al-Haitami juga telah menyebutkan dalam kitab-kitab karangan mereka seperti kitab Al-Kabair dan kitab Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair bahwa mencukur maupun menipiskan bulu alis adalah termasuk dosa besar.(Baca : Kecantikan Wanita Dalam Islam)

Baca :

Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 119 :

وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Artinya:

Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya:

Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ.  فقالت أُمُّ يَعْقُوبَ: ما هذا ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : وَمَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى كِتَابِ اللَّهِ ؟ فَقَالَتْ : لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللوحين فَمَا وَجَدْتُهُ فَقَالَ : واللَّه لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Artinya:

Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah. Kemudian beliau berkata : Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah saw dalam Kitabullah, yakni firman Allah : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, rasulullah Sholallahu Alaihi wassalam juga bersabda :

لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ

Artinya:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.”

Pada dasarnya, wanita merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang ingin selalu tampil cantik dan menarik. Allah telah menjadikan wanita sebagai makhluk yang tidak memiliki bulu di wajah kecuali bulu mata dan bulu alis.(Baca : Hukum Semir Rambut Warna Hitam)

Lalu bagaimana jika ternyata pada wajah wanita ditemukan bulu selain bulu mata dan bulu alis? Misalnya saja bulu kumis atau jenggot? Apabila hal itu terjadi, maka diperbolehkan baginya untuk menghilangkan bulu-bulu tersebut, karena keberadaannya dapat memperburuk rupa serta mendatangkan mudharat bagi wanita tersebut.(Baca : Hukum Mencukur Jenggot)

Lalu bagaimana jika ada seorang suami yang memerintahkan istrinya untuk mencukur bulu alisnya? maka sang istri harus menolak perintah tersebut, karena di atas telah dijelaskan bahwa mencukur bulu alis termasuk perbuatan dosa dan perbuatan mengingkari kekuasaan Allah SWT, dan sebagai muslimah yang baik sudah seharusnyalah jika  tidak mengikuti perintah untuk mengingkari dan bermaksiat terhadap ciptaan Allah, meskipun perintah tersebut datangnya dari suami.(Baca : Wanita Shalehah Menurut Islam)

Dari uraian di atas bisa kita simpulkan bahwa An-Namsh atau mencukur bulu alis dengan tujuan untuk menambah kecantikan merupakan perbuatan yang diharamkan dalam ajaran agama islam, bahkan hal tersebut termasuk ke dalam Dosa Besar dalam Islam dan akan mendapatkan laknat dari Allah SWT.(Baca : Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam)

Jadi sebagai Wanita Shalehah yang baik, sudah sepantasnyalah jika ia tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang nantinya dapat mendatangkan dosa baginya. Ingin tampil cantik boleh saja, asalkan tetap dalam koridor syariat agama.(Baca : Hukum Memakai Parfum Beralkohol)

Artikel lainnya :

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago