Hukum Keluar Air Madzi Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Seorang manusia tentu akan tumbuh dewasa dan mengalami perubahan dalam tubuhnya. Tidak terkecuali dalam perubahan organ tubuh yang menyangkut organ reproduksi atau yang menyangkut seksualitas. Perubahan tubuh seorang manusia terjadi saat masa pubertas atau peralihan dari masa anak-anak atau remaja menjadi seorang dewasa. Dalam Islam seseorang dinyatakan telah baligh atau dewasa jika ia telah mengalami perubahan menuju kedewasaan tersebut. Saat seorang manusia telah menjadi dewasa maka berlakulah segala kewajiban dan hukum yang berlaku dalam Islam. (baca fungsi agama dalam agama islam)

Salah satu tanda perkembangan tubuh seseorang khususnya laki-laki adalah keluarnya air mani, Madzi dan wadi. Ketiga jenis air yabg keluar dari kemaluan pria adalah tanda seorang laki-laki telah dewasa. Lalu bagaimanakah hukum seorang yang mengeluarkan madzi? Simak penjelasan berikut ini (baca juga hukum mengeluarkan air mani dengan sengaja dan hukum menelan air mani)

Definisi Air Madzi

Mungkin sebagian dari Kita sudah sering mendengar istilah Mani dan belum begitu familiar dengan istilah air madzi dan wadi. Untuk mengetahui definisi air madzi terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi ketiganya dan perbedaan yang ada agar tidak terjadi kebingungan. Air mani sendiri adalah cairan berwarna putih pekat yang memancar Seperti air yang keluar dari pistol. Air mani memancar dan keluarnya air mani adalah akibat adanya rangsangan syahwat dan setelah air mani keluar maka hilanglah syahwatnya. Sementara itu, air wadhi adalah air atau cairan berwarna putih yang kadang keluar setelah buang air kecil atau saat seseorang kelelahan.

Air madzi sendiri adalah cairan lembut berwarna putih yang keluar dari organ kemaluan seorang pria namun keluarnya cairan ini tidak memancar seperti mani dan dikarenakan syahwat yang tidak terlalu besar. Maksudnya air madzi biasanya keluar saat seseorang membayangkan melakukan hubungan atau ijma dan setelah mengeluarkan madzi syahwat tidak hilang dan tubuh tidak terasa lelah seperti halnya seperti setelah mengeluarkan mani. (baca hukum pernikahan dalam islam dan fiqih pernikahan)

 Ciri-ciri Air Madzi

Seperti yang disebutkan dalam definisi bahwa air madzi berbeda dengab mani dan wadi. Perbedaan tersebut adalah berdasarkan zat dan penampakanny serta sebab keluarnya cairan tersebut. Adapun ciri-ciri dari air madzi adalah sebagai berikut

  •  Cairan berwarna putih lembut tidak keruh maupun pekat seperti mani dan wadi. Cairan ini cenderung jernih dan dapat dibersihkan dengan mudah.
  • Cairan madzi apabila dipegang atau disentuh teksturnya cukup kasar karena zatnya mengandung partikel tertentu namun berbeda dengan mani atau sperma. Madzi adalah cairan yang dikeluarkan oleh kelenjar reproduksi pria sebagai pelumas organ kemaluan. (baca hukum mengeluarkan air madzi dengan sengaja)
  • Keluarnya madzi adalah bukan disebabkan oleh syahwat yang besar dan bukan karena berhubungan badan dengan lawan jenis seperti halnya air mani yang keluar karena syahwat disebabkan oleh mimpi basah, onani maupun berhubungan badan. Cairan madzi keluar karena seseorang membayangkan melakukan ijma atau persetubuhan dan belum melakukannya.
  • Air madzi keluar akibat dorongan syahwat yang kecil dan tidak sebesar saat akan mengeluarkan air mani.
  • Tidak memberikan kenikmatan pada mereka para lelaki setelah mengeluarkannya. Jadi keluarnya cairan madzi tidak memberikan rasa apapun dan cenderung tidak disadari keberadaannya.
  • Setelah keluar air madzi, seseorang tidak akan merasa lemas atau letih sebagaimana setelah mengeluarkan air mani pada umumnya.
  • Tidak mengurangi atau menghilangkan syahwat yang ada setelah air madzi keluar.

Dasar Hukum Perbedaan Air mani dan madzi

Air madzi berbeda dengan air mani dalam hal sifat dan zatnya serta bagaimana cara membersihkannya. Air mani adalah air yang memacar keluar dari tubuh dan tidak bersifat najis meskipun jika keluar maka seseorang wajib untuk mandi besar, sebaliknya madzi keluar tidak memancar dan harus dibersihkan sebelum seseorang beribadah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini (baca juga cara mandi wajib bagi wanita)

  • Wajib mandi setelah keluar air mani

“Jika ia melihat keluarnya mani maka wajib mandi.”
Dengan malu-malu Ummu Sulaim Radhiyallahu ‘Anha bertanya: “Apakah seorang wanita juga mengalaminya (mimpi basah)?”
Rasul menjawab: “Kalau begitu bagaimana mungkin seorang anak bisa mirip ibunya? Sesungguhnya mani pria itu pekat berwarna putih dan mani wanita encer berwarna kuning, siapa saja di antara keduanya yang lebih awal atau lebih dominan maka kemiripan akan condong kepadanya.” (Shahih Muslim No:469)

  • Mani tidak bersifat najis sebagaimana madzi

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasanya mencuci pakaiannya yang terkena mani baru kemudian berangkat menuju shalat dengan mengenakan pakaian tersebut sementara aku masih bisa melihat bekas bilasan pada pakaian tersebut.”
Muttafaqun ‘alaihi.

Hal ini juga disebutkan dalam hadits-hadits berikut :

“Aku pernah mengerik bekas mani yang tersisa pada pakaian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu beliau kenakan untuk shalat.”

Aisyah Ra berkata  “Aku pernah mengerik mani yang mengering pada pakaian beliau dengan kuku.”

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menghilangkan bekas mani pada pakaiannya dengan kayu idzkhir kemudian mengerjakan shalat dengan mengenakannya. Bila mani itu mengering beliau gosok kemudian mengerjakan shalat dengan mengenakannya.” (H.R Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih beliau dan dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ I/197)

Hukum Mengeluarkan Air Madzi

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa air madzi adalah air atau cairan yang keluar tanpa dorongan syahwat yang kuat dan berwarna putih lembut. Berdasarkan pendapat para ulama maka hukum keluar air madzi adalah boleh atau mubah karena keluarnya air madzi adalah normal bagi siapapun dan keberadaannya tidak menjadi masalah. Hal ini seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini (baca juga doa mandi haid dan niat mandi haid )

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم, لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ (رواه البخارى

 Artinya: Aku termasuk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu. (HR. Al-Bukhari)

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa air madzi bersifat najis dan harus harus dibersihkan sebelum seseorang melaksanakan ibadah seperti shalat wajib (baca juga shalat fardhu) atau membaca Alqur’an (baca manfaat membaca alqur’an dalam kehidupan). Air madzi dapat dibersihkan dengan cara membersihkam organ kemaluan tersebut kemudian berwudhu (baca Cara berwudhu yang benar ). Hal ini berbeda dengan air mani dimana jika keluar dari tubuh maka seseorang harus mandi wajib untuk membersihkannya. (baca tatacara mandi wajib , cara mandi besar dalam islam dan niat mandi wajib)

fbWhatsappTwitterLinkedIn