Zakat Maal : Pengertian, Syarat dan Jenisnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Permasalahan ekonomi merupakan masalah yang tiada pernah henti ditemukan di dunia ini. Permasalahan ekonomi bukan hanya mempengaruhi masalah sandang, pangan, dan papan. Masalah ekonomi juga dapat bergantung kepada jati diri seseorang, bahkan dalam islam ekonomi dapat berefek kepada keimanan seseorang.

Zakat adalah salah satu instrument ekonomi dalam islam. Zakat yang merupakan bagian dari rukun islam, yaitu rukun islam ke-4 memiliki efek besar terhadap laju gerak ekonomi umat dan pembangunan di segala aspek. Pelakasanaan zakat tentu juga sebagai bentuk keyakiknan terhadap rukun iman dalam islam. Zakat pun menjadi aspek dalam fungsi agama yang penting dalam pelaksanaan roda kehidupan.

Zakat bukan hanya sekedar penggugur kewajiban, pembersih harta, atau mungkin sekedar bagian dari ibadah yang tidak memiliki efek apapun terhadap perkembangan islam. Zakat adalah pondasi dari umat islam. Tanpa zakat umat islam tidak akan kuat dan berkembang hingga ke seluruh pelosok dunia.

Di masa sahabat, orang-orang yang tidak membayarkan zakatnya akan diperangi sebagai bentuk perlawanan terhadap orang-orang yang masuk islam namun tidak mau mengikuti perintah Allah untuk membayar zakat. Hal tersebut terjadi karena zakat memegang peranan penting bagi umat islam. Jika umat islam tidak mau membayarkan zakatnya, islam tidak akan memiliki kekuatan dan akan melemah di berbagai sektor.

Pengertian Zakat

Dalam aspek kebahasaan, zakat memili arti berkah , tumbuh, bersih, atau baik. Zakat dalam hal ini berarti mengeluarkan harta kita untuk diberikan kepada umat, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai muslim. Bagi mereka yang mampu dan memiliki harta sejumlah tertentu, zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda atau dinegosiasi jumlahnya. Bahkan zakat bukanlah bentuk ibadah sukarela dan kebanggaan membayarnya. Zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditoleransi bahkan ia adalah penjaga agar islam tetap tegak.

Dalam ayat Al Quran dijelaskan bahwa zakat adalah mensucikan dan membersihkan. Sebagaimana ayat berikut ini, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” (QS Al Baqarah : 276)

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103)

Para ahli fiqh memiliki pendapat bahwa infaq adalah segala macam bentuk pembelanjaan secara umum. Penggunaannya bisa untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun bentuk lainnya. Sedangkan sedekah adalah pembelanjaan (infaq) di jalan Allah. Artinya diorientasikan sebagaimana jalan-jalan yang Allah perintahkan atau sesuai dengan perjuangan agama.

Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan memiliki batasan tertentu. Sedangkan zakat dipastikan bahwa ada batasan tertentu baik secara jumlah, waktu, dan penerimanya. Bahkan, sedekah bisa dalam bentuk apapun, bisa berupa harta ataupun tenaga dan pemikiran.

Istilah Zakat dalam Al-Quran

Istilah zakat dalam Al-Quran terdiri dari beberapa penyebutan. Secara substansi dapat kita ketahui ada kesamaan bahwa istilah tersebut merupakan instrument ekonomi umat islam, dari umat untuk umat. Berikut adalah istilah yang ditemui di Al-Quran mengenai persoalan penyebutan istilah zakat.

  1. Zakat, dalam QS Al Baqarah : 43

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’

  1. Sedekah, dalam QS At Taubah : 104

“Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”

  1. Hak, dalam QS Al An’am : 141

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”

  1. Nafkah, dalam QS At-Taubah 34

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”

  1. Al-Afwu/Maaf, dalam QS Al A’raf : 199

“Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.”

Jenis Zakat dan Syarat Wajib Zakat

 Zakat yang merupakan ibadah wajib sebagaimana shalat, puasa, dan haji, telah diatur berdasarkan Al Quran dan Sunnah. Zakat juga merupakan ibadah sosial yang berdampak kepada kemasyarakatan dan kemanusiaan. Amal yang bernilai sosial ini pun tentu jika berkembang sesuai dengan peradaban umat manusia akan menjadi sebagai potensi besar.

Pembagian zakat terdiri dua jenis, yaitu :

  • Zakat Nafs (jiwa) atau Zakat Fitrah
  • Zakat Maal (harta)

Sedangkan, untuk syarat-syarat wajib zakat :

  • Beragama Islam – Muslim
  • Telah Baligh
  • Berakal, memili kesadaran yang penuh
  • Memiliki harta yang sudah mencapai nisab

Diluar dari ketetapan di atas, maka hitungannya harta tersebut bukanlah zakat. Bisa jadi termasuk kepada infaq atau sedekah. Zakat memiliki batasan 2,5% jika sudah mencapai nisab. Namun batasan tersebut hanyalah batas minimal, namun pelaksanaannya bisa lebih banyak.

Hal ini sebagaimana para sahabat rasul terlebih dahulu seperti Usman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Umar bin Khatab, Abu Bakar, dsb yang memberikan hartanya untuk islam tanpa perhitungan untung dan rugi, besar atau kecil. Mereka memberikan sebisa dan semampu yang mereka miliki. Bukan berarti seadanya, namun menjadi prioritas pembelanjaan harta mereka.

Pengertian Zakat Maal – Zakat Harta

Menurut istilah kebahasaan, maal berarti kecenderungan atau segala hal yang diinginkan oleh manusia dan berusaha untuk dimiliki atau disimpan. Dalam istilah lain, mal juga bisa berarti dikuasi atau digunakan, sebagaimana fungsinya.

Untuk itu maal sebagaimana hal tersebut dapat dimiliki, disimpan, dikusai, diambil manfaatnya adalah seperti rumah, emas, perak, uang, kendaraan, dan lain sebagainya. Hal-hal seperti udara, sinar matahari, yang manfaatnya dapat diambil namun tidak bisa dikuasai maka hal tersebut bukanlah maal.

Zakat selain dari berfungsi untuk membangun ekonomi umat dan membersihkan harta, juga menghindarkan diri dari sikap kecintaan berlebihan terhadap harta dan kebahagiaan dunia. Zakat diperintahkan untuk membatasi manusia agar tidak sampai kepada perbuatan/sifat cinta pada harta dan dunia. Untuk itu, jika sudah sampai kepada nisabnya maka wajib untuk dikeluarkan. Bahkan jika masih ada harta, masih ada kewajiban untuk berinfaq semaksimal yang dimiliki dari harta.

Syarat Harta yang Wajib Zakat Maal

Untuk mengeluarkan zakat maal maka terdapat syarat harta yang menjadi syarat. Tidak semua barang atau kepemilikan pribadi menjadi wajib harta. Hanya ada beberapa aspek yang menjadi wajibnya zakat. Berikut adalah syarat harta yang wajib untuk dikeluarkan zakat-nya.

  1. Kepemilikan Pribadi

Harta tersebut adalah milik pribadi bukan milik orang lain. Harta tersebut juga merupakan harta yang berada di bawah proses atau kontrol penuh serta dapat dipergunakan atau dimanfaatkan secara utuh. Bahkan seperti hasil perniagaan yang baik dan halal, harta dari warisan, pemberian orang lain atau pihak manapun, jika sudah mencapai syarat-syaratnya maka wajib untuk zakat.

Harta hasil dari proses yang haram, seperti korupsi, mencuri, maka tidak wajib untuk dizakati. Ia wajib untuk dikembalikan pada pemiliknya saja.

  1. Dapat Berkembang

Syarat harta zakat dapat berkembang adalah, bahwa harta tersebut dapat dikembangkan lebih, mejadi modal usaha, dan memiliki potensi untuk bertambah nilainya. Seperti hasil pertanian, perdagangan, hasil ternak, emas, tanah, uang, dsb. Harta tersebut merupakan harta yang dapat memberikan profit atau hasil yang untung.

  1. Mencapai Nisab

Harta zajat yang diwajibkan adalah ketika ia sudah mencapai nisab. Nisab adalah jumlah minimal harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Jika sudah sampai pada nisab maka harta tersebut wajib untuk dikenai zakat.

  1. Melebihi Kebutuhan Pokok Sehari-hari

Kebutuhan pokok sehariu-hari adalah kebutuhan yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Apabila kebutuhan tersebut tidak dipenuhi maka yang terjadi manusia tersebut tidak dapat hidup layak. Hal ini seperti misalnya pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, makanan, pendidikan, dan transportasi.

Syarat ini berlaku bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau minimum pendapat di wilayah atau daerahnya. Yang lebih penting adalah jika harta sudah mencapai nisab-nya maka ia wajib untuk dikeluarkan karena adalah kewajiban, sekaligus mendidik umat islam bahwa harta dalam islam bukanlah segalanya. Ia hanya sebagai kendaraan untuk melaksanakan tujuan hidup menurut islam, tujuan penciptaan manusia, dan hakikat penciptaan manusia dalam islam. Karena konsep manusia dalam islam sejatinya untuk melaksanakan tujuannya bukan sekedar mengumpulkan harta.

Jika gaya hidup yang tinggi terjadi, maka umat di zaman moderen ini tidak akan bisa membayar zakat karena hartanya habis untuk memenuhi kebutuhannya yang sangat tinggi. Untuk itu islam menyerukan untuk memiliki gaya hidup sederhana.

  1. Terbebas dari Hutang

Hutang dalam islam bukanlah sesuatu yang dilarang atau diharamkan. Bahaya hutang dalam islam adalah ketika seseorang terlilit oleh riba. Peminjaman tanpa riba menurut islam tentu halal, asalkan meamang hal tersebut merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi. Bukan sekedar memenuhi keinginan. Hukum riba dalam islam adalah haram, sedangkan bahaya riba adalah dunia dan akhirat.

Pengertian riba meurut islam adalah segala tambahan dalam hutang yang dapat melilit dan merugikan hidup orang fakir atau miskin atau orang yang kesulitan ekonomi. Untuk mengetahui cara menghindari riba tentu umat islam juga harus mengetahui dan mendalami pengertian riba terlebih dahulu. Agar tidak terjebak pada hutang yang melibatkan riba.

Apabila seseorang memiliki hutang, maka hutangnya dapat mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai pada hitungan nisabnya. Hal ini didasarkan pada kewajiban zakat yang hanya dibebani oleh orang yang mampu. Orang yang memiliki hutang dianggap masih memiliki kewajiban terhadap hutangnya. Sehingga diprioritaskan terhadap pembayaran hutangnya.

  1. Kepemilikan Satu Tahun Penuh (Haul)

Yang dimaksud kepemilikan harta tersebut adalah sudah berlalu selama 12 bulan sesuai dengan penanggalan hijriah. Persyaratan haul satu tahun ini adalah berlaku bagi harta seperti emas, uang, ternak, harta benda yang diperdagangkan, dan sebagainya. Namun, untuk barang seperti hasil pertanian, buah-buahan, barang temuan, barang pemberian, zakat profesi tidak harus selalu mencapai satu tahun.

Jenis Harta yang Wajib untuk Dizakati

Tidak semua harta wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Berikut adalah jenis harta atau benda yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

  1. Hewan Ternak

Hewan ternak adalah salah satu harta atau benda yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Syarat dari perternakan atau binatang ternak yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut :

  • Hewan ternak atau perternakan telah berlangsung selama satu tahun
  • Hewan ternak diternak atau digembalakan pada tempat umum serta tidak dimanfaatkan untuk keperluan produksi seperti pembajak sawah, namun meamng untuk diternakkan
  • Nisab nya adalah setara 5 ekor unta atau 30 ekor sapi atau 40 ekor domba/kambing
  1. Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah harta yang juga wajib untuk dizakati. Syarat pengeluaran zakat perniagaan aalah sebagai berikut :

  • Pemberi zakat atau muzakki adalah bagian dari pemilik perniagaan tersebut. Komoditas tersebut diperoleh dari hasil usaha dagang ataupun bukan. Misalnya saja hasil dari warisan ataupun hadiah
  • Harta perniagaan tersebut terlah mencapai nisab setelah dikurangi oleh biaya operasional, kebutuhan utama, dan membayar hutang
  • Kepemilikan telah melwati haul 1 tahun dan muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas bukan pasif
  1. Harta Perusahaan

Harta perusahaan adalah bagian dari wajib zakat. Harta perusahaan merupakan usaha yang dikelola sebagai kesatuan yang terpisah dari kepemilikan dan kepemilikan dimiliki oleh pemilik saham-saham. Zakat perusahaan dianalogikan sebagaimana zakar harta perniagaan. Baik perusahaan yang beraktivitas pada produksi atau jasa adalah wajib zakat jika sudah mencapai nisab dan hisabnya.

  1. Hasil Pertanian

Zakat pada harta hasil pertanian adalah hasil dari tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang memiliki nilai ekonomis. Hal tersebut seperti biji-ijian, umbi-umbian, sayuran, tanaman hias, dan sebagainya. Pada intinya adalah segala macam tanaman yang dapat dimanfaatkan baik pangan atau kebutuhan lainnya bagi manusia.

  1. Barang Tambang atau Hasil Laut

Barang tambang atau hasil laut adalah segala macam jenis benda hasil dari eksploitasi dari tanah atauy laut. Macam barang tersebut seperti :

  • Harta karun yang tertimbin dalam tanah
  • Barang hasil ekspolitasi di tanah atau laut baik dari pemerintah atau swasta
  • Hasil laut seperti karang, minyak, ikan, mutiara, dsb.
  1. Emas dan Perak

Harta berupa emas dan perak wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Termasuk leburan dari emas dan perak juga menjadi kewajiban zakat. Hal seperti uang, tabungan, deposito, cek, atau surat berharga lainya mejadi wajib zakat karena dianologikan sebagaimana emas dan perak yang menjadi harta bernilai.

  1. Properti Produktif

Properti produktif adalah harta properti yang dapat digunakan untuk kepentingan meraih keuntungan atau peningkatan nilai material. Properti produktif tersebut syaratnya adalah sebagai berikut :

  • Tidak dikhususkan sebagai perniagaan
  • Tidak dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan primer ang pemilik (sarana transportasi)
  • Properti yang sifatnya disewakan atau dikembangkan
fbWhatsappTwitterLinkedIn