Wakaf Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ada banyak sekali jenis ibadah yang  dapat anda lakukan untuk memberatkan timbangan amal baik anda di alam sana dimana salah satunya adalah dengan melakukan wakaf. Wakaf sendiri merupakan salah satu jenis sedekah yang dilakukan dengan tujuan untuk lebih mendekatkan diri pada Allah SWT. Khususnya bila bersedekah di bulan yang Allah ridhoi, seperti bulan ramadhan. (baca juga: keistimewaan ramadhan bagi umat islam)

Kata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang artinya berhenti atau menahan. Wakaf merupakan salah satu dari banyaknya ibadah yang dianjurkan oleh syariah karena banyak membawa kebaikan dan membantu kita agar  mendapatkan lebih banyak pahala. Dalam melakukan wakaf tentu harus dibarengi dengan niat iklhas di dalam hati.

Wakaf harus dilakukan dengan cara yang benar dan dengan tujuan yang benar pula. Tujuan dilakukannya wakaf adalah untuk memanfaatkan benda yang diwakafkan sesuai dengan fungsi entah untuk kepentingan bersama serta untuk kepentingan beribadah. contohnya seperti mewakafkan tanah untuk membangun masjid.

Ada beberapa dalil mengenai betapa bermanfaatnya wakaf seperti:

لن تَنَالُوا البرَّ حتى تنفِقُوا ممَّا تُحِبُّونَ

Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. (QS Ali Imron 3:92)

Ada pula yang berasal dari  Hadits sahih seperti:

إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلاّ من ثلاثة : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له

Artinya: Apabila seorang anak Adam mati, maka putuslah amalnya kecuali tiga: sadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.

Dalil dan hadits shahih di atas membuktikan jika wakaf merupakan salah satu amal ibadah yang dapat membawa anda pada kebaikan akhirat. Selain itu, wakaf juga dimaksudkan untuk tujuan baik dan berguna bagi banyak orang seperi untuk mengurangi kesenjangan sosial, mencerdaskan umat serta menstimulus kesejahteraan umat supaya lebih meningkat. Wakaf yang termasuk kedalam amal jariyah tidak akan putus pahalanya meski hamba tersebut telah meninggal dunia, karena wakaf memberikan suatu barang yang akan selalu di gunakan dan bermanfaat untuk penerimanya.

Syarat Wakaf

Ada beberapa syarat wakaf yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin melakukan wakaf seperti:

  1. Adanya wakif

Syarat wakaf yang pertama adalah keberadaan wakif. Wakif merupakan orang yang melakukan wakaf. Wakif dapat berupa perorangan, badan hukum atau bahkan organisasi. Dalam melakukan wakaf seseorang harus sudah balig atau dewasa, memiliki akal yang sehat, tidak sedang terganjal dengan perbuatan hukum dan merupakan pemilik syah dari harta yang akan diwakafkan.

Untuk wakif organisasi, organisasi dapat melakukan wakaf jika benda yang akan diwakafkan, merupakan benda milik organisasi dan sesuai dengan anggaran dasar dari organisasi tersebut. Sedangkan wakif dari badan hukum, badan hukum dapat melakukan wakaf ketika benda yang akan diwakafkan adalah milik badan hukum yang sesuai dengan anggaraan dasar dari badan hukum tersebut.

  1. Adanya nadzir

Keberadaan nadzir menjadi salah satu syarat untuk melakukan wkaaf. Nadzir sendiri adalah orang yang memiliki tugas untuk memelihara sekaligus mengurusi benda yang diwakafkan. Nadzir bisa berupa perorangan badan hukum atau bisa pula dalam bentuk organisasi.

Adapun syarat untuk menjadi wakif yaitu:

  • Beragama islam
  • Baligh atau dewasa
  • Warga negara Indonesia
  • Orang yang dapat dipercaya atau amanah
  • Tidak sedang dalam pemeriksaan hukum atau perbuatan hukum lainnya
  • Mampu secara jasmani maupun rohani

Syarat menjadi nadzir untuk badan hukum

  • Pengurus dari badan hukum yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai nadzir perorangan
  • Badan hukum yang menjadi nadzir di bentuk berdasarkan pada undang- undang yang berlaku
  • Badan hukum yang menjadi nadzir bergerak dalam bidang pendidikan kemasyarakatan sosial, keagamaan serta di bidang sosial.

Syarat menjadi nadzir untuk organisasi

  • Pengurus organisasi yang akan menjadi nadzir telah memenuhi persyarakat sebagai nadzir perorangan
  • Berkecimpung di bidang pendidikan dan keagamaan, kemasyarakatan serta pada bidang sosial.

Menurut pasal yang berlaku yaitu pasal 219 disebutkan jika tata cara wakaf yaitu nadzir harus didaftarkan terlebih dahulu pada KUA kecamatan setelah sebelumnya mendapat saran dari majelis ulama kecamatan serta dari camat untuk mendapatkan pengesahan. Sebelum melakukan tugasnya sebagai nadzir, harus dilakukan sumpah kepada KUA kecamatan dengan saksi setidaknya 2 orang.

Adapun isi sumpah wakaf yang harus diucapkan adalah:

Demi Allah, Saya bersumpah diangkat untuk menjadi nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu pemberian atau janji. Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai maksud dan tujuannya.”

  1. Adanya benda yang diwakafkan

Selain syarat di atas ada syarat yang begitu penting yang tidak boleh ditinggalkan yaitu benda yang akan diwakafkan. Harta yang akan diwakafkan dapat berupa benda bergerak maupun yang tidak bergerak serta memiliki daya tahan yang bukan hanya sekali pakai dan serta memiliki nilai. Harta yang telah diwakafkan akan dikuasai serta dimiliki oleh wakif secara sah.

  1. Ikrar wakaf

Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar ini dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan di hadapan 2 orang saksi.

  1. Peruntukan harta yang akan diwakafkan

Syarat selanjutnya adalah adanya peruntukan harta yang akan diwakahkan. Harta yang menjadi wakaf dapat diperuntukkan untuk:

  • Kemajuan serta peningkatan ekonomi umat
  • Untuk sarana ibadah
  • Untuk kegiatan serta prasarana pendidikan juga kesehatan
  • Bantuan untuk fakir miskin, anak- anak terlantar, beasiswa serta bagi yatim piatu
  • Untuk kemajuan serta kesejahteraan umum yang tidak bertentangan dengan undang- undang serta syariah
  1. Adanya jangka waktu wakaf

Syarat wakaf lainnya yaitu harus ada jangka waktu dalam berwakaf. Pada dasarnya para ulama memiliki pendapat bahwa benda yang diwakafkan harus bersifat kekal. Namun dari golongan Syi’ah Imamiyah dan Imam Malik menyatakan jika wakaf boleh dibatasi dengan waktu. Sementara itu, dari golongan Hanafiyah menyatakan jika harta yang diwakafkan harus bersifat kekal sehingga dapat digunakan secara terus- menerus.

Macam – Macam Wakaf

Wakaf menurut ilmu fiqih terbagi menjadi 2 macam yaitu:

  1. Wajaf ahli

Wakah ahli merupakan wakaf yang dilakukan untuk garis keturunan atau orang yang telah ditunjuk untuk memiliki harta benda yang diwakafkan. Sebagai contoh seseorang mem’wakaf’kan buku kepada anak yang kemudian diteruskan lagi pada cucu- cucunya. Hal ini termasuk dalam wakaf yang sah dan orang yang dapat menikmati wakaf tersebut adalah mereka yang telah ditunjuk selanjutnya.

  1. Wakaf umum

Satu lagi macam wakaf yang harus anda ketahui adalah wakaf umum. Tujuan dilakukannya wakaf ini, adalah untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan bagi orang- orang tertentu. Wakaf umum dirasa lebih banyak memberi kebaikan karena dapat dinikmati oleh banyak orang secara luas.

Hal ini juga sejalan dengan amalan wakaf yang menyebutkan jika pahala akan terus mengalir bahkan ketika orang yang melakukan wakaf telah meninggal. Wakaf umum yang dinikmati oleh banyak orang dapat bisa dilakukan dalam bidang pendidikan, kebudayaan, keagamaan dan sosial.

Dibandingkan dengan wakaf ahli, maka wakaf umum jauh lebih baik karena dapat dinikmati secara meluas. Contoh manfaat wakaf umum adalah ketika anda berwakaf dalam bentuk pembangunan entah dalam bidang ekonomi maupun keagamaan.  Wakaf umum tersebut bisa digunakan untuk orang lain dan tidak terbatas untuk keluarga atau bahkan orang terdekat saja.

Dalam melakukan wakaf ada beberapa tata cara yang harus dilakukan seperti:

  • Waqif atau orang yang melakukan wakaf
  • Mauquf atau benda yang akan digunakan untuk berwakaf
  • Mauquf alaih yaitu tujuan dilakukannya wakah
  • Sighat yang terkait dengan harta serta tujuan dilakukannya wakaf

Manfaat Wakaf

Wakaf bukan hanya bermanfaat bagi pelaku wakaf melainkan juga bermanfaat bagi orang lain.  Rasullullah telah bersabda pada salah satunya haditsnya yaitu:

“ … Barangsiapa yang peduli terhadap kebutuhan saudaranya, maka Allah selalu peduli terhadap kebutuhannya …”

Dalam hadits Rasullullah di atas, membuktikan jika amalan kita dalam melakukan wakaf ternyata dapat membawa manfaat baik bagi diri sendiri. Bagi anda yang peduli pada orang lain, maka Allah juga akan peduli padanya dan siapa saja yang mencukupi kebutuhan orang lain maka Allah sudah menjamin pemenuhan kebutuhannya.

Adapun manfaat wakaf antara lain adalah:

  • Meningkatkan sarana masyarakat agar lebih baik

Wakaf yang dibuat untuk kepentingan bersama seperti pembangunan fasilitas entah itu berupa pembangunan tempat ibadah, sarana transportasi ataupun hewan kurban berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu.

  • Membantu orang lain yang tengah berada dalam kesulitan

Wakaf dalam hal ini dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan antar umat beragama.

  • Melatih jiwa sosial kita

Wakaf membantu kita untuk lebih peduli pada lingkungan sekitar, sekaligus mengajarkan bersedekah untuk khalayak orang banyak, termasuk keluarga ataupun kerabat yang sedang membutuhkan. Keutamaan bersedekah salah satunya mempererat tali silaturahim dan membersihkan harta serta selalu bersyukur dengan rizki yang Allah berikan berapapun jumlahnya.

  • Menyadarkan seseorang jika harta yang dimiliki tidaklah kekal.

Harta kita selama ada di dunia tidaklah kekal. Saling berbagi membuat kita memperoleh keuntungan bukan hanya ketika ada di dunia melainkan juga ketika di akhirat. Dengan kata lain, wakaf dapat dijadikan sebagai bekal ketika di akherat. Amalan wakaf termasuk dalam amal jariyah yang ketika pelaku wakaf tersebut meninggal maka pahala dari amalannya tidak akan teputus.

  • Mencegah perselisihan dalam masyarakat

Wakaf ternyata juga dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya perselisihan dalam masyarakat. Kesenjangan sosial yang terjadi terkadang, dapat membuat seseorang merasa iri terutama pada mereka orang- orang dengan kemampuan finansial tinggi.

Wakaf dapat membantu mereka yang membutuhkan supaya taraf kehidupannya meningkat. Dalam hal ini wakaf dapat digunakan untuk mengentaskan seseorang dari kemiskinan atau setidaknya membantu meringankan masalah mereka.

  • Mengatasi masalah seseorang

Wakaf dapat membantu seseorang untuk keluar dari masalah yang tengah dihadapi sehingga beban mereka akan terasa lebih ringan.

  • Wakaf dapat meningkatkan pembangunan di semua bidang

Hingga saat ini telah banyak wakaf yang dilakukan untuk pembangunan beragam fasilitas seperti sekolah, yayasan, asrama dan lain- lain.

  • Salah satu cara untuk mempererat tali silaturahmi

Wakaf dapat membuat hubungan seseorang dengan masyarakat sekitar atau orang lain menjadi lebih harmonis.

  • Mencerdaskan umat

Wakaf dapat digunakan sebagai sarana untuk mencerdaskan umat terutama ketika wakaf digunakan untuk membangun sarana pembelajaran seperti sekolah, yayasan atau asrama. Perkembangan agama islam tidak lepas dari hasil wakaf kaum muslimin yang merelakan sebagian dari harta mereka untuk kepentingan umat.

Ada begitu banyak manfaat wakaf yang bisa dirasakan oleh banyak orang di luar sana. Dalam melakukan wakaf, harus dibarengi dengan niat dan rasa iklhas dalam hati. Wakaf dapat dilakukan melalui benda yang bergerak seperti hewan kurban maupun yang tidak bergerak seperti tanah atau dalam bentuk pembangunan fasilitas umum.

Wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang mana pahalanya tidak akan terputus walau si pelaku wakaf telah meninggal. Dengan melakukan wakaf, artinya anda telah melakukan hal baik yang dapat membantu memberatkan timbangan perbuatan baik anda di akhirat. Selama anda masih hidup di dunia memperbanyak amal salah satunya dengan melakukan wakaf mampu membantu kehidupan anda supaya selamat di dunia maupun di akhirat sana.

fbWhatsappTwitterLinkedIn