Hukum Minum Alkohol Tidak Sengaja

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sudah menjadi ketentuan dalam islam bahwa Allah SWT menghalalkan segala sesuatu yang bermanfaat dan mengharamkan sesuatu yang dapat membawa mudharat atau keburukan (baca fungsi agama dalam kehidupan). Diantara ketentuan tersebut termasuk pula makanan dan minuman. Dalam islam diatur segala hal menyangkut makanan halal dan haram serta hukum mengkonsumsinya (baca makanan haram dan makanan haram dalam islam).

Makanan dan minuman yang haram tidak hanya membawa dampak buruk bagi yang mengkonsumsinya juga membawa konsekuensi bahwa yang melakukannya sama saja dengan melanggar perintah Allah SWT dan ia berdosa karenanya (baca akibat makan makanan haram). Dalam hal ini hukum mereka yang meminum minuman keras atau khamr yang merupakan minuman beralkohol adalah haram. Namun bagaimanakah hukumnya jika seseorang tanpa sengaja meminum minuman beralkohol dan tidak mengetahuinya? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang meminum alkohol tanpa sengaja, simak penjelasan berikut ini

Definisi Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol diartikan sebagai minuman yang mengandung alkohol atau yang juga disebut dengan zat etanol. Minuman ini dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan nabati atau tumbuhan yang mengandung karbohidrat dan gula misalnya buah-buahan, bulir biji-bijian, air nira dan lain sebagainya. Selain itu minuman beralkohol juga dapat dibuat dengan cara penyulingan dan termasuk beberapa golongan minuman keras yang digolongkan berdasarkan kadar atau kandungan alkohol didalamnya.

Beberapa contoh minuman beralkohol yang biasa dijumpai di masyarakat termasuk anggur kolesom atau wine, arak, sake, whiski, vodka dan lain sebagainya. Dalam islam, minuman beralkohol termasuk khamr adalah salah satu minuman haram karena dapat memabukkan. Umat islam dilarang keras mengkonsumsinya walau hanya setetes atau berapapun kadarnya, memabukkan atau tidak dan untuk tujuan apapun maka hukumnya tetaplah haram. Oleh karna itu umat islam diperintah untuk menjauhi khamr tersebut

Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (HR Muslim dari Ibnu Umar).

 Jauhilah khamar, karena ia adalah kunci segala keburukan” (HR. al Hakim dari Ibnu Abbas)

Sebab Diharamkannya Minuman Beralkohol

Allah tidak mengharamkan sesuatu tanpa sebab seperti halnya minuman keras atau minuman beralkohol. Diantara sebab-sebab tersebut adalah

  • Alkohol berdampak buruk bagi kesehatan peminumnya. Seseorang yang meminum alkohol sama halnya dengan merusakn organ tubuh karena pada dasarnya alkohol adalah racun terutama bagi organ hati, pencernaan dan sistem peredaran darah dalam tubuh. Bahkan tidak sedikit kasus orang meninggal yang disebabkan oleh minuman beralkohol.
  • Minuman beralkohol dapat menghilangkan kesadaran atau akal dan pikiran seseorang sehingga dalam keadaan mabuk ia dapat melakukan hal-hal yang diluar jangkauannya seperti melakukan perbuatan kriminal, zina (baca cara bertaubat dari zina dan amalan penghapus dosa zina) maupun kejahatan lainnya.
  • Minuman beralkohol mengakobatkan seseorang lupa kepada Allah dan lupa melaksanakan ibadah dan hal ini dapat merusak iman seseorang.(baca fungsi iman kepada Allah SWT dan manfaat beriman kepada Allah)
  • Dapat menghancurkan potensi sosial maupun ekonomi seseorang karena pada saat mabuk produktifitas seseorang menurun. (baca hukum wanita bekerja dalam islam dan hukum bekerja di bank)
  • Menyebabkan kegelisahan masyarakat karena peminum alkohol kerap melakukan hal-hal kriminal dan menyebabkan kerusuhan diantara warga. (baca penyebab hati gelisah menurut islam)

Dasar Hukum Minuman Beralkohol

Allah SWT dan Rasulnya dengan tegas melarang konsumsi minuman beralkohol dan haram hukumnya seorang muslim meminum alkohol. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat dan hadits berikut ini

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi. (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS.al-Maidah: 90)

“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya,  pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Hukum Meminum Alkohol Tanpa Sengaja

Meskipun Allah SWT melarang umatnya untuk meminum minuman keras atau alkohol, bersyukurlah karena Allah memberikan keringan bagi mereka yang melakukannya tanpa sengaja dan tidak mengetahui bahwa minuman yang ia minum adalah alkohol. Misalnya dalam kondisi ini seseorang tanpa sengaja meminum alkohol karena mengira minuman tersebut bukanlah minuman keras ataupun ia tanpa sengaja meminum suatu minuman yang telah tercampur alkohol tanpa sepengetahuannya.

Dalam hal ini seseorang tersebut tidaklah berdosa dan tidak akan mendapatkan hukuman karenanya. Keringanan tersebut adalah karena Allah SWT tidak mencatat dosa seorang muslim apabila ia lupa, tidak sengaja maupun dalam keadaan terpaksa. (baca dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT).

Berikut adalah hukum minum alkohol tidak disengaja :

Dasar Hukum Meminum Alkohol Tanpa Sengaja

Beberapa dasar hukum yang melandasi pernyataan bahwa meminum minuman beralkohol tanpa sengaja adalah sebagai berikut

  • Hadits Rasulullah SAW

Rasulullah bersabda bahwa apa yang dilakukan seseorang secara tidak sengaja, lupa maupun terpaksa tidak dipandang sebagai suatu dosa dan Allah SWT memaafkannya.

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” [Hadits Hasan riwayat Ibnu Majah dan Al Baihaqi)

  • QS Albaqarah ayat 268

 Umat islam memiliki keistimewaan dibandingkan umat sebelumnya dimana saat melakukan kesalahan akibat lupa, tanpa sengaja maupun terpaksa maka mereka tidak dihukum atau berdosa sebagaimana Allah tetap menghukum bani israil atas kesalahan yang mereka lakukan meskipun jika mereka lupa, tidak sengaja maupun terpaksa. Hal ini disebutkan dalam firman Allah SWt berikut

 

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”. (QS. Al Baqaroh: 286)

Seorang muslim yang berbuat khilaf dengan meminum minuman beralkohol maka tidak ada dosa atas dirinya dan Allah SWt memaafkan perbuatan tersebut.

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..”(QS. Al Ahzab: 5)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum minum minuman beralkohol tanpa sengaja adalah tidak mengapa atau tidak ada dosa di dalamnya. Namun alangkah baiknya jika seseorang selalu mencoba untuk mengetahui terlebih dahulu apa yang ia makan maupun yang ia minum. Dan apabila ia telah mengetahui bahwa suatu minuman mengandung alkohol dan ia melanjutkan meminum minuman tersebut maka berdosalah ia dan tidak lagi dianggap suatu ketidak sengajaan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn