Categories: Makanan Haram

Makanan Haram – Jenis dan Golongannya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Islam mengatur segala aspek kehidupan termasuk dalam hal makanan dan minuman (baca fungsi agama dalam kehidupan). Pada dasarnya Allah SWT menghalalkan semua jenis makanan yang bermanfaat, dan mengharamkan makanan yang lebih besar mudharatnya dibanding manfaatnya. Islam sangat memperhatikan hal yang menyangkut makanan dan minuman yang dikonsumsi karena makanan tersebut yang akan menjadi darah dan daging manusia serta mempengaruhi hati dan pikirannya. Sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Rasulullullah SAW yang bunyinya (baca 12 makanan haram dan dalilnya dalam islam)

“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

Jenis Makanan haram

Adapun makanan yang diharamkan dalam Islam ada dua jenis yaitu :

1.Haram karena Dzatnya

Makanan yang diharamkan karena dzatnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah asal makanan tersebut memanglah sudah haram seperti daging babi, daging binatang buas seperti anjing, darah, dan sebagainya. Seseorang yang beriman tentunya tidak akan pernah mencoba untuk mengkonsumi makanan tersebut karena tahu bahwa makanan tersebut haram dzatnya. (baca fungsi iman kepada Allah SWT dan manfaat beriman kepada Allah SWT)

2.Haram karena suatu sebab

Makanan yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berkaitan dengan bentuk fisik atau dzatnya. Makanan yang sepeti ini dimaksudkan bahwa makanan tersebut asalnya halal namun hukumnya berubah menjadi haram karena sesuatu misalnya makanan yang didapat dari rezeki yang tidak halal misalnya hasil curian, hasil zina, perdukunan (baca syirik dalam islam), makanan atau daging yang tidak disembelih atas nama Allah SWT dan lain sebagainya.

Golongan Makanan Yang Diharamkan

Sebenarnya semua yang diciptakan Allah SWT adalah halal namun ada beberapa makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi oleh manusia karena mendatangkan mudharat.

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 28)

Berikut ini adalah beberapa makanan yang diharamkan oleh Allah SWT

  1. Bangkai

Yang dimaksud dengan bangkai adalah semua hewan yang mati dan sembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaran agama islam, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam ayat berikut ini

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

 Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:

  • Al-Munhaniqoh, hewan yang mati tercekik.
  • Al-Mauqudzah, hewan yang mati karena pukulan keras.
  • Al-Mutaroddiyah, hewan yang mati jatuh dari ketinggian
  • An-Nathihah, hewan yang mati ditanduk oleh hewan lainnya.
  • Hewan yang mati dan sisa mangsa hewan buas.
  • Hewan yang mati tanpa disembelih seperti disetrum.
  • Hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah(baca keutamaan membaca basmalah)
  • Hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun membaca basmalah saat menyembelihnya.(baca cara menyembelih hewan qurban yang syar’i)
  • Bagian tubuh hewan atau potongan organ yang terpisah dari tubuhnya.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Waqid secara marfu’

“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy)

Meskipun demikian ada tiga bangkai yang dihalalkan dalam islam yakni bangkai Ikan, karena ikan adalah binatang air dan semua binatang air adalah halal kecuali kodok atau katak serta bangkai belalang yang disebutkan dalam hadits

“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Janin yang ada dalam perut hewan yang disembelih juga dihalalkan dalam islam dan jika hewan yang disembelih mengandung janin maka janinnya boleh dimakan tanpa harus disembelih ulang sesuai dengan hadits berikut ini

“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.

Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.

2. Darah.

Darah adalah cairan yang terkandung dalam tubuh hewan dan ia senantiasa mengalir dan terpancar apabila hewan disembelih. Darah haram hukumnya untuk dikonsumsi dan termasuk darah yang dibekukan atau darah yang telah diolah sedemikian rupa atau yang biasa dikenal dengan sebutan marus kecuali darah yang masih tertinggal dibagian hewan yang disembelih, halal hukumnya. Hal ini seuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al anam ayat 145

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(QS Al Anam :145)

3. Daging babi.

Teah dijelaskan dalam Alqur’an surat Al-Ma`idah ayat tiga dan al anam ayat 145 (baca manfaat membaca Alqur’an dalam kehidupan dan manfaat membaca Alqur’an bagi ibu hamil) bahwa daging hewan babi haram karena mengkonsumsi daging babi dapat menyebabkan mudrat seperti adanya cacing pita dalam tubuh babi dan karena genetik babi hampir sama dengan manusia. Semua bagian tubuh babi adalah haram termasuk lemak dan hormon serta enzim yang terdapat dalam tubuhnya

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Qs Al Maidah ;3)

4. Khamar.

Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan seperti alkohol, anggur, arak dan narkoba sesuai dengan firman Allah SWT dalam ayat berikut ini

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90)

Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar RA secara marfu’:

“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”

5. Semua hewan buas yang bertaring.

Semau hewan buas yang bertaring haram hukumnya termasuk hewan buas yang telah menjadi jinak seperti kucing ataupun anjing. Hewan tersebut haram dikonsumsi sesuai dengan sabda nabi berikut ini

“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

“Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”.(HR Muslim)

6. Semua burung yang memiliki cakar.

Memakan burung seperti burung dara, ayam atau itik tentunya halam namun burung dengan cakar yang kuat dan tajam haram untuk dikonsumsi seperti burung elang atau rajawali. Hal ini didasarkan padandat jumhur ulama dan ketiga imam terkecuali imam malik.

“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)

7. Jallalah.

Yang dimaksud dengan jalllah adalah hewan pemakan kotoran manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang burung, hal ini sesuai dengan pendapat Imam Ahmad –dengan hadits Ibnu ‘Umar RA yang meriwayatkan

Rasulullah SAW melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787))

Jalalah juga termasuk hewan yang menjijikkan seperti tikus, cacing, dan hewan lain yang memakan kotoran manusia dan kotoran hwan lain.

Demikian golongan dan jenis makanan yang diharamkan dalam islam. Sebagai umat muslim sebaiknya kita waspada terhdap makanan yang mungkin mengandung bahan haram tersebut. Oleh sebab itu telitilah sebelum membeli dan pastikan terdapat logo halal pada kemasan makanan. Hukum makanan haram tersebut bisa tidak berlaku apabila dalam keadaan darurat dan tidak ada makanan lain yang bisa dikonsumsi sesuai firman Allah dalam surat Al maidah ayat 3 tersebut. jangan lupa juga untuk mendidik anak sejak dini tentang makanan dan minuman yang halal maupun yang haram karena hal tersebut penting dalam ilmu pendidikan islam (baca hakikat pendidikan islam dan pendidikan anak dalam islam) dan untuk tercapainya tujuan hidup menurut islam.  (baca juga makanan yang cocok saat buka puasa)

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

1 month ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

1 month ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

1 month ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

1 month ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

2 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

2 months ago