Sebuah rumah tangga dibangun dengan kerja sama yang baik antara suami dan istri. Suami sebagai kepala rumah tangga yang bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga terkadang harus pergi agak jauh dan lama, namun ketika inilah istri diminta untuk mampu bekerja sama dengan baik. Diharapkan istri mampu menjaga adab ketika suami pergi. Berikut ini adalah beberapa adab istri ketika suami pergi:
1. Tidak mempersilakan tamu lelaki
Ketika suami pergi, maka hendaknya istri menjaga harga dirinya dengan menghindari segala macam bentuk fitnah dan kemungkinan maksiat lainnya. Salah satunya adalah dengan tidak mempersilahkan tamu lelaki masuk ke dalam rumah. Hal ini juga telah dijelaskan Rasul dalam khutbahnya,
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ ، فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ ، وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ ، وَلَكُم عَلَيهِنَّ أَلَّا يُوطِئنَ فُرُشَكُم أَحَدًا تَكرَهُونَهُ ، فَإِن فَعَلنَ ذَلك فَاضرِبُوهُنَّ ضَربًا غَيرَ مُبَرِّحٍ ، وَلَهُنَّ عَلَيكُم رِزقُهُنَّ وَكِسوَتُهُنَّ بِالمَعرُوفِ
Bertaqwalah kepada Allah terkait hak istri-istri kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah, dan kalian halal berhubungan dengan mereka karena Allah halalkan melalui akad. Hak kalian yang menjadi kewajiban mereka, mereka tidak boleh memasukkan lelaki di rumah. Jika mereka melanggarnya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sementara mereka punya hak disediakan makanan dan pakaian dengan cara yang wajar, yang menjadi kewajiban kalian. (HR. Muslim 1218).
Baca juga:
- Adab bercanda
- Adab cukur rambut bayi dalam Islam
- Adab memotong rambut dalam Islam
- Adab menyamnpaikan nasihan dalam Islam
- Adab puasa Ramadhan
2. Menjaga harta suami
Salah satu kewajiban istri baik ketika suami ada maupun suami sedang pergi adalah menjaga harta suami. Seorang istri dilarang untuk menghabiskan harta suami tanpa izin sang suami.
Dari ‘Abdullah bin Yahya al-Anshari -salah seorang putra Ka’ab bin Malik- dari ayahnya, dari kakeknya bahwasanya neneknya, Khairah, isteri Ka’ab bin Malik, datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa perhiasannya seraya mengatakan: “Aku bershadaqah dengan ini.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Seorang wanita tidak boleh memberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya; apakah engkau sudah meminta izin kepada Ka’ab?” Ia menjawab: “Sudah.” Lalu Rasulullah mengutus seseorang kepada Ka’ab untuk menanyakannya: “Apakah engkau telah mengizinkan Khairah ber-shadaqah dengan perhiasannya?” Ia menjawab: “Ya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima perhiasan tersebut darinya.”
Namun larangan ini bukan hanya untuk harta yang besar saja, namun juga makanan.
Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu mengatakan: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, dalam khutbahnya pada haji Wada’:
لاَ تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا، قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَلاَ الطَّعَامَ؟ قَالَ: ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا.
Baca juga:
- Adab Menjenguk Orang Sakit
- Cara Menjaga Hati Sebelum Menikah
- Fiqih Pernikahan
- Ayat Pernikahan Dalam Islam
- Menikah Tanpa Cinta
‘Janganlah seorang wanita menafkahkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya.’ Ditanyakan (kepadanya), ‘Wahai Rasulullah, tidak pula makanan?’ Beliau menjawab, ‘Itu adalah sebaik-baik harta kita.’”
3. Keluar rumah tanpa izin
Seorang istri yang suaminya berada di rumah saja tidak boleh keluar rumah tanpa izin sang suami, apalagi jika suami sedang keluar. Maka sudah pasti istri wajib berada di rumah selama suami sedang pergi. Di jaman yang canggih ini, istri dapat menghubungi suami melalui telepon untuk meminta izin suami jika ingin pergi keluar. Maka manfaatkan kemajuan teknologi tersebut jika ingin meminta izin.
Dari Ibnu Umar yang pernah meriwayatkan, ketika ada seorang perempuan datang kepada Nabi Saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya?”
Beliau menjawab, “Hak suami atas istrinya adalah istrinya tidak keluar rumah kecuali atas izinnya; jika tetap keluar rumah maka Allah, malaikat pembawa rahmat, dan malaikat pembawa murka akan melaknatnya sampai ia bertobat dan kembali pulang.” (HR. Ibnu Abu Syaibah)
Dalam Islam, wanita adalah aurat sehingga sebaiknya tetap berada di rumah selama tidak ada keperluan yang mendesak.
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).
Ibnu Muflih al hambali berkata:
“Diharamkan bagi seorang wanita keluar rumah suaminya tanpa seizinnya, kecuali karena darurat atau kewajiban syari’at”. (Adab Syar’iyyah: 3/375)
Baca juga:
- Adab menghadiri pernikahan dalam Islam
- Adab i’tikaf di bulan Ramadhan
- Adab berkurban dalam Islam
- Adab cukur rambut bayi dalam Islam
4. Berhias
Ketika suami tidak di rumah, hendaknya jangan berhias berlebihan. Sesungguhnya dalam Islam, berhias hanya boleh dilakukan di depan suami saja. Sedangkan untuk menjaga kebersihan dan kerapian diri wajib dilakukan setiap saat, hanya saja berhias sebaiknya tidak dilakukan ketika tidak ada suami di rumah karena ditakutkan akan terjadi fitnah.
Allah ta‘ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).
5. Berdoa
Ketika suami sedang pergi, hendaknya berdoalah demi keselamatan dan kemudahan jalan rezeki bagi sang suami. Kekuatan doa dari istri merupakan senjata terbesar dan terampuh dalam setiap langkah dan usaha suami.
Rasulullah SAW mengatakan:
“Sesungguhnya doa yang segera dikabulkan adalah doa seorang istri kepada suaminya yang tidak berada di tempat yang sama atau saling berjauhan.” (HR. Tirmidzi).
Baca juga:
- Fungsi Iman Kepada Qada dan Qadar
- Manfaat Membaca Buku Menurut Islam
- Nasib Al Qur’an di Hari Kiamat
- Mengenang Wafatnya Pedang Allah Khalid bin Walid
- Hukum Membatalkan Perjanjian Dalam Islam
6. Mendidik anak
Meskipun suami sedang keluar, namun istri tidak boleh meninggalkan kewajibannya di dalam rumah, yakni mendidik anak.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَاْلأَمِيْرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.
“Kamu sekalian adalah pemimpin, dan kamu sekalian bertanggung jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (raja) adalah pemimpin, seorang suami pun pemimpin atas keluarganya, dan isteri juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya. Kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya.”
Itulah beberapa adab istri ketika suami pergi. Semoga artikel ini mampu menambah wawasan kita dalam berumah tangga agar menjadi keluarga yang dirahmati Allah. Aamiin.