Haid menurut syara’ adalah darah yang mengalir secara alami pada wanita di waktu tertentu.
Karena ketentuan inilah, ada beberapa larangan saat haid bagi wanita antara lain shalat, puasa, berjima’, dan masuk masjid.
Tetapi perlu dipahami pula bahwa wanita yang tengah haid masih bisa mengerjakan beberapa amalan lain.
Syaikhul Islam berkata:
“Sudah begitu maklum bahwa wanita sudah seringkali mengalami haid di masa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, namun tidak ditemukan bukti beliau melarang membaca Al Qur’an kala itu. Sebagaimana pula beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melarang berdzikir dan berdoa bagi mereka. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri memerintahkan kepada para wanita untuk keluar saat Ied, lalu bertakbir bersama kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan kepada wanita haidh untuk menunaikan seluruh manasik kecuali thawaf keliling Ka’bah. Begitu pula wanita boleh bertalbiyah meskipun ia dalam keadaan haid. Mereka bisa melakukan manasik di Muzdalifah dan Mina, juga boleh melakukan syi’ar lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa 21/460).
Dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa sejatinya masih banyak macam-macam amal shaleh lainnya yang dapat dilakukan wanita ketika haid, antara lain sebagai berikut.
1. Membaca Al Qur’an
Hukum membaca Al Qur’an saat haid adalah dibolehkan sepanjang tidak menyentuhnya secara langsung karena berhadats, hanya mengunakan mata atau dengan hati dan tanpa dilisankan.
Syeikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:
“Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci atau semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu Fatawa Bin Baz)
Termasuk dalam hal ini adalah hukum membaca Al Qur’an digital bagi wanita haid melalui ponsel karena Al Qur’an pada ponsel tidak dihukumi sebagai Al Qur’an.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak berkata:
“Secara zahir Al Qur’an yang ada di gadget berbeda dengan mushaf Al Qur’an. Al Qur’an yang berada di gadget tidak berupa tulisan yang bisa dibaca, tetapi berupa tampilan-tampilan tertentu yang terdiri dari huruf-huruf yang bisa dimunculkan dan dihapus dari layar. Maka, diperbolehkan membaca Al Qur’an yang ada di gadget dan kaset rekaman Al Quran tanpa syarat thoharoh (suci dari hadats).”
2. Berdzikir dan berdoa
Wanita yang tengah haid dibolehkan berdzikir dan berdoa. Hal ini didasarkan dalil berikut.
Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata:
“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut nama Allah dalam segala hal.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Turmudzi).
3. Mempelajari ilmu agama
Amalan lainnya yang dapat dilakukan ketika haid adalah mempelajari ilmu agama. Mempelajari ilmu agama adalah wajib, bagaimanapun kondisinya.
4. Melakukan kegiatan sosial dan kegiatan syi’ar lainnya
Tetap melakukan kegiatan sosial seperti besedekah, infaq, dan kegiatan syi’ar lainnya ketika haid merupakan salah satu bentuk adab wanita saat haid dalam Islam.
5. Menunaikan seluruh manasik haji kecuali thawaf
Wanita yang mendapati dirinya haid ketika sedang melakukan ibadah haji, dirinya dibolehkan untuk menunaikan seluruh manasik haji kecuali thawaf mengelilingi ka’bah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan panduan sebagai berikut.
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Disimpulkan bahwa wanita yang tengah haid masih dapat melakukan beberapa amalan lain berdasarkan dalil-dalil di atas.