Amalan Shaleh

Perbedaan Qurban Wajib dan Sunnah yang Harus dipahami

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Berqurban memiliki hukum sunnah kifayah atau kolektif. Kolektif dalam hal ini adalah apabila ada satu anggota keluarga yang melakukannya maka sudah menggugurkan tuntutan yang lainnya.

Syekh Muhammad Nawawi bin Umar menegaskan:

ولا يأكل المضحي ولا من تلزمه نفقته شيأ من الأضحية المنذورة حقيقة أو حكما

“Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya”. (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim, hal. 531).

Tetapi jika tidak ada satupun maka akan dikenai hukum makruh. Dalam kitab Hasyiyah I’anah al-Thalibin disebutkan:  

ولو نذر التضحية بمعيبة أو صغيرة أو قال جعلتها أضحية فإنه يلزم ذبحها ولا تجزئ أضحية وإن اختص ذبحها بوقت الأضحية وجرت مجراها في الصرف. ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره  

“Bila seseorang bernazar berkurban dengan hewan yang cacat atau masih kecil atau ia mengatakan; aku menjadikannya sebagai hewan kurban; maka wajib disembelih dan tidak mencukupi sebagai kurban, meski waktu penyembelihannya khusus pada waktu kurban dan berlaku ketentuan kurban wajib dalam hal tasaruf (pemanfaatan). Haram memakan dari kurban atau hadyu yang wajib disebabkan nazar.”

Perbedaan Qurban Wajib dan Sunnah

  • Hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi (pelaksana kurban).
    Saat Qurban sunnah, pelaksana Qurban diperbolehkan mengonsumsi dagingnya. Diutamakan memakan sedikit dan menyedekahkan sisanya. Sedangkan qurban Wajib, pelaksana haram memakannya meskipun sedikit.
  • Kadar yang wajib disedekahkan
    Kadar menyedekahkan daging qurban sunnah menurut pendapat mazhab syafii adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan umum. Misal satu kantong plastik. Sementara kadar wajib bagi qurban adalah menyedekahkan semuanya kepada fakir miskin tanpa terkecuali. Daging yang disyaratkan harus mentah.
  • Pihak yang menerima
    Pihak yang berhak menerima daging qurban wajib hanya fakir miskin. Semua bagian meliputi daging, kulit, tanduk dan lainnya wajib disedekahkan tanpa terkecuali. Bagi penerima qurban sunnah tidak hanya fakir miskin tapi juga yang mampu.
  • Niat
    Qurban wajib dan sunnah diperbolehkan untuk disembelih sendiri oleh pelaksana qurban atau perawakilan. Niat sebagai syarat dilakukan saat menyembelih atau ketika memisahkan hewan qurban dengan hewan lain.

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam Ke Aceh

Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Myanmar

Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Andalusia

Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Afrika

sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam Ke Nusantara

Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Pulau Jawa

Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…

6 months ago