Akhlaq Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/akhlaq Mon, 22 May 2023 08:13:27 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png Akhlaq Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/akhlaq 32 32 Larangan Islam Tentang Judi : Dalil dan Penjelasannya https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/larangan-islam-tentang-judi Mon, 22 May 2023 08:13:25 +0000 https://dalamislam.com/?p=12508 Riba, Gharar, dan Maisir Dalam Ekonomi Islam merupakan hal yang dilarang dalam Islam, hukumnya adalah Haram. Istilah lain dari Judi adalah Maisir yang artinya mudah atau gampang. Ulama Al-Mishri memberikan pengertian maisir yaitu setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak, dimana pihak lain harus menanggung akibat dari permainan tersebut. Dalil dan Penjelasan Larangan Judi Dalam […]

The post Larangan Islam Tentang Judi : Dalil dan Penjelasannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Riba, Gharar, dan Maisir Dalam Ekonomi Islam merupakan hal yang dilarang dalam Islam, hukumnya adalah Haram. Istilah lain dari Judi adalah Maisir yang artinya mudah atau gampang. Ulama Al-Mishri memberikan pengertian maisir yaitu setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak, dimana pihak lain harus menanggung akibat dari permainan tersebut.

Dalil dan Penjelasan Larangan Judi

Dalam permainan judi ini, Hukum Undian dalam Islam Beserta Dalilnya, masing-masing dari dua orang bertaruh harus mengeluarkan uang. Dan yang menang akan menarik uang dan yang kalah akan mendapatkan kerugian. Larangan islam tentang judi disebutkan dalam hadits sebagai berikut :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ “

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘Lâ ilâha illa Allâh’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!”. [HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647]

Selain hadits tersebut, masih terdapat hadits lainnya yang menyebutkan bahwa judi merupakan perbuatan yang haram. Layaknya seperti seseorang menyelupkan tangannya ke dalam darah babi. Dalam haditsnya dikatakan bahwa :

اللاعبُ بالفصين قماراً ؛ كآكلِ لحمِ الخنزيرِ ، واللاعبُ بهما غير قمارٍ ، كالغامسِ يدهُ في دمِ خنزيرٍ

Artinya: “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari)

Selain dilarang Rasulullah, perjudian juga termasuk ke dalam salah satu larangan yang langsung diperintahkan Allah dalam surat berikut ini:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Praktik maisir ini membuat mereka melupakan apa yang diperintahkan Allah SWT serta berpaling dari Allah SWT.

Unsur-unsur Maisir/Judi

Dilansir dari buku Fikih Jinayat oleh Ali Geno Berutu, suatu kegiatan dapat dikatakan sebagai judi, apabila memenuhi syarat berikut ini :

Terdiri dari dua pihak atau sejumlah orang yang saling bertaruh atas suatu peristiwa atau hasil yang berada di luar kuasa mereka. Dimana yang kalah akan membayar kepada pihak yang menang sesuai dengan perjanjian antara keduanya.

Contoh Praktik Maisir/Judi

Dilansir dari buku Fikih Jinayat, bahwa judi sudah ada sejak dahulu pada zaman jahiliah. Dahulu bangsa jahiliah berjudi dengan unta, kemudian dagingnya dibagi kepada mereka yang menang.

Ada pula judi dalam permainan catur dan dadu. Imam Syafi’I berpendapat bila catur dimainkan tanpa adanya taruhan, perkataan kasar, tidak meninggalkan shalat, maka permainan tersebut bukan termasuk praktik maisir dan tidak haram untuk dimainkan.

Praktik lainnya yakni pertaruhan pada suatu lomba yang hasil perlombaannya tidak diketahui oleh pelaku maisir. Mereka bertaruh sejak awal sebelum pertandingan, dan menyerahkan pembayaran setelah permainan selesai dan diketahui hasil akhirnya. Hal ini seperti pertarungan olahraga, contoh sepak bola, balap kuda, dan permainan kompetisi lainnya.

Akibat Negatif Dari Judi

  • Judi adalah perbuatan yang buruk dan hina
  • Judi merusak ukhuwah diantara umat muslim, dengan timbulnya permusuhan da kebencian diantara mereka. Yang pada gilirannya menghilangkan iman mereka.
  • Sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk shalat dan berdzikir

Cara Menghindari perilaku judi

  • Senantiasa berkumpul dengan orang-orang sholeh
  • Pemerintah hendaknya memberikan sosialisai tentang larangan judi dan menindak dengan tegas pelaku judi
  • Setiap pelaku perjudian harus sadar dan segera bertaubat untuk memperbaiki diri
  • Berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah dengan 6 Tips Mencari Kerja Menurut Islam Dengan Halal
  • Senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta perlindungan dari Allah agar tidak terjerumus ke dalam perjudian yang merugikan kita.
  • Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban dan belajar Cara agar Istiqomah  terhadap keluarga

Hikmah Larangan Perilaku Judi

  • Perekonomian keluarga akan lebih stabil dan menghasilkan rezeki yang barokah
  • Melatih diri untuk sabar dan tenang 5 Amalan Doa Agar Istiqomah Di Jalan Allah dalam menghadapi berbagai urusan dunia
  • Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah SWT
  • Konsisten menjalankan kewajiban terhadap Allah SWT, diri sendiri, dan orang lain.
  • Menjadikan orang yang tekun dan bersemangat dengan menjalani kebenaran yang diyakini.
  • Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan karena meninggalkan perbuatan atau kebiasaan yang buruk, sehingga lebih bisa menjaga diri.

The post Larangan Islam Tentang Judi : Dalil dan Penjelasannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Larangan Tidur Setelah Maghrib dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/larangan-tidur-setelah-maghrib Mon, 22 May 2023 08:05:35 +0000 https://dalamislam.com/?p=12507 Tidur setelah maghrib memang hal yang tidak lazim bagi sebagian masyarakat. Beberapa diantaranya, masyarakat ada yang masih tidur pada saat maghrib, namun juga kini kebanyakan orang tidur setelah shalat isya. Biasanya pada waktu itu, orang-orang baru saja menyelesaikan aktivitasnya. Baik di negeri kita, maupun negara Arab, memasuki masa maghrib kebanyakan orang belum merasakan rasa kantuk […]

The post Larangan Tidur Setelah Maghrib dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tidur setelah maghrib memang hal yang tidak lazim bagi sebagian masyarakat. Beberapa diantaranya, masyarakat ada yang masih tidur pada saat maghrib, namun juga kini kebanyakan orang tidur setelah shalat isya. Biasanya pada waktu itu, orang-orang baru saja menyelesaikan aktivitasnya.

Baik di negeri kita, maupun negara Arab, memasuki masa maghrib kebanyakan orang belum merasakan rasa kantuk yang berat. Selain karena memasuki masa awal malam, kebanyakan orang pada waktu itu masih menyelesaikan aktivitasnya. Seperti orang-orang yang baru saja pulang setelah kerja saat maghrib mulai tiba.

Di zaman sekarang, lebih banyak orang sambal menunggu adzan maghrib, berkumpul bersama keluarga atau mengobrol ringan dengan tetangga. Ada pula yang lebih banyak menonton TV atau buka HP lalu akses internet, jarang sekali saat ini yang tidur saat shalat maghrib.

Namun demikian, serangan rasa ngantuk pasti selalu ada. Terutama bagi mereka yang setelah bekerja, kemudian tak sadar terlelap di saat perjalanan pulang. Atau sehabis shalat maghrib, seseorang bisa diserang rasa kantuk, kemudian tertidur.

Kondisi demikian sangat mungkin terjadi, namun kita sebagai kaum muslimin di sunnahkan untuk menindaklanjuti rasa kantuk tadi. Karena lebih baik untuk menunggu adzan isya lalu menyegerakan shalat isya lalu tidur.

Berbicara tentang tidur setelah maghrib, bagaimana islam menyikapinya? Berikut ini akan dibahas secara lengkap Larangan Islam Dalam Kehidupan Sehari hari Menurut Hadits Rasulullah khususnya tidur setelah shalat maghrib dan dalilnya. Apakah diperbolehkan tidur setelah shalat maghrib.

Hadits Larangan Tidur Setelah Maghrib

Larangan Tidur Setelah Waktu Ashar dan Dalilnya Tidur setelah shalat maghrib merupakan hal yang tidak disukai oleh Rasulullah, Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu.

Dari Abu Barzah bahwa Rasulullah SAW tidak menyukai tidur sebelum Isya dan berbicara (ngobrol) setelah isya. – (Hadits riwayat Al-Bukhari (568) dan Muslim (647)

Rasulullah merupakan suri tauladan bagi umat islam, yang dijadikan contoh bagi umat islam. Ada sesuatu yang tidak baik (madharat) yang dihindari oleh Nabi Muhammad SAW dan ada maslahat yang hendak diraih oleh beliau.

Sebab, tidak satu kebaikan pun yang beliau (Nabi Muhammad SAW) ketahui kecuali beliau lakukan dan ajarkan kepada umat Islam. Demikian pula, tidak satu keburukan pun yang beliau ketahui kecuali pasti sudah beliau hindari dan ajarkan kepada umat Islam agar umat islam menjauhinya.

Seperti Larangan Tidur Tengkurap Dalam Islam setelah shalat maghrib, dalam hadits riwayat berikut ini :

Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan Aisyah Radhiyallahu anha, Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa tidur setelah waktu Ashar, lalu hilang akalnya, maka jangan pernah salahkan kecuali pada dirinya sendiri” (HR Ad-Dailami).

Meskipun para ulama menghukumi hadits di atas sebagai hadits dhaif (lemah) namun hadits di atas masih relevan dalam konteks fadha’il al-a’mal (perbuatan keutamaan). Yang artinya tidur sesudah sholat ashar masih diperbolehkan dengan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Tetapi dilakukan karena suatu kebutuhan, seperti sakit yang membutuhkan istirahat, keletihan disebabkan banyaknya kegiatan sampai sore, dan alasan-alasan lainnya. Tidak hadis atau riwayat dari sahabat yang shahih berkaitan tidur setelah asar, baik berisi pujian (perintah) atau celaan (tidur setelah asar).

Mengingat Hukum Mendahulukan Shalat Maghrib Sebelum Berbuka Puasa tidak adanya hadits shahih yang melarang tidur setelah asar, maka kembali ke hukum asal perkara duniawi, yaitu mubah, alias boleh saja dilakukan. Seperti diterangkan dalam kaidah fikih,

الأصل في الأشياء الإباحة

Hukum asal perkara duniawi adalah mubah.

Dalam Fatawa Lajnah Da-imah (26/148) (Lembaga fatwa kerajaan Saudi Arabia) diterangkan

النوم بعد العصر من العادات التي يعتادها بعض الناس ، ولا بأس بذلك ، والأحاديث التي في النهي عن النوم بعد العصر ليست بصحيحة

Tidur setelah asar adalah kebiasaan sebagian orang, dan tidak terlarang tidur setelah asar. Hadis-hadis yang menerangkan larangan tidur setelah asar tidak ada yang shohih. (Dikutip dari : Islamqa)

Sebab Rasulullah Tidak Suka Tidur Setelah Shalat Maghrib

Dalam hal ini, para ulama menjelaskan sebab mengapa Nabi Muhammad tidak suka tidur sehabis shalat maghrib. Imam An–Nawawi rahimahullah saat menjelaskan dalam hadits ini dan berkata,

”Para ulama berkata, ’Sebab dibencinya tidur sebelum shalat Isya’ adalah bahwa hal itu membuat dirinya bisa kehilangan waktu Isya’ karena tenggelam dalam tidurnya atau kehilangan waktu Isya’ yang terpilih dan utama. Alasan lainnya adalah agar orang-orang tidak meremehkan masalah tersebut sehingga mereka kemudian terus tidur dan tidak melaksanakan shalat Isya’ secara berjamaah.”

Hukum Tidur Setelah Shalat Maghrib

Hukum tidur setelah shalat maghrib tidak bisa di kategorikan hukumnya haram. Karena tidak ada dalil yang shohih yang menjelaskan hal ini. Kesimpulannya adalah hukumnya makruh saja.

Bila ternyata rasa kantuk yang hebat dan tidak tertahankan, boleh saja seseorang tidur setelah maghrib. Namun, sebaiknya agar mengerjakan shalat maghrib terlebih dahulu, dan sebaiknya Keutamaan Tidur di Awal Waktu Malam Dalam Islam meminta terlebih dahulu kepada seseorang yang dekat dengannya agar membangunkannya pada waktu shalat Isya.

Agar tetap bisa melaksanakan shalat Isya secara berjamaah. Hal ini penting, agar terhindar dari tenggelam dalam tidurnya dan terlelap sampai fajar subuh. Dan tidak melewatkan shalat isya.

The post Larangan Tidur Setelah Maghrib dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
5 Larangan Dalam Islam Saat Gerhana Bulan dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/larangan-dalam-islam-saat-gerhana-bulan Mon, 27 Mar 2023 03:59:23 +0000 https://dalamislam.com/?p=12300 Gerhana bulan terjadi saat bulan berada pada posisi di antara matahari dan bumi. Bumi akan menutup cahaya matahari yang akan mencapai bulan. Sehingga, ini membuat bulan terlihat kemerahan. Gerhana bulan terjadi saat bumi dan bulan berada pada satu garis yang sama. Dalam dunia astronomi, gerhana bulan sudah terjadi secara teratur dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang […]

The post 5 Larangan Dalam Islam Saat Gerhana Bulan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Gerhana bulan terjadi saat bulan berada pada posisi di antara matahari dan bumi. Bumi akan menutup cahaya matahari yang akan mencapai bulan. Sehingga, ini membuat bulan terlihat kemerahan. Gerhana bulan terjadi saat bumi dan bulan berada pada satu garis yang sama.

Dalam dunia astronomi, gerhana bulan sudah terjadi secara teratur dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditujukan oleh astronom. Dalam Islam, gerhana bulan disebut sebagai “khusuf”. Gerhana bulan di anggap sebagai tanda kebesaran dari Allah SWT. Selama gerhana bulan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, doa, dan ibadah.

Dalam Islam, gerhana bulan di anggap sebagai waktu yang baik dalam kita memperbanyak amal ibadah. Selain itu, gerhana bulan dianggap sebagai waktu yang tepat untuk memohon ampun kepada Allah SWT. Ada beberapa Amalan Saat Terjadi Gerhana Bulan yang umat Islam biasa lakukan saat terjadi gerhana bulan.

  • Melakukan shalat gerhana,
  • Melakukan takbir dan doa,
  • Memberi sedekah, dan
  • Menghindari aktivitas yang tidak bermanfaat.

Dari yang sudah diketahui mengenai fenomena gerhana bulan, sudah menjadi waktu terbaik bagi umat Islam untuk memperbanyak amal ibadah. Ada beberapa keuntungan yang bisa kita dapatkan selama peristiwa itu terjadi.

  • Memperdalam pemahaman kebesaran Allah SWT,
  • Memperbanyak amal ibadah,
  • Memihin ampun dan rahmat Allah SWT,
  • Meningkatkan spiritualitas kepada Allah SWT, dan

Perlu diketahui bahwa kelima larangan ini tidak bersifat tetap, dan bisa berubah seiring waktu bagi masyarakat itu sendiri. Larangan dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan dan kebaikan manusia dari segala bentuk kemudaratan. Adapun contoh dari larangan saat gerhana bulan yang ditetapkan dalam Islam.

1. Larangan Berbohong

Sebagaimana kita ketahui bahwa Islam melarang untuk berbohong. Islam melakukan kebohongan dan menyiksa orang lain adalah dosa. Sebagaimana dalam dalil berikut ini dijelaskan bahwa :

اِنَّمَا يَفۡتَرِى الۡـكَذِبَ الَّذِيۡنَ لَا يُؤۡمِنُوۡنَ بِاٰيٰتِ اللّٰهِ‌ۚ وَاُولٰۤٮِٕكَ هُمُ الۡكٰذِبُوۡنَ

“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah pembohong.”

عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا وَعَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا

Dari Abu Wail dari Abdullah ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda: “Jauhilah kebohongan, sebab kebohongan menggiring kepada keburukan, dan keburukan akan menggiring kepada neraka. Dan sungguh, jika seseorang berbohong dan terbiasa dalam kebohongan hingga di sisi Allah ia akan ditulis sebagai seorang pembohong.

Dan hendaklah kalian jujur, sebab jujur menggiring kepada kebaikan, dan kebaikan akan menggiring kepada surga. Dan sungguh, jika seseorang berlaku jujur dan terbiasa dalam kejujuran hingga di sisi Allah ia akan ditulis sebagai orang yang jujur.”

2. Larangan Meminum yang Memabukkan

Allah mengingatkan kepada kita umat muslim “maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung.”. Jika kita sebagai manusia ingin selamat dunia dan akhirat, maka jauhilah minuman keras dan perjudian yang akan merugikan diri kita sendiri.

Allah SWT telah berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. “ (QS. Al-Maidah ayat 90).

3. Larangan Pergaulan Bebas dan Zina dalam Islam

Allah SWT melarang umat muslim untuk menjauhkan zina dan pergaulan bebas. Contoh larangan pergaulan bebas dan zina adalah melakukan bentuk hubungan di luar nikah yang sah. Sebagaimana dalam dalil berikut ini dijelaskan bahwa :

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Artinya: Sesungguhnya andai kepala seseorang ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal atau bukan mahram [H.R Ath Tabrani]

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” [QS. Al Isra ayat 32].

Lihatlah perbuatan zina yang dipandang sebagai perbuatan yang buruk, karena banyak sekali kerugian bagi pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat.

4. Larangan Mencuri

Dosa Mencuri dalam Islam seperti melakukan pencurian yang sifatnya mengambil hak milik orang lain tanpa izin.

Larangan mencuri dijelaskan dalam Alquran, Surat Al Baqarah ayat 188, yang berbunyi :

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Dari ayat di atas dijelaskan bahwa perbuatan mencuri digolongkan sebagai dosa besar. Setiap perbuatan yang termasuk dosa akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat.

5. Larangan Berbuat Dzalim

Sebagai umat muslim diharapkan untuk tidak dzalim kepada diri sendiri, orang lain, ataupun lingkungan sekitar. Sebagaimana dalam hadits HR Muslim berikut :

اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَمَلَهُمْ عَلَى أَنْ سَفَكُوا دِمَاءَهُمْ وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ

“Hindarilah kezaliman, karena kezaliman itu adalah mendatangkan kegelapan pada hari kiamat kelak! Jauhilah kekikiran, karena kekikiran itu telah mencelakakan (menghancurkan) orang-orang sebelum kalian yang menyebabkan mereka menumpahkan darah dan menghalalkan yang diharamkan.” (HR Muslim)

Semua larangan dalam Islam memiliki tujuan yang baik supaya bisa melindungi manusia dari segala bentuk kemudaratan dan bisa membimbing kita menuju kesuksesan berkehidupan dunia dan akhirat. Meskipun tidak ada larangan khusus selama gerhana bulan terjadi, akan lebih baik jika tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.

Doa saat gerhana bulan

Saat gerhana bulan terjadi, ada beberapa doa yang disunahkan untuk dilakukan, antara lain:

  • Doa ketika terjadinya gerhana bulan:

“Allahumma inna nastagfiruka wa nasta’inuka wa nu’minu bika wa natawakkalu ‘alaika wa nuthni ‘alayka al-khayra kulluhu, taqabbal minna innaka anta al-sami’u al-‘alimu.”

Artinya: “Ya Allah, kami memohon perlindungan dan memohon ampunan kepada-Mu, kami beriman kepada-Mu dan kami tawakal kepada-Mu serta memuji-Mu atas semua kebaikan. Terima doa kami, karena Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”

Itulah Doa Saat Gerhana dan Artinya

  • Doa ketika bulan sedang dalam keadaan tergelap:

“Allahuma kshif ‘anh al-ghummah wa al-wahn, Allahmma innaka ‘ala kulli shay’in qadir.”

Artinya: “Ya  Allah, hilangkan kegelapan dari bulan dan kelemahan yang menyertainya. Ya Allah, Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

  • Doa ketika bulan sudah terlihat kembali:

“Allahumma ahillahu ‘alaina bil amni wal iman, was salamati wal islam, wat tawfiq lima tuhibbu wa tardhaa, Rabbi wa Rabbukallah.”

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah kedatangan bulan ini atas kami dengan keselamatan, keimanan, kesejahteraan, keislaman, dan kemampuan untuk berbuat sesuai dengan apa yang Engkau sukai dan ridhai. Ya Tuhanku dan Tuhannya sekalian alam.”

Fenomena alam yang selalu terjadi merupakan bagian dari ciptaan Allah SWT. Setiap fenomena alam yang terjadi memiliki tujuan tertent. Pastinya memiliki arti baik bagi seluruh makhluk yang ada di dunia ini.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT mengungkapkan bahwa Dia menciptakan alam semesta dengan tujuan untuk dijadikan bukti kebesaran-Nya, kekuasaan-Nya, dan kasih sayang-Nya kepada manusia. Fenomena alam yang selalu terjadi dapat dijadikan sebagai sumber pembelajaran bagi manusia.

Terlebih saat terjadi perubahan dalam hidup layaknya pergantian musim, itu bisa menjadi sebuah pertanyaaan bagaimana kita harus menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.

Dalam Islam, gerhana bulan merupakan fenomena alam yang memiliki makna penting dengan amalan tertentu. Namun, tidak ada larangan khusus bagi umat Islam selama gerhana bulan terjadi. Lain dari situ, ada beberapa keyakinan yang berkembang selama gerhana bulan, seperti:

  • Tidak boleh mengucapkan kata-kata yang tidak pantas,
  • Tidak boleh makan atau minum selama gerhana bulan berlangsung,
  • Tidak boleh melakukan hubungan suami-istri,
  • Tidak boleh melakukan pekerjaan yang tidak penting, dan
  • Tidak boleh tidur saat gerhana bulan berlangsung.

Dampak positif terjadinya gerhana bagi manusia

Ada beberapa dampak baik yang bisa dilakukan oleh umat Islam saat terjadi fenomena alam, diantaranya:

  • Menunjukkan kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama umat manusia, terutama yang terkena dampak bencana.
  • Meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kepada Allah SWT, dengan mengambil hikmah dan pelajaran dari bencana yang terjadi.
  • Menunjukkan solidaritas dan persatuan di antara sesama umat Islam.
  • Membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat non-Muslim.
  • Meningkatkan kesadaran akan pentingnya persiapan dan mitigasi bencana.

Dengan demikian, pandangan Islam tentang fenomena alam yang selalu terjadi adalah seluruh alam semesta adalah ciptaan Allah SWT. Dalam situasi apapun, umat Muslim harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip Toleransi dalam Islam, perdamaian, dan persatuan. Manusia diharapkan bisa menjaga dan memelihara alam semesta, untuk berkehidupan lebih lanjut dan panjang.

The post 5 Larangan Dalam Islam Saat Gerhana Bulan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
5 Larangan Dalam Islam Tentang Ruang Lingkup Ekonomi Islam https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/larangan-dalam-islam-tentang-ruang-lingkup-ekonomi-islam Mon, 20 Mar 2023 04:08:40 +0000 https://dalamislam.com/?p=12299 Dalam islam terdapat pemahaman lebih mengenai dunia perekonomian. Ekonomi islam menjadi bentuk keterlibatan dalam Kerja Sama Dalam Ekonomi Islam seperti dasarnya  menyesuaikan dalam ajaran islam. Ekonomi islam merupakan sistem ekonomi yang mencangkup kepemilikan, penggunaan, dan pendistribusian sumber daya ekonomi dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan. Hal itu bisa menghadirkan prinsip utama dari ekonomi islam. […]

The post 5 Larangan Dalam Islam Tentang Ruang Lingkup Ekonomi Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam islam terdapat pemahaman lebih mengenai dunia perekonomian. Ekonomi islam menjadi bentuk keterlibatan dalam Kerja Sama Dalam Ekonomi Islam seperti dasarnya  menyesuaikan dalam ajaran islam.

Ekonomi islam merupakan sistem ekonomi yang mencangkup kepemilikan, penggunaan, dan pendistribusian sumber daya ekonomi dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan. Hal itu bisa menghadirkan prinsip utama dari ekonomi islam.

Seperti, keadilan dalam perdagangan, kepemilikan bersama, dan penghindaran dari riba (bunga) itu sendiri. Masih dalam kepemahaman terhadap ekonomi islam, dijelaskan pula bahwa dalam ekonomi islam memiliki praktik yang sudah ditetapkan.

Meliputi :

  • Zakat (pembayaran wajib dari harta)
  • Waqaf (pendirian yayasan atau badan amal),
  • Infaq (sumbangan sukarela)
  • Musyarakah (kerja sama bisnis), dan lainnya.

Konsep dari ekonomi islam sendiri, mencerminkan cara pandang islam yang komprehesif serta mencangkup aspek ekonomi, sosial, moral, dan spiritual.

Hal ini membentuk potensi dalam pemberian solusi alternatif terhadap masalah-masalah ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat kaman sekarang, dan cara terbaik yang dilakukan adalah memberikan inspirasi dalam menciptakan sistem (ekonomi) yang adil dan berkelanjutan.

Dengan ini pula, Islam memiliki beberapa larangan dalam ruang lingkup ekonomi yang perlu diperhatikan, khususnya Umat Islam. Antara lain:

1. Riba

Riba, karena dianggap sbagai bentuk ketidakadilan yang bisa merugikan pihak bawah dalam melakukan tranksaksi. Hal tersebut, Islam memberikan alternatif dalam bentuk profit-sharing dan rent-sharing ketika melakukan transaksi.

إن الدرهم يصيبه الرجل من الربا أعظم عند اللهفي الخطيئة من ست وثلاثين زنية يزيها الرجل 

Artinya:

Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali.”  (HR Ibnu Abi Dunya).

2. Maysir

Maysir bisa sangat merugikan pihak bawah dalam melakukan transaksi, juga bisa merusak nilai-nilai norma dalam masyarakat.

Dalil larangan praktik maysir ada pada Surah Al-Maidah (5) ayat 90 yang menggambarkan maysir sebagai judi dan mengundi nasib dengan anak panah. Kemudian pelarangan tersebut ditegaskan dalam HR Riwayat Bukhari & Muslim bahwa ketika seorang muslim berkata “Mari aku bertaruh denganmu” maka setelahnya ia harus bersedekah.

Para ulama menafsirkan hadits ini sebagai larangan maysir karena setelah umat muslim mengajak bertaruh, mereka harus memberikan “kafarat” atau sejumlah denda yang harus ditunaikan karena perbuatan dosa agar tertutup dan dampak negatifnya tidak menimpa kita di dunia maupun akhirat.

3. Gharar

Gharar, karena mengandung ketidakpastian yang berlebihan, sehingga praktik ini di anggap bisa merusak stabilitas keuangan dan sosial.

Larangan gharar tertuang dalam Surat An Nisa ayat 29 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Menurut Surat Al Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ 

Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Secara garis besar, kedua surat Al-Quran tersebut menjelaskan adanya larangan tentang tidak boleh saling memakan atau mengambil atau harta seseorang dengan cara yang bathil.

4. Monopoli

Monopoli, karena bisa merugikan konsumen dan merusak persaingan sehat antar pasar. Monopoli ini hukumnya Haram, karena bagaimanapun transaksi melibatkan yang tidak halal, jelas semua akan dilarang dalam islam.

Rasulullah SAW bersabda: “Man-ikhtakara fahuwa khaa-ith,”. Yang artinya: “Barangsiapa yang menimbun barang (melakukan monopoli), maka ia berdosa,”

5. Ghibah

Ghibah bisa merusak persosialisasian saat melakukan jual-beli barang dengan mencela orang lain atau merendahkan pihak-pihak tertentu. Pahala Bagi Orang Yang Dighibah adalah bahwa kelak di hari kiamat, pada waktu dilakukan hisab, pahala orang yang mendzalimi akan diberikan kepada orang yang didzalimi sampai kedzaliman itu habis.

“Siapa yang berkata tentang seorang mukmin dengan sesuatu yang tidak terjadi (tidak dia perbuat), maka Allah SWT akan mengurungnya di dalam lumpur keringat ahli neraka, sehingga dia menarik diri dari ucapannya (malakukan sesuatu yang dapat membebaskannya)” (HR. Ahmad).

Jadi, Anda yang merasa telah dighibahi tidak perlu merasa resah apalagi bersedih hati karena ada pahala bagi orang yang dighibah. Dan tidak perlu juga untuk balas mengghibahi orang tersebut. Ikhlaslah dan tawakal hanya kepada Allah, insya Allah akan dibalas dengan pahala.

Contoh ruang lingkup ekonomi islam yang di larang

Keenam larangan di atas, tentu saja berpengaruh pada jaminan keadilan saat melakukan transaksi. Penerapan larangan ini, bisa membantu menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan untuk semua pihak. Dalam sistem ekonomi islam, pelanggaran bisa dilakukan dari berbagai pihak. Berikut contohnya.

  • Individu yang melakukan riba atau bunga saat melakukan transaksi,
  • Pemerintah yang tidak adil dalam menetapkan kebijakan ekonomi (subsidi),
  • Lembaga keungan yang mempraktikan riba dalam produk dan layanannya,
  • Perusahan atau nonperusahaan yang memanipulasi pasar dengan melakukan praktik monopoli,
  • Produsen atau distributor yang menipu konsumen dengan menawarkan produk tidak layak pakai,
  • Lembaga atau non yang memanfaatkan tenaga kerja dengan tidak adil (upah rendah, dll),
  • Perusahaan atau individu yang merusak lingkungan dalam produksi barang dan jasa.

Pentingnya dalam kita selalu mengedepankan nilai moral saat transaksi adalah bisa memperoleh keberkahan dari ridha Allah SWT. Setiap orang memiliki jalan dan keputusan masing-masing ketika mereka dihadapkan dengan halal-haram.

Tapi, semua ini tergantung dari bagaimana cara mereka memilih lingkungan, diri sendiri, dan ketidaktahuan. Tentunya, dengan kita selalu mengikuti apa yang dihalalkan, dampak baiknya adalah semua itu akan kembali kepada diri kita. Jadi, bila kita sudah keluar dari apa yang sudah ditetapkan, maka hal tersebut akan membuat ybs sulit untuk menghalalkan sesuatu.

Kembali dalam pembahasan larangan dari kepercayaan islam sendiri, tujuan islam memiliki banyak larangan yang di atur adalah untuk melindungi kesejahteraan dan kepentingan umat manusia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa, selain menjaga apa yang sudah diharuskan, agama sendiri menjadi keseimbangan dalam kehidupan manusia setiap memenuhi kebutuhan.

The post 5 Larangan Dalam Islam Tentang Ruang Lingkup Ekonomi Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Larangan Aniaya Dalam Islam : Macam, Dasar Hukum, dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/larangan-aniaya-dalam-islam Mon, 20 Mar 2023 04:01:42 +0000 https://dalamislam.com/?p=12313 Aniaya adalah perbuatan pidana atau tindak kejahatan berupa tindakan melukai, merusak, dan menghilangkan fungsi dari anggota tubuh. Macam-Macam Penganiayaan Penganiayaan dibagi menjadi dua macam yaitu : Penganiayaan berat yang bersifat melukai atau merusak anggota tubuh orang lain yang menyebabkan orang tersebut kehilangan fungsi anggota tubuhnya. Penganiayaan ringan seperti memukul bagian tubuh dengan tangan, mencubit sampai […]

The post Larangan Aniaya Dalam Islam : Macam, Dasar Hukum, dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Aniaya adalah perbuatan pidana atau tindak kejahatan berupa tindakan melukai, merusak, dan menghilangkan fungsi dari anggota tubuh.

Macam-Macam Penganiayaan

Penganiayaan dibagi menjadi dua macam yaitu :

  • Penganiayaan berat

Penganiayaan berat yang bersifat melukai atau merusak anggota tubuh orang lain yang menyebabkan orang tersebut kehilangan fungsi anggota tubuhnya.

  • Penganiayaan ringan

Penganiayaan ringan seperti memukul bagian tubuh dengan tangan, mencubit sampai melukai anggota tubuhnya yang tidak sampai merusak. Atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan seperti melukai hingga menyebabkan luka ringan.

Dasar Hukuman Tindak Aniaya

Perbuatan menganiaya orang lain tanpa alasan tidak dibenarkan dalam islam. Seperti larangan membunuh orang lain. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 45 :

Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya.” (Q.S. al- Maidah: 45)

Larangan Berbuat Zalim dan Aniaya

Perbuatan zalim terlarang dalam Islam. Terdapat banyak sekali ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mencela dan melarang perbuatan zalim. 

Beliau juga bersabda:

المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه

“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).

Dan dalil-dalil yang mencela dan melarang perbuatan zalim maupun aniaya datang dalam bentuk muthlaq, sehingga perbuatan zalim dalam bentuk apapun dan kepada siapa pun terlarang hukumnya. Bahkan kepada orang kafir dan kepada binatang sekalipun, tidak diperkenankan berbuat zalim.

Dalil Hukuman Bagi Perbuatan Aniaya Atas Sejengkal Tanah

٢٤٠ – أَيُّمَا رَجُلٍ ظَلَمَ شِبْرًا مِنَ اْلأَرْضِ كَلَّفَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَحْفِرَهُ حَتَّى يَبْلُغَ آخِرَ سَبْعِ أَرْضِيْنَ ثُمَّ يُطَوِّقُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَقْضٰى بَيْنَ النَّاسِ   

“Siapapun yang berbuat aniaya atas sejengkal tanah, Allah akan membebaninya, menggalinya sampai batas tujuh bumi, kemudian mengalungkannya sampai hari kiamat, hingga Dia memuluskan perkara sekalian manusia. 

Hadits yang dikutip dari https://alquran-sunnah.com/ ini ditakhrij oleh Ibnu Hibban di dalam kitab Shahih-nya. (1167), Imam Ahmad (4/173), dan putranya dari Za’idah dari Ar-Rabi’ bin Abdillah dari Aiman bin Namil. Sementara itu Ibnu Hibban menyebutkan: “Ibnu Tsabitdari Ya’la bin Murrah menuturkan: “Rasulullah SAW bersabda: (Kemudian ia menyebutkan sabda Nabi selengkapnya).”

Hadts itu dinilai pula oleh Al-Haitsami di dalam Al-Majma‘ (4/175) dengan penjelasannya: “Hadits itu diriwayaikan oleh Imam Ahmad dan Ath-Thabrani di dalam Al-Kabir dan Ash-Shaghir dengan matan yang sama. namun sanad nya berbeda. Sedang perawi-perawi dan sebagian sanad itu shahih.”

٢٤۱ –  إِنَّهُ لمَ ْيَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلُّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يُعَلِّمُهُ لَهُمْ، وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يُعَلِّمُهُ لهَمُ ْوَإِنَّ أُمَّتُكُمْ هٰذِهِ جَعَلَ عَافَيَتَهَا فِي أَوَّلِهَا وَسَيُصِيْبُ آخِرَهَا بَلاَءُ وَأُمُوْرُ تُنْكِرُوْنَهَا وَتَجِيْءُ فِتْنَةٌ، فَيُرَقِّقُ بَعْضُهَا بَعْضًا، وَتَجِيْءُ الْفِتْنَةُ فَيَقُوْلُ الْمُؤْمِنُ : هٰذِهِ مهلكتي ثم تنكشف وَتَجِيْءُ الْفِتْنَةَ فَيَقُوْلُ الْمُؤْمِنُ : هٰذِهِ هٰذِهِ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُزَحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَيَدْخُلُ الْجّنَّةَ فَلْتَأتِهِ مَنِيَّتَهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ وَمَنْ بَايَعَ إِمَامَا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةُ يَدِهِ وَثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعُهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخِرِ

“Bahwa tidak ada seorang nabi pun sebelumku, kecuali ia benar-benar memberi petunjuk kepada umatnya tentang kebaikun yang diketahuinya, dan memberikan perinqatan kepada mereka tentang keburukan yang diketahuinva. Dan umat kalian ini afiatnya dijadikan pada awalnya. dan akhirnya akan ditimpa musibah dan hal-hal yang mereka benci. Akan datang fitnah, sehingga sebagian mereka menipiskan sebagian yang lain. Akan datang lagi fitnah itu, lalu seorang mukmin akan berkata: “Inilah yang menghancurkanku.” Fitnah itupun tersingkap. Lalu datang lagi fitnah, ia berkata: “Inilah yang menghancurkanku. ” Barangsiapa menginginkan terjauh dari neraka dan dimasukkan ke surga, maka hendaknya ia menjemput ajalnya dalam keadaan beriman kepada Allah, dan hari kemudian. Dan hendaklah ia memberikan sesuatu kepada orang lain yang ia sendiri akan merasa senang jika sesuatu itu diberikan kepadanya. Orang yang telah membaiat seorang imam yang memberikan seluruh kemampuannya, ketulusan hatinya, maka taatilah jika mampu. Jika ada orang lain yang datang menentangnya, maka pukullah lehernya. “

Hadits ini ditakhrij oleh Imam Muslim (6/18). Sedang matan ini miliknya. Juga ditakhrij oleh Imam Nasa’i (2/185). Ibnu Majah (2/466-467), dan Imam Ahmad (2/191) melalui beberapa jalur, dari Al-A’masy mengisahkan: “Saya memasuki masjid. Tiba-tiba saya menemukan Abdullah bin Amer bin Al-Ash duduk di bawah naungan Ka’bah dan dikelilingi orang-orang. Lalu saya datang mengahampirinya, dan duduk bersamanya pula. Ia bercerita:

“Suatu ketika kami bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan. Lalu kami beristirahat di suatu tempat peristirahatan. Di antara kami ada yang memperbaiki tendanya, ada yang berlatih memanah, ada pula yang masih berada di tempat penggembalaannya. Tiba-tiba kami mendengar panggilan mu’adzin Rasul: “Ash-shalatu Jaami’ah. ” Kami pun berkumpul bersama Rasulullah, lalu beliau bersabda: (Kemudian ia menyebutkan apa yang disabdakan Nabi di atas). Abdurrahman menambahkan: “Lalu saya men-dekatinya: (Abdullah bin Amer) “Demi Allah, apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah?”

Ia mendekatkan kedua telinga dan hatinya kepada saya dan berkata: “Kedua telinga saya ini mendengarnya dan hati saya juga mengakuinya.”

Mendengar itu saya segera melapor kepadanya: “Nah, keponakanmu, Mu’awiyah itu, ia memerintahkan kita memakan harta sesama dengan jalan bathil dan saling membunuh. Padahal Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, namun makanlah dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa’: 29).

The post Larangan Aniaya Dalam Islam : Macam, Dasar Hukum, dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Larangan Dalam Islam Tentang Hukum Permintaan dan Penawaran https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/larangan-dalam-islam-tentang-hukum-permintaan-dan-penawaran Tue, 14 Mar 2023 03:44:35 +0000 https://dalamislam.com/?p=12301 Membahas mengenai hukum permintaan dan penawaran dalam islam. Kita kembali pada sejarah bahwa manusia pertama kali diciptakan dan diturunkan ke bumi. Dimana bumi dan manusia tidak diciptakan secara bersamaan. Dari penjelasan diatas Allah SWT, telah mempersiapkan bumi ini untuk kepentingan manusia. Seperti tercantum dalam surat Ibrahim ayat 32  s/d 34 yang artinya : “Allah telah […]

The post Larangan Dalam Islam Tentang Hukum Permintaan dan Penawaran appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Membahas mengenai hukum permintaan dan penawaran dalam islam. Kita kembali pada sejarah bahwa manusia pertama kali diciptakan dan diturunkan ke bumi. Dimana bumi dan manusia tidak diciptakan secara bersamaan.

Dari penjelasan diatas Allah SWT, telah mempersiapkan bumi ini untuk kepentingan manusia. Seperti tercantum dalam surat Ibrahim ayat 32  s/d 34 yang artinya :

“Allah telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)”.

Dalam memanfaatkan alam yang telah Allah berikan kepada manusia. Terdapat larangan yang berbunyi “janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi”. Larangan ini terdapat dalam Al Qur’an yang menjelaskan bahwa janganlah manusia untuk berbuat kerusakan di bumi. Larangan tersebut telah memberikan arahan kepada kita bahwa hal yang menyebabkan kerusakan itu tidak diperbolehkan.

Hukum Permintaan dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam

Penawaran adalah sejumlah barang atau jasa yang ditawarkan kepada penggunanya pada jumlah tertentu. Begitu pula dengan permintaan adalah sejumlah barang atau jasa yang diminta pada jumlah tertentu dan dalam kondisi tertentu.

Dalam islam Hukum Penawaran Dalam Ekonomi Islam juga terdapat hal yang membedakannya. Dalam permintaan dan penawaran konvensional mungkin masih belum transparan mengenai keadaan barang atau kekurangan barang tersebut.

Namun dalam islam, Kerja Sama Dalam Ekonomi Islam harus transparan dan dirinci. Jangan sampai merugikan orang lain. Mulai dari harga jual dan harga beli barang sebagimana dalam Kedudukan Harta Dalam Ekonomi Islam dan kehidupan manusia. Itulah keistimewaan islam.

Konsep Penawaran

Ibnu Khaldun menyatakan bahwa adanya pengaruh penawaran terhadap penentuan harga. Jika penawaran mengalami kenaikan makan harga juga akan naik begitu pula sebaliknya. Dalam hal ini Ibnu Khaldun percaya bahwa akibat dari rendahnya harga akan merugikan pedagang.

Sehingga mereka keluar dari pasar, sedangkan akibat dari tingginya harga akan menyusahkan konsumen, terutama kaum miskin yang menjadi mayoritas dalam sebuah populasi. Karena itu Ibnu Khaldun berpendapat bahwa harga rendah untuk kebutuhan pokok harus diusahakan tanpa merugikan produsen

Ibnu Taimiyah menyatakan alasan harga mengalami kenaikan adalah karena kenaikan jumlah permintaan di pasar dan turunnya penawaran. Maka itu, harga bisa saja naik. Sebagaimana tindakan Allah yang melambangkan sebuah fenomena alamiah terkait dengan fluktuasi harga.

Tetapi sebagaimana yang terjadi bahwa naik turunnya harga ini juga dapat disebabkan karena tindakan curang yang dilakukan manusia karena menimbun barang. Imam Ghazali juga membicarakan tentang penawaran dan permintaan, bahwa harga berlaku seperti yang ditentukan dalam praktik pasar, sebuah konsep yang kemudian dikenal seba- gai as-tsaman al-adil (harga yang adil).

Kemudian diungkapkan secara konsep- sional pengertian penawaran adalah banyaknya barang yang ditawarkan oleh penjual pada suatu pasar tertentu, pada periode tertentu dan pada tingkat harga tertentu.

Atau dengan kata lain penawaran adalah jumlah barang dan jasa yang tersedia untuk dijual pada berbagai tingkat harga dan situasi. Sebagaimana juga halnya dengan permintaan, maka pada teori penawaran juga dikenal apa yang dinamakan jumlah barang yang ditawarkan dan penawaran.

Penawaran adalah gabungan seluruh jumlah barang yang ditawarkan oleh penjual pada pasar tertentu, periode tertentu, dan pada berbagai macam tingkat harga tertentu.

Berbagai faktor yang mempengaruhi produsen dalam menawarkan produknya pada suatu pasar diantaranya sebagai berikut:

  • Harga barang itu sendiri
  • Harga barang-barang lain
  • Biaya produksi
  • Tujuan produksi dari perusahaan
  • Teknologi yang digunakan

Apabila faktor-faktor tersebut dianggap tetap, jumlah penduduk relatif konstan (zero growt), selera tidak berubah, perkiraan masa yang akan datang tidak berubah, harga barang substitusi relatife tetap, dan lain- lain faktor yang mempengaruhi dianggap tidak ada atau tidak berubah, maka permintaan hanya ditentukan oleh harga.

Artinya besar kecilnya perubahan di determinasi/ditentukan oleh besar kecilnya perubahan harga. Dalam hal ini berlaku perbandingan terbalik antara harga dan permintaaan dan berbanding lurus dengan  penawaran.

Dalam khasanah pemikiran ekonomi islam, penawaran merupakan kekuatan yang penting dalam pangsa pasar. Sebagaimana penawaran bisa dari hasil impor ke luar negeri karena produksi lokal yang dilakukan oleh produsen maupun penjual.

Dalam ekonomi Islam diketahui bahwa terdapat empat hal yang dilarang dalam menjalankan kegiatan ekonomi, diantaranya adalah Mafsadah, Gharar, Maisir, dan Riba Diharamkan dan Patut Dihindari. Tindakan yang menyebabkan kerusakan yang hanya melihat keuntungan semata tanpa melihat aktivitas produksi adalah Mafsadah, Gharar, dan Maisir.

Dalam menguraikan teori penawaran dalam perspektif ekonomi Islam mengikuti penjelasan Nasution at al (2007:93-95) yang menguraikan dan membicarakan teori penawaran dalam Islam harus memperhatikan bahwa bumi ini dijadikan oleh Allah diperuntukkan pada manusia, sebagaimana Firman Allah:

Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untukmu; dan Dia telah me- nundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. dan Dia telah menunduk-kan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu membanggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).

The post Larangan Dalam Islam Tentang Hukum Permintaan dan Penawaran appeared first on DalamIslam.com.

]]>
11 Larangan Islam Dalam Kehidupan Sehari hari Menurut Hadits Rasulullah https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/larangan-islam-dalam-kehidupan-sehari-hari Mon, 13 Mar 2023 04:06:11 +0000 https://dalamislam.com/?p=12293 Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam selalu memberikan contoh yang baik bagi seluruh umat muslim. Setiap perbuatan dan perkataan beliau perlu kita tiru, karena Keutamaan Menjadi Ummat Nabi Muhammad SAW akan membawa kita ke arah kebaikan. Nabi Muhammad SAW merupakan suri tauladan bagi kita semua. Untuk itu, perlu diingat pula bahwa ada hal yang tidak disukai […]

The post 11 Larangan Islam Dalam Kehidupan Sehari hari Menurut Hadits Rasulullah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam selalu memberikan contoh yang baik bagi seluruh umat muslim. Setiap perbuatan dan perkataan beliau perlu kita tiru, karena Keutamaan Menjadi Ummat Nabi Muhammad SAW akan membawa kita ke arah kebaikan.

Nabi Muhammad SAW merupakan suri tauladan bagi kita semua. Untuk itu, perlu diingat pula bahwa ada hal yang tidak disukai dan menjadi larangan Rasulullah SAW. Terkadang sifat dan perbuatan ini mungkin tidak disadari sering kita lakukan dalam kehidupan sehari hari, salah satunya Cara Nabi Muhammad Mendidik Anak Patut Ditiru. Berikut adalah hadits Rasulullah SAW Larangan Islam Dalam Kehidupan Sehari hari.

1. Minum dan Makan Sambil Berdiri

Mengutip buku Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul oleh Hasan Ayyub, Rasulullah SAW melarang umat muslim untuk makan dan minum sambil berdiri. Untuk itu, kita perlu mencontoh 4 Adab Minum Rasulullah SAW. Hadits ini diceritakan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda :

لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ

Artinya: “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR Muslim).

2. Bercanda Dengan Mengarang Cerita Dusta

Diriwayatkan Abu Dawud. Rasulullah SAW bersabda:

وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

Artinya: “Celakalah orang yang berbicara lalu mengarang cerita dusta agar orang lain tertawa. Celaka baginya, celaka baginya.”

3. Tertawa Berlebihan

Rasulullah SAW pernah memberikan beberapa nasihat kepada Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, di antara nasihat tersebut adalah perkataan beliau :

 وَلاَ تُكْثِرِ الضَّحِكَ, فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ.

Artinya : “Janganlah banyak tertawa! Sesungguhnya banyak tertawa akan mematikan hati.”

4. Memakan Harta Anak Yatim


قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَوْمٌ مِنْ قُبُوْرِهِمْ تَأَجَّجُ أَفْوَاهُهُمْ نَارًا ,فَقِيْلَ مَنْ هُمْ يَارَسُوْلَ اللَّهِ ؟ قَالَ : تَرَأَنَّ اللَّهَ يَقُوْلُ : إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًاإِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًا.

Rasulullah SAW bersabda, “Akan dibangkitkan pada hari kiamat suatu kaum dari kuburannya, berkobar-kobar api dimulutnya. Bertanya sahabat, siapa mereka ya Rasulullah? Rasul menjawab: Tidaklah kamu mengerti bahwa Allah telah berfirman :

إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًاإِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًا.

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya.” (HR Abu Ya’laa)

5. Mengambil Hak Orang Lain

Dala Hadits Bukhari berikut, Rasulullah SAW bersabda :

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَخَذَمِنَ الْاَ ْرِض شِبْرًابِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِلَى سَبْعِ أَرْضِيْنَ.

Artinya: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari)

6. Memuji Dengan Berlebihan

Hadits yang diriwayatkan dari Hammam bin al-Harith radhiallahu ‘anhu :

إذا رأيتم المداحين فاحثوا في وجوههم التراب

Artinya: “Jika Engkau melihat orang yang memuji, maka taburkanlah debu di wajahnya” (HR Muslim No. 3002).

7. Sholat Sambil Menahan Buang Air

Dr. Musthofa Murod dalam bukunya 1001 Kesalahan Dalam Ibadah dan Muamalah, dalam buku tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang umat muslim shalat dalam keadaan menahan buang air. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW :

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

Artinya: “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).

8. Datang Ke Masjid Dengan Tergesa-gesa

Dari Abu Qatadah ia berkata, “Ketika kami shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tiba-tiba kami mendengar suara gaduh. Setelah shalat, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ada apa dengan kalian?”

Sebagian mereka mengatakan, “Kami terburu-buru mendatangi shalat.” Beliau pun bersabda,

فَلاَ تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Artinya : “Jangan kalian lakukan! Jika kalian datang untuk shalat, maka datangilah dengan tenang. Bagaimana pun keadaan imam yang kalian temukan, maka shalat (mengikutinya), dan bagian dari shalat yang kurang, maka sempurnakanlah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

9. Sholat Saat Terhidang Makanan

Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa :

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

Artinya: “Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 557).

Dalam hadits ini dianjurkan untuk menyegerakan menyantap makanan yang tersaji. Jika sudah, maka jalankanlah shalat juga menjalankan 25 Zikir Harian Nabi Muhammad SAW

10. Membunuh Hewan Dengan Api

لا يعذب بالنار إلاَّ رب النار

“Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabbnya api (Allah).”

11. Memotong Pembicaraan

Memotong pembicaraan orang lain kerap kali dilakukan seseorang. Namun hal itu merupakan yang tidak disukai oleh Rasulullah SAW termasuk adalah Pesan Rasulullah Untuk Umat Muslim di Bulan Ramadhan.

Dalam riwayat hadits juga dijelaskan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, “Jika engkau mengatakan ‘diamlah!’ kepada orang-orang ketika mereka tengah berbicara, sungguh engkau mencela dirimu sendiri.” (HR Ahmad)

The post 11 Larangan Islam Dalam Kehidupan Sehari hari Menurut Hadits Rasulullah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Menyembuhkan Penyakit Hati dalam Islam https://dalamislam.com/akhlaq/cara-menyembuhkan-penyakit-hati-dalam-islam Sat, 25 Feb 2023 00:17:06 +0000 https://dalamislam.com/?p=12176 Penyakit hati menurut Islam adalah gangguan dari hati seseorang yang bisa mempengaruhi perilakunya. Perihal penyakit hati ini telah disebutkan dalam firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 125, yang berbunyi: وَاَمَّا الَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا اِلٰى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوْا وَهُمْ كٰفِرُوْنَ Artinya: “Dan adapun orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, maka (dengan surah itu) […]

The post Cara Menyembuhkan Penyakit Hati dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Penyakit hati menurut Islam adalah gangguan dari hati seseorang yang bisa mempengaruhi perilakunya. Perihal penyakit hati ini telah disebutkan dalam firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 125, yang berbunyi:

وَاَمَّا الَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا اِلٰى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوْا وَهُمْ كٰفِرُوْنَ

Artinya: “Dan adapun orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, maka (dengan surah itu) akan menambah kekafiran mereka yang telah ada dan mereka akan mati dalam keadaan kafir.” (QS. At-Taubah, ayat 125)

Hati merupakan tempat lahirnya perasaan manusia, dimana hati menentukan sifat setiap manusia. Apabila seseorang memiliki sifat yang baik, maka ia akan memiliki sifat yang terpuji. Namun, sebaliknya jika ia memiliki sifat yang buruk, maka dipastikan ia memiliki sifat dan tingkah laku yang buruk.

Rasulullah SAW selalu mengajarkan kepada umat islam untuk selalu menjaga sifatnya. Hal ini agar setiap umat muslim terhindar dari penyakit hati dan sifat yang tercela.

Apa Saja yang Termasuk Penyakit Hati dalam Islam

Tedapat beberapa penyakit hati yang sangat merugikan manusia, diantaranya adalah sifat yang suka berburuk sangka, buruk lisan, amarah, cinta dunia, ghibah, dendam, dengki, hingga riya.

Adapun tips mengobati penyakit hati penjelasan lengkapnya mengenai penyakit hati yang perlu dihindari umat muslim dan cara mengatasinya adalah sebagai berikut:

  • Amarah

Amarah adalah salah satu penyakit hati yang mudah dirasakan oleh setiap manusia. Menurut sejumlah riwayat hadits, apabila ingin menjadi orang yang mulia maka ia harus mampu mengendalikan amarah. Selain itu juga apabila ia ingin menjadi ahli surga, maka kuncinya adalah orang tersebut mampu dalam mengendalikan amarah.

Salah satu cara agar tidak terkena penyakit hati ialah harus bersikap tawadhu (rendah hati dan tidak sombong), karena orang yang tawadhu adalah ia yang menyadari bahwa semua kenikmatan yang didapatnya bersumber dari Alllah SWT.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa penyebab penyakit hati dalam Islam utama adalah setan. Sebab itu, saat marah ucapkanlah kalimat a’udzubillahi minasy syaithaanirrajiim yang artinya “aku berlindung kepada Allah dari syaithan yang terkutuk”.

  • Riya (Pamer)

Riya atau pamer juga merupakan penyakit hati dalam islam. Riya memiliki unsur peipuan terhadap dirinya sendiri dan juga orang lain, karena mengungkapkan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

Penyakit ini riya ini akan merusak hati dan pikiran manusia secara perlahan, untuk itu cara yang bisa dilakukan dalam mengatasi penyakit hati riya ini adalah dengan mengikis nafsu syahwat sedikit demi sedikit dan selalu bersikap rendah hati.

  • Iri Hati dan Dengki

Iri hati dan dengki juga merupakan perasaan yang kerap dialami setiap manusia, dimana timbul perasaan tidak suka disaat orang lain memiliki pencapaian di atas dirinya.

Penyakit iri dan dengki ini bisa berbahaya karena bisa menjadi awal timbulnya penyakit hati yang lain seperti marah. Untuk mengatasi penyakit hati ini, umat Muslim harus selalu mengingat segala dosa yang telah ia perbuat dan selalu bersyukur dalam segala hal.

Apa Obat Penyakit Hati dalam Islam

Setiap penyakit tentunya ada obatnya, termasuk pada peyakit hati. Menurut Syekh Ibrahim Al-Khawash yang dikutip oleh Imam Al-Qusyairi dalam Ar-Risalatul Qusyairiyah menyebutkan bahwa ada 5 obat penyakit hati dalam islam, sebagaimana yang tertera dalam hadits berikut ini:

ومن كلامه أيضا دواء القلب خمسة أشياء: قراءة القرآن بالتدبر، وخلاء البطن، وقيام الليل؛ والتضرع عند السَحر، ومجالسة الصالحين ذكره القشيري في الرسالة

Artinya: “Salah satu ucapannya (Ibrahim Al-Khawash) adalah, ‘Obat hati terdiri atas lima perkara, (1) membaca Alquran disertai perenungan, (2) mengatur pola makan agar perut tidak kenyang (bisa puasa atau cara lain), (3) bangun malam (tahajud, zikir, atau amal lainnya), (4) merendahkan diri di hadapan Allah pada akhir malam, (5) bergaul dengan orang-orang shaleh.”

Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa salah satu obat hati adalah Al-quran. Membaca Alquran dapat menjadi penawar bagi hati yang gundah, jiwa yang tidak tentram, hati yang sesat, dan membersihkan jiwa yang kotor.

Sementara itu, Imam Al-Ghazali dalam kitab Minhajul Abidin membagi konsep penyembuhan penyakit hati menjadi dua, yaitu penyembuhan penyakit hati dengan amal-amal lahiriah (ibadah) yaitu salat, zakat, puasa, sedekah, haji, zikir, mencari rezeki yang halal, amal ma’ruf nahi munkar, dan I’tiba.

Dan penyembuhan penyakit hati dengan amal-amal batiniah (akhlah-akhlak mulia) di antaranya taubat, khauf (rasa takut), zuhud, sabar, syukur, ikhlas dan jujur, tawakal, cinta Allah, rida kepada qadha, dan mengingat kematian.

Apa yang Harus Dilakukan agar Hati Kita Bersih?

Jika seseorang mampu menjaga kebersihan hatinya, maka ia akan terbebas dari berbagai penyakit hati. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat hati bersih.

  • Selalu Mengingat Allah

Cara pertama untuk membersihkan hati adalah dengan selalu mengingat Allah SWT. Hal ini sudah dijelaskan dalam Alquran surat Ar-Ra’d ayat 28 yang berbunyi:

الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَتَطْمَىِٕنُّ قُلُوْبُهُمْ بِذِكْرِ اللّٰهِ ۗ اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ ۗ

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d, ayat 28)

Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan selalu mengingat Allah SWT, maka hati akan senantiasa tentram serta dipenuhi dengan kebahagiaan. Hati yang tentram akan mencegah seseorang dari hal yang buruk.

  • Memperbanyak Shalat Malam, Istighfar, dan Zikir

Hati yang dipenuhi kecintaan kepada Allah dan kerinduan kepada Rasulullah akan membuat hati dan pikiran mejadi tentram, degan memperbanyak shalat malam, dzikir, istighfat, supaya hati senantiasa bersih.

  • Menanamkan Prasangka Baik

Cara selanjutnya untuk membersihkan hati adalah dengan selalu menanamkan prasangka baik dalam diri sendiri, kepada orang lain, dan juga kepada Allah SWT. Mempercayai bahwa Allah SWT adalah maha pengasih dan penyayang, yang akan membuat kita selalu dilindungi olehNya.

The post Cara Menyembuhkan Penyakit Hati dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
4 Jenis Dosa dalam Islam yang Penting untuk Diketahui https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/jenis-dosa-dalam-islam Wed, 22 Feb 2023 07:15:05 +0000 https://dalamislam.com/?p=12175 Dosa secara umum dalam islam ialah perbuatan yang melanggar perintah Allah dan RasulNya. Sebagaimana telah ditetapkan perilaku untuk ditaati, dan pelaku yang berdosa diberikan sanksi (uqubat) baik di dunia maupun di akhirat. Dosa memiliki tingkatan yang berbeda-beda, untuk itu dalam islam ada Dosa Besar. Namun demikian, secara umum tetap melakukan larangannya. Jenis dosa yang dilakukan […]

The post 4 Jenis Dosa dalam Islam yang Penting untuk Diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dosa secara umum dalam islam ialah perbuatan yang melanggar perintah Allah dan RasulNya. Sebagaimana telah ditetapkan perilaku untuk ditaati, dan pelaku yang berdosa diberikan sanksi (uqubat) baik di dunia maupun di akhirat.

Dosa memiliki tingkatan yang berbeda-beda, untuk itu dalam islam ada Dosa Besar. Namun demikian, secara umum tetap melakukan larangannya. Jenis dosa yang dilakukan ini oleh manusia, jin, dan syetan.

Berdasarkan tempatnya, dosa terbagi menjadi dua jenis, yaitu zahir (pada anggota tubuh) dan batin (tersimpan di dalam hati). Berdasarkan sasarannya, dosa terbagi menjadi dua kategori, yaitu yang berkaitan dengan hak Allah dan yang berhubungan dengan hak makhluk-Nya.

Jenis Dosa dalam Islam

Dosa-dosa juga terbagi menjadi empat bagian, yaitu dosa malakiyyah, dosa syaithâniyyah, dosa sabu’iyyah, dan dosa bahîmiyyah. Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Dosa Malakiyyah

Dosa malakiyyah adalah perilaku orang yang mengadopsi sifat-sifat ketuhanan yang tidak seharusnya disandang oleh seorang hamba. Seperti bersikap sombong, meninggikan diri, merasa agung, berperilaku angkuh, suka memaksa, memperbudak hamba Allah, dan lain sebagainya.

Termasuk kedalam kategori dosa ini adalah syirik, yaitu menyekutukan Allah SWT. Dosa dari sifat syirik ini ada dua, yaitu syirik dalam asma (nama-nama) dan sifat-sifat Allah serta menyatakan bahwa ada tuhan selain-Nya.

Kedua, syirik yang bisa jadi menyebabkan seseorang masuk ke dalam Neraka, yakni syirik dalam berinteraksi dengan-Nya. Akibatnya perilaku ini dapat menghapus nilai amalan yang ia lakukan dengan mempersekutukan Allah SWT.

Kategori dosa malakiyyah ini adalah jenis dosa besar. Termasuk di dalamnya berbicara tentang Allah tanpa berbekal ilmu apa-apa.

Orang yang melakukan dosa ini berusaha untuk merenggut kedudukan kekuasaan Allah SWT. Dosa ini termasuk dosa besar yang membuat segala amal baik apapun yang dilakukan oleh orang tersebut tidak akan bernilai dengan keberadaannya. Ketahui hukum menganggap remeh dosa.

  • Dosa Syaithaniyyah

Adapun selanjutnya adalah dosa syaithâniyyah adalah menyerupai Syetan dalam sifat-sifat seperti iri, dengki, menipu, jahat, sakit hati, menyuruh orang untuk mendurhakai Allah SWT, menyuruh orang lain tidak mentaati Allah. Dosa kategori dosa ini ada pada urutan kedua setelah dosa malakiyyah, namun nilai bahaya dari dosa syaithaniyyah lebih rendah.

  • Dosa Sabu’iyyah

Sedangkan dosa sabu’iyyah (kebuasan) adalah dosa dengan menindas orang yang lemah, melakukan permusuhan, marah, menumpahkan darah, serta menindas orang-orang yang tidak mampu. Dosa ini melahirkan beragam tindakan penyiksaan, kedzaliman, dan permusuhan kepada manusia. Simak dosa yang berulang dalam Islam.

  • Dosa Bahamiyyah

Dosa bahimiyyah (kebinatangan) adalah dosa yang berupa ketamakan dan ambisi dalam melampiaskan syahwat. Dosa ini seperti munculnya perilaku zina, memakan harta anak yatim, mengumpat, mengeluh, bersikap pelit. Pahami juga amalan dzikir penghapus dosa.

Dan kategori dosa ini dapat menggiring seseorang untuk melakukan dosa kepada dosa sabu’iyyah dan syaithaniyyah. Lalu berupaya membuat sekutu bagiNya dan keesaanNya, berusaha merenggut sifat ketuhanan Allah SWT. Simak dosa yang tidak disengaja dalam Islam.

Al-Quran, Sunnah serta ijmak para shahabat, tabi’in, dan para ulama sesudah mereka telah menetapkan bahwa dosa terbagi dua yaitu dosa besar dan dosa kecil. Allah SWT berfirman (yang artinya):

Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang kalian dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan kalian (dosa-dosa kalian yang kecil)” [QS. An-Nisâ’:31].

(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil” [QS. An-Najm: 32].

Dalam sebuah hadits shahîh, Nabi SAW bersabda: “Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat, dan Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa-dosa yang dilakukan di sela-selanya, jika dosa-dosa besar dijauhi.” [HR. Muslim].

Amalan Penghapus Dosa

Amal-amal penghapus dosa sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas terbagi atas tiga tingkatan yaitu:

Pertama, amalan yang tidak mampu menghapus dosa-dosa kecil, karena lemah dan kurangnya keihlasan bagi seseorang dalam menjalankannya. Melakukan amalan seperti ini ibaratkan seperti seseorang tidak mampu melawan penyakitnya, namun dengan amalan kecil yang bisa menghapus dosa obat amalan-amalan penghapus dosa ini, pelaku mampu melakukannya dengan syarat sungguh-sungguh dan ikhlas.

Kedua, amalan yang mampu menghapus dosa-dosa kecil tapi juga mampu memiliki kekuatan untuk menghapus sebagian dosa-dosa besar. Renungkanlah pada hadits ini, karena sangat bermanfaat.

Dalam sebuah hadits shahîh, Nab SAW bersabda, “Maukah kalian aku beritahu dosa yang paling besar?” Kemudian para shahabat menjawab, ” Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyekutukan Allah, mendurhakai orang tua, dan memberikan kesaksian palsu.

Dalam hadits shahîh lainnya, beliau bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan (yaitu dosa-dosa besar).” Para sahabat berkata, “Apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan perang, menuduh (berzina) wanita baik-baik yang beriman.

Dalam hadits shahîh juga disebutkan bahwa suatu ketika, Rasulullah ditanya tentang dosa apa yang paling besar di sisi Allah. Beliau menjawab, “Dosa paling besar adalah bahwa engkau membuat sekutu bagi Allah, padahal Dia yang telah menciptakanmu.” kemudian penanya berkata, “Lalu apa lagi?” Beliau menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu.” lalu penanya kembali berkata, “Lalu apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.

Kemudian Allah menurunkan ayat yang menguatkan hal ini “…dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina…” [QS. Al-Furqân: 68]

Demikianlah informasi jenis dosa dalam islam yang sudah dibahas, semoga kita semua selalu terhindar dan menjauhi segala laranganNya.

The post 4 Jenis Dosa dalam Islam yang Penting untuk Diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
8 Amalan Penghapus Dosa Zina https://dalamislam.com/akhlaq/amalan-shaleh/amalan-penghapus-dosa-zina Fri, 17 Feb 2023 15:08:07 +0000 https://dalamislam.com/?p=12174 Di zaman yang sudah serba canggih sekarang ini, budaya asing sudah masuk dan mempengaruhi sebagian besar orang. Salah satunya yaitu pergaulan bebas di kalangan remaja. Hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi sangat wajar berbaur. Dalam agama islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan sangat dilarang, karena hal ini bisa menjerumuskan kepada perbuatan zina. Faktanya, sudah banyak […]

The post 8 Amalan Penghapus Dosa Zina appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Di zaman yang sudah serba canggih sekarang ini, budaya asing sudah masuk dan mempengaruhi sebagian besar orang. Salah satunya yaitu pergaulan bebas di kalangan remaja. Hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi sangat wajar berbaur.

Dalam agama islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan sangat dilarang, karena hal ini bisa menjerumuskan kepada perbuatan zina. Faktanya, sudah banyak kejadian hamil di luar nikah akibat dari perbuatan zina, sebaiknya menghindari perbuatan zina ini.

Adapun hukuman dari perbuatan zina ini tidak boleh diremehkan. Lemparan batu, hukuman cambuk, serta diasingkan selama satu tahun menjadi hukuman bagi yang melakukan zina ghouro mukhson.

Sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An Nur ayat 2)

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.” (QS An Nisa ayat 15)

Untuk itu amalan penghapus dosa zina berikut bisa kamu ketahui, apa saja. Dan semoga amalan berikut bisa menghapus dosa.

  • Menyesali Perbuatannya

Semua hal-hal negatif yang kita lakukan, pastinya ada rasa sesal yang dirasakan oleh seseorang yang berbuat zina. Tidak akan terhapus dosa seseorang jika tidak mengawalinya dengan penyesalan, rasa sesal yang dirasakan seseorang akan membawanya ke jalan yang benar.

Menyesali perbuatan dengan membersihkan hati dan memantapkan niat untuk kembali menjadi lebih baik. Rasa sesal itu dijadikan awal untuk bertaubat kepada Allah SWT. Hal ini juga termasuk larangan melihat video zina.

  • Taubat Nasuha 

Jika ingin menghapus dosa, terutama karena zina maka seseorang haruslah bertaubat dengan sungguh-sungguh. Taubat Nasuha adalah taubatan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh karena Allah dan seseorang itu menyesali atas perbuatannya. Inilah makna Allah melarang pergaulan bebas dan perbuatan zina.

Allah memberikan janji bahwa Ia akan mengampuni dosa-dosa hambanya yang melakukan kesalahan, sebagaimana dalam firman Allah SWT pada surat At Tahrim ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS At tahrim ayat 8)

  • Shalat Taubat

Shalat adalah salah satu amalan yang wajib dilakukan setiap umat muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Seseorang yang ingin bertaubat atas kesalahan atau dosa yang ia perbuat dapat meminta ampunan lewat shalat taubat. Shalat taubat adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebanyak dua hingga enam rakaat pada malam hari selepas shalat isya.

Dengan mengerjakan shalat taubat dan tidak meninggalkan shalat wajib, Insya Allah dosa yang dilakukan akan diampuni oleh Allah SWT sebagaimana yang disebutkan dalam Qur’an: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS Al Baqarah 222)

  • Perbanyak Zikir dan Istighfar

Memperbanyak dzikir dan istigfar kepada Allah, menjadi satu amalan dalam menghapuskan dosa-dosa kita yang lalu. Kalimat istighfar adalah kalimat permohonan untuk mengharap ampun dari Allah SWT dan dosa-dosa dapat dihilangkan degan terus menyebut nama Allah.

Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT surat Al imran ayat 135: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS Al imran ayat 135)

  • Melakukan Kebaikan pada Sesama

Jika seseorang berbuat dosa, maka untuk menghapusnya dengan melakukan kebaikan terhadap sesama. Contohnya seperti bersedekah, memberi makan binatang, dan sebagainya. Seperti pada kisah wanita pelacur yang masuk surga karena memberi minum anjing yang kehausan.

  • Berpuasa

Berpuasa adalah salah satu cara melatih hawa nafsu dan juga kesabaran. Puasa juga dapat menghapuskan dosa apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh terutama jika melakukan puasa sunnah seperti puasa arafah dan asy syura. Kenali balasan zina dalam Islam.

  • Memperbanyak Membaca Alqur’an

Alqur’an dapat menjernihkan hati dan membacanya tidak hanya mendatangkan ketenangan akan tetapi juga menghapuskan dosa seseorang. Kenali cara wanita bertaubat zina.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini: “Bacalah Al Qur`an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat untuk memberikan syafa`at kepada pembacanya.” (HR. Muslim).

  • Dzikir Penghapus Dosa Zina

Apabila ingin bersungguh-sungguh dalam bertaubat dari dosa zina, maka sebaiknya kamu mengamalkan kumpulan dzikir penghapus dosa zina berikut ini:

Dzikir penghapus doza zina yang pertama dikutip dari Surat Al-A’raf ayat 23. Doa ini merupakan doa yang dipanjatkan Nabi Adam dan Siti Hawa.

Bacaan Zikir Subhanallah yang Diajarkan Rasullah Pada Istrinya

Rabbanaa zhalamnaa anfusanaa. Wa illam taghfir lanaa wa tarhamnaa, lanakuunanna minal khaasiriina

Artinya:

Wahai Tuhan kami, kami telah menganiaya diri sendiri. Jika Kau tidak mengampuni dan menyayangi kami, niscaya kami termasuk hamba-Mu yang merugi.

Dzikir Penghapus Dosa Zina 2

Dzikir penghapus dosa zina yang kedua dikutip dari Surat Al-Anbiya ayat 87 berikut ini;

Laa ilaaha illaa anta. Subhaanaka innii kuntu minaz zhaalimiina

Artinya:

Tiada tuhan selain Allah. Maha Suci Allah sesungguhnya aku tergolong orang-orang yang zalim.”

Dzikir Penghapus Dosa Zina 3

Dzikir penghapus dosa zina selanjutnya ini hendaknya dibaca sebanyak 100 kali dengan hati yang tulus: 

Astaghfirullahal ladzii laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyuumu wa atuubu ilaihi

Urutan Doa Al Ma’tsurat, Kumpulan Dzikir Pagi dan Petang Agar Mendapat Rahmat

Artinya:

Aku meminta pengampunan kepada Allah yang tidak ada tuhan selain Dia Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri dan aku bertaubat kepadanya.

Dzikir Penghapus Dosa Zina 4

Dzikir penghapus dosa zina selanjutnya dilakukan dengan memperbanyak bacaan tasbih:

Subhanallah wa bihamdihi

Artinya:

Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya.

Demikian pembahasan amalan penghapus dosa zina yang sudah dibahas. Semoga artikel ini bermanfaat dan menginspirasi untuk selalu bertaubat kepada-Nya.

The post 8 Amalan Penghapus Dosa Zina appeared first on DalamIslam.com.

]]>