Dalam islam, zina merupakan perbuatan yang dilarang dan menjadi dosa besar bagi manusia yang melakukan bahkan mendekatinya. Setiap umat muslim harus menghindari perbuatan zina, sebagaimana terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Ada banyak perbuatan yang dikategorikan mendekati zina, diantaranya adalah perempuan dan laki-laki yang berduaan dengan status belum menikah atau bukan mahram. Ketahui juga hukum zina tangan menurut Islam.
Penjelasan ini tertuang dalam Al – Khin (2006): “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat dengan seorang perempuan, tanpa disertai mahramnya, karena yang ketiganya ialah syetan.”
Lantas, bagaimana cara menghindari zina? Pada pembahasan berikut ini akan dibahas cara menghindari zina dalam islam.
Dikutip dari buku Akidah Akhlak Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI karya Toto Adidarmo, MA dan Drs Mulyadi, ada beberapa cara menghindari zina dalam islam. Diantaranya adalah sebagai berikut :
Anak yang mempunyai dasar Pendidikan agama yang kuat, tidak akan mudah goyah dan terjerumus dalam pergaulan bebas. Karena anak yang memahami agama bisa membedakan mana hal yang benar dan mana hal yang harusnya dijauhi.
Pendidikan agama dapat memperkuat iman seseorang sejak dini, maka itu diharuskan sejak kecil seseorang telah diajarkan Pendidikan agama agar tertanam mana yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam agama.
Pembentukan karakter manusia sejak kecil sangat diperlukan agar menjadi pribadi yang memiliki prinsip yang kuat. Sehingga, meski memiliki kesempatan hidup bebas, ia tetap berpegang teguh kepada prinsip hidupnya yang merupakan salah satu cara untuk menghindari pergaulan bebas.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT melarang hamba-Nya untuk mendekati atau melakukan segala hal yang mendorong terjadinya zina. Oleh karena itu, setiap umat muslim harus menjaga pandangan kepada lawan jenis yang dapat memicu zina. Sebagaimana tertuang dalam hadist berikut ini:
Katakanlah kepada orang yang beriman, “Hendaknya mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” (QS. An-Nur: 30)
Bagi umat Muslim, baik perempuan atau laki-laki, harus menjaga cara berpakaian agar tidak terjerumus dalam zina. Islam sendiri memiliki aturan dalam menentukan batasan aurat yang harus di taati oleh setiap muslim. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadist riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi:
“Seorang laki-laki tidak boleh Melihat aurat laki-laki lain dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian.”
Mengatur cara berkomunikasi merupakan cara menghindari zina, diantaranya larangan bagi perempuan dalam melebih-lebihkan suara kepada laki-laki. Hal ini adalah godaan terbesar bagi laki-laki dan bisa memicu terjadinya zina. Sesuai dengan Surah Al – Ahzab berikut : “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,” (QS. AL-AHZAB: 32).
Ikhtilath merupakan suatu tempat dimana pria dan wanita berada dalam waktu yang lama. Misalnya, bercampurnya wanita dan laki-laki di satu tempat seperti kantor, sekolah, angkutan umum, dan sebagainya. Islam telah mengatur pembatasan ikhtilath dalam hadist Nabi Muhammad SAW kepada para wanita yang berbunyi : “Minggirlah kalian, tidak boleh bagi kalian (para wanita) berjalan di tengah jalan, hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan,” (HR. Abu Daud)
Contoh lain terkait haramnya ikhtilath, adalah pengaturan shaf wanita dan laki-laki ketika menunaikan shalat. Dimana laki-laki berada di paling depan dan wanita di belakang.
Islam menganjurkan umatnya untuk menikah agar terhindar dari zina. Sebagaimana menikah merupakan obat bagi seseorang agar tidak terjerumus dalam zina seperti yang tercantum dalam dasar menikah dalam Islam. Sebagaimana terkandung dalam surah An-Nur ayat 32, yang artinya :
“Dan menikahlah orang-orang yang masih lajang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,” (QS. An-Nur: 32).
Zina merupakan perbuatan yang sangat tidak disukai Allah SWT. Dalam islam banyak hadist maupun ayat Al-Quran yang menjelaskan bahwa setiap muslim dilarang untuk mendekati zina. Terlebih seorang muslim juga harus paham hukum menikah setelah berzina dalam Islam.
Perlu usaha ikhtiar yang lebih untuk cara menjauhi zina ini, karena memang banyak sekali hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat kepada lawan jenis. Oleh karena itu, kita harus selalu berhati-hati agar senantiasa terhindar dari dosa ini.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…