Hukum Percaya Zodiak dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Siapa yang hingga kini masih suka membaca dan percaya zodiak? Pastinya masih banyak. Namun perlu dipahami bahwa hukum percaya zodiak dalam Islam adalah dilarang alias haram.

Hukum percaya zodiak dikategorikan dalam hukum percaya ramalan menurut Islam secara umum yakni dilarang atau haram. Menurut Adz-Dzahabi, percaya ramalan zodiak termasuk dosa besar dalam Islam.

Allah subhaana hu wa ta’aala berfirman dalam surat An Naml ayat 65 sebagai berikut.

Katakanlah (Muhammad), “Tidak ada sesuatu pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah. Dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan.” (QS. An Naml : 65)

Allah subhaana hu wa ta’aala juga berfirman dalam surat Al-Jinn ayat 26-27 sebagai berikut.

Dia mengetahui yang gaib, tetapi Dia tidak memperlihatkan kepada siapapun tentang yang gaib itu. Kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di depan dan di belakangnya.” (QS. Al-Jinn : 26-27)

Karena itu, seseorang yang membaca zodiak dianggap mendatangi dukun sehingga shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Hal ini didasarkan atas hadits berikut.

Barangsiapa yang datang ke tukang ramal lalu memercayai apa yang dikatakan maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari. (HR. Muslim, Abu Daud, Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan shalatnya tidak diterima selama 40 hari adalah tidak mendapatkan pahala dan bukan shalatnya menjadi tidak sah.

Apalagi jika sampai percaya ramalan zodiak dianggap telah mengingkari Al Qur’an yang menyatakan hanya Allah yang mengetahui perkara gaib. Hal ini didasarkan atas hadits berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi seorang dukun atau peramal, lalu dia percaya pada apa yang dikatakan maka dia telah mengingkari (kufur) syariah Allah yang diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Ahmad)

Melihat fenomena banyaknya orang yang membaca dan percaya ramalan zodiak, Yusuf Qardhawi menyatakan sebagai berikut.

“Seandainya umat Islam sadar dan mengerti bahwa perkara gaib hanya bisa diketahui oleh Allah, dan bahwa seseorang tidak akan tahu apa yang akan terjadi besok, dan bahwa mengaku tahu perkara gaib itu bagian dari kekufuran, dan bahwa mempercayai hal itu bagian dari kesesatan, dan bahwa tukang ramal, dukun dan bahwa ahli ilmu nujum dan serupa dengan itu adalah para penipu yang menyesatkan, maka niscaya terjebak pada kebatilan ini dan niscaya tidak ada orang muslim yang akan menulis atau membaca ramalan bintang…”

Dari pernyataan Qardhawi di atas disimpulkan bahwa hukum membuat ramalan zodiak, memercayai, dan menerbitkannya hukumnya adalah haram.

fbWhatsappTwitterLinkedIn