Larangan Aniaya Dalam Islam : Macam, Dasar Hukum, dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Aniaya adalah perbuatan pidana atau tindak kejahatan berupa tindakan melukai, merusak, dan menghilangkan fungsi dari anggota tubuh.

Macam-Macam Penganiayaan

Penganiayaan dibagi menjadi dua macam yaitu :

  • Penganiayaan berat

Penganiayaan berat yang bersifat melukai atau merusak anggota tubuh orang lain yang menyebabkan orang tersebut kehilangan fungsi anggota tubuhnya.

  • Penganiayaan ringan

Penganiayaan ringan seperti memukul bagian tubuh dengan tangan, mencubit sampai melukai anggota tubuhnya yang tidak sampai merusak. Atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan seperti melukai hingga menyebabkan luka ringan.

Dasar Hukuman Tindak Aniaya

Perbuatan menganiaya orang lain tanpa alasan tidak dibenarkan dalam islam. Seperti larangan membunuh orang lain. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 45 :

Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya.” (Q.S. al- Maidah: 45)

Larangan Berbuat Zalim dan Aniaya

Perbuatan zalim terlarang dalam Islam. Terdapat banyak sekali ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mencela dan melarang perbuatan zalim. 

Beliau juga bersabda:

المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه

“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).

Dan dalil-dalil yang mencela dan melarang perbuatan zalim maupun aniaya datang dalam bentuk muthlaq, sehingga perbuatan zalim dalam bentuk apapun dan kepada siapa pun terlarang hukumnya. Bahkan kepada orang kafir dan kepada binatang sekalipun, tidak diperkenankan berbuat zalim.

Dalil Hukuman Bagi Perbuatan Aniaya Atas Sejengkal Tanah

٢٤٠ – أَيُّمَا رَجُلٍ ظَلَمَ شِبْرًا مِنَ اْلأَرْضِ كَلَّفَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَحْفِرَهُ حَتَّى يَبْلُغَ آخِرَ سَبْعِ أَرْضِيْنَ ثُمَّ يُطَوِّقُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَقْضٰى بَيْنَ النَّاسِ   

“Siapapun yang berbuat aniaya atas sejengkal tanah, Allah akan membebaninya, menggalinya sampai batas tujuh bumi, kemudian mengalungkannya sampai hari kiamat, hingga Dia memuluskan perkara sekalian manusia. 

Hadits yang dikutip dari https://alquran-sunnah.com/ ini ditakhrij oleh Ibnu Hibban di dalam kitab Shahih-nya. (1167), Imam Ahmad (4/173), dan putranya dari Za’idah dari Ar-Rabi’ bin Abdillah dari Aiman bin Namil. Sementara itu Ibnu Hibban menyebutkan: “Ibnu Tsabitdari Ya’la bin Murrah menuturkan: “Rasulullah SAW bersabda: (Kemudian ia menyebutkan sabda Nabi selengkapnya).”

Hadts itu dinilai pula oleh Al-Haitsami di dalam Al-Majma‘ (4/175) dengan penjelasannya: “Hadits itu diriwayaikan oleh Imam Ahmad dan Ath-Thabrani di dalam Al-Kabir dan Ash-Shaghir dengan matan yang sama. namun sanad nya berbeda. Sedang perawi-perawi dan sebagian sanad itu shahih.”

٢٤۱ –  إِنَّهُ لمَ ْيَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلُّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يُعَلِّمُهُ لَهُمْ، وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يُعَلِّمُهُ لهَمُ ْوَإِنَّ أُمَّتُكُمْ هٰذِهِ جَعَلَ عَافَيَتَهَا فِي أَوَّلِهَا وَسَيُصِيْبُ آخِرَهَا بَلاَءُ وَأُمُوْرُ تُنْكِرُوْنَهَا وَتَجِيْءُ فِتْنَةٌ، فَيُرَقِّقُ بَعْضُهَا بَعْضًا، وَتَجِيْءُ الْفِتْنَةُ فَيَقُوْلُ الْمُؤْمِنُ : هٰذِهِ مهلكتي ثم تنكشف وَتَجِيْءُ الْفِتْنَةَ فَيَقُوْلُ الْمُؤْمِنُ : هٰذِهِ هٰذِهِ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُزَحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَيَدْخُلُ الْجّنَّةَ فَلْتَأتِهِ مَنِيَّتَهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ وَمَنْ بَايَعَ إِمَامَا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةُ يَدِهِ وَثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعُهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخِرِ

“Bahwa tidak ada seorang nabi pun sebelumku, kecuali ia benar-benar memberi petunjuk kepada umatnya tentang kebaikun yang diketahuinya, dan memberikan perinqatan kepada mereka tentang keburukan yang diketahuinva. Dan umat kalian ini afiatnya dijadikan pada awalnya. dan akhirnya akan ditimpa musibah dan hal-hal yang mereka benci. Akan datang fitnah, sehingga sebagian mereka menipiskan sebagian yang lain. Akan datang lagi fitnah itu, lalu seorang mukmin akan berkata: “Inilah yang menghancurkanku.” Fitnah itupun tersingkap. Lalu datang lagi fitnah, ia berkata: “Inilah yang menghancurkanku. ” Barangsiapa menginginkan terjauh dari neraka dan dimasukkan ke surga, maka hendaknya ia menjemput ajalnya dalam keadaan beriman kepada Allah, dan hari kemudian. Dan hendaklah ia memberikan sesuatu kepada orang lain yang ia sendiri akan merasa senang jika sesuatu itu diberikan kepadanya. Orang yang telah membaiat seorang imam yang memberikan seluruh kemampuannya, ketulusan hatinya, maka taatilah jika mampu. Jika ada orang lain yang datang menentangnya, maka pukullah lehernya. “

Hadits ini ditakhrij oleh Imam Muslim (6/18). Sedang matan ini miliknya. Juga ditakhrij oleh Imam Nasa’i (2/185). Ibnu Majah (2/466-467), dan Imam Ahmad (2/191) melalui beberapa jalur, dari Al-A’masy mengisahkan: “Saya memasuki masjid. Tiba-tiba saya menemukan Abdullah bin Amer bin Al-Ash duduk di bawah naungan Ka’bah dan dikelilingi orang-orang. Lalu saya datang mengahampirinya, dan duduk bersamanya pula. Ia bercerita:

“Suatu ketika kami bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan. Lalu kami beristirahat di suatu tempat peristirahatan. Di antara kami ada yang memperbaiki tendanya, ada yang berlatih memanah, ada pula yang masih berada di tempat penggembalaannya. Tiba-tiba kami mendengar panggilan mu’adzin Rasul: “Ash-shalatu Jaami’ah. ” Kami pun berkumpul bersama Rasulullah, lalu beliau bersabda: (Kemudian ia menyebutkan apa yang disabdakan Nabi di atas). Abdurrahman menambahkan: “Lalu saya men-dekatinya: (Abdullah bin Amer) “Demi Allah, apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah?”

Ia mendekatkan kedua telinga dan hatinya kepada saya dan berkata: “Kedua telinga saya ini mendengarnya dan hati saya juga mengakuinya.”

Mendengar itu saya segera melapor kepadanya: “Nah, keponakanmu, Mu’awiyah itu, ia memerintahkan kita memakan harta sesama dengan jalan bathil dan saling membunuh. Padahal Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, namun makanlah dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa’: 29).

fbWhatsappTwitterLinkedIn