Membahas mengenai hukum permintaan dan penawaran dalam islam. Kita kembali pada sejarah bahwa manusia pertama kali diciptakan dan diturunkan ke bumi. Dimana bumi dan manusia tidak diciptakan secara bersamaan.
Dari penjelasan diatas Allah SWT, telah mempersiapkan bumi ini untuk kepentingan manusia. Seperti tercantum dalam surat Ibrahim ayat 32 s/d 34 yang artinya :
“Allah telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)”.
Dalam memanfaatkan alam yang telah Allah berikan kepada manusia. Terdapat larangan yang berbunyi “janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi”. Larangan ini terdapat dalam Al Qur’an yang menjelaskan bahwa janganlah manusia untuk berbuat kerusakan di bumi. Larangan tersebut telah memberikan arahan kepada kita bahwa hal yang menyebabkan kerusakan itu tidak diperbolehkan.
Hukum Permintaan dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
Penawaran adalah sejumlah barang atau jasa yang ditawarkan kepada penggunanya pada jumlah tertentu. Begitu pula dengan permintaan adalah sejumlah barang atau jasa yang diminta pada jumlah tertentu dan dalam kondisi tertentu.
Dalam islam Hukum Penawaran Dalam Ekonomi Islam juga terdapat hal yang membedakannya. Dalam permintaan dan penawaran konvensional mungkin masih belum transparan mengenai keadaan barang atau kekurangan barang tersebut.
Namun dalam islam, Kerja Sama Dalam Ekonomi Islam harus transparan dan dirinci. Jangan sampai merugikan orang lain. Mulai dari harga jual dan harga beli barang sebagimana dalam Kedudukan Harta Dalam Ekonomi Islam dan kehidupan manusia. Itulah keistimewaan islam.
Konsep Penawaran
Ibnu Khaldun menyatakan bahwa adanya pengaruh penawaran terhadap penentuan harga. Jika penawaran mengalami kenaikan makan harga juga akan naik begitu pula sebaliknya. Dalam hal ini Ibnu Khaldun percaya bahwa akibat dari rendahnya harga akan merugikan pedagang.
Sehingga mereka keluar dari pasar, sedangkan akibat dari tingginya harga akan menyusahkan konsumen, terutama kaum miskin yang menjadi mayoritas dalam sebuah populasi. Karena itu Ibnu Khaldun berpendapat bahwa harga rendah untuk kebutuhan pokok harus diusahakan tanpa merugikan produsen
Ibnu Taimiyah menyatakan alasan harga mengalami kenaikan adalah karena kenaikan jumlah permintaan di pasar dan turunnya penawaran. Maka itu, harga bisa saja naik. Sebagaimana tindakan Allah yang melambangkan sebuah fenomena alamiah terkait dengan fluktuasi harga.
Tetapi sebagaimana yang terjadi bahwa naik turunnya harga ini juga dapat disebabkan karena tindakan curang yang dilakukan manusia karena menimbun barang. Imam Ghazali juga membicarakan tentang penawaran dan permintaan, bahwa harga berlaku seperti yang ditentukan dalam praktik pasar, sebuah konsep yang kemudian dikenal seba- gai as-tsaman al-adil (harga yang adil).
Kemudian diungkapkan secara konsep- sional pengertian penawaran adalah banyaknya barang yang ditawarkan oleh penjual pada suatu pasar tertentu, pada periode tertentu dan pada tingkat harga tertentu.
Atau dengan kata lain penawaran adalah jumlah barang dan jasa yang tersedia untuk dijual pada berbagai tingkat harga dan situasi. Sebagaimana juga halnya dengan permintaan, maka pada teori penawaran juga dikenal apa yang dinamakan jumlah barang yang ditawarkan dan penawaran.
Penawaran adalah gabungan seluruh jumlah barang yang ditawarkan oleh penjual pada pasar tertentu, periode tertentu, dan pada berbagai macam tingkat harga tertentu.
Berbagai faktor yang mempengaruhi produsen dalam menawarkan produknya pada suatu pasar diantaranya sebagai berikut:
- Harga barang itu sendiri
- Harga barang-barang lain
- Biaya produksi
- Tujuan produksi dari perusahaan
- Teknologi yang digunakan
Apabila faktor-faktor tersebut dianggap tetap, jumlah penduduk relatif konstan (zero growt), selera tidak berubah, perkiraan masa yang akan datang tidak berubah, harga barang substitusi relatife tetap, dan lain- lain faktor yang mempengaruhi dianggap tidak ada atau tidak berubah, maka permintaan hanya ditentukan oleh harga.
Artinya besar kecilnya perubahan di determinasi/ditentukan oleh besar kecilnya perubahan harga. Dalam hal ini berlaku perbandingan terbalik antara harga dan permintaaan dan berbanding lurus dengan penawaran.
Dalam khasanah pemikiran ekonomi islam, penawaran merupakan kekuatan yang penting dalam pangsa pasar. Sebagaimana penawaran bisa dari hasil impor ke luar negeri karena produksi lokal yang dilakukan oleh produsen maupun penjual.
Dalam ekonomi Islam diketahui bahwa terdapat empat hal yang dilarang dalam menjalankan kegiatan ekonomi, diantaranya adalah Mafsadah, Gharar, Maisir, dan Riba Diharamkan dan Patut Dihindari. Tindakan yang menyebabkan kerusakan yang hanya melihat keuntungan semata tanpa melihat aktivitas produksi adalah Mafsadah, Gharar, dan Maisir.
Dalam menguraikan teori penawaran dalam perspektif ekonomi Islam mengikuti penjelasan Nasution at al (2007:93-95) yang menguraikan dan membicarakan teori penawaran dalam Islam harus memperhatikan bahwa bumi ini dijadikan oleh Allah diperuntukkan pada manusia, sebagaimana Firman Allah:
Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untukmu; dan Dia telah me- nundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. dan Dia telah menunduk-kan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu membanggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).