Dalam islam terdapat pemahaman lebih mengenai dunia perekonomian. Ekonomi islam menjadi bentuk keterlibatan dalam Kerja Sama Dalam Ekonomi Islam seperti dasarnya menyesuaikan dalam ajaran islam.
Ekonomi islam merupakan sistem ekonomi yang mencangkup kepemilikan, penggunaan, dan pendistribusian sumber daya ekonomi dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan. Hal itu bisa menghadirkan prinsip utama dari ekonomi islam.
Seperti, keadilan dalam perdagangan, kepemilikan bersama, dan penghindaran dari riba (bunga) itu sendiri. Masih dalam kepemahaman terhadap ekonomi islam, dijelaskan pula bahwa dalam ekonomi islam memiliki praktik yang sudah ditetapkan.
Meliputi :
- Zakat (pembayaran wajib dari harta)
- Waqaf (pendirian yayasan atau badan amal),
- Infaq (sumbangan sukarela)
- Musyarakah (kerja sama bisnis), dan lainnya.
Konsep dari ekonomi islam sendiri, mencerminkan cara pandang islam yang komprehesif serta mencangkup aspek ekonomi, sosial, moral, dan spiritual.
Hal ini membentuk potensi dalam pemberian solusi alternatif terhadap masalah-masalah ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat kaman sekarang, dan cara terbaik yang dilakukan adalah memberikan inspirasi dalam menciptakan sistem (ekonomi) yang adil dan berkelanjutan.
Dengan ini pula, Islam memiliki beberapa larangan dalam ruang lingkup ekonomi yang perlu diperhatikan, khususnya Umat Islam. Antara lain:
1. Riba
Riba, karena dianggap sbagai bentuk ketidakadilan yang bisa merugikan pihak bawah dalam melakukan tranksaksi. Hal tersebut, Islam memberikan alternatif dalam bentuk profit-sharing dan rent-sharing ketika melakukan transaksi.
إن الدرهم يصيبه الرجل من الربا أعظم عند اللهفي الخطيئة من ست وثلاثين زنية يزيها الرجل
Artinya:
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali.” (HR Ibnu Abi Dunya).
2. Maysir
Maysir bisa sangat merugikan pihak bawah dalam melakukan transaksi, juga bisa merusak nilai-nilai norma dalam masyarakat.
Dalil larangan praktik maysir ada pada Surah Al-Maidah (5) ayat 90 yang menggambarkan maysir sebagai judi dan mengundi nasib dengan anak panah. Kemudian pelarangan tersebut ditegaskan dalam HR Riwayat Bukhari & Muslim bahwa ketika seorang muslim berkata “Mari aku bertaruh denganmu” maka setelahnya ia harus bersedekah.
Para ulama menafsirkan hadits ini sebagai larangan maysir karena setelah umat muslim mengajak bertaruh, mereka harus memberikan “kafarat” atau sejumlah denda yang harus ditunaikan karena perbuatan dosa agar tertutup dan dampak negatifnya tidak menimpa kita di dunia maupun akhirat.
3. Gharar
Gharar, karena mengandung ketidakpastian yang berlebihan, sehingga praktik ini di anggap bisa merusak stabilitas keuangan dan sosial.
Larangan gharar tertuang dalam Surat An Nisa ayat 29 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Menurut Surat Al Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Secara garis besar, kedua surat Al-Quran tersebut menjelaskan adanya larangan tentang tidak boleh saling memakan atau mengambil atau harta seseorang dengan cara yang bathil.
4. Monopoli
Monopoli, karena bisa merugikan konsumen dan merusak persaingan sehat antar pasar. Monopoli ini hukumnya Haram, karena bagaimanapun transaksi melibatkan yang tidak halal, jelas semua akan dilarang dalam islam.
Rasulullah SAW bersabda: “Man-ikhtakara fahuwa khaa-ith,”. Yang artinya: “Barangsiapa yang menimbun barang (melakukan monopoli), maka ia berdosa,”
5. Ghibah
Ghibah bisa merusak persosialisasian saat melakukan jual-beli barang dengan mencela orang lain atau merendahkan pihak-pihak tertentu. Pahala Bagi Orang Yang Dighibah adalah bahwa kelak di hari kiamat, pada waktu dilakukan hisab, pahala orang yang mendzalimi akan diberikan kepada orang yang didzalimi sampai kedzaliman itu habis.
“Siapa yang berkata tentang seorang mukmin dengan sesuatu yang tidak terjadi (tidak dia perbuat), maka Allah SWT akan mengurungnya di dalam lumpur keringat ahli neraka, sehingga dia menarik diri dari ucapannya (malakukan sesuatu yang dapat membebaskannya)” (HR. Ahmad).
Jadi, Anda yang merasa telah dighibahi tidak perlu merasa resah apalagi bersedih hati karena ada pahala bagi orang yang dighibah. Dan tidak perlu juga untuk balas mengghibahi orang tersebut. Ikhlaslah dan tawakal hanya kepada Allah, insya Allah akan dibalas dengan pahala.
Contoh ruang lingkup ekonomi islam yang di larang
Keenam larangan di atas, tentu saja berpengaruh pada jaminan keadilan saat melakukan transaksi. Penerapan larangan ini, bisa membantu menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan untuk semua pihak. Dalam sistem ekonomi islam, pelanggaran bisa dilakukan dari berbagai pihak. Berikut contohnya.
- Individu yang melakukan riba atau bunga saat melakukan transaksi,
- Pemerintah yang tidak adil dalam menetapkan kebijakan ekonomi (subsidi),
- Lembaga keungan yang mempraktikan riba dalam produk dan layanannya,
- Perusahan atau nonperusahaan yang memanipulasi pasar dengan melakukan praktik monopoli,
- Produsen atau distributor yang menipu konsumen dengan menawarkan produk tidak layak pakai,
- Lembaga atau non yang memanfaatkan tenaga kerja dengan tidak adil (upah rendah, dll),
- Perusahaan atau individu yang merusak lingkungan dalam produksi barang dan jasa.
Pentingnya dalam kita selalu mengedepankan nilai moral saat transaksi adalah bisa memperoleh keberkahan dari ridha Allah SWT. Setiap orang memiliki jalan dan keputusan masing-masing ketika mereka dihadapkan dengan halal-haram.
Tapi, semua ini tergantung dari bagaimana cara mereka memilih lingkungan, diri sendiri, dan ketidaktahuan. Tentunya, dengan kita selalu mengikuti apa yang dihalalkan, dampak baiknya adalah semua itu akan kembali kepada diri kita. Jadi, bila kita sudah keluar dari apa yang sudah ditetapkan, maka hal tersebut akan membuat ybs sulit untuk menghalalkan sesuatu.
Kembali dalam pembahasan larangan dari kepercayaan islam sendiri, tujuan islam memiliki banyak larangan yang di atur adalah untuk melindungi kesejahteraan dan kepentingan umat manusia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa, selain menjaga apa yang sudah diharuskan, agama sendiri menjadi keseimbangan dalam kehidupan manusia setiap memenuhi kebutuhan.