Larangan

5 Larangan Dalam Ta’aruf yang Wajib Kamu Tahu

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Ta’aruf bukanlah sekedar proses menuju pernikahan, melainkan sebuah proses syar’i menuju ikatan suci pernikahan. Itulah awal ikatan yang kelak akan dipertahankan kuat hingga akhir hayat dan akan dipertanggung jawabkan di hari akhirat nanti.

Namun ternyata pada prakteknya, banyak kesalahan terjadi selama proses taaruf tersebut. Berikut beberapa larangan dalam taaruf.

  1. Menganggap Taaruf Sebagai Pacaran Islami

Saat ini banyak orang yang menganggap ta’aruf sebagai pacaran Islami. Inilah larangan dalam proses taaruf. Tidak ada istilah pacaran dalam Islam apalagi melewati proses taaruf. Baca juga Hukum Hubungan Pra Nikah dalam Islam

Sebaliknya, Islam justru melarang segala perbuatan yang biasa dilakukan orang berpacaran yakni diantaranya bertemu pria dan wanita non mahram, berduaan, pergi bersama, berkomunikasi tanpa perantara, hingga bermesraan, berpegangan tangan, berpelukan, dan lain sebagainya karena hal itu semua sangat dilarang saat proses taaruf. Baca juga Hukum Membatalkan Lamaran Pernikahan

Padahal telah jelas dalil bahwa seseorang tersebut di larang mendekati zina. Saking beratnya dosa zina, Allah pun melarang segala hal yang berkaitan dengan zina, meski sekedar mendekatinya dan tidak melakukan hal yang di haramkan tersebut. Allah berfirman, “Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32).

  1. Kurang Detail

Taaruf sejatinya menggali informasi sedalam-dalamnya tentang calon pasangan yang insya Allah akan segera menikah nantinya. Baca juga Hukum Tidak Menikah Seumur Hidup Dalam Islam

Inilah keunggulan taaruf yang tak bisa didapatkan dalam pacaran yang dilarang oleh agama. Kebanyakan setelah membangun rumah tangga, beberapa pasangan mengetahui keburukan pasangannnya setelah menikah dan hal itu semestinya tidak terjadi jika melalui proses taaruf dalam islam.

Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah tentang poin penting mencari pasangan hidup. Dari Abu Hurairah, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wanita itu dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

  1. Keliru dalam Nadzhar

Termasuk dalam tahapan dalam ta’aruf yakni melakukan nadzhar atau melihat calon pasangan dan tidak berdua-duaan saat melakukan nadzhar saat mau bertaaruf. Cara yang sesuai syariat Islam adalah dengan meminta ditemani mahram, selain itu, dengan bertemu di tempat yang biasa dikunjungi calon pasangan taaruf namun berada di posisi yang jauh. Kedua, yakni melihat sewajarnya tanpa ada hawa nafsu. Baca juga Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua

Contohnya adalah dengan melihat secara fisik secukupnya, tidak berlebihan dan tidak terpesona ketampanan atau kecantikannya.

  1. Terlalu Lama

larangan berikutnya dalam proses taaruf yakni berlama-lama dalam melakukan proses ini. Karena sesungguhnya seseorang hendaknya melakukan taaruf saat benar-benar siap untuk menikah.

Seorang yang telah siap untuk menikah pun dianjurkan Rasulullah untuk segera meminang. Rasulullah bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).” (HR. Al Bukhari, Muslim, Tirmidzi).

  1. Bebas Berkomunikasi

Di zaman teknologi sekarang ini, seorang yang tengah bertaaruf sangat mudah berkomunikasi karena memang didukung oleh teknologi. Chat memang nampak sepele Namun ingatlah firman Allah, “Manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.” (QS. An Nisa’: 28).

Awalnya bisa jadi hanya menanyakan biodata saja. Namun lama-kelamaan chat itu bisa melebar dan menjangkiti penyakit hati. Awalnya hanya mengirimkan nasihat dan dalil. Lama kelamaan ingin tahu kabarnya setiap hari, lalu ingin mendengar suaranya, ingin bertemu, dan seterusnya.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago