Larangan Duduk Memeluk Lutut Saat Khutbah Jumat

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Benarkah kita dilarang duduk sambil memeluk lutut saat khutbah jumat? Mungkin hal itu yang terbesik di dalam pikiran anda saat ini. Untuk mengetahui jawabannya, silahkan simak ulasannya berikut ini.

Bagi umat islam, tentunya sudah tidak asing lagi mendengar istilah khutbah. Yah, khutbah ini biasanya dilaksanakan setelah menyelesaikan shalat-shalat tertentu saja, salah satunya adalah khutbah jumat-khutbah yang dilaksanakan setelah shalat jumat. Shalat jumat merupakan shalat fardhu dan pengganti shalat wajibHukum sholat jumat bagi laki-laki adalah wajib sehingga hukum meninggalkan shalat jumat tentunya dikategorikan sebagai perbuatan dosa.

Khutbah jumat merupakan satu kewajiban dalam shalat jumat. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Swt. yang artinya  “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jum’ah: 9)

Dalam ayat di atas. Allah memerintahkan kepada kita agar bersegera mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala setelah mendengar adzan, dan setelah adzan ada khutbah. Dengan demikian, khutbah juga merupakan hal yang sangat  penting sehingga dapat dikategorikan wajib dilaksanakan usai shalat jumat.

Dalam mendengarkan khutbah jumat, tentunya ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan karena dianggap bisa memakruhkan pelaksanaan shalat jumat. Salah satunya adalah duduk dengan memeluk lutut. Hal ini dijelaskan dalam hadits sebagai berikut:

Hadits yang dimaksud adalah dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Jadi sudah jelas kebenaran tentang larangan duduk memeluk lutut saat khutbah jumat. Adapun alasannya dijelaskan oleh al Khattabi yang dibawakan oleh Imam Nawawi:

نُهِيَ عَنْهَا لِاَنَّهاَ تَجْلِبُ النَّوْم فَتَعْرِض طَهَارَتُه لِلنَّقْضِ وَيَمْنَعُ مِنَ اسْتِمَاعِ الخُطْبَةِ

“Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khutbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudhu, juga jadi tidak mendengarkan khutbah.” (Al Majmu’, 4: 592).

Yah, maka dari itu dapat dipahami bahwa alasan mengapa larangan duduk memeluk lutut saat khutbah jumat ada dikarenakan oleh adanya kekhawatiran orang itu akan tertidur. Sementara seperti yang diketahui bahwa tidur merupakan salah satu penyebab batalnya wudhu.

Oleh karena itu, anda sebagai umat muslim yang bertakwa, khususnya kaum pria, sudah sepatutnya memperbaiki cara duduk anda saat mendengarkan khutbah jumat sehingga anda bisa lebih khusyu menjalankan kewajiban anda kepada Allah swt. Selain itu, dalam mendengarkan khutbah, ada beberapa adab yang sepantasnya untuk kita lakukan, yakni:

  • Mendengar Khutbah dengan Seksama.
  • Tidak menyibukkan diri dengan kegiatan yang lain yang bisa menghilangkan kosentrasi.
  • Duduk dengan tenang dan tidak berjalan ke sana ke mari.
  • Tidak berinterkasi atau melakukan percakapan dengan jamaah lain atau khatib.
  • Boleh mengaminkan doa khatib atau mengucapakan shalawat.

Baik, demikianlah pembahasan mengenai larangan duduk memeluk lutut saat khutbah jumat. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin Ya rabbal Alamin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn