Bismillahirrahmanirrahim.
Manusia memang memiliki fitrah untuk menyenangi sesuatu yang indah, sesuatu yang lucu, sesuatu yang menyenangkan. Salah satunya adalah rasa senang memiliki hewan peliharaan. Binatang yang paling sering dijadikan peliharaan oleh manusia diantaranya adalah kucing, ikan hias, kelinci, hamster, dan juga anjing. Namun, seperti yang kita ketahui, umat islam dilarang untuk memelihara anjing karena merupakan salah satu hewan yang najis dan diharamkan untuk terkena air liur dan kotorannya.
Lalu bagaimana jika anjing tersebut dipelihara sekaligus ditugasan menjadi hewan penjaga? Terlebih untuk masyarakat yang tinggal di daerah rawan, memiliki ternak, dan semacamnya? Bagaimana hukumnya dalam islam?
Baca juga:
- Larangan Minuman Keras Dalam Islam
- Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
- Wanita Karir dalam Pandangan Islam
- Amalan Penghapus Doza Zina
- Dosa yang Tak Terampuni
Orang-orang yang belum paham mengenai hukum ini seringkali menghakimi umat muslim yang melarang memelihara anjing. Mereka mengatakan bahwa karena anjing merupakan ciptaan Allah, dengan melarang manusia untuk menjadikannya hewan peliharaan berarti sama saja dengan membenci Allah.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan mengapa Allah menciptakan anjing jika tidak boleh berdekatan dengan manusia atau dalam hal ini dipelihara? Padahal sejatinya, Allah memiliki tujuannya tersendiri dalam menciptakan sesuatu. Tidak ada satupun yang ciptaan Allah di muka bumi ini yang sia-sia. Oleh karena itu, kali ini kita akan membahas mengenai hukum memelihara anjing dalam islam yang telah dilansir dari berbagai sumber terpercaya.
Baca juga:
- Cara Menjadi Wanita Baik Menurut Islam
- Ciri Wanita yang Baik untuk Dinikahi Menurut Islam
- Ciri Ciri Istri Durhaka Pada Suami
- Kewajiban dalam Rumah Tangga
Para ulama sepakat mengharamkan umat muslim untuk memiliki anjing KECUALI jika ada tiga tujuan tertentu yakni :
- Dimanfaatkan untuk berburu
- Dimanfaatkan untuk menjaga hewan-hewan ternak
- Dimanfaatkan untuk menjaga tanaman.
Hal tersebut dibahas dalam hadits di bawah ini:
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda, “Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575).
Satu qirath yang dimaksud, menurut salah satu ulama adalah kira-kira sebesar gunung uhud.
Dalam riwayat yang lain, dikatakan:
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)
Meskipun ada juga ulama Malikiyah yang berpendapat bahwa anjing boleh dimanfaatkan selain untuk hal-hal yang disebutkan tadi. Namun sebagian besar ulama sepakat bahwa pemanfaatan anjing untuk selain ketiga hal yang telah disebutkan di dalam hadits di atas tetap dilarang. Bahkan untuk menjaga rumah pun menurut pendapat terkuat tidak boleh memanfaatkan seekor anjing. Maka lebih baik jika kita berhati-hati dan tidak memanfaatkan atau memelihara anjing kecuali dengan salah satu atau ketiga tujuan yang sudah dijelaskan dalam hadits di atas.
Baca juga:
- Hukum memakai parfum beralkhohol
- Hukum mewarnai rambut dalam islam
- Hukum menyambung rambut
- Hukum mencukur alis dalam islam
Resiko Seorang Muslim Jika Memelihara Anjing
Meskipun sudah terdapat hukum yang jelas, masih banyak umat islam yang memlihara anjing dengan berbagai alasan. Padahal, dalam hukum tersebut telah disebutkan resiko apa yang akan ditanggung oleh seorang muslim jika tetap bersikeras memelihara seekor anjing.
Resiko tersebut adalah pahala yang berkurang sebesar gunung uhud di setiap harinya. Hal ini sudah dijelaskan dalam hadits yang terdapat di atas. Apakah kita sudah yakin amalan kita melebihi gunung uhud sampai-sampai merelakan kehilangan pahala sebesar itu setiap harinya hanya karena memelihara seekor anjing?
Bahkan dalam hadits lainnya disebutkan bahwa pahala yang hilang adalah dua kali besarnya gunung uhud, setiap hari. Masih merasa tidak apa-apakah?
Oleh karena itu, menurut Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, dilansir dari rumaysho.com, memelihara anjing hukumnya haram dan bahkan termasuk sebagai dosa besar. Kecuali anjing yang dimanfaatkan untuk berburu, menjaga tanaman dan hewan ternak tentunya.
Sedangkan terkait memanfaatkan anjing untuk menjaga rumah, apalagi rumah yang terletak di pedalaman hutan misalnya, atau daerah-daerah rawan lainnya, masih banyak terdapat perbedaan pendapat antara satu ulama dengan ulama yang lain. Ada ulama yang memperbolehkan dengan alasan keamanan dan keterpaksaan, ada pula yang mutlak tidak memperbolehkannya.
Baca juga:
- Akhlak Dalam Islam
- Hubungan Akhlak dengan Iman dalam Islam
- Hubungan Akhlak Dengan Iman Islam dan Ihsan
- Hubungan Akhlak dan Tasawuf
- Cara Meningkatkan Akhlak
Lalu bagaimana sikap yang harus kita ambil? Sikap kita sebagai muslim adalah sebaiknya memilih untuk berhati-hati. Lebih baik hindari apa yang benar-benar telah dilarang oleh Allah melalui hadits-hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Urusan untuk menjaga-jaga, apapun itu, percayakanlah sepenuhnya kepada Allah dan sebelum itu lakukanlah ikhtiar yang lain selain harus mempekerjakan seekor anjing. Semua itu dilakukan daripada kita kehilangan amalan kita yang belum tentu melimpah.
Wallahu’alam.