Diriwayatkan dalam lebih dari satu hadits dari Nabi SAW bahwa almarhum menderita karena ratap tangis keluarganya atas dirinya.
Misalnya, Muslim diriwayatkan dalam Shahihnya dari Ibn ‘Umar bahwa Hafsah menangis untuk’ Umar, dan dia berkata, “Tenanglah, wahai anakku! Apakah kamu tidak tahu bahwa Rasulullah SAW berkata: ‘Orang yang meninggal menderita karena tangisan keluarganya atas dirinya’? “
Dan itu juga membuktikan bahwa Nabi SAW menangis untuk almarhum pada lebih dari satu kesempatan, seperti ketika ia menangis pada kematian putranya Ibraahim, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhaari dan Muslim dari hadits Anas Ra. Dia juga menangis pada kematian salah satu putrinya, ketika ia dikuburkan, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhaari, 1258 dari hadits Anas seperti manfaat menangis.
Dan dia menangis ketika salah satu cucunya meninggal, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhaari (1284) dan Muslim (923), dari hadits Usaamah ibn Zayd. Jika diminta, bagaimana kita bisa berdamai di antara hadits-hadits yang melarang orang yang sudah meninggal dan yang mengizinkannya?
Jawabannya adalah:
Nabi SAW menjelaskan bahwa dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhaari (7377) dan Muslim (923) dari Usaamah ibn Zayd, yang menurutnya Nabi SAW menangis untuk putra salah satu putrinya. Sa’d ibn ‘Ubaadah berkata: “Apa ini, wahai Rasulullah?” Dia berkata,
“Ini adalah welas asih yang Allah tempatkan di dalam hati para hamba-Nya. Allah menunjukkan belas kasihan kepada para hamba-Nya yang berbelas kasihan. ”
Al-Nawawi berkata: Apa artinya ini adalah bahwa Sa’d berpikir bahwa semua jenis tangisan adalah haram, dan bahwa air mata menetes adalah haram. Dia berpikir bahwa Nabi SAW telah melupakan itu, jadi dia mengingatkannya.
Tapi Nabi SAW menjelaskan bahwa menangis dan meneteskan air mata bukanlah haram atau makruh, melainkan welas asih dan sesuatu yang baik. Apa itu haram meratap dan meratap, dan tangisan yang disertai oleh satu atau kedua tindakan ini, sebagaimana Nabi SAW berkata: “Allah tidak menghukum untuk air mata yang ditumpahkan atau untuk dukacita di hati, bukan Dia menghukum atau menunjukkan belas kasihan karena ini “dan dia menunjuk lidahnya.
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah diminta seperti yang dikatakan di al- Fataawa, 24/380 apakah tangisan seorang ibu atau saudara laki-laki dan perempuan memiliki efek pada almarhum. Dia berkata: “Sebaliknya tidak ada dosa dalam air mata yang ditumpahkan oleh mata dan kesedihan di dalam hati, tetapi meratap dan meratap dilarang.”
Berkenaan dengan tangisan bagi orang yang meninggal bahkan setelah beberapa waktu berlalu, tidak ada yang salah dengan itu, selama tidak disertai dengan ratapan, meratap atau merasa tidak senang dengan kehendak dan keputusan Allah seperti hukum lelaki membuat wanita menangis dalam islam.
Muslim meriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: Nabi SAW mengunjungi makam ibunya dan menangis, dan mereka yang ada di sekitarnya juga menangis. Dia berkata:
“Saya meminta izin kepada Tuhan saya untuk berdoa memohon pengampunan baginya, dan Dia tidak memberi saya izin; dan saya meminta izin kepada Dia untuk mengunjungi makamnya dan Dia memberi saya izin. Jadi kunjungi kuburan, karena mereka akan mengingatkan Anda tentang kematian. ” Dan Allaah tahu yang terbaik.
“Kami pasti akan menguji Anda melalui rasa takut dan lapar, dengan cara mengurangi harta benda, nyawa, dan hasil panen Anda. Berikan kabar gembira kepada mereka yang sabar. Ketika kejadian seperti itu menimpa mereka, mereka berkata: “Kita milik Tuhan dan kita pasti akan kembali ke hadirat-Nya.” Mereka adalah orang-orang yang memiliki dukungan dan kasih karunia yang konstan dari Guru mereka. Mereka adalah orang-orang yang berada di jalan yang benar. ” (Al-Baqarah 155-157)
Ini telah diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW:
“Aneh adalah cara orang percaya untuk ada kebaikan dalam setiap urusannya dan ini tidak terjadi pada orang lain kecuali dalam kasus orang percaya karena jika dia memiliki kesempatan untuk merasa senang, dia berterima kasih (Tuhan), sehingga ada kebaikan baginya di dalamnya, dan jika ia mendapat masalah dan menunjukkan pengunduran diri (dan bertahan dengan sabar), ada kebaikan baginya di dalamnya. ” (Referensi: Sahih Muslim 2999, Referensi dalam buku: Buku 55, Hadis 82, referensi: Buku 42, Hadis 7138)
Menangis atas peristiwa semacam itu tidak dilarang asalkan Anda tidak memberontak melawan Allah dan Anda menyerah pada perintah-Nya. Memang telah diceritakan tentang Nabi Muhammad SAW bahwa ia telah menangis untuk kematian anak-anak dan cucu-cucunya. Setelah pemakaman dan penguburan, keluarga terdekat akan berkumpul dan menerima pengunjung.
Sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat untuk menyediakan makanan bagi keluarga selama beberapa hari pertama masa berkabung (biasanya tiga hari). Umumnya, periode berkabung berlangsung selama 40 hari, tetapi tergantung pada tingkat keagamaan keluarga, periode berkabung mungkin jauh lebih singkat seperti hukum menangis saat puasa.
Menangis sudah mengacu pada air mata dari mata. Adapun ratapan, menurut para ulama ada hubungannya dengan kata-kata dan suara yang berasal dari wanita atau pria yang meratap.
Kata-kata yang dimaksud di sini adalah pujian, mencantumkan sifat-sifat baiknya, keingintahuan nyanyian wanita yang terkenal ketika mereka meratap dan meratapi, berteriak dan tindakan terkenal lainnya yang dilakukan oleh perempuan yang menangis. Beberapa fuqaha mengatakan bahwa ini berlaku jika ada juga yang menangis, dan yang lain mengatakan bahwa itu tidak harus disertai dengan menangis; melainkan terhubung dengan tindakan ratapan yang disebutkan di atas.