Minuman keras atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam islam. Seorang muslim dilarang mengkonsumsi minuman keras karena mudharatnya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya. Selain itu, akibat minum minuman keras juga sangat fatal bagi kesehatan sehingga jenis minuman ini diharamkan atau dilarang dalam islam.
Sebagai agama yang dirahmati Allah SWT dan mengajarkan kebenaran kepada manusia, islam senantiasa menganjurkan umatnya untuk mengkonsumsi makanan halal dan menjauhi yang haram. Adapun Allah melarang suatu hal dalam islam termasuk minuman keras tentunya dengan dasar-dasar tertentu. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang larangan minuman keras, simak penjelasan berikut. (baca juga makanan haram dan akibat makan makanan haram)
Pengertian MInuman Keras
Minuman keras atau yang juga dikenal sebagai minuman alkohol adalah minuman haram dalam islam karena mengandung suatu senyawa yang disebut alkohol atau ethanol. Adanya alkohol dalam minuman membuat minuman keras dapat menghilangkan kesadaran seseorang dan membuatnya seperti hilang akal.
Ada banyak jenis minuman beralkohol yang beredar di kalangan masyarakat termasuk minuman keras tradisional maupun minuman keras buatan pabrik. Apapun jenis minuman keras tersebut, semua minuman yang mengandung alkohol adalah haram dan tidak diperbolehkan dikonsumsi oleh umat islam. (baca juga 12 makanan haram dalam islam dan cara makan rasulullah)
Alasan Larangan Minuman Keras
Allah SWT melarang konsumsi minuman beralkohol atau minuman keras karena minuman ini dapat mendatangkan mudharat atau keburukan bagi seseorang yang mengkonsumsinya. Adapun mudharat yang dapat menjadi alasan mengapa minuman ini diharamkan antara lain berikut ini larangan minuman keras dalam islam :
- Merusak Kesehatan
Seorang umat islam tentunya tidak boleh melakukan aniaya terhadap dirinya sendiri dengan merusak organ tubuhnya maupun kesehatannya. Mengkonsumsi alkohol bisa merusak kesehatan seseorang dan menyebabkan berbagai macam penyakit dan gangguan dalam tubuh. Bukankah sudah banyak kita mendengar berita tentang orang yang keracunan minum alkohol atau yang meninggal sesaat setelah mengkonsumsi minuman keras.
2. Menghilangkan kesadaran
Manusia adalah makhluk yang berakal dan setiap tindakannya haruslah didasari oleh akal sehat. Minuman keras dapat mengganggu kesadaran seseorang dan menghilangkan akal sehatnya meskipun hanya saat ia mabuk atau sifatnya sementara. Seseorang yang kehilangan kesadaran dan akal sehatnya mampu melakukan hal-hal yang tidak diinginkan termasuk menyakiti orang lain atau melakukan tindak kriminal lainnya.
3. Menyebabkan kecanduan
Alkohol adalah zat adiktif dan dapat menyebabkan kecanduan. Hal ini juga bisa berbahaya bagi tubuh karena jika dikonsumsi terus menerus alkohol dapat merusak akal dan tubuh manusia. Selain itu kecanduan alkohol juga bisa menyebabkan perilaku boros dan menghabiskan uang untuk membeli sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Menghabiskan harta untuk hal yang demikian tentunya sangat tidak disukai oleh Allah SWT. (baca harta dalam islam dan pembagian harta warisan dalam islam)
4. Merusak akhlak dan menurunkan produktivitas
Minuman keras tidak hanya menyebabkan kecanduan tetapi juga menurunkan produktifitas dan merusak akhlak seseorang. Seseorang yang mabuk karena mengkonsumsi minuman keras tidak bisa melakukan apapun dan ia tidak bisa bekerja sebagaimana saat tersadarkan. Mereka yang mengkonsumsi alkohol juga cenderung mudah emosi dan melakukan hal-hal yang tidak baik.
Masih banyak alasan yang mendasari mengapa alkohol dilarang dalam islam. Larangan tersebut secara jelas dan nyata disebutkan dalam Alqur’an dan hadits Rasulullah SAW. (baca juga kisah teladan nabi Muhammad SAW dan keutamaan cinta Rasulullah bagi umat muslim)
Dalil Larangan Minuman Keras
Islam dengan jelas melarang minuman keras dan ini telah disebutkan dalam Alqur’an dan hadits secara nyata. Minuman keras yang juga disebut dengan istilah khamr, beberapa kali disebutkan dalam islam dan semua ayat tersebut melarang umat muslim untuk meminum minuman keras. Adapun dasar hukum larangan minuman keras tersebut antara lain
- Dosa Besar Meminum Khamr
Dalam surat Albaqarah ayat 219 Allah menyebutkan bahwa meminum minuman keras atau khamr dan berjudi adalah dua hal yang memiliki dosa besar. Allah juga menyebutkan bahwa mudharat khamr lebih besar daripada manfaatnya. (baca juga alkohol dalam islam)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, “(QS Al Baqarah : 219)
- Larangan shalat dalam keadaan mabuk
Larangan mengenai minuman keras juga disebutkan dalam surat An Nisa ayat 43 sebagai berikut
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa : 43)
- Meminum Khamr adalah perbuatan Syetan
Dalam surat Al Maidah disebutkan bahwa perbuatan meminum minuman keras atau khamr adalah perbuatan syetan yang harus dihindari oleh umat muslim.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs Al Maidah : 90)
- Allah Melaknat mereka yang minum minuman keras
Dalam suatu hadits juga disebutkan bahwa Allah SWT mengutuk peminum khamr dan penjualnya. (baca juga hukum minum alkohol tidak sengaja )
“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).
Demikian alasan dan dasar larangan mengkonsumsi minuman keras dalam islam. Semoga bermanfaat. (baca juga hukum memakai parfum beralkohol dan hukum minyak wangi beralkohol)