Larangan Panggilan Bunda Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Panggilan ibu, bermacam-macam. Di Indonesia kita mengenal istilah mama, ibu, mbok, umi, bunda, dan sebagainya. Lalu bagaimana islam mengatur panggilan tersebut?

Benarkah islam melarang panggilan Bunda? Sebenarnya, panggilan Bunda merupakan termasuk dalam masalah Adat. Dimana beberapa tempat daerah di Indonesia pasti berbeda-beda dalam memanggil Ibunya.

Karena sebagian anak ada yang diajarkan memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Sebagian mengkritik hal ini karena panggilan seperti ini adalah panggilan di kalangan Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda Maria.

Sehingga hukum yang berlaku seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah,

وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ

“Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula,

وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

“Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17)

Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88).

Sedangkan untuk panggilan bunda sama sekali tidak ada dalil tegas yang melarangnya.

Bagaimana kalau alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di kalangan Nashrani adalah dengan Bunda Maria.

Kaidah Tasyabbuh Mesti Dipahami

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir adalah bila seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir.

Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan itu tidak menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)

Sekarang, apakah ada yang dapat mengatakan jika ada seorang ibu yang dipanggil “bunda” oleh anaknya, lantas dituduh, “Ooh, orang itu non muslim ya”?

Tentu tidak ada yang menyatakan seperti itu. Panggilan bunda masih sama posisinya dengan panggilan mama, ibu, mbok, mami, dan lain sebagainya.

Kalau non-muslim memakainya, bukan berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan tersebut adalah panggilan umum tanpa memandang agama. Kalau ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja dan tidak ada larangan apapun.

Jadi, kesimpulannya boleh-boleh saja memanggil dengan sebutan bunda, kalau non muslim menggunakan sebutan bunda, bukan berarti kaum muslimin terlarang untuk menggunakan panggilan tersebut. Sah-sah saja. Dan jangan terprovokasi dengan ungkapan yang beredar.

Wallahualam.

Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah bagi kita semua. Dan semoga informasi yang kami berikan bermanfaat untuk para pembaca semua. Aamiin

fbWhatsappTwitterLinkedIn