Larangan Saat Nifas Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada umumnya seorang wanita yang sedang hamil mendekati masa melahirkan akan mengalami nifas, yakni mengeluarkan darah sebelum, selama atau setelah melahirkan yang disertai dengan rasa sakit. Perlu diketahui bahwa masa nifas menurut agama Islam berlangsung kurang lebih selama 40 hari.

Dari Ummu Salamah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ:

ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻨﻔﺴﺎﺀ ﺗﺠﻠﺲ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺨﻤﺴﺔ ﺍﻟﺎ ﺍﻟﻨسائ

“Dahulu kaum wanita nifas di masa Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ berdiam menunggu selama empat puluh hari.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa’i)

Dari Ummu Salamah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ berkata:

ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻧﺴﺎﺀ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺗﻘﻌﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻔﺎﺱ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻟﻴﻠﺔ ﻟﺎ ﻳﺄﻣﺮﻫﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﻘﻀﺎﺀ ﺻﻠﺎﺓ ﺍﻟﻨﻔﺎﺱ

“Adalah seorang wanita dari istri-istri Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ pernah berdiam menunggu dalam masa nifasnya empat puluh malam, dan Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ tidak memerintahkan mengqadha shalat karena nifas.” (HR. Abu Dawud)

Dalam Islam, ada hal-hal yang dilarang bagi wanita yang sedang dalam masa nifas. Apa sajakah itu?

Larangan Saat Nifas Menurut Islam

1. Melaksanakan Sholat

Sholat merupakan ibadah yang utama dan hanya bisa dilakukan oleh hamba-Nya yang dalam keadaan suci dan bersih.

عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ اْلاَعْلَى عَنْ اَبِى سَهْلٍ وَ اسْمُهُ كَثِيْرُ بْنُ زِيَادٍ عَنْ مَسَّةَ اْلاَزْدِيَّةِ عَنْ اُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: كَانَتِ النِّسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص اَرْبَعِيْنَ يَوْمًا وَ كُنَّا نُطْلِى وُجُوْهَنَا بِاْلوَرْسِ مِنَ اْلكَلَفِ. الخمسة الا النسائى
Dari ‘Ali bin ‘Abdil A’laa, dari Abu Sahal (namanya sendiri : Katsir bin Ziyad), dari Massah Al-Azdiyah, dari Ummu Salamah ia berkata, “Adalah wanita-wanita nifas di masa Rasulullah SAW tidak shalat selama 40 hari, dan kami memberikan pilis pada wajah-wajah kami dengan warna merah tua yang terbuat dari daun wars”. [HR. Khamsah kecuali Nasai]

2. Berpuasa

Dalil tentang larangan berpuasa bagi wanita yang sedang nifas, yaitu:

Ibnu Qudamah berkata, “Ahlul ilmi sepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak halal untuk berpuasa, bahkan keduanya harus berbuka di bulan Ramadhan dan mengqadhanya. Bila keduanya tetap berpuasa maka puasa tersebut tidak mencukupi keduanya (tidak sah)….” (Al-Mughni, kitab Ash-Shiyam, Mas’alah wa Idza Hadhatil Mar’ah au Nafisat)

Al-Imam An-Nawawi berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak wajib shalat dan puasa dalam masa haid dan nifas tersebut.” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 3/250)

3. Membaca Al-Qur’an

Wanita yang tengah nifas berarti sedang dalam keadaan yang tidak suci. Sehingga haram hukumnya membaca Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam firman Allah subhanallahu wata’ala.

        لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al-Waqi’ah: 79)

Hadist Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu bahwa  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ

Jangan engkau menyentuh al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Daruqutni, Thabrani dan Hakim, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

4. Thawaf di Baitullah

Dalil tentang larangan thawaf di Baitullah bagi wanita yang sedang nifas, yaitu:

“Artinya : Dari Aisyah, ia berkata : Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haid)” Shahih riwayat Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30)

5. I’tikaf di Masjid

Dari A’isyah, beliau mengatakan,

كن المعتكفات إذا حضن أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم  بإخراجهن من المسجد

“Dulu para wanita melakukan i’tikaf. Apabila mereka haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk keluar dari masjid.” (riwayat ini disebutkan Ibn Qudamah dalam al-Mughni 3:206 dan beliau menyatakan: Diriwayatkan oleh Abu Hafs al-Akbari. Ibnu Muflih dalam al-Furu’ 3:176 juga menyebutkan riwayat ini dan beliau nisbahkan sebagai riwayat Ibnu Batthah. Kata Ibnu Muflih: “Sanadnya baik”).

6. Jima’ atau Hubungan Suami Istri

Dalil tentang larangan berjima’ atau berhubungan suami istri saat sedang nifas, yaitu:

“Kamu boleh melakukan apa saja dengan mereka (istrimu yang sedang haid/nifas) kecuali berhubungan intim.” (H.R. Muslim)

Bagi pasangan suami istri, sangat penting untuk mengetahui cara berjimak menurut Islam dan dalilnya agar selalu mendapatkan ridha Allah dalam setiap kebaikan yang dikerjakannya.

Itulah beberapa larangan saat nifas menurut Islam. Hendaknya kaum hawa memperhatikan hal ini dengan seksama. Semoga bermanfaat!

fbWhatsappTwitterLinkedIn