Tasyabbuh secara umum diartikan sebagai seorang muslim yang mengikuti gaya hidup orang kafir. Mulai dari gaya, penampilan, tingkah laku, tradisi, cara berpakaian, bahkan tingkah lakunya. Tradisi – tradisi merayakan ulang tahun, dan tahun baru yang merupakan adaptasi dari perayaan non muslim dan tidak ada dari ajaran Islam sesuai syariat yang dibawa Rasulullah SAW.
Lalu bagaimana hukum bagi kita seorang muslim yang melakukan tasyabbuh atau mengikuti gaya orang kafir? Simak selengkapnya dibawah ini
Hukum Tasyabbuh dalam Islam
Tasyabbuh sendiri ternyata sudah diperkirakan oleh Rasulullah SAW untuk umatnya nanti yang notabene adalah kita sekarang ini. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ
“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)
Kemudian, diriwayatkan pula dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).
Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani dalam sebagian perkara. Dan perkara ini sudah diperkirakan bahkan sejak Rasulullah SAW hidup. Baca juga tentang Hukum Beriman Kepada Malaikat Dalam Islam, Larangan Memelihara Anjing dalam Islam, dan Larangan Merayakan Tahun Baru, dan Larangan Minuman Keras Dalam Islam
Oleh karena itu, kita diharuskan tersas memohon ampunan dan perlindungan dari Allah SWT. Syaikhul Islam menerangkan, dengan selalu melafalkan Al-Fatihah, kita sudah membedakan diri kita dengan umat non muslim.
Kemudian, Imam Nawawi –rahimahullah– ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan,
“Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziroo’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal-hal kekafiran mereka yang diikuti. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.” (Syarh Muslim, 16: 219)
Larangan Tasyabbuh
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Kenapa sampai kita dilarang mengikuti orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ
“Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154).
Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau berkata,
فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي التَّشَبُّهِ بِهِمْ وَإِنْ كَانَ مِنْ الْعَادَاتِ فَكَيْفَ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيمَا هُوَ أَبْلَغُ مِنْ ذَلِكَ ؟!
“Jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan mereka, bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?!” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 332)
Macam-Macam Tasyabbuh
Tasyabbuh dengan orang kafir ada dua macam: tasyabbuh yang diharamkan dan tasyabbuh yang mubah atau diperbolehkan.
Haram
Tasyabbuh yang haram adalah segala perbuatan yang menjadi kekhususan ajaran orang kafir dan diambil dari ajaran orang kafir, tidak diajarkan dalam ajaran Islam. Tasyabbuh jenis ini seperti merayakan perayaan non muslim, mengikuti ritualnya, mendatangi rumah ibadahnya tanpa ada tujuan syari. Tasyabbuh jenis ini di hukumi dosa besar. Baca juga tentang Larangan Tidur Setelah Shalat Shubuh, Larangan Saat Haid Dalam Islam, dan Larangan Memukul Istri dalam Islam
Boleh
Tasyabbuh yang dibolehkan adalah adat yang pada dasarnya tidak dibawa hanya oleh orang kafir, atau berdasarkan eksperimen tertentu yang tidak pasti dibawa siapa pada awalnya. Seperti mewarnai rambut selain hitam, memakai cat kuku saat haid, memakai tato temporer, dan sebagainya. Baca juga tentang Hukum Berandai – andai Dalam Islam
Demikian penjelasan terkait larangan Tasyabbuh dalam Islam. Semoga bermanfaat