Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setiap manusia diwajibkan untuk menjaga harga dirinya dan martabat mereka. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara menjauhi pergaulan bebas dan zina.

Biasanya, zina disebabkan karena pergaulan yang menyimpang. Pergaulan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam Islam disebut pergaulan bebas. Pergaulan bebas termasuk bentuk perilaku tercela yang harus benar-benar dijauhi. Terutama oleh para remaja.

Pergaulan bebas adalah pergaulan yang tak dibatasi oleh aturan agama maupun aturan kesusilaan. Pergaulan bebas ini akan mendekatkan seseorang pada perbuatan zina. Zina berarti hubungan layaknya suami istri antara laki-laki dengan perempuan tanpa ada ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam.

Zina merupakan puncak keharaman dan hukumnya juga haram. Mendekatinya saja sudah dilarang bahkan berdosa apalagi berbuat zina. Pergaulan bebas dan zina disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap Al-Quran dan Hadits. Perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT.

Dalam ajaran Islam, zina dikategorikan menjadi dua, yaitu:

  • Zina muhsan, yakni pelaku zina sudah balig, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah
  • Zina gairu muhsan, ialah pelaku zina yang masih lajang dan belum pernah menikah.

Ada beberapa hukuman bagi pezina. Dalam Islam dikenal istilah hudud, yaitu hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT. Hukuman tersebut diberikan oleh seseorang yang memiliki hak untuk melakukannya, misalnya seorang kepala negara atau orang-orang yang mendapat amanah untuk melaksanakan tugas tersebut.

Tetapi ada beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, sebelum memutuskan untuk memberikan hukuman bagi pezina, yaitu:

  • Saksi
  • Sumpah
  • Pengakuan
  • Dokumen atau bukti tertulis

Hukuman bagi pezina itu ada dua macam, yaitu hukuman deran dan hukuman rajam:

  • Hukum Rajam

Hukuman rajam ini yakni hukuman bagi pezina kategori zina muhsan yaitu dengan cara didera sebanyak seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal). Hukuman zina muhsan ini berlaku bagi pezina yang sudah balig, sudah pernah menikah, berakal serta merdeka.

  • Hukum Dera

Hukuman dera yaitu hukuman bagi pezina gairu muhsan dengan cara didera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, hukuman dera ini berlaku bagi pezina yang masing lajang, artinya pezina yang belum pernah menikah.

Jika ada seseorang yang memfitnah atau menuduh seseorang berbuat zina, misalnya perempuan yang baik-baik. Maka orang yang menuduh tersebut akan terkena hukuman juga, Orang yang menuduh zina pada orang lain disebut Qazaf. Dan dia akan dihukum dengan cara didera sebanyak 80 kali, sebagaimana hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka sebanyak delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-Nur: 4)

Larangan berbuat zina ini sudah jelas disebutkan dalam firma Allah di dalam al-Qur’an, di antara dalil mengenai larangan berbuat zina adalah

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra: 32)

Dan Allah pun berfirman dalam Q.S An-Nur ayat 2

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (An-Nur: 2)

fbWhatsappTwitterLinkedIn