Dewasa ini kita sering melihat muda-mudi berpasangan dan menjalin hubungan yang disebut dengan pacaran. Tradisi pacaran ini sebenarnya bermula di negeri barat diaman seorang pria dan wanita yang belum menikah menjalin hubungan dan sang pria sering mengunjungi rumah wanita dan keluarganya. Tradisi pacaran ini konon dimulai sejak berakhirnya perang dunia pertama terutama di negara Amerika. Seiring berjalannya waktu dan masuknya budaya barat di Indonesia, istilah pacaran sudah tidak asing lagi di telinga kita.
Para pemuda sudah tidak sungkan-sungkan lagi memamerkan hubungan mereka termasuk didepan umum dan keluarganya. Bahkan sekarang pacaran tidak lagi mengenal etika soan santun serta kaidah ajaran agama sehingga menganggap seorang muslim dapat menjalin hubungan dengan siapa saja termasuk dengan seseorang yang berbeda agama. Lantas bagaimana islam menanggapi pacaran terutama pacaran beda agama tersebut. Simak penjelasan berikut ini
Pengertian pacaran dalam islam
Berdasarkan istilah pacaran diartikan sebagai hubungan dimana dua orang atau seorang pria dan wanita bertemu serta mengenal satu sama lain dengan lebih dalam atau diartikan juga sebagai aktifitas bersenang-senang yang dilakukan sebelum menikah oleh seorang pria dan wanita. Dalam islam tidak mengenal istilah pacaran setelah pernikahan. Pacaran dalam islam hukumnya haram atau dilarang karena perbuatan tersebut dapat menjerumuskan pasangan tersebut dalam perbuatan zina. Adapun pasangan yang berpacaran belum tentu sampai pada pintu pernikahan sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya terjadi perbuatan zina yang menyebabkan seorang perempuan hamil (baca hukum hamil diluar nikah dan hukum menikah saat hamil).
Dasar Hukum Dilarangnya Pacaran
Hukum pacaran dalam islam adalah haram atau tidak diperbolehkan karena pacaran bisa menjerumuskan seseorang dalam perbuatan zina. Hal ini sesuai dengan dalili-dalil berikut ini :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Surat Al-Israa’ : 32).
“Telah ditakdirkan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti akan ia lakukan dan tak bisa dihindarinya. Adapun mata maka zinanya adalah melihat, zinanya telinga adalah mendengar, sedangkan zinanya lidah adalah berbicara dan zinanya tangan adalah menyentuh, dan zinanya kaki adalah melangkah, sedangkan zinanya hati adalah membayangkan dan berangan-angan, adapun yang akan membuktikannya adalah kemaluan, ataupun akan mendustakannya.”
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekalikali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (HR. Ahmad).
“Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.”
Pacaran Beda Agama
Di zaman sekarang dimana teknologi sudah berkembang pesat, masyarakat seringkali tidak mengindahkan aturan agama serta norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Para pemuda seringkali tidak peduli dengan siapa mereka berhubungan jika kata cinta sudah berbicara. Terkadang mereka menjalin hubungan atau pacaran dengan landasan agama yang berbeda. Mereka yang berpacaran beda agama biasanya tidak terlalu memusingkan diri dengan aturan agama yang berlaku dan tidak mengindahkan mudharat atau hal-hal yang dapat membehayakan mereka. Islam dengan jelas melarang umatnya untuk berpacaran karena beberapa sebab dan yang pasti untuk menghindari seseorang mendekati atau berbuat zina (baca zina dalam islam).
Berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan dalam dasar hukum dilarangnya berpacaran diatas maka pacaran sudah jelas hukumnya dilarang dalam islam baik pacaran seagama apalagi yang pacaran beda agama. Dalam agama islam dianjurkan cara memilih jodoh yang baik terutama melihat agama atau iman seseorang serta dilarang bepergian atau bersentuhan tangan dengan orang yang bukan mahram (baca pengertian mahram dan muhrim dalam islam) atau wanita yang haram dinikahi. . Seorang muslim diharuskan menikah atau menjalin hubungan dengan seseorang yang muslim juga dan dilarang menikah dengan orang musyrik atau berbeda agama berdasarkan fikih pernikahan. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al qur’an surat Albaqarah ayat 221 yang bunyinya
وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلاَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil (Al Baqarah : 221 )
Meskipun ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa pernikahan beda agama antara seorang pria muslim dengan wanita non-muslim ahli kitab asalkan memenuhi syarat -syarat pernikahan diperbolehkan sesuai dengan Al qur’an surat Al Maidah ayat 5 yang berbunyi
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّباتُ وَ طَعامُ الَّذينَ أُوتُوا الْكِتابَ حِلٌّ لَكُمْ وَ طَعامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَ الْمُحْصَناتُ مِنَ الْمُؤْمِناتِ وَ الْمُحْصَناتُ مِنَ الَّذينَ أُوتُوا الْكِتابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنينَ غَيْرَ مُسافِحينَ وَ لا مُتَّخِذي أَخْدانٍ وَ مَنْ يَكْفُرْ بِالْإيمانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَ هُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخاسِرينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik- baik. Makanan ( sembelihan ) orang- orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.( Dan dihalalkan mengawini ) wanita- wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita- wanita yang beriman dan wanita- wanita yang menjaga kehormatan di antara orang- orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak( pula )menjadikannya gundik- gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman ( tidak menerima hukum- hukum Islam ) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang- orang merugi. (Al Maidah :5)
Hikmah Dilarangnya Pacaran Beda Agama
Adapun hikmah dari dilarangnya aktifitas pacaran terutama pacaran beda agama antara lain adalah
- Menghindarkan seseorang dari perbuatan zina karena pacaran biasanya dilandasi rasa cinta dan nafsu sehingga dapat menjerumuskan seseorang dan pasangannya tersebut dalam perbuatan zina yang bisa berakibat buruk pada keduanya.
- Menghindari adanya pernikahan beda agama yang tidak dianjurkan bahkan dilarang dalam agama islam karena tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam islam.
- Meningkatkan iman dan taqwa seseorang karena seseorang yang mematuhi perintah Allah SWT untuk tidak mendekati zina berarti ia sudah berusaha untuk bertaqwa sebagaimana arti taqwa adalah mematuhi perintah dan menjauhi larangannya.
- Menghindari konflik dalam keluarga dan menjaga kehormatan orangtua terutama keluarga seorang muslim karena biasanya orangtua atau keluarga manapun tidak akan mengijinkan anaknya untuk menjalin hubungan dengan orang yang tidak seiman dan seagama karena kebanyakan pernikahan beda agama seringkali tidak berakhir dengan harmonis.
Islam memang menganjurkan umatnya untuk menikah dan hidup berpasangan namun dalam mencari jodoh dan memilih pendamping hidup yang baik seseorang tidak perlu berpacaran. Di dalam islam seseorang dapat mencari jodoh dengan bertaaruf dan ta’aruf tersebut bertujuan agar seseorang tersebut dapat mengetahui kriteria calon suami yang baik maupun kriteria calon kriteria isteri yang baik karena sesuai dengan firman Allah SWT bahwa sesungguhnya laki-laki yang baik itu untuk wanita-wanita yang baik pula. Selain itu setelah mengenal atau taaruf sang pria nisa mengkhitbah atau meminang sang wanita yang nantinya kan dilanjutkan dalam jenjang pernikahan (baca juga tunangan dalam islam)