anggi rosalia, Author at DalamIslam.com https://dalamislam.com/author/anggi Mon, 19 Dec 2016 02:59:01 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png anggi rosalia, Author at DalamIslam.com https://dalamislam.com/author/anggi 32 32 Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-pinjam-uang-di-bank-syariah Sat, 10 Dec 2016 04:33:54 +0000 http://dalamislam.com/?p=1206 Dalam kehidupan manusia yang semakin maju dan berkembang, tuntutan kebutuhan ekonomi juga tentunya kian meningkat. Setiap manusia berusaha untuk bekerja dan berusaha demi memenuhi kebutuhan hidupnya, meskipun banyak juga diantara mereka yang mencari harta bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melainkan juga untuk memenuhi gaya hidup mereka (baca harta dalam islam). Ada kalanya manusia diberikan […]

The post Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam kehidupan manusia yang semakin maju dan berkembang, tuntutan kebutuhan ekonomi juga tentunya kian meningkat. Setiap manusia berusaha untuk bekerja dan berusaha demi memenuhi kebutuhan hidupnya, meskipun banyak juga diantara mereka yang mencari harta bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melainkan juga untuk memenuhi gaya hidup mereka (baca harta dalam islam). Ada kalanya manusia diberikan oleh Allah SWT rezeki yang berlimpah dan ada kalanya seseorang juga diberikan ujian misalnya kemiskinan dan rezeki yang sempit.

Saat rezeki seseorang terhambat dan mengalami masalah keuangan terkadang seseorang akan berusaha mencari jalan keluar misalnya dengan mengambil pinjaman (baca pinjaman dalam islam dan pinjaman tanpa riba). Sebagian besar orang mengambil pinjaman lewat bank konvensional sebagai modal usaha dan sebagian lainnya mengambil pinjaman lewat bank syariah (baca hukum pinjam uang di bank). Lalu bagaimanakah hukumnya meminjam uang di bank syariah? Simak uraian dalamislam.com berikut ini untuk mengetahui dengan lebih jelas. (baca bank menurut islam dan bunga bank menurut islam)

Definisi Pinjaman Bank Syariah

Sebelum mengetahui hukum meminjam uang di bank syariah maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa itu pinjaman dan apa itu bank syariah. Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang menggunakan azas dan prinsip dasar syariat agama islam, atau bank yang berlandaskan pada sistem bagi hasil dan bukan bergantung pada sistem bunga yang diterapkan pada bank konvensional.

Bank syariah mulai berdiri di Indonesia sejak tahun 1992 dan hingga kini semakin banyak umat islam yang menggunakan layanan bank syariah dikarenakan bank ini tidak hanya mencari keuntungan bagi lembaganya saja akan tetapi juga memberikan keuntungan bagi mereka yang membutuhkan bantuan modal usaha dalam bentuk pinjaman. Pinjaman yang diambil dari bank syariah biasanya tidak dikenakan bunga dan juga tidak memerlukan jaminan sebagaimana yang diterapkan oleh bank konvensional. (baca pengertian bank syariah dan pengertian bank konvensional)

Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah

Hukum pinjam uang di bank syariah masih menjadi perdebatan diantara para ulama karena ada beberapa sistem dalam bank konvensional yang diterapkan pada bank syariah. Meminjam uang di suatu bank yang benar-benar berlandaskan hukum islam adalah halal atau diperbolehkan sebagaimana halalnya perkara hutang piutang (baca berhutang dalam islam dan hutang dalam pandangan islam) Berikut ini adalah beberapa dalil yang menyebutkan perkara hutang piutang dan tenggang waktu yang diberikan.

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang berutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Dalam sebuah hadits juga disebutkan perkara yang sama tentang hutang piutang dan tenggang waktu yang diberikan. Rasulullah SAW bersabda :

“Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia mendapatkan sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, alHakim)

Pinjaman Bank Syariah Yang Tidak Sesuai

Meskipun umat islam dibolehkan meminjam uang di bank syariah dengan cara tertentu,  apabila seseorang meminjam uang dan pihak bank syariah tetap menambahkan jumlahnya setelah masa peminjaman apapun istilahnya tetap dianggap sebagai riba dan hal tersebut dilarang dalam agama islam.

Bank syariah yang memberikan pinjaman haruslah dapat memberikan dana dan tidak ada tambahan setelahnya maupun bunga yang ditetapkan, karena bank syariah hanya menggunakan sistem bagi hasil dan bukannya bunga bank tersebut. Penggunaan istilah lain sebagai tambahan atas pinjaman tidak merubah hukum riba tersebut dan justru menambah dosa seseorang yang melakukannya karena berusaha untuk mengelabui syariah agama islam. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini (baca macam-macam riba dalam ekonomi islam dan cara menghindari riba)

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل. رواه ابن بطة وحسنه ابن كثير ووافقه الألباني

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal;-hal yang diharamkan Allah dengan sedikit tipu muslihat.” (Riwayat Ibnu Batthah dan dihasankan oleh Ibnu Katsir serta disetujui oleh al-Albani)

Riba Dalam Pinjaman

Meminjam uang di bank syariah tanpa biaya tambahan saat pelunasan adalah sah-sah saja atau diperbolehkan sementara meminjam uang di bank syariah dengan tambahan biaya apapun namanya tetap saja dianggap sebagai riba (baca bahaya riba dunia akhirat).

Oleh sebab itu siapapun yang hendak mengambil pinjaman di bank syariah sebaiknya mempertimbangkannya terlebih dahulu dan mengetahui sistem pembayarannya. Pastikan tidak ada riba dalam aktifitas pinjam meminjam tersebut karena riba pinjaman adalah budaya masyarakat yahudi (baca sejarah yahudi) dan memakan harta hasil riba adalah haram, sebagaimana disebutkan dalam dalil berikut ini

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًاوَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa: 160 – 161)

Meskipun demikian harta yang diperoleh dari berkembangnya usaha yang didapat dari modal pinjaman meskipun mengandung riba dalam pinjaman tersebut, harta yang diperoleh atas dasar usaha adalah suatu yang halal dan boleh digunakan untuk menafkahi keluarganya.

The post Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Bank Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/bank-menurut-islam Sat, 10 Dec 2016 04:17:30 +0000 http://dalamislam.com/?p=1204 Dalam melaksanakan segala kegiatan dalam hidupnya, manusia tidak terlepas dari permasalahan yang menyangkut ekonomi (baca ciri-ciri ekonomi islam di Malaysia dan macam-macam riba dalam ekonomi islam) . Ilmu ekonomi sendiri adalah suatu ilmu yang penting dalam kehidupan manusia terutama menyangkut masalah keuangan dan harta milik seseorang. Saat ini kebanyakan orang menyimpan uang atau hartanya dalam […]

The post Bank Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam melaksanakan segala kegiatan dalam hidupnya, manusia tidak terlepas dari permasalahan yang menyangkut ekonomi (baca ciri-ciri ekonomi islam di Malaysia dan macam-macam riba dalam ekonomi islam) . Ilmu ekonomi sendiri adalah suatu ilmu yang penting dalam kehidupan manusia terutama menyangkut masalah keuangan dan harta milik seseorang. Saat ini kebanyakan orang menyimpan uang atau hartanya dalam sebuah bank dan tidak hanya itu segala aktifitas termasuk pembelian barang, permintaan pinjaman, pembayaran gaji, rekening atau apapun saat ini bisa dilakukan dengan mudah karena adanya bank (baca harta dalam islam).

Bank yang dikenal sebagai lembaga keuangan dan ekonomi bagi sebagian besar masyarakat memiliki fungsinya tersendiri dan diatur sedemikian rupa. Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia juga memiliki pandangannya tersendiri terhadap keberadaan bank sebagai lembaga ekonomi dan keuangan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana kedudukan bank dalam agama islam, simak penjelasannya berikut ini mengenai bank menurut islam (baca jual beli emas dan hukum kredit dalam islam)

Definisi Bank

Bank berasal dari bahasa Prancis “Banque” atau dalam bahasa Italia disebut Bianco yang berarto peti, meja atau tempat menyimpan uang. Kata bank dalam bahasa Italia yang berarti meja memang diambil dari kata tersebut karena transaksi keuangan dalam lembaga tersebut biasa dilakukan diatas meja. Dalam  berdasarkan undang-undang yang ada di Indonesia, bank memiliki maknanya tersendiri. Menurut  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan , Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (baca juga pengertian bank syariah dan pengertian bank konvensional)

Sejarah Bank

Sejarah bank yang ada diseluruh dunia berasal dari bank pertama yang ada di kota Bunduqiyyah,sebuah kota di Negara Italia. Bank pertama di Italia dan di dunia tersebut berdiri pada tahun 1157 M dan mengawali berdirinya bank-bank lainnya di dunia. Selama berabad-abad hingga saat ini, bank telah mengalami perkembangan pesat dan setiap orang di dunia telah banyak memiliki rekening di berbagai bank.

Bank tersebut kemudian juga masuk ke Negara-negara Arab atau islam lainnya seperti mesir pada abad ke 18. Di Indonesia sendiri bank muncul akibat pengaruh kolonial Belanda. Di abad ke 18, pemerintah Hindia Belanda membangun sebuah bank yang dikenal sebagai De Javasche Bank yang kemudian disusul oleh bank-bank lainnya. (baca sejarah islam dunia dan sejarah islam di Arab saudi)

Kategori Bank

Secara umum ada berbagai jenis bank yang ada didunia dan biasanya berdasarkan pandangan syariah islam, bank dikategorikan menjadi bank konvensional dan bank syariah. Meskipun sama-sama merupakan lembaga keuangan berupa bank, kedua jenis bank tersebut memiliki sistem yang berbeda dalam mendapatkan keuntungan dan menjalankan usahanya. Umat islam yang ingin menjalankan semua perintah Allah SWT tentunya harus mengerti perihal bank konvensional dan bank syariah agar dapat menghindari praktek riba yang dapat merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak bank. Adapun kedua kategori bank tersebut antara lain :

  • Bank Konvensional, bank ini adalah bank yang memberikan layanan jasa kepada nasabahnya dan menjalankan usahanya dengan mengandalkan sistem bunga. Bank konvensional dalam islam dianggap sebagai bank yang menjalankan sistem riba dan sistem pinjaman dengan riba adalah dilarang dalam agama islam. (baca pinjaman tanpa riba)
  • Bank Syariah, bank syariah adalah bank yang memberikan layanan jasa kepada nasabah dengan berdasarkan prinsip-prinsip syariah agama islam dan dalam praktekn, bank syaruah tidak menggunakan sistem bunga dan hanya mengandalkan bagi hasil antara orang yang menjalankan usaha atau peminjam dengan orang yang meminjamkan modal atau kreditur.

Pandangan Islam Terhadap Layanan Bank

Keberadaan bank di dunia memang seringkali menjadi perdebatan diantara para ulama terutama bank konvensional. Ada beberapa pendapat mengenai penggunaan jasa bank konvensional dalam islam, ada pihak yang memperbolehkan transaksi dilakukan melalui bank konvensional asalkan tidak menggunakan sistem bunga atau mengambil pinjaman dengan tambahan bunga karena bunga bank menurut islam adalah riba yang haram hukumnya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini (baca bahaya riba dunia akhirat dan cara menghindari riba)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)

Dalam ayat lain disebutkan bahwa orang yang memakan riba adalah seperti orang yang terkena penyakit dan mereka diancam dengan azab neraka di akhirat kelak.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٧٥)يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦)إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (٢٧٧)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢

“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 275-279)

Karena pinjaman berbunga dari bank konvensional dilarang dalam agama islam maka ada baiknya jika umat islam selalu mempertimbangkan dengan baik jika ingin meminjam dana dari bank konvensional, dan ada baiknya jika kita menggunakan layanan jasa bank syariah yang tidak mengandung riba dan menguntungkan kedua belah pihak. (baca hukum riba dalam islam dan hukum pinjam uang di bank)

The post Bank Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pengertian Bank Syariah Menurut Undang-Undang Dan Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/pengertian-bank-syariah Fri, 09 Dec 2016 04:36:24 +0000 http://dalamislam.com/?p=1196 Kegiatan ekonomi manusia semakin berkembang hari demi hari. Beragam jenis transaksi saat ini bisa dinikmati oleh berbagai kalangan tidak terkecuali umat muslim. Dalam tuntunan agama islam kegiatan ekonomi yang termasuk dalam bidang muamalah diatur sedemikian rupa dan ada hukum tersebut berlaku bagi semua umat muslim (baca ciri-ciri ekonomi islam di Malaysia dan fiqih muamalah dalam […]

The post Pengertian Bank Syariah Menurut Undang-Undang Dan Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kegiatan ekonomi manusia semakin berkembang hari demi hari. Beragam jenis transaksi saat ini bisa dinikmati oleh berbagai kalangan tidak terkecuali umat muslim. Dalam tuntunan agama islam kegiatan ekonomi yang termasuk dalam bidang muamalah diatur sedemikian rupa dan ada hukum tersebut berlaku bagi semua umat muslim (baca ciri-ciri ekonomi islam di Malaysia dan fiqih muamalah dalam islam). Seperti yang kita tahu, dunia ekonomi dan perbankan saat ini khususnya di Indonesia, dipengaruhi oleh sistem perbankan bangsa barat yang mayoritas merupakan umat nasrani dan yahudi. Sistem perbankan konvensional seperti yang diterapkan saat ini banyak menggunakan cara transaksi ribawi, oleh sebab itu muncullah gagasan untuk menerapkan sistem perbankan yang sesuai dengan syariah islam atau yang dikenal dengan istilah Bank Syariah. Lantas apakah sebenarnya pengertian bank syariah ditinjau dari segi agama islam dan apakah keunggulan bank syariah tersebut? Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya berikut ini. (baca juga pengertian bank konvensional dan bunga bank menurut islam)

Definisi Bank Syariah

Ada banyak pendapat yang mengartikan bank syariah secara berbeda namun sebelum mengetahui pengertian atau definisi dari bank syariah maka kita perlu mengetahui pengertian bank atau sistem perbankan itu sendiri. Kata Bank yang merupakan salah satu lembaga keuangan paling penting di dunia, berasal dari kata dalam bahasa Prancis yang berarti Banque atau dalam bahasa Italia, banco yang berarti lemari atau peti tempat menyimpan benda berharga seperti uang atau emas. Bank konvensional yang ada saat ini adalah bank yang menggunakan sistem bunga atau yang menurut islam adalah suatu betuk transaksi riba. Sebagai umat muslim yang tidak boleh menggunakan uang hasil riba atau melakukan transaksi riba, diciptakanlah sistem perbankan atau bank syariah yang tidak menerapkan sistem bunga dan hanya mengandalkan prinsip syariat dalam agama islam. (baca hukum riba dalam islam dan macam-macam riba dalam ekonomi islam)

Dengan kata lain Bank syariah adalah bank yang melakukan segala aktifitas ekonomi dan transaksinya tanpa mengandalkan bunga dan dijalankan berdasarkan syariat agama islam yang berlaku. Sedangkan menurut Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 yang mengatur sistem perbankan syariah di Indonesia, menyebutkan bahwa bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya dengan berdasarkan hukum syariah agama islam. Berdirinya bank syariah di Indonesia juga diilhami oleh bank – bank syariah yang ada di Negara lain yang kebanyakan merupakan Negara islam seperti Mesir dan Arab Saudi (baca sejarah islam di Arab saudi dan Jazirah islam).

Dasar Hukum Bank Syariah

Sistem perbankan syariah mulai muncul di Indonesia pada tahun 1992 dan diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 Mei 1992. Kehadiran bank syariah di Indonesia sendiri muncul karena umat islam di Indonesia ingin melaksanakan kegiatan perbankan sesuai syariat islam dan tidak bergantung pada sistem perbankan barat yang mengandalkan bunga bank dan riba. Berdirinya bank syariah ini didasari oleh beberapa  landasan hukum atau dalil dalam Alqur’an dan hadits tentang riba sebagaimana yang disebutkan berikut ini (baca cara menghindari riba dan bahaya riba dunia akhirat)

  • QS Al Imran : 130

Dalam surat Ali Imran ayat 130 Allah SWT melarang umatnya untuk memakan harta riba seperti yang dijalankan dalam transaksi bank konvensional melalui penggunaan bunga Bank.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Qs Ali Imran : 130)

  • Qs Ar rum : 39

Riba yang ada pada harta manusia tidaklah diperbolehkan dalam agama islam dan hal ini seusia dengan firman Allah SWT dalam surat Ar Rum ayat 39 berikut

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(Qs Ar Rum : 39)

  • Qs An Nisa 161

Ayat lain yang menyebutkan tentang riba dan menjadi dasar munculnya sistem perbankan pribawi adalah Quran Surat An Nisa yang dengan jelas menyebutkan bahwa umat islam dilarang memakan harta yang termasuk didalamnya adalah riba.

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (Qs An Nisa 161)

Keunggulan Bank Syariah

Bank syariah sebagai produk ekonomi islam memiliki keunggulan dan keunikan dibandingkan dengan bank konvensional yang menjalankan usahanya berdasarkan bunga. Beberapa keunggulan bank syariah antara lain

  • Sistem bank syariah tidak menggunakan jaminan atau tidak memerlukan pinjaman untuk pinjaman yang diberikan sebagaimana yang diterapkan dalam bank konvensional. (baca pinjaman tanpa riba dan pinjaman dalam islam)
  • Bank syariah tidak menerapkan bunga pada setiap transaksi terutama pada pemberian pinjaman dan kredit melainkan menggunakan sistem bagi hasil yang menguntungkan satu sama lain. Dalam bank konvensional, penggunaan sistem bunga pada peminjam seringkali merugikan pihak peminjam karena harus membayar sejumnlah uang atau tambahan atas bunga pinjaman yang diberlakukan.
  • Dalam bank syariah dana dihimpun dengan beberapa cara seperti dengan menggunaan wadiah dan mudharabah, hal ini berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Wadiah sendiri berarti titipan yang diberikan oleh seseorang dan bisa diambil kapan saja sedangkan mudharabah adalah usaha menghimpun dana yang diberikan dari seorang pemilik modal dan diberikan kepada orang yang memiliki kemampuan atau keahlian untuk menggunakan modal tersebut atau yang dikenal dengan istilah Mudharib.

Sebagai umat islam yang ingin mengerjakan segala perintan Allah SWT secara kaffah atau menyeluruh sebagai tempat menyimpan uang atau melakukan aktifitas perbankan lainnya. (baca juga hukum bekerja di bank dan hukum pinjam uang di bank)

The post Pengertian Bank Syariah Menurut Undang-Undang Dan Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pengertian Bank Konvensional Menurut Islam dan Undang-Undang https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/pengertian-bank-konvensional Fri, 09 Dec 2016 04:25:44 +0000 http://dalamislam.com/?p=1194 Kegiatan ekonomi adalah salah satu hal yang diatur dalam islam dan setiap muslim haruslah melakukan aktifitas ekonomi tersebut sesuai dengan ilmu muamalah dalam syariat islam (baca fiqih muamalah jual beli dalam islam dan ciri-ciri ekonomi islam di Malaysia) . Dalam hal ini Bank sebagai salah satu lembaga keuangan, memegang peranan penting dan kebanyakan bank yang ada saat […]

The post Pengertian Bank Konvensional Menurut Islam dan Undang-Undang appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kegiatan ekonomi adalah salah satu hal yang diatur dalam islam dan setiap muslim haruslah melakukan aktifitas ekonomi tersebut sesuai dengan ilmu muamalah dalam syariat islam (baca fiqih muamalah jual beli dalam islam dan ciri-ciri ekonomi islam di Malaysia) . Dalam hal ini Bank sebagai salah satu lembaga keuangan, memegang peranan penting dan kebanyakan bank yang ada saat ini bukanlah bank syariah atau bank yang sesuai syariat agama islam melainkan bank konvensional yang mengandalakan sistem bunga. Bunga bank menurut islam disebut-sebut sebagai suatu praktek riba atau tambahan yang diberikan atau dilebihkan dari pinjaman yang diterima (baca juga pinjaman dalam islam  dan pinjaman tanpa riba) . Lalu apa sebenarnya bank konvensional itu dan bagaimana islam memandang keberadaan bank konvensional yang kini banyak bertebaran di seluruh dunia? Simak penjelasannya berikut.

Definisi Bank Konvensional

Bank konvensional memiliki definisi tersendiri. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa bank konvensional adalah bank yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran kepada masyarakat. Maksudnya adalah bank sebagai lembaga keuangan berfungsi menyalurkan dan menyimpan dana yang ada dimasyarakat dan memutarnya dalam suatu siklus. Untuk memperoleh keuntungan dan menjalankan administrasinya, suatu bank konvensional menggunakan sistem bunga pada pinjaman yang diambil oleh kreditur. (baca hikmah jual beli dan jual beli kredit dalam islam)

Sementara itu, ada beberapa pihak dalam bank konvensional yang ikut serta dalam regulasi uang didalamnya termasuk para debitur dan pemegang saham. Meskipun demikian diantara pihak-pihak tersebut tidak ada ikatan emosional dan mereka bekerja masing-masing dengan orientasi yang berbeda. Contoh bank konvensional yang ada di Indonesia misalnya bank BCA, Mandiri, BRI dan lain sebagainya.

Ciri-ciri Bank Konvensional

Dalam prakteknya ada beberapa hal yang membedakan bank konvensional dengan bank syariah terutama dalam hal sistem bunga yang digunakan. Terdapat perbedaan yang jelas diantara keduanya. Diantaranya ciri-ciri bank konvensional adalah sebagai berikut :

  • Pemilik dana mendapatkan keuntungan dari bunga yang ditetapkan oleh bank sebagai tambahan kepada nasabah. Bunga tersebut biasanya diberikan dengan persentase tertentu dan diperoleh dari tambahan yang diberikan oleh peminjam. Dalam hal ini tambahan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk riba. (baca hukum riba dalam islam dan bahaya riba dunia akhirat)
  • Bank konvensional memiliki orientasi yang didasarkan pada perolehan keuntungan atau dengan kata lain bank konvensional hanya mengejar keuntungan semata.
  • Hubungan yang dijalin nasabah dengan orang yang meminjamkan dana hanyalah sebatas nasabah dan kreditur dan mereka tidak memiliki ikatan emosional.
  • Tidak ada badan syariah yang mengawasi jalannya bank konvensional. Hal inilah yang membedakan bank konvensional dengan bank syariah dimana bank syariah justru memiliki badan pengawas yakni Dewan Pengawas Syariah.
  • Jika terdapat perselisihan atau sengketa yang melibatkan bank konvensional maka jalur yang ditempuh adalah jalur hukum dengan pengadilan negeri sebagai pihak penyelesai sengketa.

Bank Konvensional Dalam Islam

Dalam islam sendiri, bunga yang diterapkan bank kepada peminjam termasuk dalam perbuatan riba dan seperti yang kita ketahui bahwa islam dengan jelas melarang perbuatan riba. Hal ini menyatakan bahwa islam tidak memperbolehkan umatnya untuk melakukan tindakan riba. Meskipun demikian tetap saja banyak orang masih menggunakan sistem bunga dan menyimpan maupun meminjam uang lewat jasa bank konvensional.  Diantara dalil yang menyebutkan larangan riba dalam islam yang ada dalam bank konvensional antara lain :

  • QS Ar Rum : 39

Dalam Quran surat Ar rum ayat 39 riba diartikan sebagai suatu tambahan atas harta pinjaman seseorang dan Allah tidak meridhainya. (baca juga harta dalam islam dan pembagian harta warisan dalam islam)

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون

“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)

  • Qs An Nisa (160 – 161)

Allah telah melarang riba dan siapapun yang memakan harta yang termasuk riba didalamnya akan mendapatkan balasannya kelak di akhirat. (baca cara menghindari riba dan macam-macam riba dalam ekonomi islam)

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا – وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)

  • Qs Al Baqarah : 275 – 279

Dalam surat Al Baqarah ayat 275 – 279 Allah membeberkan dengan jelas keadaan mereka yang memakan harta riba baik semasa hidup maupun saat diakhirat kelak, Allah juga telah menghalalkanjual beli dan melarang riba secara jelas dalam ayat berikut

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٧٥)يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦)إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (٢٧٧)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩)

“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 275-279)

Dengan demikian, secara umum islam melarang umatnya untuk melakukan transaksi ekonomi atas dasar riba seperti yang diterapkan pada bank konvensional. Meskipun demikian, sebagian ulama memperbolehkan penggunaan bank konvensional asalkan tidak melakukan aktifitas yang dinilai sebagai riba. Wallahu A’lam Bis Shawab. (baca juga hukum bekerja di bank dan hukum pinjam uang dibank menurut islam)

 

The post Pengertian Bank Konvensional Menurut Islam dan Undang-Undang appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ketentuan Aqiqah Menurut Islam https://dalamislam.com/dasar-islam/ketentuan-aqiqah Wed, 07 Dec 2016 07:08:48 +0000 http://dalamislam.com/?p=1185 Allah SWT menciptakan manusia dengan berbeda-besa suku bangsa dan juga menciptakan seluruh makhluk di dunia ini untuk beribadah hanya kepadanya (baca tujuan hidup menurut islam dan hakikat penciptaan manusia). Sebagai umat muslim kita tentunya tahu bahwa setiap bayi yang lahir adalah anugerah dari Allah SWT dan sebagai rasa syukur dan ganti atas lahirnya putra atau putri […]

The post Ketentuan Aqiqah Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Allah SWT menciptakan manusia dengan berbeda-besa suku bangsa dan juga menciptakan seluruh makhluk di dunia ini untuk beribadah hanya kepadanya (baca tujuan hidup menurut islam dan hakikat penciptaan manusia). Sebagai umat muslim kita tentunya tahu bahwa setiap bayi yang lahir adalah anugerah dari Allah SWT dan sebagai rasa syukur dan ganti atas lahirnya putra atau putri kita adalah dengan melaksanakan aqiqah atau memotong hewan sembelihan. Dengan demikian orangtua yang memiliki anak hendaknya melaksanakan aqiqah dengan tujuan mensyukuri anugerah Allah dan menjalankan sunnah nabi Muhammad SAW. Namun, tahukah kita bagaimana tatacara dan ketentuan aqiqah dalam agama islam? Untuk mengetahuinya simak uraiannya berikut ini. (baca tata cara qurban idul adha dan qurban dan aqiqah dalam islam)

Definisi Aqiqah

Dalam bahasa Arab kata aqiqah berarti memotong namun aqiqah juga seringkali diartikan sebagai hewan sembelihan. Selain itu beberapa kalangan ulama juga mengartikan aqiqah sebagai proses mencukur rambut yang baru lahir saat hari ke tujuh, ke empat belas atau hari ke duapuluh satu setelah lahir. Intinya, berdasarkan istilah, aqiqah adalah penyembelihan hewan yang biasanya dilakukan setelah bayi baru lahir atau saat ia mencukur rambut untuk pertama kalinya di hari ke tujuh, empat belas atau keduapuluh satu. Hewan yang disembelih saat aqiqah adalah kambing, jika bayi laki-laki maka harus diganti dengan dua ekor kambing sementara untuk aqiqah bayi perempuan hanya satu kambing saja. (baca mendidik anak sejak dini dan cara mendidik anak menurut islam)

Dasar Hukum Aqiqah

Sebagai sunnah atau anjuran Rasulullah SAW umat muslim hendaknya melaksanakan aqiqah, meskipun aqiqah hanya untuk mereka yang mampu menyembelih hewan aqiqah yakni kambing. Dengan kata lain aqiqah wajib dilakukan bagi mereka yang mampu sedangkan jika tidak mampu menyebelih hewan aqiqah karena tidak memiliki harta maka hukumnya sunah (baca harta dalam islam dan zakat maal). Berikut ini adalah beberapa dalil hadits Rasulullah SAW yang menjadi landasan hokum atau dasar pelaksanaan aqiqah.

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Hadits Riwayat Bukhari]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi]

Ketentuan Aqiqah

Dalam melaksanakan aqiqah ada beberapa ketentuan yang harus sesuai dengan syariat agama islam karena aqiqah sendiri adalah mengganti diri atau bayi yang baru lahir sebagaimana digadaikan. Berikut ini adalah ketentuan pelaksanaan aqiqah yang wajib diketahui oleh umat muslim :

  • Dilaksanakan di hari ke 7, 14, atau 21

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa aqiqah atau pemotongan hewan untuk menggantikan bayi yang baru lahir hendaknya dilaksanakan pada hari ke tujuh, ke empat belas dan hari kedua puluh satu sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini

Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).

  • Jumlah Hewan Aqiqah

Laki-laki dan perempuan memang sama-sama makhluk ciptaan Allah SWT namun terdapat perbedaan diantara keduanya seperti halnya saat pelaksanaan aqiqah. Ketentuan aqiqah dalam islam adalah jika yang lahir adalah bayi laki-laki maka jumlah hewan kambing yang disembelih adalah dua ekor sementara bagi bayi perempuan, orangtuanya hanya perlu menyembelih satu hewan aqiqah. Hai ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW (baca anak perempuan dalam islam dan cara cepat menghafal juz amma untuk anak)

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

  • Jenis Hewan Aqiqah

Hewan yang disembelih pada saat aqiqah adalah kambing atau domba tidak memandang kambing jantan ataupun betina boleh disembelih sebagai hewan aqiqah. Sebagaimana perintah Rasulullah SAW dalam hadits berikut Ini tentang hewan yang disembelih.

Dari Aisyah ra berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

  • Disunahkan mencukur rambut

Saat melakukan aqiqah pada hari ketujuh, keempat belas, atau hari kedua puluh satu, bayi juga hendaknya dicukur rambutnya dan diberi nama. Hal ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat muslim khususunya di Indonesia. Sebagai muslim hendaknya memberikan nama yang baik kepada anak dan mencukur rambutnya sesuai sunah Rasul agar nantinya anak bisa tumbuh menjadi anak yang sholeh atau sholehah. (baca juga ciri-ciri istri shalehah)

  • Dibagikan setelah dimasak

Tidak seperti saat perayaan idul Adha dimana daging kurban dibagikan sebagai daging mentah, sedangkan daging hewan aqiqah sebaiknya dimasak dan diberikan dalam keadaan matang. Daging yang telah dimasak tersebut selanjutnya bisa diberikan kepada mereka yang berhak dan yang memiliki hubungan kekerabatan atau tetangga. Perkara ini disebutkan dalam hadits berikut (baca makanan halal menurut islam dan makanan haram menurut islam)

“Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)

Demikian definisi, dasar hukum dan ketentuan aqiqah yang ada dalam agama islam. Semoga bemanfaat. (baca juga cara mendidik anak yang baik menurut islam dan pendidikan anak dalam islam)

 

The post Ketentuan Aqiqah Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Jual Beli Kredit Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/jual-beli-kredit-dalam-islam Wed, 07 Dec 2016 04:08:36 +0000 http://dalamislam.com/?p=1180 Aktivitas ekonomi memang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia termasuk aktivitas jual beli atau menukar barang dengan uang atau harta lainnya (baca harta dalam islam dan hukum jual beli tanah). Dalam islam segala hal yang berkaitan dengan aktivitas manusia dengan manusia yang lain atau muamalah diatur dengan sedemikian rupa tak terkecuali dengan transaksi jual beli. […]

The post Jual Beli Kredit Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Aktivitas ekonomi memang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia termasuk aktivitas jual beli atau menukar barang dengan uang atau harta lainnya (baca harta dalam islam dan hukum jual beli tanah). Dalam islam segala hal yang berkaitan dengan aktivitas manusia dengan manusia yang lain atau muamalah diatur dengan sedemikian rupa tak terkecuali dengan transaksi jual beli. Semakin berkembangnya zaman dan teknologi memicu perkembangan ekonomi serta cara bertransaksi atau jual beli. Dengan berbagai cara baik jual beli secara langsung atau online keduanya terkadang menawarkan kredit dalam sistem pembayarannya. Kredit tersebut dinilai dapat meringankan beban pembeli yang ingin membeli sebuah barang yang biasanya cukup mahal. Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum jual beli secara kredit dalam islam dan prakteknya? Untuk mengetahuinya lebih lanjut, simak uraian dalamislam.com berikut ini (baca juga hukum saham dalam islam  dan jual beli emas dalam islam )

Definisi Jual Beli Kredit

Jual beli adalah sebuah aktivitas yang umum dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarganya. Selain itu aktifitas jual beli termasuk dalam dunia perniagaan dimana Rasulullah SAW juga berprofesi sebagai seorang pedagang (baca kisah teladan nabi Muhammad SAW dan cara makan Rasulullah) . Saat ini ada banyak cara yang digunakan dalam proses jual beli termasuk jual beli dengan sistem kredit. Dalam ilmu fiqih, jual beli kredit disebut dengan istilah taqsith.

Taqsith sendiri diartikan sebagai proses jual beli dengan sistem pembayaran mengangsur atau mencicil. Pembeli yang membeli sebuah barang dalam sistem kredit dapat mengangsur sejumlah uang secara bertahap hingga memenuhi semua tanggungan tersebut. Misalnya saja si A membeli sebuah televisi seharga 2,4 juta rupiah dan ia memiliki waktu selama satu tahun untuk membayarnya, maka setiap bulan si A harus membayar minimal 120 ribu kepada penjual untuk bisa memenuhi harga tersebut selama satu tahun.

Hukum Jual Beli Kredit

Sebagai suatu sistem pembayaran barang atau jasa, sistem kredit saat ini masih menjadi perdebatan diantara kalangan ulama. Beberapa ulama memperbolehkan sistem ini dan ada sebagian lainnya yang menganggap bahwa jual beli sistem kredit hukumnya haram atau tidak diperbolehkan. Berikut ini adalah alasan jual beli secara kredit dilarang dan diperbolehkan menurut pendapat para ulama. (baca akad jual beli dan fiqih muamalah jual beli)

  • Pendapat Yang Melarang

Beberapa ulama mengharamkan atau melarang sistem jual beli secara kredit, diantaranya adalah Al Albani yang mencantumkan larangan tersebut didalam kitabnya. Larangan jual beli kredit tersebut dikarenakan penafsiran sebuah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi

“Dua transaksi jual beli dalam satu transaksi” adalah seperti ucapan seorang penjual atau pembeli : “Barang ini kalau tunai harganya segini sedangkan kalau kredit maka harganya segitu.”

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa jual beli secara kredit adalah termasuk jual beli dengan dua transaksi dalam satu jual beli. Oleh sebab itu, para ulama berpendapat bahwa jual beli yang dibayar secara mengangsur atau dengan cicilan adalah haram.

  • Pendapat Yang Memperbolehkan

Meskipun ada beberapa ulama yang tidak setuju dan melarang transaksi jual beli dengan sistem kredit, ada pula ulama yang memperbolehkan jual beli dilakukan dengan sistem kredit. Dalam menyatakan pendapat tersebut, para ulama berpatokan pada beberapa dalil yang menyatakan bahwa sistem kredit sebenarnya adalah hutang yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual. Berikut adalah dalil yang mendukung pendapat tersebut (baca pinjaman dalam islam dan hukum kredit barang menurut islam)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. …………………….. (QS Al Baqarah : 282)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa suatu hal yang terkait dengan muamalah dapat dilakukan tidak secara tunai asalkan ditulis dan dicatat dengan benar. Dalil lain yang berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA juga menyebutkan bahwa Rasulullah pernah membeli barang tidak secara tunai. (baca hutang dalam pandangan islam) 

اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari:2096 dan Muslim: 1603)

Meskipun sistem jual beli kredit diperbolehkan oleh beberapa kalangan, tetap saja ada hal yang harus diperhatikan dalam membeli barang dengan sistem kredit, diantaranya barang harus diterima oleh pembeli secara langsung tanpa ditunda, tidak memiliki harga ganda atau bunga yang merupakan riba, benda yang dibeli bukan barang ribawi dan lain sebagainya. (baca juga hukum riba dalam islam dan pinjaman tanpa riba)

The post Jual Beli Kredit Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Akad Jual Beli Dalam Islam – Syarat dan Rukunnya https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/akad-jual-beli-dalam-islam Sat, 03 Dec 2016 07:57:30 +0000 http://dalamislam.com/?p=1165 Manusia sebagai makhluk yang hidup di dunia tentunya memiliki berbagai macam kebutuhan hidup, dan seiring berkembangnya waktu maka manusia kebanyakan memenuhi kebutuhannya dari membeli barang yang ada disekitarnya atau dengan melakukan transaksi jual beli (baca jual beli emas dalam islam dan ciri-ciri ekonomi islam diMalaysia). Aktifitas jual beli sendiri adalah aktifitas ekonomi yang tidak dapat […]

The post Akad Jual Beli Dalam Islam – Syarat dan Rukunnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Manusia sebagai makhluk yang hidup di dunia tentunya memiliki berbagai macam kebutuhan hidup, dan seiring berkembangnya waktu maka manusia kebanyakan memenuhi kebutuhannya dari membeli barang yang ada disekitarnya atau dengan melakukan transaksi jual beli (baca jual beli emas dalam islam dan ciri-ciri ekonomi islam diMalaysia). Aktifitas jual beli sendiri adalah aktifitas ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.

Baik penjual maupun pembeli sama-sama mendapatkan keuntungan dari aktifitas tersebut. Meskipun demikian, dalam melakukan aktifitas jual beli, islam mengatur segala yang berkaitan dengannya termasuk tatacara dan akad jual beli, tanpa melalui proses akad jual beli maka aktifitas jual beli tersebut tidaklah sah dalam islam. Lalu bagaimanakah sebenarnya akad jual beli dalam islam? Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, simak uraiannya berikut ini. (baca juga hukum pinjam uang dibank dan bunga bank menurut islam)

Definisi Akad Jual Beli

Jual beli dapat diartikan sebagai proses tukar menukar atau menukar barang yang satu dengan barang yang lain. Sedangkan saat ini jual beli lebih dimaknai sebagai proses jual beli untuk menukar barang dengan uang. Dalam islam jual beli sering disebut sebagai al bai atau proses tukar menukar.

Pada dasarnya hukum jual beli adalah halal dan riba adalah haram namun hukum jual beli sendiri adalah sesuai dengan kondisi, bisa haram, halal, mubah atau makruh tergantung pada pemenuhan rukun, syarat maupun hal-hal lainnya.  Perihal mengenai jual beli sendiri disebutkan dalam Alqur’an ayat berikut (baca khiyar dalam jual beli islam dan bahaya riba dunia akhirat)

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.  (QS Al Baqarah : 275)

Akad jual beli dalam islam sendiri diartikan sebagai kemauan seseorang untuk melakukan jual beli yang dari dalam hatinya sendiri dan juga diartikan sebagai ikatan ijab Kabul antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli yang sesuai dengan syariat dalam agama islam. (baca pinjaman dalam islam dan pinjaman tanpa riba menurut islam)

Syarat Akad Jual Beli

Akad jual beli yang merupakan ijab Kabul dalam jual beli memiliki tiga syarat utama untuk dipenuhi. Diantara syarat tersebut antara lain (baca juga syarat pernikahan dalam islam dan rukun nikah dalam islam)

  • Ridha penjual dan pembeli

Dalam melakukan akad jual beli kedua belah pihak yang melakukan proses jual beli haruslah ridho atau suka sama suka dalam melakukan proses transaksi dan tidak ada paksaan diantara keduanya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT Quran surat An Nisa ayat 29 berikut ini

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (QS An Nisa : 29)

  • Memenuhi syarat jual beli

Akad jual beli hanya bisa berlaku pada mereka yang sudah memenuhi syarat dalam membelanjakan harta dan melakukan jual beli. Syarat tersebut antara lain merdeka, mukallaf atau sudah terbebani syariat dan juga harus sudah bisa membelanjakan harta dengan menggunakan akal. Dalam hal ini anak kecil yang belum mengerti harta atau pembelanjaan tidaklah sah jika melakukan jual beli. (baca harta dalam islam dan pembagian harta warisan menurut islam)

  • Barang yang dijual milik pembeli atau yang mewakili

Dalam akad jual beli barang yang diperjualbelikan haruslah merupakan milik dari si penjual atau orang yang mewakilinya. Apabila barang yang dijual bukan milik penjual maka akad jual beli tidaklah sah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. diriwayatkan Hakim bin Hizam bertanya pada Rasulullah SAW,

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187).

Rukun Akad Jual Beli

Sebagaimana perkara muamalah lainnya, dalam akad jual beli ada rukun yang harus dipenuhi. Rukun tersebut diantaranya adalah

  • Dua pihak yang melakukan akad

Dalam hal ini dua pihak tersebut adalah pihak penjual dan pembeli yang memenuhi syarat akad jual beli yang telah disebutkan sebelumnya. Tanpa adanya kedua belah pihak maka transaksi tidak bisa dianggap sah.

  • Objek dalam akad jual beli

Selain ada penjual dan pembeli, dalam akad jual beli harus ada objek yang diperjual belikan. Objek tersebut bisa berupa harta benda maupun manfaat atau jasa yang dapat diambil dan diberikan nilainya. Objek dalam akad jual beli juga harus memenuhi syarat diantaranya objek tidak merupakan barang, harta yang haram untuk diperjualbelikan misalnya manusia atau barang najis seperti khamr, bangkai, daging babi, anjing, narkoba dan sebagainya. Objek dalam akad jual beli haruslah halal dan tidak memberikan mudharat bagi pembelinya. (baca makanan haram menurut islam dan akibat makan makanan haram)

  • Kalimat Ijab Kabul atau Shighat al akad

Kalimat ijab Kabul atau sighat al akad adalah kalimat dimana pembeli menyatakan membeli barang dari penjual dan penjual tersebut mengucapkan bahwa ia menyerahkan barang atau objek jual beli tersebut kepada pembeli.

Dengan demikian setiap syarat dan rukun akad jual beli dalam islam haruslah dilaksanakan agar jual beli sah secara islam dan tidak mendapatkan mudharat atau masalah dikemudian harinya.

The post Akad Jual Beli Dalam Islam – Syarat dan Rukunnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Jual Beli Emas dalam Islam – Hukum dan Ketentuannya https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/jual-beli-emas-dalam-islam Sat, 03 Dec 2016 07:48:55 +0000 http://dalamislam.com/?p=1164 Semakin berkembangnya zaman menuntut manusia untuk mengembangkan usaha dan perekonomian termasuk dalam hal jual beli (baca ciri-ciri ekonomi islam di Malaysia dan khiyar dalam jual beli). Saat ini ada banyak barang dan jasa yang diperjualbelikan dalam dunia perniagaan termasuk logam mulia seperti emas, perak dan sebagainya. Jual beli emas sudah ada sejak zaman dahulu dan […]

The post Jual Beli Emas dalam Islam – Hukum dan Ketentuannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Semakin berkembangnya zaman menuntut manusia untuk mengembangkan usaha dan perekonomian termasuk dalam hal jual beli (baca ciri-ciri ekonomi islam di Malaysia dan khiyar dalam jual beli). Saat ini ada banyak barang dan jasa yang diperjualbelikan dalam dunia perniagaan termasuk logam mulia seperti emas, perak dan sebagainya. Jual beli emas sudah ada sejak zaman dahulu dan sudah sangat familiar bagi masyarakat. Logam emas dapat dibeli dalam bentuk batangan maupun dalam bentuk perhiasan.

Beberapa kalangan ulama menyebutkan bahwa emas adalah salah satu benda atau harta ribawi atau mengandung unsur riba sehingga ada hukum yang mengatur jual belinya. Lalu bagaimana sebenarnya hukum jual beli emas dalam islam dan apa yang melandasi hukum jual beli emas tersebut? Simak penjelasannya berikut ini. (baca harta dalam islam dan pembagian harta warisan menurut islam)

Definisi Jual beli Emas

Dalam dunia perniagaan ada banyak barang dan jasa yang diperniagakan termasuk emas dan logam mulia lainnya. Jual beli emas adalah aktifitas tukar menukar barang dengan emas sebagai objek jual belinya. Pembeli membeli emas dari penjual atau wakilnya dengan menggunakan uang atau menukarnya dengan barang lainnya.

Jual beli emas sudah banyak dilakukan oleh umat muslim, biasanya emas lebih banyak dijual sebagai perhiasan untuk mempercantik diri atau sebagai emas batangan sebagai simpanan harta seseorang (baca kecantikan wanita dalam islam dan wanita yang baik menurut islam) . Nilai jual emas cukup tinggi dipasaran dan harganya semakin naik dari hari ke hari oleh sebab itulah banyak orang yang tergiur untuk mendapatkan banyak keuntungan dari menjual emas.

Dasar Hukum Jual Beli Emas

Emas sendiri disebutkan dalam hadits termasuk dalam barang ribawi atau barang yang sebenarnya ridak boleh ditukar dengan benda lainnya melainkan juga harus ditukar dengan emas dan takaran yang sama. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini (baca juga hukum pinjam uang dibank dan bunga bank menurut islam)

  • Emas harus Ditukar Emas

Dalam sebuah hadits, Rasul SAW bersabda bahwa emas haruslah ditukar dengan emas sebagaimana lima benda ribawi lainnya.

الذهب بالذهب مثلا بمثل والفضة بالفضة مثلا بمثل والتمر بالتمر مثلا بمثل، والبر بالبر مثلا بمثل، والملح بالملح مثلاً بمثل، والشعير بالشعير مثلاً بمثل، فمن زاد او ازداد فقد أربى، بيعوا الذهب بالفضة كيف شتم يدا بيد وبيعوا الشعير بالتمر كيف شئتم يدا بيد(

Emas dengan emas harus sama, perak dengan perak harus sama/semisal, kurma dengan kurma harus sama, gandum dengan gandum harus sama, garam dengan garam harus sama/semisal, jewawut dengan jewawut harus sama/semisal. Barangsiapa yang menambah atau minta ditambah maka dia mengambil riba. Jual-lah emas dengan dengan perak sesuka kalian tapi secara tunai/kontan, dan jual-lah jewawut dengan kurma sesuka kalian tapi secara tunai/kontan” (HR At-Tirmidzi no. 1240).

  • Tidak melebihkan jumlahnya

Dalam jual beli emas, pembeli maupun penjual tidaklah boleh menjual atau membelinya dengan menambahkan atau mengurangi harganya untuk mencegah terjadinya riba. (baca hukum riba dalam islam dan bahaya riba didunia akhirat )

الحديث الثاني: حديث أبي سعيد الخدري -رضي الله تعالى عنه- وهو حديث متفق عليه، يقول – صلى الله عليه وسلم-: )لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلاً بمثلٍ ولا تُشِفُّوا بعضها على بعض) يعني لا تزيدوا (ولا تبيعوا الوَرِق) الذي هو الفضة (بالورق، إلا مثلاً بمثلٍ، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائباً بناجز) يعني لابد من التقابض، وفي لفظ مسلم بعد أن ذكر الأصناف الربوية: (مثلاً بمثلٍ يداً بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي سواء) يعني من زاد في قضية التبادل، تبادل الجنس بجنسه، أو استزاد طلب الزيادة فقد وقع في الربا (الآخذ والمعطي سواء(

“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisal atau sama, dan jangan kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain”, artinya jangan kalian menambahkan dan janganlah kalian menjual dirham al-wariq, yaitu perak (al-fidhah), dengan dirham kecuali sam atau semisal, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian lainnya, dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada (ghaib) dengan sesuatu yang ada ditempat (an-najiz)”)

Hukum Jual Beli Emas

Karena emas adalah salah satu barang ribawi maka emas tidak bisa diperjualbelikan kecuali dengan nilai yang sama atau jumlah uang yang setara dengan nilai emas tersebut. Para ulama juga berpendapat bahwa emas bisa diperjualbelikan asal dibayar segera untuk menghindari terjadinya riba nasiah dan jual beli emas secara kredit atau yang belum ada barangnya dalam hal ini jual beli ghaib tidaklah diperbolehkan. Sebagaimana diriwayatkan dalam suatu hadits mengenai jual beli kurma yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut ini : (baca juga cara menghindari riba dan macam-macam riba).

Sesungguhnya Rasul SAW mengangkat seorang pria di Khaibar”), artinya Rasul SAW mengangkatnya sebagai wali (semacam gubernur) di Khaibar, (”kemudian ia datang membawa kurma janib (tamr janib)”), artinya jenis kurma yang baik, (kemudian Rasul SAW bersabda : Apakah seluruh kurma di khaibar seperti ini ?”) artinya Apakah seluruh kurma di khaibar berasal dari jenis yang baik ini ?, (“ Ia menjawab : Tidak, Demi Allah Ya Rasulllah”) artinya faktanya tidak seperti itu, karena kurma khaibar beragam jenisnya., (kami mengambil (menukar) satu sha’ jenis ini (jenis kurma yang baik) dengan 2 sha’ jenis (kurma lainnya), 2 sha’ jenis ini dengan 3 sha’ (jenis kurma lainnya)”) artinya kami menjual kurma yang baik, lalu kami memberikan kurma yang baik sebesar 1 sha’, (“Jenis yang baik”) artinya yang setara dengan 3 sha’ atau 2 sha’ kurma lainnya. Lalu Nabi SAW bersabda : (“Jangan kamu lakukan”) artinya jangan kamu menjual 1 sha’ dengan 2 sha’ dari jenis kurma karena itu adalah riba, (“ jual lah sekelompok kurma (al-jam’u) dengan (harga) beberapa dirham, kemudian belilah dengan (harga) beberapa dirham kurma yang baik (janib)”)

Dengan demikian jelaslah bahwa emas hanya boleh diperjualbelikan dengan nilai setara dan tidaklah diperbolehkan menukar emas kualitas yang baik dengan emas yang kualitasnya berbeda atau dengan kata lain emas yang nilainya atau kualitasnya lebih rendah daripada nilai emas tersebut.  Jual beli emas juga harus dilakukan segera dan dibayar secara kontan agar tidak menimbulkan riba dan masalah dikemudian hari. Wallahu A’lam Bis Shawab. (baca juga pinjaman tanpa riba dan pinjaman dalam islam)

The post Jual Beli Emas dalam Islam – Hukum dan Ketentuannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pinjaman Dalam Islam – Hukum dan Ketentuannya https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/pinjaman-dalam-islam Wed, 30 Nov 2016 02:47:35 +0000 http://dalamislam.com/?p=1157 Istilah pinjam meminjam sudah sangat familiar bagi setiap orang khususnya bagi mereka yang sedang memiliki masalah keuangan atau dalam keadaan sangat mendesak. Biasanya seseorang akan mengambil pinjaman baik dari keluarga, teman, maupun instansi bank dan sebagainya untuk memenuhi suatu keperluan dan pinjaman tersebut harus dikembalikan sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian (baca juga hukum pinjam uang dibank […]

The post Pinjaman Dalam Islam – Hukum dan Ketentuannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Istilah pinjam meminjam sudah sangat familiar bagi setiap orang khususnya bagi mereka yang sedang memiliki masalah keuangan atau dalam keadaan sangat mendesak. Biasanya seseorang akan mengambil pinjaman baik dari keluarga, teman, maupun instansi bank dan sebagainya untuk memenuhi suatu keperluan dan pinjaman tersebut harus dikembalikan sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian (baca juga hukum pinjam uang dibank dan hukum bekerja dibank).

Dalam islam sendiri perkara mengenai pinjaman diatur sedemikian rupa dan memiliki rukun serta syarat yang harus dipenuhi. Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana islam memandang dan mengatur pinjaman umat muslim, ada baiknya kita simak uraian mengenai perkara tersebut berikut ini. (baca pinjaman tanpa riba menurut islam dan bunga bank menurut islam). Berikut adalah penjelasan mengenai pinjaman dalam islam :

Pengertian Pinjaman Dalam Islam

Dalam bahasa Arab istilah pinjaman yang berasal dari kata pinjam atau Ariyah. Pinjaman sendiri diartikan sebagai suatu harta atau benda yang dipinjamkan kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dan harus dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan utuh atau dengan melalui proses pinjam meminjam (baca harta dalam islam dan pembagian harta warisan meurut islam).

Dalam islam perkara pinjam meminjam ini termasuk dalam perbuatan tolong menolong antar sesama manusia sehingga umat islam boleh melakukannya asal memenuhi kriteria dan adab pinjam meminjam dengan benar. Tanpa memenuhi ketentuan dan rukun yang berlaku maka pinjam meminjam bisa dikatakan tidak sah.

Dasar Hukum Pinjaman Dalam Islam

Seperti perkara fiqh atau hal lainnya misalnya jual beli dan hutang piutang, pinjam meminjam juga  memiliki dasar hukum baik yang disebutkan dalam Alqur’an maupun yang disebutkan dalam hadits (baca berhutang dalam islam dan hutang dalam pandangan islam). Hukum pinjaman sendiri adalah diperbolehkan dalam islam selama pinjaman tersebut adalah sesuatu yang baik dan bukanlah pinjaman yang diperuntukkan untuk maksiat. Berikut ini adalah dalil mengenai pinjaman dalam Alqur’an dan hadits.

  • Bentuk Tolong Menolong

Pinjam meminjam dalam islam sebagai bentuk tolong menolong tentunya boleh dilakukan atau hukumnya mubah. Sebagaimana yang disebutkan Allah SWT dalam Quran Surat Al Maidah ayat 2 bahwa umat muslim dianjurkan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS Al Maidah : 2)

  • Ganjaran pahala yang melimpah

Memberikan pinjaman kepada orang lain tentunya tidak hanya memberi manfaat kepada orang yang dipinjamkan melainkan juga mendatangkan pahala bagi mereka yang memberikan pinjaman atau mereka yang memberikan sedekah (baca keutamaan bersedekah). Selain itu disebutkan dalam ayat lainnya bahwa memberikan pinjaman yang baik akan mendapatkan pahala dan balasan yang melimpah dari Allah SWT seperti yang disebutkan dalam firmanNya berikut ini

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. (QS Al Hadid : 2)

  • Menghilangkan kesukaran

Siapapun umat muslim yang memberikan pinjaman yang sifatnya baik dan menolong orang lain maka ia juga akan mendapatkan hal yang sama yakni dihilangkan kesukarannya. Sebagaimana Rasul SAW bersabda

” Barang siapa menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari sauadaranya. Maka Allah I akan menghilangkan darinya salah satu kesulitan pada hari kiamat.” (Diriwayatkan Imam Muslim)

Oleh sebab itu kita sebagai seorang muslim hendaknya saling tolong menolong dalam kebaikan dan menghilangkan kesukaran orang lain misalnya dengan memberikan pinjaman saat orang lain membutuhkannya. Namun, peminjam tidak boleh meminta sesuatu yang lebih saat barang dikemablikan karena hal tersebut bisa menjadi riba. (baca hukum riba dalam islam dan macam-macam riba dalam ekonomi islam)

Rukun dan Ketentuan Pinjaman

Pinjam meminjam dalam islam juga memiliki rukun, syarat dan ketentuan sebagaimana jual beli maupun utang piutang. (baca juga khiyar dalam jual beli islam )

  • Rukun Pinjaman

Adapun rukun pinjaman dalam islam antara lain

  1. Orang yang meminta pinjaman atau Musta’iir
  2. Orang yang memberikan pinjaman atau Mu’iir
  3. Benda atau harta yang menjadi pinjaman atau Musta’ar
  4. Lafal akad atau ijab qabul pinjam meminjam atau memindahkan tanggungan suatu harta pada orang yang meminjam dari yang meminjami dengan melafalkan beberapa perkataan.
  • Ketentuan Barang Pinjaman

Sedangkan ketentuan barang yang menjadi pinjaman diantaranya adalah barang milik si peminjam dapat berupa uang, harta, maupun hewan serta benda lainnya seperti pakaian bahkan adonan roti. Sebagaimana Rasul sendiri memperbolehkan umatnya untuk meminjam unta atau adonan roti dan disebutkan dalam hadits dimana Aisyah RA berkata

Saya berkata kepada Rosululloh SAW, Wahai Rosulullah, sesungguhnya tetangga (kita) meminjam roti dan roti yang sudah diadoni, kemudian mereka mengembalikannya dengan melebihkannya dan mengurangainya? Maka Rosulullah bersabda, “Tidak mengapa, karena yang demikian itu merupakan bentuk kebersamaan, bukan berharap sesuatu yang lebih dari (pinjaman tersebut}

Dengan kata lain, pinjaman hukumnya diperbolehkan dalam islam jika memenuhi rukun dan ketentuan barang pinjaman serta peminjam mengembalikan harta atau benda yang dipinjamnya tesebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau sesuai dengan kebaikan hati orang yang meminjamkan apabila ia memberikan waktu yang selonggar-longgarnya pada peminjam. Meskipun demikian sebagaimana disebutkan dalam hadits, bahwa manusia yang terbaik adalah mereka yang baik dalam mengembalikan pinjamannya. Semoga bermanfaat. (baca juga perencanaan keuangan keluarga dalam islam dan tips mengatur keuangan rumah tangga dalam islam)

The post Pinjaman Dalam Islam – Hukum dan Ketentuannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Puasa Sunah Idul Adha dalam Islam https://dalamislam.com/puasa/puasa-sunah-idul-adha Wed, 30 Nov 2016 02:31:53 +0000 http://dalamislam.com/?p=1155 Puasa adalah salah satu ibadah yang hukumnya wajib ataupun sunah dalam islam dan memiliki banyak keutamaan serta manfaat bagi tubuh. Selain puasa ramadhan yang wajib hukumnya, umat islam juga mengenal puasa sunnah yang bisa dilakukan disaat-saat tertentu misalnya setiap hari senin dan kamis atau yang disebut puasa senin kamis, puasa 1 muharram, puasa sebelum hari […]

The post Puasa Sunah Idul Adha dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Puasa adalah salah satu ibadah yang hukumnya wajib ataupun sunah dalam islam dan memiliki banyak keutamaan serta manfaat bagi tubuh. Selain puasa ramadhan yang wajib hukumnya, umat islam juga mengenal puasa sunnah yang bisa dilakukan disaat-saat tertentu misalnya setiap hari senin dan kamis atau yang disebut puasa senin kamis, puasa 1 muharram, puasa sebelum hari raya idul adha atau puasa arafah dan lain sebagainya (baca keutamaan puasa senin kamis dan keutamaan puasa arafah). Kali ini dalamislam.com akan membahas perkara mengenai puasa sunnah idul adha atau yang juga dikenal sebagai puasa arafah. (baca juga tatacara qurban idul adha dan tatacara shalat idul fitri lengkap)

Pengertian Puasa Sunah Idul Adha

Puasa sunah diartikan sebagai ibadah puasa yang tidak wajib hukumnya, apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Adapun sebagai seorang muslim tentunya kita senantiasa mencoba untuk mengamalkan puasa sunah tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut ini

وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ

Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya” (HR. Bukhari no. 2506)

Meskipun demikian puasa sunnah tetap dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan dan fadhilah apabila dikerjakan (baca fadhilah puasa ramadhan). Puasa sunnah idul adha adalah puasa yang dikerjakan sebelum hari raya idul adha tepatnya pada 10 hari pertama dibulan Dzulhijjah. Puasa yang dilakukan disepuluh hari tersebut memiliki nama yang berbeda diantaranya puasa pada tanggal 1 hingga 7 Dzulhijjah disebut sebagai puasa Dzulhijjah, tanggal 8 disebut puasa tarwiyah dan puasa pada tanggal 9 dzulhijjah disebut puasa Arafah karena pada waktu tersebut para jemaah haji sedang melaksanakan wukuf di padang Arafah. (baca syarat wajib haji)

Keutamaan Puasa Sunah Idul Adha

Puasa sunah idul adha adalah salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaan dan dianjurkan untuk dilaksanakan. Rasul sendiri juga melakukan puasa sunah ini seperti yang diriwayatkan oleh Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, menyebutkan bahwa istri-istri Nabi Muhammad SAW berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya,” (HR. Abu Daud no. 2437. Shahih).

Adapun keutamaan dari puasa sunah idul Adha antara lin sebagai berikut

  • Amal Shaleh yang dicintai Allah

Puasa pada bulan dzulhijjah khususnya pada tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah adalah salah satu ibadah yang dicintai oleh Allah SWT sesuai dengan sabda Rasulullah SAW berikut

« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».

Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968. Shahih).

  • Ganjaran langsung dari Allah SWT

Setiap umat islam yang melakukan puasa sunah akan mendapatkan ganjaran langsung dari Allah SWT karena ibadah puasa adalah satu-satunya ibadah yang khusus diperuntukkan untuk Allah SWT sebagaimana tertera dalam hadits berikut ini

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi” (HR. Muslim no. 1151).

  • Dihapus dosanya satu tahun yang lalu

Siapapun umat islam yang melakukan puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah atau sehari sebelum idul adha atau yang dikenal dengan puasa Arafah maka akan dihapuskan dosanya setahun sebelumnya. Rasul SAW bersabda (baca juga dosa-dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT)

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa ‘Arofah? Beliau menjawab, ”Puasa ‘Arofah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim no. 1162).,

Selain keutamaan-keutamaan diatas, puasa sunah idul adha juga memiliki banyak keutamaan lain dikarenakan adanya sejarah pada tanggal-tanggal tertentu, misalnya pada tanggal 1 Dzulhijjah, Allah mengampuni dosa Nabi Adam As, mengabulkan doa nabi Yunus As pada tanggal 2 Dzulhijjah, mengabulkan doa nabi Zakaria pada tanggal 3 Dzulhijjah dan lahirnya nabi Isa As pada tanggal 4 Dzulhijjah da juga lahirnya Nabi Musa As pada tanggal 5 Dzulhijjah (baca sejarah agama islam lengkap dan sejarah islam diArab Saudi). Oleh sebab itulah barangsiapa umat muslim yang berpuasa dihari-hari tersebut maka akan diampuni dosanya dan dikabulkan doanya. Wallahu A’alam Bisshawab. (baca juga keutamaan doa kanzul arasyi  dan keutamaan doa nurbuat yang luar biasa)

The post Puasa Sunah Idul Adha dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>