Suharyanto Arby, Author at DalamIslam.com https://dalamislam.com/author/arby Sun, 23 Jun 2019 22:18:41 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png Suharyanto Arby, Author at DalamIslam.com https://dalamislam.com/author/arby 32 32 Tata Cara Rujuk dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/tata-cara-rujuk-dalam-islam Sun, 23 Jun 2019 22:18:39 +0000 https://dalamislam.com/?p=7395 Agama Islam sangat menjaga keutuhan biduk rumah tangga kaum muslimin sebagaimana keluarga bahagia menurut islam. Hal ini bisa dilihat dalam pengaturan tentang perceraian (talak), bahwasanya Islam tidak menjadikan talak hanya sekali, namun sampai tiga kali. Disebutkan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala. الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuk setelah […]

The post Tata Cara Rujuk dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Agama Islam sangat menjaga keutuhan biduk rumah tangga kaum muslimin sebagaimana keluarga bahagia menurut islam. Hal ini bisa dilihat dalam pengaturan tentang perceraian (talak), bahwasanya Islam tidak menjadikan talak hanya sekali, namun sampai tiga kali.

Disebutkan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk setelah perceraian suami istri) dua kali. Setelah itu boleh rujuk setelah perceraian suami istri lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. [Al-Baqarah/2:229]

Juga adanya pensyariatan ‘iddah yakni kewajiban istri dalam masa iddah. Yaitu masa menunggu bagi yang ditalak, seperti tersebut dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allâh Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.[Ath-Thalâq/65:1]

Dengan demikian, seorang suami yang menceraikan istrinya satu kali yakni mengalami hukum iddah bagi lelaki dalam islam, ia masih memungkinkan untuk memperbaiki kembali bila dirasa hal itu perlu dan baik bagi keduanya. Semua ini menunjukkan perhatian Islam yang sangat besar dalam pembangunan rumah tangga yang kokoh dan awet.

Adapun syarat sahnya rujuk setelah perceraian suami istri, di antaranya:

  • Rujuk setelah perceraian suami istri setelah talak satu dan dua saja, baik talak tersebut langsung dari suami atau dari hakim.
  • Rujuk setelah perceraian suami istri dari istri yang ditalak dalam keadaan pernah digauli. Apabila istri yang ditalak tersebut sama sekali belum pernah digauli, maka tidak ada rujuk setelah perceraian suami istri. Demikian menurut kesepakatan ulama.
  • Rujuk setelah perceraian suami istri dilakukan selama masa ‘iddah. Apabila telah lewat masa ‘iddah -menurut kesepakatan ulama fikih- tidak ada rujuk setelah perceraian suami istri.

Dalam rujuk setelah perceraian suami istri, yakni karena penyebab talak dalam islam, tidak disyaratkan keridhaan dari wanita. Sedangkan bila masih dalam masa ‘iddah, maka anda lebih berhak untuk diterima rujuk setelah perceraian suami istrinya, walaupun sang wanita tidak menyukainya. Dan bila telah keluar (selesai) dari masa ‘iddah tetapi belum ada kata rujuk setelah perceraian suami istri, maka sang wanita bebas memilih yang lain. Bila wanita itu kembali menerima mantan suaminya, maka wajib diadakan nikah baru.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam firman-Nya :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allâh dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allâh dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuk setelah perceraian suami istrinya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [Al-Baqarah/2 : 228]

Di dalam Fathul Bâri, Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan tentang tips keluarga bahagia menurut islam: “Para ulama telah bersepakat, bahwa bila orang yang merdeka menceraikan wanita yang merdeka setelah berhubungan suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk rujuk setelah perceraian suami istri kepadanya, walaupun sang wanita tidak suka. Apabila tidak rujuk setelah perceraian suami istri sampai selesai masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru”.

Cara untuk rujuk setelah perceraian suami istri, ialah dengan menyampaikan rujuk setelah perceraian suami istri kepada istri yang ditalak, atau dengan perbuatan. Rujuk setelah perceraian suami istri dengan ucapan ini disahkan secara ijma’ oleh para ulama, dan dilakukan dengan lafazh yang sharih (jelas dan gamblang), misalnya dengan ucapan “saya rujuk setelah perceraian suami istri kembali kepadamu” atau dengan kinayah (sindiran), seperti ucapan“sekarang, engkau sudah seperti dulu”. Kedua ungkapan ini, bila diniatkan untuk rujuk setelah perceraian suami istri, maka sah. Sebaliknya, bila tanpa diniatkan untuk rujuk setelah perceraian suami istri, maka tidak sah.

Sedangkan rujuk setelah perceraian suami istri dengan perbuatan, para ulama masih bersilang pendapat, namun yang rajih (kuat) -insya Allâh- yaitu dengan melakukan hubungan suami istri atau muqaddimahnya, seperti ciuman dan sejenisnya dengan disertai niat untuk rujuk setelah perceraian suami istri.

Demikian ini pendapat madzhab Malikiyah dan dirajihkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh dan Syaikh as-Sa’di rahimahullâh. Apabila disertai dengan saksi, maka itu lebih baik, apalagi jika perceraiannya dilakukan di hadapan orang lain, atau sudah diketahui khalayak ramai.

Rujuk setelah perceraian suami istri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :

  • Rujuk setelah perceraian suami istri untuk talak 1 dan 2 (talak raj’iy)

Dalam suatu hadist disebutkan : dari Ibnu Umar r.a. waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata, “Adapun engkau yang telah menceraikan ( istri) baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyuruhku merujuk setelah perceraian suami istri istriku kembali” (H.R. Muslim)

Karena besarnya hikmah yang terkandung dalam ikatan perkawinan, maka bila seorang suami telah menceraikan istrinya, ia telah diperintahkan oleh Allah SWT agar merujuk setelah perceraian suami istriinya kembali.

Firman  Allah SWT :

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujuk setelah perceraian suami istriilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). janganlah kamu rujuk setelah perceraian suami istrii mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Q.S. Al-Baqarah : 231)

  • Rujuk setelah perceraian suami istri untuk talak 3 (talak ba’in)

Hukum rujuk setelah perceraian suami istri pada talak ba’in sama dengan pernikahan baru, yaitu tentang persyaratan adanya mahar, wali, dan persetujuan. Hanya saja jumhur berpendapat bahwa utuk perkawinan ini tidak dipertimbangkan berakhirnya masa iddah.

Rukun rujuk

  • Ada suami yang merujuk atau wakilnya
  • Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampuri
  • Kedua belah pihak sama-sama suka dan ridho
  • Dengan pernyataan ijab dan qobul

Misalnya, “Aku rujuk engkau pada hari ini” atau “Telah kurujuk istriku yang bernama ………… pada hari ini” dan lain sebagainya yang semakna.

Tata cara rujuk setelah perceraian suami istri

Pasangan mantan suami istri yang akan melakukan rujuk setelah perceraian suami istri harus datang menghadap PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk setelah perceraian suami istri dari Kepala Desa/ Lurah serta Kutipan dari Buku Pendaftaran Talak/ Cerai atau Akta Talak/ Cerai.

Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :

  • Di hadapan PPn suami mengikrarkan rujuk setelah perceraian suami istrinya kepada istri disaksikan minimal dua orang saksi
  • PPN mencatatnya dalam Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri, kemudian membacanya dihadapan suami-istri tersebut terhadap saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.
  • PPN membuatkan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama

  • Kutipan diberikan kepada suami-istri yang rujuk setelah perceraian suami istri
  • PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk setelah perceraian suami istri dan mengirimnya ke Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan
  • Suami-istri dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali Akta Nikahnya masing-masing
  • Pengadilan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan dengan menahan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri.

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post Tata Cara Rujuk dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Menghitung Zakat Penghasilan dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/cara-menghitung-zakat-penghasilan-dalam-islam Sun, 23 Jun 2019 22:12:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=7396 Perintah islam yang menjadi pilar pembangunan umat salah satunya adalah zakat. Zakat bukan hanya persoalan mengenai rukun islam atau penerapan dari keimanan kita terhadap rukun iman saja. Zakat dalam konteks sosial masyarakat sebagai salah satu instrument untuk membangun peradaban. Dapat kita lihat dari sejarah, bahwa pembangunan islam mulai dari aspek fisik seperti arsitektur, bangunan, masjid, […]

The post Cara Menghitung Zakat Penghasilan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Perintah islam yang menjadi pilar pembangunan umat salah satunya adalah zakat. Zakat bukan hanya persoalan mengenai rukun islam atau penerapan dari keimanan kita terhadap rukun iman saja. Zakat dalam konteks sosial masyarakat sebagai salah satu instrument untuk membangun peradaban. Dapat kita lihat dari sejarah, bahwa pembangunan islam mulai dari aspek fisik seperti arsitektur, bangunan, masjid, fasilitas umum hingga kepada bantuan ekonomi untuk sesama dan penggerakan ekonomi, berawal dari zakat, salah satunya adalah zakat maal.

Pentingnya zakat senantiasa Allah sejajarkan dengan perintah shalat. Untuk itu zakat menjadi aspek yang utama juga sebagaimana perintah shalat. Hal ini sebagaimana disampaikan Allah dalam Al-Quran :

 “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS : 98 : 5)

Dan disampaikan juga dalam QS Al-Baqarah ayat 43, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.

Zakat dan Shalat bukan suatu yang terpisah. Diantaranya shalat dan zakat juga akan senantiasa berhubungan dengan tujuan hidup menurut islam, tujuan penciptaan manusia, hakikat penciptaan manusia , dan hakikat manusia menurut islam. Semuanya diorientasikan untuk membangun keadilan dan keseimbangan di muka bumi. Orang yang berzakat harus melaksanakan shalat, begitupun shalat tetap harus melaksanakan zakat, bagi mereka yang sudah mencapai ketentuan pelaksanaan harta zakat. Hal tersebut membuktikan bahwa aturan atau fungsi agama islam tidak hanya berkutat persoalan ritual dan habluminaullah, tetapi juga mengatur hubungan sosial antar sesama manusia.

Pembahasan Mengenai Zakat dalam Al- Quran

Pembahasan zakat dalam Al-Quran senantiasa diulang-ulang dan ditegaskan bersamaan dengan perintah shalat. Dengan pembahasan zakat yang cukup banyak dalam Al-Quran, hal ini menunjukkan pula bahwa aturan zakat adalah aspek yang juga penting untuk diperhatikan dan ditegakkan oleh umat islam.

Persoalan zakat tersebut juga berkaitan dengan bagaimana umat islam dapat mengelola hartanya dengan baik bukan hanya untuk orientasi individu melainkan untuk dinafkahkan dalam jalan kebaikan atau jalan yang telah Allah tunjukkan. Berikut adalah ayat-ayat mengenai perintah zakat yang harus diperhatikan dan dilaksanakan umat islam.

  • Allah Memberikan Perintah Mensucikan diri dengan Mensucikan Harta

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103)

Melaksanakan aturan zakat adalah bagian dari cara agar hati tenang dalam islam dan membuat diri kita ikhlas. Ketentraman jiwa akan diraih bagi mereka yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah. Sedangkan menahan zakat, tidak ikhlas menunaikannya atau tidak menunaikannya tentu akan merusakan ketentraman jiwa umat islam. Ciri-ciri orang yang tidak ikhlas dalam beribadah kepada Allah SWT adalah mereka yang senantiasa menghitung untung rugi dari apa yang diibadahi oleh mereka sesuai perhitungan duniawi.

  • Harta Apapun (Emas dan Perak) Harus di Orientasikan pada Allah

Emas dan perak adalah harta yang harus dinafkahkan di jalan Allah atau dikueluarkan zakatnya. Emas dan perak adalah salah satu harta atau material yang cukup banyak dicintai dan dibanggakan oleh manusia. Untuk itu, emas dan perak perlu juga dinafkahkan atau dikeluarkan zakatnya, agar manusia tidak terjebak kepada cinta duniawi semata. Hakiaktnya, harta dalam islam adalah bukan sebagai tujuan, melainkan hanya titipan yang harus dioptimalkan manusia.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS At-Taubah 34)

  • Tidak Melupakan Rezeki dari Allah untuk dibagikan Pada yang Berhak

Segala yang ada di dunia ini hakikatnya adalah rezeki yang Allah berikan kepada manusia. Untuk itu, rezeki yang Allah berikan tersebut bukan hanya untuk disimpan sendiri atau dinikmati sendirian. Allah menyuruh untuk membagikan hasilnya kepada yang membutuhkan pula, sebagaimana Allah telah berlaku baik dan adil kepada yang menerima rezeki tersebut.

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS Al An’am : 141)

  • Zakat adalah Perintah yang Allah Wajibkan

“Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” (QS At Taubah : 104)

  • Harta yang dikeluarkan untuk Zakat sebagaimana Air Hujan Menyirami Tanaman

“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyi­rami­nya, maka hujan gerimis. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (QS Al-Baqarah : 265)

Zakat yang dikeluarkan oleh umat islam, hakikatnya sebagaimana hujan yang membawakan keberkahan kepada tumbuhan. Sejatinya orang yang mengeluarkan zakat akan mendapatkan atau menuai hasilnya bagi diri nya sendiri pula. Tidak ada kerugian atas ibadahnya mengeluarkan zakat.

Perintah Mengenai Zakat Penghasilan

Perintah mengenai zakat penghasilan tentu tidak terlepas dari perintah Allah dalam ayat-ayat Al-Quran. Ayat-ayat Al-Quran yang berkenaan dengan zakat penghasilan adalah sebagai berikut :

  • Dalam Harta yang di Hasilkan ada Hak Orang-Orang Miskin

Dalam harta yang kita miliki, tentu saja dari hasil yang kita usahakan terdapat hak-hak bagi orang-orang yang miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu, kesulitan terhadap ekonomi, untuk itu Allah mewajibkan umat islam untuk membantu sesama lewat kewajiban zakat.

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS Adzariyat : 51)

  • Kewajiban Menafkahkan Sebagian harta di Jalan Allah

Pada hakikatnya, kewajiban menafkahkan harta di jalan Allah adalah sebagai bentuk aturan Allah agar manusia tidak terlena kepada harta benda yang dimilikinya. Yang Allah perintahkan juga bukan seluru harta yang dimiliki, melainkan sebagian harta saja. Tidak ada kewajiban mengeluarkan semuanya, namun Allah hanya memberikan perintah sebagiannya saja. Sebagian yang lain dimanfaatkan untuk kehidupannya dan kebutuhan secukupnya.

Sebagaimana Allah mengharamkan harta riba, bahwa hukum riba dalam islam adalah haram tentu untuk kemasalahatan manusia, bukan hanya sekedar mengatur tanpa efek atau dampak. Cara menghindari riba salah satunya adalah kita menunaikan zakat dan tentu akan membantu sesama tanpa harus meminta riba pada kaum lemah. Bahaya riba tentu bukan hanya di dunia namun juga di akhirat, dan di dunia dampaknya sebagaimana mematikan ekonomi kaum yang lemah. riba

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. (QS Al Hadid : 19)

  • Kewajiban Memberikan Hasil Usaha yang Baik-Baik pada yang Membutuhkan

Allah memerintahkan untuk mengeluarkan atau memberikan hasil usaha yang baik-baik kepada mereka yang membutuhkan. Kita dilarang untuk menghardik atau memberikan hasil usaha yang buruk-buruk kepada mereka serta memincingkan mata karena kebencian atau ketidaksukaan.

Hasil usaha yang kita dapatkan sejatinya adalah bentuk rezeki dan nikmat dari Allah. Untuk itu Allah berikan kewajiban bagi umat islam untuk menjadikannya nikmat bagi yang lain, dan Allah balas pahala berlimpah bagi yang melakukannya.

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)

Sumber Penghasilan untuk Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang diberikan dari sumber pendapatan seorang muslim dari profesinya. Misalnya saja ada yang berperan sebagai dokter, konsultan, notaris, pegawai swasta atau negeri, dan sebagainya. Ulama kontemporer memiliki pemahaman bahwa hasil profesi (yang sudah terhitung nisab) termasuk kepada jenis harta yang memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya.

Hal ini disebabkan karena pada dasarnya zakat adalah harta dari orang-orang yang kaya untuk dijadikan sebagai sumber daya umat islam dan dibagikan kepada orang-orang ataiu pihka yang berhak, dan hasilnya memiliki manfaat untuk kemaslaahtan umat.

Dalam hal ini, tentu saja tidak semua hasil usaha atau kerja seseorang dikenakan wajib zakat. Untuk itu ada cara menghitung zakat maal sebagai contoh perhitungan zakat. Hasil usaha yang tidak mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya, tentu tidak wajib untuk mengeluarkan, atau bahkan bisa jadi dia harus dibantu atau ditolong lewat zakat, tentu sesuai dengan syarat penerima zakat dalam aturan islam. Jika kebutuhan hidupnya (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan) sudah mampu dipenuhi dan berlebih memilikinya, tentu wajib untuk mengeluarkan zakatnya.

Ketentuan Zakat Penghasilan

Dalam fiqh islam klasik, zakat penghasilan belum begitu familiar atau populer diketahui. Untuk itu, zakat profesi dikelompokkan sebagai harta wajib zakat yang dianalogikan dengan karakteristik zakat yang sudah ada. Hal itu adalah sebagai berikut :

  • Cara memperoleh penghasilan yang ada sekarang mirip dengan hasil panen, hasil perkebunan
  • Model harta yang diterima adalah uang, maka ini sebagaimana zakat harta (simpanan atau kekayaan)

Ketentuan zakat penghasilan sama sebagaimana zakat pertanian yaitu berdasaran nisab 635 kg gabah kering atau setara dengan 522 kg beras. Waktu pengeluaran zakatnya adalah setiap kali panen. Sedangkan, besaran harta yang dikeluarkan adalah 2,5%. Untuk itu, jika penghasilan yang didapatkan seseorang telah sampai pada nisabnya, maka dapat dikeluarkan sesuai besarannya.

Hikmah dari Kewajiban Zakat Penghasilan

  • Dapat menolong dan membantu kaum dhufa atau lemah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dengan hal tersebut dapat mengangkat ekonomi dan tetap mampu melaksanakan kewajibannya
  • Membangun jiwa sosial yang tinggi serta menghilangkan berbagai penyakit sosial yang timbul dari adanya perbedaan mencolok kelas ekonomi di masyarakat. Tentu riya dalam islam atau atau sifat sombong dalam islam, dalam menyombong nyombongkan harta adalah perbuatan yang dibenci Allah.
  • Mensucikan diri dan membersihkan hati kita, serta menghilangkan sifat kikir dan serakah yang bisa muncul kapan saja
  • Dapat memperkuat umat islam dan masyarakat yang madani – seimbang terwujud
  • Menjadi instrument ekonomi dan pembangunan umat
  • Menjadi instrument persatuan dan kekuatan umat islam

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post Cara Menghitung Zakat Penghasilan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/cara-pengelolaan-zakat-dalam-islam Sun, 23 Jun 2019 22:10:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=7397 Sebelum membahas mengenai syarat penerima zakat dalam islam, mari kita mengenal atau mengingat kembali apa sebenarnya zakat itu. Menurut bahasa, zakat memiliki beberapa artian yakni; An-Nama (tumbuh dan berkembang); bahwa harta yang dizakatkan tidak akan berkurang melainkan akan menjadi tumbuh dan berkembang atau bertambah banyak. Ath–Thaharah (suci); harta yang dizakatkan akan menjadi bersih termasuk hati pemiliknya […]

The post Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebelum membahas mengenai syarat penerima zakat dalam islam, mari kita mengenal atau mengingat kembali apa sebenarnya zakat itu. Menurut bahasa, zakat memiliki beberapa artian yakni;

  • An-Nama (tumbuh dan berkembang); bahwa harta yang dizakatkan tidak akan berkurang melainkan akan menjadi tumbuh dan berkembang atau bertambah banyak.
  • AthThaharah (suci); harta yang dizakatkan akan menjadi bersih termasuk hati pemiliknya juga bersih dari berbagai penyakit hati seperti iri, dengki, dan kikir.
  • Ash-Shalahu (baik); harta yang dizakatkan menjadi lebih baik dan orang yang berzakat pun mendapat pahala karena telah beramal shaleh.

Sedang menurut istilah, zakat berarti memberikan harta tertentu kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Zakat sendiri merupakan rukun ketiga dari lima Rukun Islam. Zakat ada dua jenis:

  • Zakat Fitrah (Jiwa/Diri)

Zakat yang diberikan atas perseorangan (fitrah) yang mampu kepada orang lain yang membutuhkan. Zakat fitrah diberikan kapan saja selama di bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum orang-orang selesai mengerjakan shalat Ied. Menurut ulama, besar zakat fitrah yang dikeluarkan ialah 1 sha’ atau setara 4 mud; 1 mud sama dengan 675 gram. Jadi, zakat fitrah itu kurang lebih setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg bahan makanan pokok.

Zakat di bulan suci ramadhan termasuk amalan shaleh yang wajib untuk dilakukan bagi kaum muslimin. Karena bulan ramdhan yang memiliki banyak keutamaan tentunya menjadi ladang pahala bagi umat islam yang menjalaninya. (baca juga: keistimewaan ramadhan bagi umat muslim)

  • Zakat Mal (Harta)

Zakat yang dikeluarkan oleh individu yang mana harta miliknya telah sampai atau memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat agama Islam; milik sendiri, hartanya masih bisa bertambah (berkembang), sampai nisabnya, lebih dari kebutuhan pokok sendiri, bebas dari hutang, serta telah sampai haul (satu tahun). Zakat mal terdiri dari zakat emas dan perak, zakat tanaman, serta zakat hewan ternak.

Adapun para penerima zakat mal; Allah SWT berfirman yang artinya;

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).

Maka, sesuai dengan Al-Qur’an surah At-Taubah ayah 60 itu, ada  delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, yakni:

  • Fakir
  • Miskin
  • Orang yang mengurus zakat (Amil zakat)
  • Muallaf (orang yang baru memeluk Agama Islam)
  • Budak belian yang ingin memerdekakan diri
  • Orang yang terlilit hutang
  • Sabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah, para pembela dan penegak agama Allah)
  • Musafir yang kehabisan bekal namun tidak berniat untuk maksiat

Berikut ini adalah Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam:

  • Zakat Fitrah

Secara umum, orang atau golongan yang berhak menerima zakat ialah sesuai dengan surah At-Taubah ayat 60 merupakan yang delapan golongan yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak yang ingin merdeka, orang yang terlilit hutang, sabilillah, serta musafir yang kehabisan bekal.

Namun, khusus untuk zakat fitrah ialah lebih mengutamakan memberikan zakat kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Hal ini didasarkan pada kecilnya jumlah atau takaran harta yang dizakatkan, serta tujuannya ialah untuk berbagi antar sesama muslim dan agar fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya Idul Fitri.

  • Zakat Mal

Syarat penerima zakat yang kedua, sesuai dengan Al-Qur’an surah At-Taubah ayah 60 itu, ada  delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, maka berikut penjelasannya :

1. Golongan pertama dan kedua; fakir dan miskin

Fakir dan miskin ialah mereka yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk sandang, pangan, dan papan. Ada sedikit perselisihan pendapat antara para ulama mengenai penentuan golongan mana sebenarnya yang paling kesulitan (antara fakir atau miskin).

Ada yang berpendapat bahwa fakir ialah golongan yang paling sulit atau kesusahan karena Allah SWT menyebutkannya lebih dahulu dibanding miskin. Ada pula yang berpendapat bahwa golongan miskinlah yang paling susah. Namun, kemudian dijelaskan bahwa menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah bahwa ada batasan bagi mereka yang dikatakan fakir, yakni orang yang tidak memiliki harta maupun usaha yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

Contoh : jika kebutuhan hidup sehari ialah Rp 50.000, maka orang yang hanya bisa memenuhi kurang dari separuhnya (kurang dari Rp 25.000) termasuk dalam golongan fakir. Sedangkan miskin ialah orang yang dapat memenuhi separuh atau lebih tapi tidak sampai seluruhnya (cukup Rp 25.000 tapi kurang dari Rp 50.000).

“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”  (QS. Al-Mujaadilah : 13).

Dari Abu Hurairah RA; Bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Orang miskin itu bukanlah orang yang berkeliling meminta-minta kepada manusia, lalu ia diberikan sesuap, dua suap, sebuah dan dua buah kurma. Para sahabat bertanya: Kalau begitu, siapakah orang miskin itu, wahai Rasulullah? Rasulullah SAW bersabda: Orang yang tidak menemukan harta yang mencukupinya tapi orang-orang tidak tahu (karena kesabarannya, ia menyembunyikan keadaannya dan tidak meminta-minta kepada orang lain), lalu diberi sedekah tanpa meminta sesuatu pun kepada manusia.” (HR Muslim).

2. Golongan ketiga; Amil Zakat

Nabi Mihammad SAW bersabda yang artinya;

“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” (HR. Abu Daud).

Sayid Sabiq mengatakan,

“Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.” (Fiqh Sunnah).

‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata,

“Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”

Maka, amil zakat ialah seseorang yang diangkat atau diberi otoritas oleh pimpinan atau penguasa muslim untuk mengambil dan mendistribusikan zakat. Sementara orang-orang (yang biasanya ada di mesjid atau mushalla) dan mengangkat dirinya sendiri sebagai badan amil zakat bukanlah amil zakat yang dimaksud secara syar’i sehingga tidak termasuk golongan amil zakat yang berhak menerima zakat.

3. Golongan keempat; Muallaf

Muallaf merupakan singkatan dari Al-Muallaf Qulubuhum yang artinya ialah orang-orang yang telah dilunakkan atau dilembutkan hatinya agar memeluk Islam, orang yang keimanan mereka meningkat, atau orang yang ingin menghindari kejahatan. Yang termasuk golongan muallaf yang berhak menerima zakat terbagi atas:

  • Orang-orang kafir yang telah terbuka hatinya sehingga cenderung kepada Islam atau mereka yang diharapkan masuk Islam karena diperkirakan dapat memperkuat agama Islam.
  • Orang-orang kafir yang diharapkan dapat menghentikan kejahatannnya terhadap kaum Muslim.
  • Orang yang imannya masih lemah karena baru memeluk Islam dan supaya mereka tidak keluar dari Islam.

Intinya, dalam golongan muallaf ini, mereka yang menerima zakat bisa jadi adalah orang muslim maupun orang kafir. Agar lebih mudah dipahami, coba perhatikan penjelasan berikut:

  1. Orang yang lemah iman Islamnya, namun sangat ditaati oleh kaumnya. Maka, dengan diberik zakat diharapkan ia bisa lebih memperkuat keimanannya.
  2. Seorang pemimpin yang Islam, diberi zakat dengan harapan dapat mendorong kaumnya yang belum Islam agar bisa memeluk Islam.

(baca juga: keuntungan menjadi muallaf)

4. Golongan kelima; Budak

Budak yang dimaksud berhak menerima zakat ialah Fi ar-Riqab atau budak belian, yang mana harta yang kita zakatkan bukan berarti kita berikan kepada si Budak, melainkan untuk memerdekakan diri si Budak belian daripada perbudakan. Dengan kata lain, zakat dikeluarkan agar budak terbebas dan tidak menjadi budak lagi.

Termaasuk dalam golongan budak belian ialah:

  • Pertama; Al-Mukatib; seorang budak yang ingin bebas dari majikan atau tuannya, dengan cara membayar sejumlah uang kepada majikan secara berangsung. Lantas, kita beri zakat kepada budak ini dengan cara membantu membayar dengan memberi langsung kepada majikan atau diserahkan kepada si Budak. Apabila suatu saat zakat (uang) yang diberikan justru tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh si budak, maka kita berhak mengambilnya kembali.
  • Kedua; secara langsung membebaskan budak meski budak itu sendiri bukan seorang Al-Mukatib (budak yang ingin merdeka).
  • Ketiga; Muslim yang menjadi tawanan atau sandera orang kafir. Maka, zakat di sini bisa dijadikan sebagai uang tebusan agar seorang Muslim itu dapat terbebas.

5. Golongan keenam; Al-Gharim

Al-Gharim ialah orang-orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan atau kesulitan untuk membayarnya.

Pertama; Orang yang berhutang demi kebaikan dirinya, maka beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang dapat disebut sebagai Al-Gharim yang berhak menerima zakat ialah:

  • Muslim
  • Bukan termasuk ahlul bait (keluarga Rasulullah SAW)
  • Tidak bersengaja berhutang agar mendapat zakat
  • Hutang tersebut dapat menjadikan ia dipenjara
  • Hutang yang harus segera dilunasi (sesuai kesepakatan antara yang berhutang dan memberi pinjaman)
  • Orang yang tidak memiliki harta simpanan yang sebenarnya dapat membayar hutang (misal; rumah)

Kedua; seseorang yang terlilit hutang untuk memperbaiki hubungannya dengan orang lain. Dengan kata lain, orang ini tidak berhutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri tetapi justru untuk kepentingan orang lain. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

Sesungguhnya permintaan itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).” (HR An Nasai).

Ketiga; orang yang terlilit hutang oleh sebab ia berhutang karena menanggung atau sebagai  hutang orang lain. Disebutkan bahwa yang berhutang maupun yang menjamin sama-sama orang yang kesulitan dalam melunasi hutang.

(baca juga: hutang dalam pandangan islam)

6. Golongan ketujuh; Sabilillah

Pertama; Seseorang yang berperang di jalan Allah. Maka, kebanyak ulama menyebutkan bahwa orang yang demikian tidak mesti orang yang tidak mampu, yang penting orang itu berjuang tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga demi kebaikan kaum Muslimin sekalian.

Kedua; demi kemaslahatan perang, seperti membangun tembok, persediaan senjata, kendaraan, upah, dan lain-lain. Termasuk upah bagi orang yang kafir yang mau menjadi mata-mata bagi pihak Islam.

7. Golongan kedelapan; Ibnu Sabil

Ibnu sabil ialah seorang musafir atau pengelana yang kehabisan bekal atau biaya di tengah perjalanannya, dengan catatan bahwa perjalannya itu bukanlah untuk maksiat. Maka, diisyaratkan sekalipun ia adalah orang uang kaya, maka ia tetap berhak mendapat zakat seperlunya yang dapat membantunya sampai ke kampung halaman atau tempat tujuan.

Semoga bermanfaat…. sampai jumpa di artikel berikutnya

The post Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Syarat Kambing untuk Aqiqah Menurut Islam https://dalamislam.com/info-islami/syarat-kambing-untuk-aqiqah-menurut-islam Sun, 23 Jun 2019 22:07:40 +0000 https://dalamislam.com/?p=7398 Hadirnya seorang buah hati tentu menjadi hadiah terindah bagi setiap orang tua. Biasanya umat islam menyelenggarakan aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran bayi mereka. Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga. Nah, satu hal yang sering menjadi pertanyaan, sebenarnya bagaimana sih aqiqah menurut islam? Apakah umat muslim wajib melaksanakan […]

The post Syarat Kambing untuk Aqiqah Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hadirnya seorang buah hati tentu menjadi hadiah terindah bagi setiap orang tua. Biasanya umat islam menyelenggarakan aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran bayi mereka. Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga. Nah, satu hal yang sering menjadi pertanyaan, sebenarnya bagaimana sih aqiqah menurut islam? Apakah umat muslim wajib melaksanakan aqiqah atau tidak? Lalu bagaimana jika seorang anak sudah baligh namun belum pernah di-aqiqah, apakah ia berdosa? Berikut ini ulasan lengkap perihal seluk-beluk aqiqah menurut islam.

Baca juga:

Definisi Aqiqah

Secara bahasa, aqiqah berarti memotong (bahasa arab: al qat’u). Namun ada juga mengartikan sebagai “nama rambut bayi yang baru dilahirkan”. Sedangkan menurut istilah, aqiqah merupakan proses pemotongan hewan sembelihan pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.

Ulama lain berpendapat bahwa aqiqah adalah salah satu bentuk penebus terhadap bayi yang dilahirkan, agar si bayi bisa terlepas dari kekangan jin. Hewan yang digunakan untuk aqiqah biasanya hewan ternak seperti kambing. Aqiqah dapat dilakukan di hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran si bayi. Untuk anak laki-laki diharuskan memotong dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.

Baca juga:

Hukum Aqiqah Menurut Pandangan Islam

Aqiqah merupakan ajaran nabi rasulullah SAW. Dalam islam, hukum aqiqah dibedakan menjadi 2 macam yakni sunnah dan wajib. Hal tersebut didasarkan atas dalil-dalil serta tafsir dari para ulama.

  • Sunnah

Pendapat pertama dari mayoritas ulama (seperti imam Malik, imam Syafii, imam Ahmad) tentang hukum aqiqah adalah sunnah (mustahab). Pendapat ini sifatnya paling kuat dibandingkan pendapat-pendapat lain. Jadi, ulama menjelaskan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang harus diutamakan. Dalam artian, apabila seseorang mampu (mempunyai harta yang cukup) maka dianjurkan mengaqiqah anaknya saat masih bayi. Sedangkan untuk orang yang tidak mampu maka aqiqah boleh ditinggalkan.

Informasi terkait sunnah rasulullah saw:

Keutamaan solat sunnah rawatib

Amalan sunnah di malam jumat

Fungsi As-sunnah terhadap alquran

Hikmah puasa sunnah

Sunnah sebelum tidur

  • Wajib

“Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad)

Dengan berpatokan pada hadist diatas, beberapa ulama (seperti Imam Laits dan Hasan Al-Bashri) berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib untuk dilakukan. Mereka menafsirkan dalil diatas bahwa seorang anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya sebelum mereka diaqiqah, maka itu hukumnya menjadi wajib. Namun demikian pendapat ini dianggap sangat lemah dan ditolak oleh sebagian besar ulama.

Dalil-Dalil Dasar Aqiqah

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang sunnahnya melakukan aqiqah bagi seorang bayi yang baru dilahirkan. Diantaranya yaitu:

  • Dari Samurah bin Jundab dia berkata , Rasulullah bersabda. : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Hadits shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad , Ad Darimi)
  • Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (Hadits Riwayat Bukhari)
  • Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” (Hadist Riwayat Ahmad , Thabrani dan al-Baihaqi)
  • Dari Aisyah dia berkata, Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

  • Dari ‘Amr bin Syu’aib, Rasulullah bersabda. : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)
  • Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husein dengan satu kambing dan satu kambing kibas.” (HR Abu Dawud)

Baca juga:

Tata Cara Pelaksanan Aqiqah

Pelaksaan aqiqah tidak hanya sekedar memotong hewan sembelihan. Namun terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus diikuti berdasarkan dalil-dalil agama. Nah, berikut ini tata cara pelaksaan aqiqah sesuai syariat yang harus diperhatikan!

A. Waktu pelaksanaan

  • Di hari ke-7 setelah kelahiran

Waktu aqiqah yang paling diutamakan adalah pada hari ke-7 setelah kelahiran si bayi. Acara aqiqah juga dibarengi dengan pemberian nama bayi dan pencukuran rambut. Pendapat ini didasari oleh hadist:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad)

Menurut ulama golongan Malikiyah, apabila orang tua tidak mengaqiqah anaknya hingga melebihi hari ke-7, maka tanggung jawabnya untuk mengaqiqah menjadi gugur. Singkat kata, aqiqah hanya boleh dilakukan di hari ke-7.

  • Hari ke-7, ke-14 dan ke-21 setelah kelahiran

Golongan ulama Hambali memiliki pendapat berbeda dari Malikiyah. Mereka berpendapat bahwa aqiqah tidak harus dilakukan di hari ke-7. Apabila orang tua belum bisa melakukan aqiqah di hari-7, maka boleh mengundurnya hingga hari ke-14 atau ke-21. Pendapat ini didasari oleh dalil:

Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.” (HR Baihaqi dan Thabrani).

  • Sebelum anak baligh

Menurut ulama Syafi’iyah, aqiqah boleh dikerjakan kapan saja. Baik di hari ke-7, ke-14, ke-21 ataupun hari-hari sesudahnya. Asalkan anak tersebut belum baligh. Apabila usia anak telah mencapai baligh, maka tanggung jawab aqiqah oleh orang tua menjadi gugur.

Baca juga:

B. Jenis dan Syarat Hewan yang disembelih

Untuk jenis hewan yang akan digunakan untuk aqiqah ialah hewan ternak, yaitu domba atau kambing. Tidak ada tuntunan yang mengatakan jenis kelaminnya. Sedangkan syarat-syarat pemilihan hewannya, kurang lebih sama dengan pemilihan hewan untuk kurban. Yakni:

  • Hewan harus sehat jasmaninya, tidak boleh cacat
  • Boleh betina ataupun jantan
  • Bukan hewan curian
  • Apabila Kambing, usianya harus minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)
  • Apabila Domba, usianya harus minimal 6 bulan (memasuki tahun ke-7)

C. Jumlah hewan yang disembelih

Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)

Dari hadist diatas telah jelas disebutkan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki diharuskan 2 ekor kambing. Sedangkan anak perempuan cukup 1 ekor kambing.

D. Sunnah lain saat Aqiqah

Dalam kitab Fathul Qarib, Al-Ghazi menjelaskan bahwa terdapat sunnah-sunnah yang sebaiknya dilakukan saat aqiqah, yaitu:

  • Memberikan nama pada anak di hari ke-7, tepatnya saat aqiqah. Alangkah indahnya jika kita memberi nama untuk buah hati kita dengan nama-nama yang islami
  • Mencukur rambut si bayi
  • Bersedakah sesuai dengan berat timbangan rambut yang dipotong

Baca juga:

E. Hidangan aqiqah dibagikan kepada kerabat dan tetangga

Hewan yang disembelih saat aqiqah hendaknya diolah atau dimasak terlebih dahulu menjadi hidangan siap santap. Setelah itu, makanan tersebut boleh dibagikan-bagikan kepada orang lain. Yang lebih utama adalah kerabat dan tetangga. (baca makanan halal menurut islam dan makanan haram menurut islam)

Hikmah Menjalankan Aqiqah

Terdapat beberapa hikmah atau keutamaan dari proses pelaksanaan aqiqah, diantaranya yaitu:

  • Mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia lahirnya seorang anak sebagai penerus dalam keluarganya (baca: Manfaat ucapan Alhamdulillah)
  • Meneladani dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW
  • Sebagai momen untuk berbagi kepada sesama dan mempererat tali persaudaraan
  • Sebagai bentuk rasa gembira dan membagikan kebahagiaan tersebut kepada orang lain

baca juga:

Demikianlah penjelasan mengenai syarat kambing untuk aqiqah, penjabaran tentang syarat-syarat aqiqah serta hikmah dari aqiqah. Semoga bermanfaat dan dapat membantu. Sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post Syarat Kambing untuk Aqiqah Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Aqiqah untuk Anak yang Meninggal https://dalamislam.com/info-islami/hukum-aqiqah-untuk-anak-yang-meninggal Sun, 23 Jun 2019 17:20:58 +0000 https://dalamislam.com/?p=7399 Para wanita mungkin masih bertanya tanya tentang apakah hukum dan keutamaan aqiqah bagi janin yang keguguran. Dalam ulasan kali ini, kami akan membahas secara tuntas tentang aqiqah apabila janin dalam kandungan meninggal saat usia kandungan masih sangat muda dengan ukuran yang sangat kecil namun detak jantung sudah mulai bisa dirasakan dan apa yang harus dilakukan […]

The post Hukum Aqiqah untuk Anak yang Meninggal appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Para wanita mungkin masih bertanya tanya tentang apakah hukum dan keutamaan aqiqah bagi janin yang keguguran. Dalam ulasan kali ini, kami akan membahas secara tuntas tentang aqiqah apabila janin dalam kandungan meninggal saat usia kandungan masih sangat muda dengan ukuran yang sangat kecil namun detak jantung sudah mulai bisa dirasakan dan apa yang harus dilakukan saat janin keguguran.

1. Gugur Sebelum Ditiupkan Ruh

Apabila janin yang keguguran belum memasuki usia 4 bulan, maka tidak perlu diberi nama dan juga tidak perlu diadakan aqiqah sebab ketentuan aqiqah dan juga memberi nama hanya dilakukan untuk keguguran yang sudah memasuki usia 5 bulan dimana sudah ditiupkan ruh pada janin sebab sudah dihukumi manusia yang menjadi al Afrath atau anak yang akan menolong orang tuanya. Itulah sebabnya ia diberi aqiqah dan juga nama, dimandikan serta dishalati.

Syaikh Hisaamuddin ‘Afaanah dalam Fatawa Yas’alunak menukil jika adanya ijma pada masalah ini dari Imam Nawawi serta Imam Ibnu Qudamah. Al-‘Abdariy berkata jika janin yang keguguran belum genap 4 bulan maka tidak disholati tanpa ada perbedaan pendapat yakni ijma.

Menurut Imam Ibnu Qudamah dalam al Mughi berkata jika janin yang belum genap 4 bulan keguguran, maka tidak perlu dimandikan dan tidak disholati akan tetapi dibungkus dan dikubur.

2. Gugur Sesudah Ditiupkan Ruh

Sedangkan untuk hukum aqiqah dalam Islam mengenai bayi keguguran saat usia janin belum genap 4 bulan atau baru masuk 3 bulan, maka tidak dihukumi al Afrath. Namun, jika wujud janin sudah menyerupai manusia seperti terdapat kepala, kaki, tangan dan bagian lainnya, maka sang ibu berlaku hukum nifas, tidak boleh shalat dan juga puasa, sedangkan untuk janin akan dianggap sebagai anak kecil dan bisa dikuburkan dimana saja tanpa perlu dimandikan serta tidak perlu memanjatkan doa menguburkan jenazah, dishalati sebab tidak dihukumi manusia.

Janin yang meninggal sesudah memasuki 4 bulan bisa terjadi dalam dua kondisi yakni gugur dalam keadaan sudah menjadi mayat yang artinya meninggal saat masih dalam kandungan dan yang kedua adalah gugur namun sempat ada tanda kehidupan dan kemudian wafat. Dalam hal ini, para ulama menjelaskan beberapa hukum yang berhubungan yaitu.

3. Janin Gugur Sudah Wafat Lebih Dulu

Ulama berbeda pendapat mengenai janin yang wafat dalam kondisi gugur. Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah menukilkan jika janin tersebut tidak perlu disholati.

Beliau berkata apabila janin tidak memiliki tanda kehidupan maka tidak perlu disholati menurut Hanafiyyah Malikiyah, Auzal dan Hasan al Bashri jika  Nabi sholallahu alaihi wa salam bersabda, “jika janin yang gugur menangis, maka disholati dan mendapatkan warisan”.

4. Janin Gugur Sempat Hidup

Ibnul Mundzir berkata jika para ulama sepakat jika bayi yang diketahui hidup dan istihlaal maka disholati. Namun, sholat ini sunnah berdasarkan hadits Aisyah Rodhiyallahu ‘anha yang sudah lewat. Imam Ibnu Hazm pada al Muhalla berkata, “Kami menganjurkan sholat atas anak yang dilahirkan hidup, kemudian wafat istihlaal ataupun tidak istihlaal. Dan sholat ini bukan wajib, selama si anak belum baligh.”

Akan tetapi jika janin yang gugur meninggal sebelum dikhitan, maka janin tersebut juga jangan dikhitan. Syaikh DR. Abdullah Faqih berkata, “Kami senang untuk menjelaskan kepada penanya tentang janin yang belum dikhitan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang anak kecil yang meninggal dunia dan belum sempat dikhitan, apakah ia dikhitan? Beliau menjawab, ‘janganlah seorang itu dikhitan setelah meninggal dunia’.

Jika keguguran yang terjadi sesudah hari ke 80 dan tidak diketahui apa janin sudah berbentuk manusia atau belum, maka terdapat 2 kemungkinan dalam hal ini.

Hukum Nifas: Apabila keguguran sesudah hari ke-90 maka hukumnya adalah hukum nifas dan tidak boleh sholat, puasa dan tidak boleh bercampur dengan suami sampai darah berhenti atau mengeluarkan cairan berwarna keruh atau kekuningan atau sesudah hari ke-40 dari mulai pendarahan. Apabila sudah sampai hari ke-40 maka wanita boleh mandi, boleh sholat, boleh puasa dan bercampur dengan suami.

Jika belum sampai hari ke 90 kehamilan dan tidak diketahui aoa janin sudah berbentuk manusia, maka wanita harus mengenakan ppembalut untuk mencegah darah mengenai pakaian, diperbolehkan sholat, puasa dan bercampur dengan suami. Darah tersebut juga tidak akan membatalkan wudhu dan tidak wajib mengulang wudhunya saat hendak sholat kecuali terjadi pembatal wudhu lain seperti buang air.

Namun jika wanita menyakiti janin sehingga menyebabkan keguguran seperti aborsi dalam pandangan Islam, maka wanita itu harus membayar kafarah mugholadhoh serta wajib membayar diyat yakni senilai dengan membayar seorang budak. Manfaat membaca Al Quran bagi ibu hamil dan juga memanjatkan doa ibu hamil untuk anak dalam kandungan sebenarnya bisa dilakukan supaya bayi dalam kandungan bisa selamat dan dilahirkan dengan baik.

Hadist mengenai aqiqah

Banyak hadits yang meriwayatkan tentang aqiqah, sehingga aqiqah menjadi sunnah Nabi Muhammad yang mana jika melakukannya akan mendapat pahala, jika tidak melakukannya tidak apa-apa. hadits-hadits itu adalah sebagai berikut:

Dari Sulaiman ibn Amir Adh Dhaby radluyallahu Anhu berkata: Rasulullah saw bersabda: “anak yang baru lahir hendaknya diaqiqahi, alirkanlah darah (sembelihlah kambing) dan hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak tersebut (cukurlah rambutnya).” (H. R. Bukhori dalam shahihnya secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad) dan Thahawi menilai hadits itu sebagai hadits maushul. Hadits itu juga diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Turmudzi)

Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab rodliyallahu anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda: “setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.” (h. R. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah)

Untuk menjelaskan hadits diatas, mengutip dari penjelasan al Allamah Ibnu Qayyim dalam kitabnya, Zad Al Ma’ad: Imam Ahmad berkata, “maknanya adalah bahwa anak yang baru lahir itu tertahan (terhalangi) untuk memberi syafaat kepada orang tua. Sedangkan kata tergadai menurut bahasa berarti tertahan, sebagaimana firman Allah swt:

tiap-tiap diri tertahan (harus mempertanggungjawabkan) apa yang telah diperbuatnya.” (Q.S. Al Muddatsir: 38)

Jumlah aqiqah yang dibutuhkan untuk anak laki-laki dan perempuan

Secara Dzahir hadits tersebut berarti bahwa anak yang baru lahir itu tertahan dalam dirinya sendiri, terhalang dalam kebaikan yang diinginkannya, maksudnya sebagai pembersih dosa atau kesalahan orangtuanya ketika berhubungan intim tidak membaca basmalah sehingga diganggu setan, namun jika orang tuanya membaca basmalah tidak akan membahayakan anaknya. (baca : keutamaan membaca basmallah)

Hadits ini menegaskan bahwa Aqiqah penting untuk dilakukan.

Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: Rasulullah SAW bersabda: “untuk anak laki-laki sembelihlah dua ekor kambing, untuk anak perempuan satu ekor saja.” (H. R. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hiban)

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa Aisyah rodliyallahu Anha berkata: “Rosulullah memerintahkan kami mengaqiqahkan anak perempuan dengan seekor kambing dan anak laki-laki dengan dua ekor kambing.” (H. R. Ahmad, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hiban)

Ummu Kurz al Ka’biyah r.a. berkata: “aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang Aqiqah, kemudian beliau menjawab. ‘untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang sama ukurannya (umurnya) dan untuk anak perempuan satu kambing saja. Tidak jadi masalah, apakah kambing itu jantan maupun betina.” (H. R. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Abu Daud)

Demikian beberapa hadits tentang aqiqah. Menurut hadits-hadits diatas, dapat ditarik kesimpulah bahwa aqiqah adalah penting untuk dilakukan. Untuk anak laki-laki, aqiqah adalah dua ekor kambing sedangkan anak perempuan aqiqah dengan satu ekor kambing. Karena aqiqah ini sunnah, lebih baik melakukannnya bagi orang yang mampu (bukan termasuk fakir miskin). Jika tidak mampu untuk melakukan aqiqah tidak apa-apa. Adapun hasil aqiqah sebagai acara sosial adalah harus dengan membagikannya kepada masyarakat dalam  keadaan matang atau telah diolah dan dimasak.

Dari beberapa hadits diatas pula dapat ditarik kesimpulan atas keutamaan aqiqah yaitu:

  • Mendapat pahala karena melaksanakan sunnah Rosul – Melaksanakan sunnah Rasul sama aja membuktikan kalau diri kita mencintai Nabi Muhammad dan mencintai Islam. Mengapa demikian? Karena semua sumber dasar Islam ada pada Al Quran dan As Sunnah yang mana aqiqah adalah salah satu isi yang ada didalam sunnah itu.
  • Menghilangkan kotoran dan penyakit – Aqiqah juga disertai dengan mencukur rambut bayi dengan niat menghilangkan kotoran dan penyakit.
  • Meningkatkan ibadah kepada Allah – Pada acara aqiqah biasanya disertai dengan pembacaan al quran 30 juz, atau pembacaan yasin dan tahlil, doa-doa dan lain sebagainya. Hal ini membuat pelaksana aqiqah menjadi meningkat rasa cinta iobadahnya dengan berbuat demikian.

  • Mendoakan sang bayi – Pada aqiqah biasanya disertai doa-doa untuk mendoakan bayi sehingga dapat menjadi keuntungan untuk bayi yang tiada terhintung jumlahnya.
  • Meningkatkan rasa cinta sosial sesama muslim – Dengan membagi aqiqah pada sesama muslim dapat meningkatkan rasa solidaritas sesama muslim sehingga menumbuhkan cinta terhadap sesama muslim pula.

Sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post Hukum Aqiqah untuk Anak yang Meninggal appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Qurban Patungan dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/hukum-qurban-patungan-dalam-islam Sun, 23 Jun 2019 17:17:55 +0000 https://dalamislam.com/?p=7400 Hukum Qurban secara Patungan dalam Islam Idul Adha tahun 2018 ni sudah terlewati ya sobat, tentunya sobat sudah melakukan shalat Id dan mungkin sudah menimati lezatnya makan daging Qurban atau membagikan daging qurban. Memang Qurban memberi kebahagiaan bagi banyak orang dan menjadi jalan sedekah yang utama, tentunya bagi orang yang mampu dan tidak diwajibkan bagi […]

The post Hukum Qurban Patungan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Qurban secara Patungan dalam Islam

Idul Adha tahun 2018 ni sudah terlewati ya sobat, tentunya sobat sudah melakukan shalat Id dan mungkin sudah menimati lezatnya makan daging Qurban atau membagikan daging qurban. Memang Qurban memberi kebahagiaan bagi banyak orang dan menjadi jalan sedekah yang utama, tentunya bagi orang yang mampu dan tidak diwajibkan bagi orang yang tidak mampu.

Satu yang sering dilihat sekarang ini adalah banyaknya orang yang qurban secara kolektif ya sobat, sebab harga daging memang mahal bagi sebagian orang. Nah, patungan tersebut ada yang dilakukan dengan keluarga, teman, dsb sehingga memberi manfaat dan kebersamaan. Namun sobat, apakah boleh hal itu dilakukan?

Dimana sesuai hukum awalnya saja qurban itu wajib bagi yang mampu, dan yang belum mampu apa harus melakukan iuran demi agar mampu? Untuk memahaminya lebih mendalam, yuk langsung saja simak ulasan berikut ya sobat, Hukum Patungan Qurban dalam Islam. Untuk memahaminya, sobat simak beragam hadist berikut ini dulu ya,

Qurban Amalan Terbaik

Keutamaan ibadah Qurban adalah ibadah terbaik yang paling dicintai oleh Allah ta’ala, sebagaimana hadits Rasulullah beliau bersabda :  Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban).” (HR. Tirmidzi). Jelas bahwa qurban adalah amalan terbaik yang bisa dlilakukan di hari Idul Adha ya sobat.

Syarat Patungan Qurban Menurut Ulama

1. Hanya Boleh untuk Unta dan Sapi

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan hukum qurban dalam islam dengan patungan kurban . Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan: “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

2. Jumlah Orang yang Patungan Maksimal 7

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.” Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi.

Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Kisah Patungan Qurban di Masa Rasulullah

1. Rasulullah Melakukan Patungan Qurban

Kebolehan patungan kurban ini memiliki dasar hukum islam kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan: “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang.

Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim). Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

2. Berqurban Patungan bersama Keluarga

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengisahkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan kambing bertanduk, berdiri dengan kaki belang hitam, duduk di atas perut belang hitam, melihat dengan mata belang hitam.

Kemudian beliau menyuruh Aisyah untuk mengambilkan pisau dan mengasahnya. Setelah kambingnya beliau baringkan, beliau membaca:  “Bismillah, Ya Allah, terimalah qurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad – shallallahu ‘alaihi wa sallam – .” (HR. Muslim no. 1967)

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengikuti shalat idul adha bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di lapangan. Setelah selesai berkhutbah, beliau turun dari mimbar dan mendatangi kambing qurban beliau.

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengucapkan: Bismillah, wallahu akbar, ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban. (HR. Ahmad 14837, Abu Daud 2810 dan dishahihkan Al-Albani).

Pada pernyataan di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyertakan keluarga beliau dan umat beliau dalam pahala qurban yang beliau sembelih. Padahal saat itu, beliau hanya menyembelih kambing. Sehingga seluruh umat beliau yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala dari qurban beliau. (simak Ahkam Al-Idain fi As-Sunnah Al-Muthahharah, Ali bin Hasan Al-Halabi, hlm. 79).

3. Qurban Bersama Teman Terdekat

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan haji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami urunan untuk berqurban onta atau sapi. Setiap tujuh orang diantara kami, berqurban seekor sapi atau onta. (HR. Muslim no. 1318).

dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; “Kami bersekutu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor Badanah (unta  yang  disiapkan untuk kurban saat haji) atau seekor Sapi.” Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, “Bolehkah bersekutu dalam Jazur (unta yang sudah siap disembelih)

sebagaimana bolehnya bersekutu dalam Badanah (unta  yang  disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?” Jabir menjawab, “Jazur itu sudah termasuk Badanah.” Jabir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor Badanah. Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah.” (H.R.Muslim)

Qurban Patungan Tetap Mendapat Pahala

dari Hudzaifah berkata; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam menserikatkan  tujuh orang diantara kaum muslimin untuk satu ekor sapi saat beliau haji. (H.R.Ahmad) dari Jabir bin Abdullah ia berkata; “Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (H.R.Muslim)

dari Jabir bin Abdullah ia berkata; “Kami naik haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu kami menyembelih seekor unta untuk  tujuh orang yang bersekutu, dan seekor sapi juga hasil dari tujuh orang yang bersekutu.” (H.R.Muslim) dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Satu ekor sapi untuk tujuh orang, dan satu ekor unta untuk tujuh orang.” (H.R.Abu Dawud).

Nah sobat, jelas ya sobat hukunya bahwa patungan qurban itu boleh dilakukan tentunya seusa syarat yang telah dijelaskan dalam dalil yang telah disebutkan, yakni dengan kesimpulan sebagai berikut.

  • Dilakukan hanya untuk sapi atau unta, sedangkan untuk kambing harus dilakukan sendiri dalam qurban tersebut.
  • Patungan dilakukan secara adil dengan porsi rata atau sesuai kemapuan dan diniatkan untuk amal ibadah dan niat ke depannya berusaha lebih baik lagi agar kelak bisa melakukan patungan secara pribadi.
  • Nilai amal ibadah dari patungan hewan qurban yang dilakukan tetap mendapat pahala namun seberapa besar pahala tersebut hanya dinilai oleh Allah berdasarkan kemampuannya dan keikhlasannya.
  • Jika orang yang memiliki kemampuan untuk qurban secara pribadi namun melakukan patungan maka hal tersebut tak boleh dilakukan sebab jauh lebih baik jika rang tersebut membelinya secara pribadi karena memiliki rezeki yang cukup dari Allah.
  • Tidak boleh memanfaatkan untuk membiasakan, artinya jika telah memiliki kemampuan maka wajib untuk berqurban sendiri.

Nah sobat, sekarang jelas ya, memang qurban itu jauh lebih baik untuk dilakukan sendiri, namun jika memang memiliki kemampuan sesuai hal tersebut dan memiliki niat baik untuk sedekah di jalan Allah, maka tak ada salahnya melakukan hal tersebut, memang jauh lebih baik untuk melakukannya atau mengamalkan rezeki di jalan Allah ya sobat, dibandingkan untuk mengguanakan sesuatu yang tidak bermanfaat.

Nah sobat, tentu sobat juga harus adil dalam melakukannya, misalnya punya hutang, maka baiknya meluanadsi hutang dahulu baru qurban, jika punya istri dan keluarga yang jauh lebih membutuhkan maka juga harus mementingkan yang terdekat dulu, jangan sampai orang lain dibahagiakan tapi keluarga sendiri seperti istri dan anak anak ditelantarkan ya sobat.

Sebab hal itu justru menjadi jalan dosa, percuma saja melakukan kebaikan yang sunnah jika kewajiban yang harus dan wajib serta menjadi prioritas utama tidak dilakukan, tentu harusnya malu ya sobat, jika bisa melakukan sunnah tapi yang wajib tidak dilakukan, bisa berbuat baik pada yang jauh, tapi yang dekat terabaikan.

Oke sobat, sekian yang dapat disampaikan penulis, semoga bermanfaat dan menjadi wawasan berkualitas untuk sobat. Terima kasih. Salam dan semoga bahagia dunia akherat.

The post Hukum Qurban Patungan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Syarat Hewan Kurban dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/syarat-hewan-kurban-dalam-islam Sun, 23 Jun 2019 17:13:22 +0000 https://dalamislam.com/?p=7401 Idul adha adalah salah satu hari raya umat islam yang sakral dan memiliki makna atau nilai yang tinggi. Di dalam proses idul adha, terdapat ibadah kurban yang menjadi rangkaian hari raya ini. Berkurban menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang mampu dan memiliki harta berlebih. Setiap ibadah tentunya memiliki hikmah yang […]

The post Syarat Hewan Kurban dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Idul adha adalah salah satu hari raya umat islam yang sakral dan memiliki makna atau nilai yang tinggi. Di dalam proses idul adha, terdapat ibadah kurban yang menjadi rangkaian hari raya ini. Berkurban menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang mampu dan memiliki harta berlebih.

Setiap ibadah tentunya memiliki hikmah yang besar dan berkaitan erat dengan pelaksanaan ibadah sesuai dengan rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia. Begitupun tentunya dengan ibadah kurban di Idul Adha ini.

Selain dari memberikan manfaat berupa hewan kurban pada masyarakat yang kurang mampu, berkurban juga memiliki makna kita telah mengorbankan sesuatu untuk kita berikan pada agama. Sebagaimana kisah Nabi Ibrahim yang rela menyembelih Nabi Ismail, anaknya, yang ia sayangi. Namun karena ujian Allah telah lulus, Allah memberikan perintah untuk menyembelih hewan sebagai pengganti.

Pelaksanaan Ibadah Kurban

Untuk menjalankan Ibadah Kurban ini, tentu terdapat tata cara dan proses yang harus diperhatikan. Berikut adalah tata cara kurban idul adha :

  • Waktu Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan ibadah kurban dilakukan setelah selesai melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Adha. Jika tidak sedang melaksanakan Idul Adha, maka dilakukan juga setelah Shalat Idul Adha selesai. Waktu penyembelihan juga dilakukan sampai matahari terbenam. Pelaksanaan ini dilakukaan pada saat hari tasyrik, hinggal tanggal 13 Dzulhidjah.

  • Jenis Hewan yang di Jadikan Kurban

Hewan yang dapat dijadikan kurban tentu tidak sembarangan. Hewan yang dapat dikurbankan seperti Unta, Sapi, Kerbau, Kambing atau Domba. Untuk Hewan Unta maka usianya diperkirakan minimal 5-6 tahun. Sedangkan Sapi atau Kerbau usianya 2 minimal 2 tahun, sedangkan Kambing atau Domba minimal 2 tahun.

  • Kondisi Hewan Kurban

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.” (HR Tirmidzi)

Dari hadist di atas maka hewan kurban tidak boleh dalam kondisi bermata hanya sebelah atau buta, pincang, bertubuh kurus, dan memiliki penyakit yang parah.

  • Proses Penyembelihan

“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban. Maka, hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).

Sebelum melakukan proses penyembelihan, maka harus dipastikan terlebih dahulu bahwa hewan tersebut adalah halal baik secara jenis, zakat, dan cara memperolehnya. Binatang yang hendak disembelih pun juga masih dalam keadaan hidup, bukan yang sudah mati, tertabrak, atau sekarat sebelum akan disembelih.

Sebelum melakukan penyembelihan, maka penyembelih harus bersuci dan menyembelih dengan menghadap kiblat. Diusahakan orang yang berkurban juga mengikuti proses penyembelihan dengan menyembelih sendiri, namun jika tidak memungkinkan bisa melihat prosesi penyembelihan.

  • Membaca Doa

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS Al An’am : 121)

Selagi akan melakukan penyembelihan maka wajib untuk menyebut nama Allah. Untuk itu Rasulullah mengajarkan dengan cara mengucap basmallah dan bertakbir.

Selain itu, orang yang menyembelih juga harus orang yang berakal. Orang yang memiliki gangguan jiwa maka tidak sah sembelihannya, walaupun membaca basmallah. Hal ini dikarenakan pada dirinya tidak ada niat dan dorongan sadar.

  • Menyembelih dengan Cara Yang Baik dan Benar

“Dari Saddadi Ibnu Aus Rasulullah bersabda; “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih.” (HR. Muslim).

Menyembelih hewan kurban ini tentu harus dengan cara yang baik dan benar. Hal ini dilakukan penyembelihan dengan pisau yang tajam, agar hewan tidak kesakitan dan terlalu lama mengalami sakit saat sekarat.

Hal Lainnya Mengenai Kurban

Dalam proses penyembelihan disarankan juga agar dilihat oleh banyak orang atau masyrakat. Hal ini bertujuan agar banyak yang mendoakan dan menjadikan keberkahan bagi ibadah kurban yang dilaksanakan. Selain itu juga menunggu hewan kurban benar-benar mati, baru setelah itu dikuliti dan dipotong-potong. Tentu sangat menyiksa hewan jika dikuliti dan dipotong ketika masih ada nyama dalam tubuhnya.

Pembagian daging kurban memang diorientasikan untuk banyak orang. Bahkan tidak ada syarat khusus untuk bisa mendapatkan hewan kurban. Namun, memang lebih di optimalkan bagi yang membutuhkan dan kurang mampu. Hal ini tentu akan menambah manfaat bagi yang menerima juga bagi yang berkurban.

Dalam fiqh, jika memang ada orang yang hendak berkurban karena nazar, maka syaratnya adalah memberikan hewan kurban tersebut kepada yang membutuhkan yaitu fakir dan miskin. Jika orang yang dinafkahi ikut makan maka wajib mengganti sesuai dengan besaran yang dimakannya.

Daging hewan kurban halal untuk dijual asalkan sudah dibagikan. Haram hukum nya jika menjual daging kurban sebelum dibagikan. Hal yang sama juga mengenai bagian kulit. Penyembelih memiliki hak untuk mendapatkan kulitnya, namun kulit tersebut tidak boleh dijadikan sebagai upah atau bayaran bagi jasanya menyembelih.

Hikmah dari Ibadah Kurban

Ibadah kurban memiliki hikmah yang sangat banyak jika hendak dikaji satu persatu. Untuk itu berikut adalah hikmah-hikmah yang bisa kita ambil dalam ibadah kurban.

  • Menjadikan kecintaan terhadap perintah ibadah di atas dari kecintaan kita terhadap harta
  • Kecintaan terhadap harta bukan segala-galanya, merelakan harta untuk ibadah tentu akan diganti menjadi pahala bagi Allah termasuk dalam ibadah berkurban
  • Ibadah berkurban memiliki efek bukan hanya terhadap peng-kurban, melainkan pada sosial dan masyarakat
  • Ibadah kurban memberikan kebahagiaan bersama-sama untuk orang-orang membutuhkan atau tidak mampu

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menyembelih hewan kurban:

Di Indonesia, umumnya hewan kurban adalah yang berleher pendek seperti kambing atau sapi. Hewan tersebut juga merupakan Ketentuan Aqiqah juga. Oleh sebab itu, cara menyembelihnya sedikit berbeda jika dibandingkan dengan hewan berleher panjang (misal; unta).(Baca : Aqiqah Menurut Islam)

Berikut adalah tata cara menyembelih hewan kurban yang sesuai dengan syar’i:

  • Diutamakan yang menyembelih adalah orang yang berkurban sendiri atau jika tidak mampu boleh diwakilkan kepada orang lain. Jika dilakukan oleh orang lain, maka tidak diberi upah apapun. Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib RA:

“Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi).”

  • Menggunakan pisau yang tajam, bertujuan agar hewan kurban lekas mati. Tapi jangan mengasah pisau tersebut dihadapan hewan yang akan disembelih karena bisa membuat hewan ketakutan. Hal ini berdasarkan hadist dari Ibnu Umar RA:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).

  • Hewan kurban diikat lalu direbahkan di atas lambung sebelah kiri dan menghadap ke arah kiblat.(Baca : Makanan Haram Dalam Islam)
  • Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana dalam hadist dari Anas bin Malik;(Baca : Cara Makan Rasulullah)

ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر

“Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

  • Membaca Basmallah sebelum memulai menyembeli hewan kurban. Allah berfirman;

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

  • Setelah membaca Basmallah dilanjutkan membaca takbir. Lalu boleh dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut: Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:(Baca : Manfaat takbir)
    Lafadz doa tersebut adalah:

 بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)

atau,

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ

Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)

  • Disunahkan untuk menyebutkan nama orang yang menjadi tujuan hewan kurban tersebut.(baca : Minuman Halal Dalam Islam)
  • Penyembelih harus menyembelih hewan kurban dengan cepat, bertujuan untuk meringankan kesakitan yang diderita hewan kurban. Adapaun keadaan hewan kurban yang disembelih sesuai syariat.(Baca : Sumber Syariat Islam)
  • Keadaan yang paling baik adalah dengan terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Maka hewan sembelihan halal menurut semua ulama.(Baca : Akibat Makan Makanan Haram)
  • Jika tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher saja yang terputus, maka hewan sembelihan masih halal untuk dimakan.
  • Jika hanya tenggorokan kerongkongan saja yang terputus (tidak diikuti oleh dua atau satu urat leher), menurut sebagian ulama masih halal.(Baca : Etika Makan Dalam Islam)
  • Dianjurkan oleh sebagian ulama agar tetap membiarkan kaki kanan hewan kurban bergerak sehingga hewan lebih cepat mati.
  • Tidak diperbolehkan untuk mematahkan leher, menguliti, atau memasukkannya ke dalam air panas sebelum hewan kurban itu dinyatakan benar-benar mati. Ini adalah perbuatan yang amat dibenci Allah SWT karena hanya akan menambah kesakitan daripada hewan kurban tersebut.(Baca : Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa)
  • Setelah benar-benar dinyatakan mati, maka hewan kurban pun boleh untuk segera dikuliti.(Baca : Daging Biawak Dalam Islam)

Perhatian!

Hewan yang telah disebembelih sebagai hewan kurban tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan karena sama artinya dengan mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan. Adapun hadist Rasulullah SAW bersabda;

Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama).

Selain itu, disyariatkan pula agar pemilik hewan kurban juga ikut memakan daging hewan yang telah disembelih, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW;

Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari).

Semoga hikmah kurban tersebut dapat menjadi pelecut semangat bagi kita serta spirit besar dalam menjalankan misi yang sesuai dengan Tujuan Penciptaan Manusia , Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama .  Tentu juga untuk mencapai kesuksesan sebagaimana kesuksesan Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.

Sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post Syarat Hewan Kurban dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Golongan yang Tidak Mendapat Syafaat di Hari Kiamat https://dalamislam.com/info-islami/golongan-yang-tidak-mendapat-syafaat-di-hari-kiamat Sat, 08 Jun 2019 07:57:40 +0000 https://dalamislam.com/?p=7138 Syafaat nabi saw yang dibahas di keutamaan surat ad dukhan merupakan pertolongan yang diberikan oleh nabi muhammad saw kepada ummatnya pada hari akhirat kelak disaat ummatnya tidak ada pertolongan lain selain daripada syafaat baginda. Tetapi hanya golongan manusia yang memperoleh segala keberkatan dan rahmat daripada Allah SWT serta memperoleh kecintaan rasululah saw akan memperoleh syafaat […]

The post Golongan yang Tidak Mendapat Syafaat di Hari Kiamat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Syafaat nabi saw yang dibahas di keutamaan surat ad dukhan merupakan pertolongan yang diberikan oleh nabi muhammad saw kepada ummatnya pada hari akhirat kelak disaat ummatnya tidak ada pertolongan lain selain daripada syafaat baginda. Tetapi hanya golongan manusia yang memperoleh segala keberkatan dan rahmat daripada Allah SWT serta memperoleh kecintaan rasululah saw akan memperoleh syafaat nabi di akhirat kelak.

Kerugian yang sangat besar bagi insane dan golongan manusia yang tidak paham bahaya mengkonsumsi alkohol dalam islam yang tidak memperoleh kasih sayang bahkan dibenci oleh rasulullah saw karena kebencian baginda mengandungi makna kebencian Allah SWT. Jika rasulullah saw membenci seseorang bererti kebencian tersebut bedasarkan kebatilan yang dilakukan oleh golongan manusia tersebut.

Di antara golongan manusia – golongan manusia yang tidak mendapat syafaat nabi saw di akhirat kelak adalah golongan manusia yang durhaka, golongan pengikut dajjal, golongan manusia yang di dalam hatinya ada penyakit, golongan manusia yang membenci islam, golongan manusia yang hanya memikirkan hal dunia, golongan manusia yang meremehkan islam, golongan manusia yang mengabaikan akhlak mulia, golongan manusia yang melupakan kebahagiaan dan ketenangan hidup, golongan manusia yang durhaka kepada ibu dan ayah, suami yang tidak menjaga istri dari neraka, dan istri yang tidak mahu menyayangi dan mengurus anak.

Golongan yang Tidak Mendapat Syafaat di Hari Kiamat.

Golongan Manusia yang Kufur Kepada Allah

  • Kufur nikmat

– manusia yang kufur nikmat atau kufur dalam islam adalah manusia yang tidak mengenali zat yang maha mulia, maha bijaksana, maha mengetahui, maha pencipta, dan maha pentadbir. Mereka akan berada di dalam kegelapan dan kejahilan sehingga akhir hayat mereka. Kekufuran juga merupakan kezaliman yang paling besar dan jahat

  • Golongan manusia yang menzalimi diri sendiri.

– golongan manusia ini menggunakan anggota – anggota tubuh badan mereka dengan cara yang tidak sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dengan melakukan perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT seperti fitnah dalam islam.

  • Golongan manusia ingkar.

– golongan manusia ingkar ini merupakan manusia yang melengah – lengahkan hak – hak dirinya terhadap Allah SWT demi mengejar kepentingan diri mereka sendiri.

  • Golongan manusia yang tidak menunaikan hak ibu dan ayah.

– golongan manusia ini tidak menunaikan tanggungjawab mereka sebagai anak terhadap kedua – dua ibu dan ayah mereka. Hak kepada ibu dan ayah merupakan hak paling besar bagi manusia di dunia ini.

  • Golongan manusia yang membangkang terhadap perintah Allah.

– golongan manusia ini adalah mereka yang tidak beriman kepada Allah SWT, enggan mengaku illahiyah-nya dan rabbaniyah-nya dan membangkang titah perintah-nya.

  • Golongan manusia yang tidak mengenal Allah.

– golongan manusia ini tidak akan mendapat ilmu yang benar dan akal mereka akan melalui jalan – jalan yang susah dan berliku dalam segenap bidang kehidupan.

Golongan Manusia yang di dalam Hatinya Ada Penyakit.

  • Mensyirikkan Allah SWT.

– penyakit hati ini berpunca daripada kesombongan manusia yang enggan mengakui kebesaran dan kemuliaan Allah SWT.

  • Melakukan amalan yang berdosa.

– golongan manusia ini gemar melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.

  • Lalai terhadap tugas

– golongan manusia ini lalai terhadap tugas yang dipertanggungjawabkan Allah SWT kepada hamba yang muslim.

  • Meninggalkan keputusan Allah SWT dalam kehidupan.

– golongan manusia ini menganggap segala ketentuan dan ketetapan Allah SWT dipandang tidak baik dan tidak diredhai oleh manusia. Mereka merasakan keputusan Allah SWT menjatuhkan maruah mereka.

  • Menghina orang yang dimuliakan Allah SWT.

– golongan manusia ini gemar menghina dan memandang kecil orang yang dikasihi dan disokong oleh Allah SWT.

  • Tidak merujuk kepada Allah SWT.

– golongan manusia ini tidak merujuk kepada Allah SWT segala permasalahan mereka sebaliknya mereka mengambil rujukan yang lain.

  • Mencurigai, syak dan sangsi kepada janji – janji Allah SWT.

– golongan manusia ini curiga, syak, dan sangsi kepada janji – janji dan ingatan – ingatan Allah SWT seperti sangsi dan curiga terhadap jaminan syurga oleh Allah SWT terhadap orang yang beriman.

Golongan Manusia yang Membenci Islam

  • Karena islam bertentangan dengan jahilliyah.

– faktor terbesar yang menyebabkan islam dimusuhi iaitu factor akidah islam yang berlawanan dengan jahilliyah atau kufur. Islam mengajak kepada akidah yang sohih serta reality hidup yang salimah, syamilah, dan kamilah yang mana bertentangan dengan kekufuran.

  • Karena islam memerintahkan keadilan.

– berlaku adil adalah salah satu perkara yang amat dituntut di dalam islam. Golongan manusia yang gemar melakukan keburukan menganggap sifat adil ini menyushakan diri mereka karena menghalang mereka untuk mendapatkan ape yang mereka inginkan.

Golongan Manusia yang Hanya Memikirkan Dunia.

  • Hanya untuk hidup semata – mata.

– golongan manusia ini hidup hanya untuk dunia semata – mata. Mereka dinamakan golongan manusia ad-dahriyyan.

  • Hilang pedoman.

– golongan manusia ini telah hilang pedoman, terumbang – ambing, aqidah bersimpang – siur, melakukan sesuatu dan menyimpang dari jalan Allah SWT dalam kehidupan duniawi. Namun mereka masih menyangka mereka membuat kebaikan. Mereka berfahaman kebendaan walaupun kaangkala mereka melakukan kerja berbentuk kerohanian.

Golongan Manusia yang Meremehkan Islam

  • Islam dianggap menghambat kemajuan.

– golongan manusia ini menganggap undang – undang islam tidak lojik dan ketingalan zaman. Mereka menuntut undang – undang tertentu untuk menyelesaikan masalah yang timbul daripada pelaksanaan undang – undang yang lain.

  • Islam dianggap menyusahkan.

– golongan manusia ini melihat pada cara nabi muhammad saw menyampaikan dakwah dan dianggap sebagai menyusahkan karena bagi mereka terdapat cara yang lain yang lebih senang. Mereka sebenarnya tidak meyakini bahawa setiap tindakan baginda besabit dengan konsep dakwah islamiyyah dan cara penyampaian dakwah baginda adalah bimbingan wahyu Allah SWT.

Golongan Manusia yang Mengabaikan Akhlak Mulia.

Golongan manusia ini gemar melakukan perilaku – perilaku yang buruk dan bertentangan dengan apa yang dituntut oleh Allah SWT. Mereka dikuasai oleh tingkah laku buruk dan menyebabkan hidup mereka porak peranda dan kacau bilau. Kejayaan sesebuah masyarakat bermula daripada pembinaan sistem nilai yang kukuh yang dipengaruhi unsur – unsur kebaikan yang terpancar daripada akidah yang benar.

Justru, akhlak mempunyai peranan yang penting di dalam kehidupan dan dalam memelihara kemuliaan insan serta keluhurannya.

Golongan Manusia yang Melupakan Kebahagiaan dan Ketenangan Hidup.

Kehidupan yang sempit.

– golongan manusia ini merupakan golongan manusia yang tidak paham atau kenal Allah SWT dan tidak kenal dirinya sendiri. Hatinya sentiasa sempit, tidak lapang, kusut, dan tidak tenang walaupun pada zahirnya mereka nampak tenang.

Mereka menjadi begini karena hati mereka tidak merasakan bahawa mereka bertuhankan Allah SWT. Jadi mereka tiada tempat untuk mengadu apabila mengalami bermacam – macam masalah didalam hidup. Mereka terpaksa bergantung pada diri mereka sendiri sahaja untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

Tidak mengenal diri sendiri.

– golongan manusia – golongan manusia ini merupakan mereka yang tidak merasakan diri mereka hamba kepada Allah SWT. Hanya pada lisan sahaja mereka mengakui tetapi tidak pada hati mereka. Maka, akan timbullah sifat sombong, bongkak dan sebagainya. Tiada rasa ketenangan dalam diri mereka walaupun setinggi mana kedudukan mereka.

Melupakan kewajiban.

– golongan manusia – golongan manusia ini merupakan mereka yang lupa tanggungjawap mereka sesame saudara islam mereka. Mereka hidup dalam keadaan yang serba lengkap dan mewah tetapi mereka tidak mahu tolong – menolong dan bantu – membantu saudara islam mereka yang hidup dalam keadaan yang serba kekurangan.

Golongan Manusia yang Durhaka Kepada Ibu dan ayah

Golongan manusia – golongan manusia ini merupakan mereka yang tidak menghormati dan memuliakan kedua ibu dan ayah mereka. Mereka mengabaikan tanggungjawab mereka sebagai seorang anak terhadap ibu dan ayah mereka. Tidak menghormati ibu dan ayah merupakan dosa yang paling besar sebagai seorang anak.

Suami hang Tidak Menjaga Istri dari Api Neraka.

Golongan manusia – golongan manusia ini merupakan mereka yang tidak membimbing istri – istri mereka melakukan perkara – perkara yang telah ditetapkan oleh Allah SWT seperti menutup aurat, menjaga kehormatan diri mereka dan suami,

tidak keluar rumah tanpa izin daripada suami, dan sebagainya. Mereka gagal membimbing istri – istri merka untuk menghormati diri mereka sebagai seorang suami dan gagal membimbing istri – istri mereka untuk mendidik anak mereka menjadi anak – anak yang soleh dan solehah.

Istri yang Tidak Mahu Menyayangi dan Mengurus Anak.

  • Membiarkan anak.

– mereka tidak mengasuh dan mendidik anak mereka supaya menjadi anak yang soleh yang tinggi budi pekerti.

  • Mengabaikan anak.

– mereka tidak mendampingi anak anak atau member perhatian kepada anak – anak mereka. Ini menyebabkan mereka tidak mengetahui perasaan dan permasalahan anak – anak mereka. Anak – anak mereka akan mencari kawan – kawan rapat mereka untuk

meluahkan masalah yang mereka hadapi. Ini tidak salah tetapi jikalau mereka tersalah memilih kawan ini akan menyebabkan mereka terpengaruh ke arah unsur – unsur social yang tidak sihat. Perhatian daripada ibu dan ayah terhadap anak – anak amat penting pada masa kini.

  • Tidak berkumpul dan beramah mesra.

– mereka tidak mahu meluangkan masa bersama – sama anak mereka seperti beriadah bersama – sama untuk mendekati dan mengenali hati budi anak – anak mereka selain dapat mengeratkan hubungan kekeluargaan.

  • Sibuk bekerja.

– di dalam islam sebenarya wanita tidak digalakkan bekerja karena ianya dapat merenggangkan hubungan mesra antara anak dan ibu, begitu juga hubungan antara istri dan suaminya. Ini berlaku karena wanita terlalu tumpukan pada kerjaya mereka hingga tanggungjawab mereka sebagai istri dan ibu terabai.

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post Golongan yang Tidak Mendapat Syafaat di Hari Kiamat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
13 Keutamaan Surat Ad Dukhan https://dalamislam.com/landasan-agama/al-quran/keutamaan-surat-ad-dukhan Sat, 08 Jun 2019 07:50:13 +0000 https://dalamislam.com/?p=7136 Surat Ad-Dukhan hukum shalat sambil membaca quran adalah salah satu surat Al-Qur’an urutan ke 44. Surat yang tergolong surat Makkiyah ini terdiri dari 59 ayat. Dinamakan Ad-Dukhan (asap) adalah doa setelah khatam quran dan karena di dalamnya berisi tentang ancaman kaum musyrikin di masa lalu dengan tanah yang tandus dan kekeringan yang membuat mereka kelaparan. […]

The post 13 Keutamaan Surat Ad Dukhan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Surat Ad-Dukhan hukum shalat sambil membaca quran adalah salah satu surat Al-Qur’an urutan ke 44. Surat yang tergolong surat Makkiyah ini terdiri dari 59 ayat.

Dinamakan Ad-Dukhan (asap) adalah doa setelah khatam quran dan karena di dalamnya berisi tentang ancaman kaum musyrikin di masa lalu dengan tanah yang tandus dan kekeringan yang membuat mereka kelaparan. Sehingga seakan-akan seperti ruang terbuka dan terlihat asap keluar.

Serta surat ini juga berhubungan dengan hukum membaca quran di kuburan dan berisi ancaman masa yang akan datang dengan tampaknya asap di langit selama empat puluh hari yang menjadi salah satu dari tanda-tanda hari Kiamat.

Adapun para mufassir atau hukum shalat jumat bagi musafir dalam menerangkan keutamaan surat Ad-Dukhan adalah menyebutkan hadis-hadis sebagai berikut. Meskipun menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili hadis itu tidak terhindar dari kedhaifan (tetapi hanya sebatas fadhail a’mal).

1. Dinikahkan dengan bidadari surga yang bagus matanya bagi orang yang membaca surat Ad-Dukhan.

عن أبي رافع قال : «من قرأ الدّخان في ليلة الجمعة أصبح مغفورا له وزوّج من الحور العين» رواه الدّارميّ

Dari Abi Rafi’, ia berkata tentang hukum tidak bisa membaca al quran, “Siapa yang membaca Surat Ad-Dukhan pada malam Jum’at, maka pada waktu shubuh ia telah diampuni dosanya, dan dinikahkan dengan salah satu bidadari-bidadari yang bermata indah.” (HR. Ad-Darimi)

2. Diampuni dosanya bagi yang membaca surat Ad-Dukhan di malam Jum’at

عن أبي هريرة أنّ النّبيّ صلّى اللَّه عليه وسلّم قال : «من قرأ الدّخان في ليلة الجمعة أصبح مغفورا له» رواه الثّعلبي

Dari Abi Hurairah r.a., bahwasannya Nabi saw. bersabda, “ Siapa yang membaca surat Ad-Dukhan di malam Jum’at, maka di pagi harinya ia akan diampuni dosanya.” (HR. Ats-Tsa’labi)

3. Tujuh puluh ribu malaikat memintakan ampunan untuk yang membaca surat Ad-Dukhan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَرَأَ حم الدُّخَانَ فِي لَيْلَةٍ أَصْبَحَ يَسْتَغْفِرُ لَهُ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ. رواه الترمذي.

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang membaca Hamim Ad-Dukhan di malam hari, maka di pagi harinya tujuh puluh ribu malaikat memintakan ampun untuknya.” (HR. At-Tirmidzi)

4. Dibangunkan rumah di surga.

عن أبي أمامة قال : سمعت النّبي صلّى اللَّه عليه وسلّم يقول : «من قرأ حم الدّخان ليلة الجمعة أو يوم الجمعة ، بنى اللَّه له بيتا في الجنة». رواه الطبراني.

Dari Abi Umamah, ia berkata, “Aku mendengar Nabi saw. bersabda, “Siapa yang membaca Hamim Ad-Dukhan di malam Jum’at, atau di hari Jum’at, maka Allah akan membangunkannya rumah di surga.” (HR. At-Thabrani).

5. Malam yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ (سورة الدخان: 3-4)

Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” SQ. Ad-Dukhon: 3-4.

Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Ahli tafsir berbeda pendapat tentang malam ini. Sebagian berkata bahwa malam ini adalah Lailatul Qadar. Qatadah berkata bahwa itu adalah Lailatul Qadar. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa malam itu adalah malam Nisfhu Sya’ban. Lalu beliau (Ath-Thabari) berkata, ‘Yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa malam itu adalah Lailatul Qadar. Karena Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Laillatul Qadar adalah seperti demikian.

6. Berisi peringatan

Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إنا كنا منذرين

Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.”

(Tafsir Ath-Thabari, 11/221)

Dan firman Allah Ta’ala,

فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” SQ. Ad-Dukhon: 3-4.

Ibnu Hajar dalam Syarahnya terhadap Shahih Muslim berkata, “Maknanya adalah bahwa Allah menetapkan ketentuan-ketentuan pada tahun tersebut, berdasarkan firmanNya, Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” SQ. Ad-Dukhon: 3-4.

Pendapat inilah yang dijadikan kalimat pembuka oleh Imam Nawawi dengan berkata, ‘Para ulama berkata bahwa Lailatul Qadar adalah malam para malaikat mencatat takdir, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

Hal ini juga diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan lainnya dari kalangan ahli tafsir dengan sanad yang shahih dari Mujahid, Ikrimah, Qatadah dan lainnya.

7. Tentang takdir

At-Turbasythi berkata, “ (القدر) dibaca dengan sukun pada huruf (د) meskipun yang umum dikenal adalah dengan baris fathah (القدَر) yang merupakan padanan kata (القضاء), agar diketahui bahwa yang dimaksud bukanlah demikian, akan tetapi yang dimaksud adalah bahwa rincian dari ketetapan takdir, pelaksanannya dan ketentuan-ketentuannya terjadi pada malam tersebut untuk mendapatkan kadar dan batasanya. Lailatul Qadar merupakan malam yang agung dan mulia bagi siapa yang beramal saleh dan sungguh-sungguh beribadah.

8. Tentang malam yang mulia

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ  . وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ. سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (سورة القدر: 1-4)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar.” SQ. Al-Qadar: 1-5.

9. Menjelaskan tentang lailatul qadr

Terdapat hadits yang banyak tentang  keutamaan bulan ini, di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه البخاري، رقم  1768)

Siapa yang beribadah pada Lailatul Qadar dengan landasan iman dan harap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Siapa yang berpuasa Ramadan dengan landasan iman dan berharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 1768).

10. Dapat mendapatkan pahala dan kebaikan

Membaca surat ad dukhan dapat menjadikan suasana sekitar menjadi lebih damai, tenang dan penuh dengan keberkahan. Maka dari itu seseorang yang membaca surat ad dukhan akan mendapatkan pahala yang berlipatganda dan kebaikan dari Allah SWT sebagai manusia yang soleh.

Seperti hadits riwayat dari yirmidzi bahwa :

“Barang siapa yang membaca satu huruf saja dari kitabullah maka seseorang akan mendapatkan kebaikan satu kali. tetapi setiap kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kalinya.”

11. Dapat memberikan derajat dan wibawa lebih baik

Membaca surat ad dukhan dapat membuat seseorang terlihat semakin bercahaya dan penuh wibawa. Kondisi ini dapat membuat seseorang menjadi lebih disayangi , dihormati dan dihargai  banyak orang.

Seperti hadits yang menyatakan:

“Orang orang yang hebat dalam membaca surat ad dukhan akan selalu ditemani para malaikat pencatat yang paling dimuliakan da taat pada Allah SWT  dan orang orang yang terbata bata membaca surat ad dukhan lalu bersusah payah mempelajarinya maka dia akan mendapatkan dua kali pahala,” (HR. Bukhari)”

12. Memperoleh rahmat dan lindungan oleh malaikat

Membaca surat ad dukhan dengan hati yang tenang dan sabar dapat mendatangkan rahmat dari Allah SWT dan mendapatkan perlindungan dari para malaikat dari kejahatan yang terlihat maupun tidak terlihat.

Seperti hadits yang menyatakan :

” Ketika para kaum muslim berkumpul dimasjid masjid allah dan mereka membaca surat ad dukhan dan memnpelajarinya, maka akan datang kepada mereka ketentraman , rahmat allah dan dilindungi malaikat malaikat dan allah menyebut mereka dihadapan makhluk yang ada didekatnya.”

13. Memberikan  syafaat ketika hari kiamat tiba

Membaca surat ad dukhan dapat mendatangkan kebaikan dan kemuliaan yang tidak pernah dibayangkan oleh manusia sebelumnya bahkan juga terjadi pada hari kiamat dengan kemuliaan yang sangat besar.

Seperti hadits yang menyatakan bahwa :

“Bacalah bait Alquran karena sesuyngguhnya pada hari kiamat nanti akan datng memberikan syafaat yang baik kepada pembacanya.” (HR. Muslim)”

Rajin membaca surat ad dukhan dengan hati yang ikhlas dapat menyelamatkan dirinya dari kejahatan yang terlihat dan tidak terlihat dan kesengsaraan selama didunia dan akhirat, semua itu tewrwujud karena Allah SWT melindunginya.

Baginda Rasullulah bersabda bahwa :

“Ibadah yang paling berkah dan istimewa adalah membaca dan mempelajari alquran serta mengamalkannnya dalam kehidupan sehari hari bahkan pada tiap satu ayatnya yang telah dibaca mengandung 10 kebaikan dan ajaran kebenaran didalamnya. “

Nah, jangan lupa untuk rutin membacanya ya.. semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post 13 Keutamaan Surat Ad Dukhan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
10 Golongan Pengikut Dajjal https://dalamislam.com/info-islami/golongan-pengikut-dajjal Sat, 08 Jun 2019 07:41:23 +0000 https://dalamislam.com/?p=7134 Fitnah terbesar akhir zaman ditandai dengan kemunculan Dajjal ahli neraka yakni ciri ciri dajjal dalam al quran. Dalam banyak hadits tercantum dengan jelas akan bahaya makhluk ini. Bahkan, setiap Nabi pun pasti memperingatkan umatnya untuk waspada agar tak termakan fitnahnya. Supaya umat Islam bisa terhindar dari fitnahnya di antaranya adalah melalui jalur ilmu yakni alasan […]

The post 10 Golongan Pengikut Dajjal appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Fitnah terbesar akhir zaman ditandai dengan kemunculan Dajjal ahli neraka yakni ciri ciri dajjal dalam al quran. Dalam banyak hadits tercantum dengan jelas akan bahaya makhluk ini. Bahkan, setiap Nabi pun pasti memperingatkan umatnya untuk waspada agar tak termakan fitnahnya.

Supaya umat Islam bisa terhindar dari fitnahnya di antaranya adalah melalui jalur ilmu yakni alasan mengapa muslim harus menuntut ilmu. Dengan mengetahui siapa pengikut Dajjal ahli neraka di akhir zaman, paling tidak umat bisa menyiapkan kewaspadaan sejak dini untuk tidak menjadi bagian dari pengikutnya.

Dalam buku “al-Mausū’ah fī al-Fitan wa al-Malāhim wa Asyrāti as-Sā’ah” (2006: 721-727), Dr. Muhammad Ahmad al-Mubayyadh –berdasarkan nash yang ada—ada 10 Golongan Pengikut Dajjal ahli neraka di akhir zaman.

Pertama, orang-orang Yahudi.

Terkait hal ini yakni sejarah yahudi, Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa kelak Dajjal ahli neraka akan diikuti oleh tujuh puluh ribu orang Yahudi dari Ashbahan (sekarang masuk wilayah Iran) yang memakai baju tebal berjahit (HR. Muslim).

Hadits ini bukan menunjukkan pembatasan jumlah, namun terkait betapa banyaknya pengikut Dajjal ahli neraka kala itu dan tanda tanda kiamat. Jika di Ashbahan saja pengikutnya sebanyak itu, apalagi di wilayah-wilayah lainnya. Terlebih, Dajjal ahli neraka diberikan kemampuan luar biasa untuk berkeliling dunia dalam waktu yang super cepat, melainkan: Mekah dan Madinah yang dijaga oleh malaikat.

Penyebutan orang Yahudi yakni perbedaan bani israil dan yahudi dikaitkan dengan Dajjal ahli neraka sangatlah menarik bila umat Islam mau menarik benang merah antara kejadian-kejadian di dunia sekarang ini hingga akhir zaman. Bahwa kerusakan-kerusakan yang banyak didalangi orang-orang Yahudi sepanjang zaman kelak akan bertemu dengan muara kerusakan yang dibawa Dajjal ahli neraka. Bisa jadi, mereka telah menyiapkan secara matang kedatangan Dajjal ahli neraka.

Kedua, kelompok-kelompok menyempal dan khawarij.

Menurut riwayat Ibnu Majah, Nabi bersabda bahwa akan tumbuh pemuda yang fasih baca al-Qur`an tapi hanya sampai kerongkongan. Setiap kali sekelompik dari mereka muncul, maka pantas dihancurkan. Kemunculannya lebih dari dua puluh kali hingga sampai kedatangan Dajjal ahli neraka.

Dari hadits tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa salah satu pengikut Dajjal ahli neraka adalah Khawarij. Sebuah gambaran umum bagi orang-orang yang dungu, tidak mengetahui dengan baik ajaran-ajaran Islam yang benar, memahami Islam dari lahiriahnya saja, gampang mengkafirkan orang tanpa dasar ilmu dan lain sebagainya yang menggambarkan kepandiran mereka. Orang seperti ini kelak akan menjadi pengikut setia Dajjal ahli neraka.

Ketiga, pelaku bid’ah dan kesesatan. 

Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar sabda Nabi bahwa setiap umat ada Majusinya, sementara Majusi umat ini adalah mereka yang tidak percaya takdir. Kalau berjumpa dengan orang semacam ini, Nabi Shallallahu ‘alaihim melarang untuk menghadiri jenazahnya dan dilarang membesuk mereka di kala sakit karena mereka adalah pengikut Dajjal ahli neraka (HR. Abu Dawud).

Hadits ini menggambarkan secara implisit bahwa kelak pengikut Dajjal ahli neraka adalah orang-orang yang suka melakukan bid’ah (baik secara akidah maupun ibadah) dan suka mengerjakan kesesatan.

Keempat, para wanita.

Kelak di akhir zaman –berdasarkan riwayat Ahmad—kebanyakan yang terpengaruh dengan fitnah Dajjal ahli neraka adalah para wanita. Sampai-sampai, ada orang yang mengikat istri, ibu, putrid an saudara perempuannya agar tidak keluar rumah, termakan fitnah Dajjal ahli neraka.

Hadits ini sama sekali bukan bermaksud merendahkan wanita. Menurut Dr. Mubayyadh, banyak di kalangan wanita yang mengikuti Dajjal ahli neraka karena gampang tergoda dengan syahwat dunia, dan tidak begitu mengedepankan akalnya sebagaimana laki-laki.  Sementara itu, fitnah Dajjal ahli neraka yang begitu menggoda –di saat kondisi dunia kala itu begitu memprihatinkan– misalnya api diperlihatkan menjadi air, sebaliknya air diperlihatkan bagai api dan berbagai fitnah lainnya sangat sulit dilawan jika tak berbenteng keimanan.

Kelima, setan.

Dalam hadits riwayat Amru bin Ash Radhiyallahu ‘anhu, disebutkan sabda Nabi bahwa di laut ada setan-setan yang dipenjara oleh Nabi Sulaiman Radhiyallahu ‘anhu yang kelak akan keluar membacakan sesuatu kepada manusia.., (HR. Muslim) Kemungkinan keluarnya setan-setan ini adalah menjelang atau saat Dajjal ahli neraka muncul. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa kelak setan-setan akan berjalan di bagian depan Dajjal ahli neraka yang meneyarukan fitnahnya di berbagai negeri dan kota yang dimasuki Dajjal ahli neraka.

Keenam, tukang sihir.

Berdasarkan penelitian Dr. Mubayyadh, di sebagian riwayat ada yang menunjukkan bahwa tukang sihir (dukun dan semacamnya) kelak menjadi pengikut Dajjal ahli neraka. Mereka berjalan di depan Dajjal ahli neraka dengan kebohongan dan kedustaan yang dibuat-buat untuk menyebarkan fitnah Dajjal ahli neraka.

Ketujuh, pengikut hawa nafsu.

Pengikut Dajjal ahli neraka yang lain adalah mereka yang tahu bahwa Dajjal ahli neraka itu  dusta, namun mereka tak kuat bersabar menahan fitnahnya akibatnya termakan juga. Abu Nu’aim meriwayatkan dari Ubaid bin Umar al-Laitsi bahwa ketika Dajjal ahli neraka keluar, salah satu yang mengikutinya adalah orang-orang yang mengetahui bahwa Dajjal ahli neraka adalah kafir tapi mereka tetap ikut karena ingin memakan makanannya serta kebutuhan lainnya. Ketika murka Allah turun, maka mereka juga terkena imbasnya.

Kedelapan. Berbohong/Dusta bukan sifat Muslim:

Allah mengutuk orang yang banyak berbohong: “Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta” [QS Adz Dzaariyaat:10]

Siksa yang pedih di neraka disediakan bagi para pendusta: “Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.” [Al Baqarah:10]

Kecelakaan besarlah bagi tiap-tiap orang yang banyak berdusta lagi banyak berdosa” [Al Jaatsiyah:7]

Jika sering berdusta, maka itu akan menyeretnya ke neraka: “Hendaklah kamu selalu benar. Sesungguhnya kebenaran membawa kepada kebajikan dan kebajikan membawa ke surga. Selama seorang benar dan selalu memilih kebenaran dia tercatat di sisi Allah seorang yang benar (jujur). Hati-hatilah terhadap dusta. Sesungguhnya dusta membawa kepada kejahatan dan kejahatan membawa kepada neraka. Selama seorang dusta dan selalu memilih dusta dia tercatat di sisi Allah sebagai seorang pendusta (pembohong). (HR. Bukhari)

Dusta adalah satu ciri orang Munafik: Nabi Muhammad SAW: “Tanda-tanda orang munafik ada tiga, yaitu bila berbicara dusta, bila berjanji tidak ditepati, dan bila diamanati dia berkhianat. “(HR. Muslim)

Berdusta bukanlah sifat seorang Mukmin: “Seorang mukmin mempunyai tabiat atas segala sifat aib kecuali khianat dan dusta. (HR. Al Bazzaar)

Kesembilan. Gemar Namimah / Adu Domba

“Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidak dapat masuk surga seorang yang gemar mengadu domba.” (Muttafaq “˜alaih) Allah Ta’ala berfirman: “Jangan pula engkau mematuhi orang yang suka mencela, berjalan membuat adu domba.” (al-Qalam: 11)

Kesepuluh. ‘Ashobiyyah / Fanatisme Golongan

Bukan termasuk umatku siapa saja yang menyeru orang pada “˜ashabiyah (HR Abu Dawud).
Dalam hadits yang lain Nabi mengatakan bahwa orang yang mati dalam keadaan ashobiyah (membela kelompoknya, bukan Islam), maka dia masuk neraka. Dalam Islam dilarang ashobiyah/fanatisme kelompok dan membangga-banggakan kelompoknya karena Islam itu adalah satu.

Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” [Ar Ruum:32]  “..Janganlah kamu mengatakan dirimu suci..” [An Najm 32]

“Allah berfirman: “Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?.” Iblis berkata: “Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.”

Allah berfirman: “Maka keluarlah kamu dari surga; sesungguhnya kamu adalah orang yang terkutuk. Sesungguhnya kutukan-Ku tetap atasmu sampai hari pembalasan.” [Shaad 75-78] “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu (atau mengucapkan Tahlil):

“Kamu bukan seorang mukmin” (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu [dulu juga kafir], lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. “ [An Nisaa’ 94]

Tiga perkara berasal dari iman: (1)’ Tidak mengkafirkan orang yang mengucapkan “Laailaaha illallah” karena suatu dosa yang dilakukannya atau mengeluarkannya dari Islam karena sesuatu perbuatan; (2) Jihad akan terus berlangsung semenjak Allah mengutusku sampai pada saat yang terakhir dari umat ini memerangi Dajjal ahli neraka tidak dapat dirubah oleh kezaliman seorang zalim atau keadilan seorang yang adil; (3) Beriman kepada takdir-takdir. (HR. Abu Dawud)

Nah, jangan sampai kita menjadi pengikut dajjal ya.. sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

The post 10 Golongan Pengikut Dajjal appeared first on DalamIslam.com.

]]>