Hukum Mempertahankan Hak dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hak dalam bahasa Arab disebut al maldan jamaknya al amwal yang artinya hak atau harta. Menurut kamus Al Muhith tulisan  Al Fairuz Abadi, al maladalah ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar’i hak diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal maksudnya, seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibbah.

Bisa disimpulkan dari dua pengertian sesuai sumber syariat islam di atas bahwasanya hak adalah segala sesuatu yang digunakan oleh manusia dalam kehidupan dunia, baik itu berupa uang ataupun tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, pakaian dan lain sebagainya. Bagaimana jika hak sobat direbut atau diambil oleh orang lain? berikutnya penjelasan selengkapnya mengenai Hukum Mempertahankan Hak dalam Islam.

  • Dapat dilakukan siapapun

Hukum mempertahankan hak dalam islam apapun tipe tipe hak dalam islam adalah suatu hukum syara’ yang berlaku bagi hak ataupun manfaat, yang memungkinkan siapa saja untuk memanfaatkan barang tersebut, dan memperoleh konpensasi, baik karena barangnya diambil oleh orang lain ataupun disewa. Maka di dalam hak itu ada kepemilikan seorang atau individu yang memegang penuh kendali hak tersebut. Dan jika seorang atau individu berniat untuk menyewa, meminjam maka orang atau individu tersebut harus miminta izin kepada pemiliknya.

  • Merupakan kepemilikan pribadi

Terdapat pula sumber sumber dari dasar hukum islam atau asal muasal al milkiyah itu menjadi Hukum mempertahankan hak dalam islam, jika sobat mempelajari hukum hukum syara’ yang berkaitan dengan cara cara individu mendapatkan hak dengan cara yang sah, maka menurut Yuliadi (2001) sumber Hukum mempertahankan hak dalam islam berasal dari:

bekerja, warisan, untuk menyambung hidup, pemberian negara kepada rakyat, dan terakhir saling menolong/hubungan yang halal antar manusia. “Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak banyak supaya kamu beruntung.”(Al Jumu’ah: 10)

  • Contoh hak yang harus dipertahankan

Bekerja untuk mencapai pahala bekerja dalam islamadalah sebuah keharusan bagi seluruh umat manusia, seorang muslim bekerja untuk dunia dan akhirat, maksudnya adalah bekerja bagi seorang muslim bukan untuk menimbun hak akan tetapi untuk melangsungkan hidunya, apabila seorang muslim bekerja mendaptakan lebih dari kebutuhannya maka didalam hak itu ada hak hak orang lain. Hasil dari pekerjaan itu menjadi Hukum mempertahankan hak dalam islam, dengan catatan bahwa ia bekerja dengan cara cara yang halal. Maka baginya hasil itu menjadi mempertahankan hak dalam islam sepenuhnya.

  • Hak sehubungan dengan keseharian

Adapun warisan sesuai cara pembagian warisan dalam islam, itu adalah hak pribadi orang yang meninggal dan memang harus diberikan kepada keluarga yang ditinggalkannya atau biasa disebut ahli waris. Dan hak ini menjadi Hukum mempertahankan hak dalam islam apabila orang tersebut telah meniggal, dan ia berhak mengendalikannya. Sedang besar kecilnya jumlah yang diberikan kepada ahli waris telah diatur penuh dalam al Qur’an dan hadist.

  • Hak dalam lingkup yang luas

Individu wajib menyambung hidup mereka dengan bekerja, apabila individu itu sudah tua atau tidak mampulagi untuk bekerja, maka hidunya wajib ditanggung oleh orang yang diwajibkan oleh syara’. Misalnya ia tidak lagi mempunyai kerabat, maka negaralah yang wajib untuk menanggunya. Setiap warga negara berhak mendapat jaminan dan tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.

Hak yang diberikan negarakepada rakyat (iqtha’). Suatunegara memberikan hak kepada individu atau orang yang bersangkutan danmenjadikan pemberian itu menjadi haknya pribadi. Misalkan, pemberian sembakopemerintah kepada rakyat menegah kebawah, maka sembako itu menjadi hal mempertahankanhak dalam islam baginya.

  • Hak antar individu

Hubungan baik antar individu memjadikan adanya saling memberi dan menolong antar sesama. Individu dapat mendapatkan hak karena hadiah atau hibbah dari orang lain, maka hadiah atau hibbah itu menjadi haknya pribadi. Lalu dalam benak sobat timbul pertanyaan.

Apakah bunga yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainyanya itu temasuk hadiah karena sobat sudah menabung didalamnya, ataukah bukan?, maka jawabannya adalah bukan, mengapa?. Karena itu berbeda dengan hadiah/hibbah, disana sobat meminjamkan uanga milik sobat kepada orang lain lalu mendapat tambahan dari bank tersebut, dan tambahan itu adalah riba yang haram untuk memgambilnya.

Hukum mempertahankanhak dalam islam

  • Merupakan sebuah kewajiban

Hak termasuk dalam limatujuan syari’at (­al maqasidusyar’iyah)yang harus di jaga. Jika Individu telah mimiliki hak yang dibenarkan olehsyara’, maka ia mendapat kewenangan khusus untuk memanfaatkanya atau menggunakannyadalam batas yang wajar, karena di dalam hak individu terdapat hak hak orangyang harus tersampaikan. Hak in ipun menjadikan orang lain tidak bisamemanfaatkannya tanpa seizin dari pemiliknya.

Bisa sobat lihat perebutanhak yang terjadi di Palestina yang dimana para zionis Israel dengan kejamnyamembantai rakyat disana tanpa ampun, apakah itu perempuan, anak kecil bahkanbayi yang belum mengerti dunia. Mereka dengan kejinya membuhuh mereka. Hidupbagaikan hidup diambang jurang kematian, mereka tidak sedikitpun melangkah danmenyerah pada nasib mereka, mereka tetap mempertahankan hak mereka yaitu tahah Palestina, tanah kelahiran mereka. Sampai akhir mereka akanmempertahankanya walaupun hidup mereka taruhannya. Begitu teguh hati parasyahid/syahidah disana.

Adapula perampasan hakyang berujung kematian. Satu tahun yang lampau atau tepatnya 26 September 2015.Terjadi perampasan hak yang dilakukan beberapa gerombolan orang yang serakahakan hak. Mereka dengan kejinya memukuli bapak Salim atau biasa disebut SalimKancil hingga ia tewas. Ia dipukuli dengan kejinya oleh segerombolan serakah hakkarena ia membela Hukum mempertahankan hak dalam islamnya yaitu berupa sawahdan hak kemakmuran umum.

  • Diwajibkan oleh Rasulullah

Dari beberapa cerita diatas marilah sobat renungkan sejenak hikmah hikmah yang harus sobat contoh. Beberapa cerita diatas telah sesuai dengan hadist yang  disebutkan diawal pembahasan ini. Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya mempertahankan hak dari orang orang serakah/ perampas itu hukumnya wajib. Dijelaskan dalam hadist tersebut ada seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah saw mengenai hak lelaki yang mau dirampas orang lalu beliau menjawab

jangan  kau berikan”, dari jawaban Rasulullah saw ini menjelaskan bahwasanya hak sobat harus dipertahankan. Lalu lelaki itupun menanyakan bagaimana jikalau perampas itu hendak membuhuhku, maka beliau menjawab “bunuklah”. Membunuh dalam keadaan keadaan tertentu itu diperbolehkan oleh hukum syara’ apabila itu mencakup hukum syara’ yang lima itu (maqasidu syar’iyah). Dan membuhun itupun tidaklah dosa ia adalah syahid baginya. Jadi jelaslah menjaga hak kepemilikan sobat hukumnya wajib.

  • Wajib diperjuangkan

Dari Abu Hurairah RA berkata: ada seorang laki laki menghadapRasulullah SAW, ia berkata : ya Rasulullah bagaimana pendapat kamu jika adaseorang laki laki yang ingin merampas hakku?, Rasulullah menjawab: jangan kauberikan hakmu, ia berkata: bagaimana pendapat kamu jikalau ia inginmembunuhku?, Rasulullah bersabda: bunuhlah dia, ia bekata: bagaimana pendapatmujika dia telah membunuhku ?, Rasulullah bersabda; kamu mati syahid, ia berkata;bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil membunuhnya?, ia masuk neraka)HRMuslim).

Menjaga Hak KepemilikanSecara Hukum Undang undang Dasar Republik Indonesia

Di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang undang Dasar Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1960 tetang pendataran tanah, tetang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria ditugaskan kepada pemerintah, merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang dimaksudkan. Adapula jaminan hak kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Undang undang Dasar Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang undang Dasar Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi dsb.

Dari semua pasal pasal yang disebutkan diatas, itu merupakan jaminan layanan yang diberikan pemerintah untuk membuktikan bahwa hak kepemilikan atas hak berupa tanah/ kendaraan bermotor, benar benar miliknya. Maka alangkah baiknya sobat sebagai warga negara Indonesia yang memiliki Undang undang Dasar

yang mengatur segala keperluan rakyat. Sudah seharusnya mematuhinya. Jaminan ini bukan hanya memberikan manfaat bagi negara namun juga memberikan manfaat bagi diri sobat sendiri, hak sobat pribadi akan dilindungi hukum secara sah, dan apabila terjadi perampasahan hak sobat maka akan diadili pula secara hukum.

Nah sobat, itulah hukummempertahankan hak dalam islam yang merupakan kewajiban sebagai umat islam,jangan menyerah untuk mempertahankan apa yang kita miliki sesuai dengan syariatislam. Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan islamiyang bermanfaat untuk sobat pembaca semua, sampai jumpa di artikel berikutnya,terima kasih, salam hangat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn