Nikah menurut bahasa berarti akad, berkumpul, bersetubuh. Adapun menurut istilah adalah suatu akad (perjanjian) yang mengikat antara seorang laki-kali dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin secara sukarela dalam membangun hidup berumah tangga dibawah aturan syari’at agama.
Untuk melangsungkan pernikahan terdapat rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi demi terlaksananya pernikahan tersebut, adapun rukun dan syaratnya adalah adanya sighat (aqad) ijab-qabul, wali nikah, dua saksi yang adil, calon suami, calon isteri.
Wali nikah merupakan salah satu rukun dan syarat syahnya terwujudnya pernikahan, adapun macam-macam wali nikah adalah:
Wali Nasab
Ialah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita, yaitu:
- Ayah
- Kakek
- Buyut
- Saudara laki-laki se-bapak se-ibu.
- Paman se-bapak
- Kemenakan laki-laki dari saudara laki-lakai se-bapak se-ibu
- Kemenakan laki-laki dari saudara laki-lakai se-bapak
- Paman se-bapak se-ibu
- Paman se-bapak
- Anak laki-laki dari paman se-bapak se-ibu
- Anak laki-laki dari paman se-bapak
- Anak laki-laki dari anak paman se-bapak se-ibu
- Anak laki-laki dari anak paman se-bapak
- Paman bapak se-bapak se-ibu
- Paman bapak se-bapak
- Anak laki-laki dari paman bapak se-bapak se-ibu
- Anak laki-laki dari paman bapak se-bapak se-ibu
- Paman kakek se-bapak se-ibu
- Paman bapak se-bapak
- Anak laki-laki dari paman kakek se-bapak se-ibu
- Anak laki-laki dari paman kakek se-bapak
- Laki-laki yang memerdekakan
- Hakim.
Wali Hakim
Ialah orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan.
Wali Muhakam
Ialah orang yang diangkat oleh kedua calon mempelai untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka.
Apabila suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim, padahal di tempat itu tidak ada wali hakim, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali muhakam.
Caranya ialah kedua calon mempelai mengangkat seorang yang mempunyai pengertian tentang hukum-hukum untuk menjadi wali dalam pernikahan mereka.