Allah SWT mewajibkan setiap kaum muslim untuk berpuasa, dimana puasa adalah sesuatu yang baik dan bermanfaat untuk dilakukan. Berpuasa dikerjakan bagi mereka yang secara langsung tidak ada udzur seperti dalam keadaan sakit atau pun safar. Kalaupun mereka dalam kondisi tersebut, maka mereka bisa menggantikannya dengan qadha bagi yang tidak sanggup menjalankannya. Bagi mereka yang udzur dan ditakutkan udzurnya hilang ketika bulan Ramadhan sudah berlalu, maka puasanya dikerjakan dengan cara mengqadha puasanya tersebut.
Fidyah merupakan keringanan dari Allah SWT untuk hamba-NYA
Namun, bagi kaum muslimin yang memang sudah tidak mampu untuk berpuasa seperti orang tua yang sudah berusia renta dan orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh, maka sungguh Allah telah memberikan keringanan kepada mereka dengan cara memberi makan bagi orang miskin sebagai ganti puasanya yang tidak dijalankan, yang disebut dengan fidyah. Tata cara membayar fidyah puasa di bulan ramadhan pun juga ada, begitu juga dengan cara membayar fidyah bagi ibu hamil. Yang didasarkan pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada ayat berikut:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.
Bagaimana takaran dalam membayar fidyah?
Tata cara membayar fidyah puasa ini, ada yang mengatakan jika fidyah ini boleh dibayar sesuai dengan harga normal untuk makan satu porsi dikalikan dengan jumlah puasa yang tidak dilaksanakan atau harus diganti. ada pula yang menyarankan dengan memberi makan orang miskin yaitu setara 1,25 kg beras, gandum, dan lainnya.
Pada dasarnya memang membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang dimana orang tersebut tidak melaksanakan puasa. maka itu setiap 1 hari orang yang meninggalkan puasa maka ia wajib memberi fidyah yaitu memberikan makanan terhadap 1 orang miskin.
Pelaksanaan saat fidyah, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, hal itu kembali lagi kepada keluasan masing-masing orang yang menjalankan fidyah. Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari hukum membayar fidyah yang telah ditetapkan. Hanya saja perlu juga diketahui hukum belum membayar hutang puasa Ramdahan dan juga hukum membayar fidyah dalam Islam.
Cara Membayar Fidyah
Seperti yang sudah dijelaskan tadi bahwa Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu fakir miskin dan pemberiannya tersebut dapat dilakukan sekaligus. Misalnya jika kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.
Dapat pula dengan cara diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 30 hari. Adapun ketentuan memberikan seluruh fidyah hanya kepada 1 orang miskin saja, sebagian ulama melarangnya. Namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ berkata jika itu boleh saja dilakukan, begitu juga dengan Al Mawardi yang mengatakan bahwa,
“Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus karena Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Demikianlah penjelasan mengenai tata cara membayar fidyah puasa bagi umat Islam yang berhalangan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Ketahui juga tips puasa ramadhan untuk ibu hamil dan tips puasa ramadhan untuk ibu menyusui.