Doa dan Dzikir

Hukum Membaca Shalawat Tanpa Wudhu

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Allah SWT telah memerintahkan kepada hamba-hambanya untuk taat dan tunduk kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta menjaga dan menunaikan hak-haknya dengan cara bershalawat dan mengucapkan salam penghormatan kepadanya. Allah SWT berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 56 yang artinya,

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab : 56).

Sebagai muslim, kita sangat dianjurkan untuk membaca dan memperbanyak shalawat sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun shalawat yang dibaca adalah shalawat yang biasa kita baca saat tasyahhud. Hal ini didasarkan pada dalil sebagai berikut.

Para sahabat radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada beliau shallallhu ‘alaihi wasallam, “(Wahai Rasulullah), sungguh kami telah mengetahui cara mengucapkan salam kepadamu, maka bagaimana cara kami mengucapkan shalawat kepadamu?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ucapkanlah : “Ya Allah, bershalawatlah kepada (Nabi) Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarga beliau … dst seperti shalawat dalam tasyahhud.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Membaca dan memperbanyak membaca shalawat memiliki beberapa fadhilah dan keutamaan. Adapun fadhilah shalawat adalah memperoleh rahmat, ampunan, dan pahala yang berlimpah dari Allah SWT.

Sedangkan,  keutamaan membaca shalawat menurut beberapa riwayat adalah Allah bershalawat baginya sepuluh kali, digugurkan sepuluh kesalahannya, dan diangkat derajatnya sepuluh tingkat di akhirat nanti.

Apakah membaca shalawat harus dalam keadaan suci?

Menurut Imam An-Nawawi rahimahullah, membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dzikir-dizikir lainnya diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita haid.

Dengan kata lain, membaca dan memperbanyak shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dzikir-dizikir lainnya tidak harus dalam keadaan suci, baik dari hadats kecil maupun hadats besar. Hal ini didasarkan atas hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

“Nabi shallallahu ‘alahi wasallam senantiasa berdzikir dalam setiap kesempatan waktunya.” (HR. Muslim).

Meskipun begitu, jika kita bershalawat atau berdzikir dalam keadaan suci maka hal itu lebih utama. Dari Abi Juhaim bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Nabi kembali dari Bi’r Jamal (sebuah kota terkenal dekat kota Madinah) lalu seseorang bertemu dengan beliau seraya mengucapkan salam, Nabi tidak menjawabnya hingga beliau menemukan tambak dan mengusap wajah dan tangannya kemudian menjawab salam orang tadi.” (Muttafaq ‘Alaih)

Riwayat lainnya yakni hadits al-Muhajir bin Qunfud radhiyallahu ‘anhu, ia mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau berwudhu, beliau tidak menjawabnya sehingga selesai dari wudhu’ nya, baru menjawab salamnya. Beliau bersabda,

“Sesungguhnya aku tidak suka berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla kecuali dalam keadaan suci.” Atau beliau mengatakan, “kecuali dengan bersuci.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, Al-Syaikh Al Albani berkata hadits ini shahih).

Sementara itu Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

“Kaum muslimin sepakat atas bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats yakni hadats besar dan paling utama ia bersuci untuk membaca Al Qur’an.”

Kemudian, Imam al-Syaukani berkata,

“Apabila hadats kecil tidak melarangnya dari membaca Al Qur’an, padahal ia dzikir paling utama, maka bolehnya dzikir selainnya adalah lebih kuat.”

Dari beberapa dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membaca shalawat tanpa wudhu adalah diperbolehkan.

Meskipun begitu, jika sebelumnya berwudhu terlebih dahulu maka hal ini adalah lebih baik dan lebih utama. Karena salah satu manfaat wudhu dalam Islam adalah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat orang yang kerap melakukannya di akhirat kelak.

Demkianlah ulasan singkat tentang hukum membaca shalawat tanpa wudhu. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah keutamaan berdzikir, keutamaan dzikir setelah shalat, fadhilah bismillah, manfaat shalawat nariyah, fadhilah shalawat fatih, manfaat beriman kepada Allah SWT, dan bacaan doa dan dzikir setelah shalat. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam Ke Aceh

Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Myanmar

Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Andalusia

Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Afrika

sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam Ke Nusantara

Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Pulau Jawa

Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…

6 months ago