Arisan merupakan kegiatan yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Kegiatan arisan yang cukup banyak dilakukan keluarga atau para ibu ini memang memberikan banyak keuntungan. Mulai dari arisan uang, makanan, hingga barang dengan berbagai harga.
Bagi yang belum tahu, arisan merupakan kegiatan mengumpulkan dana/barang setiap jangka waktu tertentu dan memberikan kepada anggota satu persatu sesuai hasil undian. Namun muncul pro dan kontra yang mempertanyakan apakah arisan halal? Berikut fatwa MUI tentang Arisan.
Fatwa MUI Tentang Arisan, Halal atau Haram?
Dalam beberapa informasi, banyak yang menyebutkan bahwa arisan bukanlah kegiatan yang dilarang atau haram. Mengingat arisan sama halnya seperti menabung, namun sistem rilis menggunakan sistem undian. Namun disisi lain ada yang menyebutkan bahwa sistem undian-nya lah yang memberatkan.
Misalnya saja berdasaran fatwa MUI DKI Jakarta, menjelaskan bahwa beberapa lembaga menggunakan arisan haji dan memanfaatkan skema arisan, sehingga ibadah haji yang dilakukan tetap dipertanyakan. Menimbang skema arisan haji ini diharamkan. Arisan haji sama halnya seperti berhutang untuk naik haji secara kolektif kepada peserta lain.
Jika sudah seperti ini, maka pandangan terhadap keutamaan ibadah haji dianggap memberatkan atau berbeda. Padahal, Rasulullah SAW sudah melarang untuk meminjam uang jika berhaji. Sesuai penjelasan bahwa silahkan naik haji bila mampu.
Hal ini berlaku pada penggunaan skema arisan lain untuk kegiatan yang lebih eksplisit. Misalnya saja membeli kurban untuk idul adha, untuk idul fitri atau lebaran dirumah serta beberapa kegiatan ibadah lain.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Baihaqi.
“Sahabat Thariq berkata: Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah ibn Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji, apakah dia boleh meminjam uang untuk menunaikan ibadah haji? Nabi menjawab: Tidak!”
Apakah Arisan Diperbolehkan dengan Skema Lain?
Jika Arisan diharamkan, apakah arisan diperbolehkan untuk hal diluar ibadah agama atau hal lain? Sebagian berpendapat tidak diperbolehkan, namun sebagian lagi mengatakan diperbolehkan melakukan hal tersebut. Namun dengan syarat menuju kebaikan dan tidak memberatkan. Di sisi lain arisan harus bersifat menguntungkan dan disetujui oleh semua pihak. Tidak boleh menimbulkan banyak mudaratnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang bunyinya sebagai berikut:
وَتَعَاوَنُوْاعَلَىالْبِرِّوَالتَّقْوٰىۖوَلَاتَعَاوَنُوْاعَلَىالْاِثْمِوَالْعُدْوَانِۖوَاتَّقُوااللّٰهَۗاِنَّاللّٰهَشَدِيْدُالْعِقَابِ
Artinya: “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).
Selain itu ada sebuah hadis yang menunjukkan tentang urusan yang tidak bermanfaat tersebut yang artinya berikut ini:
“Ada empat perkara yang termasuk sifatnya kaum jahiliyah yang mereka tidak akan meninggalkannya, yaitu: berbangga-bangga dengan garis keturunan, mencela garis keturunan (yang lain), memintah hujan dengan perantara binatang-binatang dan meratapi mayat.” (HR. Muslim: 1550).
Hadist dan Firman Lain Mengenai Skema Arisan
Selain fatwa diatas, ada juga beberapa hadist yang mendukung kegiatan dan skema arisan yang berkaitan. Namun masalah “arisan” tidak tertera dalam dalil baik dari Al-Quran atau As Sunnah yang jelas melarangnya, sehingga hukumnya bagi beberapa ulama mubah atau boleh.
Misalnya saja Hadist Abu Darda’ ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
ما أحل الله في كتابه فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن لينسى شيئاً وتلا قوله تعالى 🙁 وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا ) سورة مريم الآية 64
“ Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa yang diharamkannya, maka hukumnya haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya, maka dianggap sesuatu pemberian, maka terimalah pemberiannya, karena Allah tidaklah lupa terhadap sesuatu. Kemudian beliau membaca firman Allah swt ( Dan tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa ) – Qs Maryam : 64- “ ( HR al Hakim, dan beliau mengatakan shahih isnadnya, dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi )
Selain itu terdapat Hadist Aisyah ra, ia berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ عَلَى عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ فَخَرَجَتَا مَعَهُ جَمِيعًا
“Rasullulah SAW apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau.” ( HR Muslim, no : 4477)
Dengan penjelasan hadis ini, menyebutkan bahwa skema arisan diperbolehkan namun juga terdapat larangan islam tentang judi. Perbedaanya jika perjudian maka akan ada yang mengalami kerugian dan juga kehilangan harta serta merusak mental.
Dengan banyak mudaratnya jelas judi menjadi kegiatan yang dilarang dan itu jelas mengharamkan atau disebut dengan At-Tahrim. Namun Arisan menggunakan skema undi hanya untuk mengurutkan anggota yang akan mendapatkan keuntungan dari skema arisan. Sehingga sebagian besar membolehkan.