Aborsi dalam Pandangan Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di ciri-ciri akhir zaman seperti ini permasalahan gaya hidup liberal, hedonis, semakin menjamur. Adanya pengaruh media massa, globalisasi, dan juga berbagai sosialisasi nilai-nilai yang semakin bebas membuat adanya perzinahan, pergaulan bebas menjadi masalah yang umum ditemui.

Zina dalam islam tentunya adalah hal yang sangat keji dan merupakan dosa besar. Cara menghapus dosa zina dan cara bertaubat dari zina , termasuk perilaku hukum zina tangan tentu, tidak mudah, apalagi dilakukan secara sadar. Ada amalan-amalan yang harus dilakukan sebagai amalan penghapus dosa zina dan dilakukan secara konsisten. Perilaku zinah jika ingin diampuni Allah harus dengan cara taubatan nasuha, yaitu taubat yang bersungguh-sungguh dan menjauhi segala stimulus yang mendekatinya.

Salah satunya adalah tidak membuka aurat di depan yang bukan muhrim dalam islam, termasuk mengetahui arti nasab dalam islam, agar bisa menjaga dari perbuatan keji dan munkar. Dengan begitu, maka kita akan senantiasa menjaga diri dari pergaulan yang bebas. Itulah manfaat beriman kepada Allah SWT.

Dari adanya pergaulan bebas tersebut tidak jarang orang-orang khususnya remaja yang terjebak pada kehamilan di luar nikah. Di usia yang masih belia, remaja, pelajar, mahasiswa, atau bahkan sudah menikah namun melakukan perzinahan harus mengandung anak yang bukan berasal dari hubungan resmi.

Dengan adanya hal tersebut membuat banyak kasus aborsi terjadi. Janin-janin di dalam rahim ibu yang tidak berdosa pun akhirnya harus dibunuh, padahal mereka adalah calon manusia yang nantinya akan menjadi khalifah fil ard sebagaimana tujuan hidup manusia dalam islam, hakikat penciptaan manusia dalam islam, yang melalui proses penciptaan manusia.

Dalam hal ini terdapat masalah penting yang perlu diteliti yaitu soal aborsi. Apakah aborsi sebenarnya dan bagaimana islam memandang aborsi?

Pengertian Aborsi

Aborsi atau Abortus dalam bahasa latin, adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Ada pula berbagai istilah aborsi dalam ilmu kedokteran untuk membedakan sebab dan proses aborsi.

  • Spontaneous Abortion adalah kandungan yang gugur karena trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami yang tidak disengaja atau memang sudah alamiah mengalami keguguran
  • Induced Abortion atau Procured Abortion adalah pengguran kehamilan yang disengaja . istilah lainnya adalah Therapeutic Abortion yaitu pengguguran yang dilakukan karena dapat mengancam rohani atau fisik si ibu. Biasanya dilakukan pula karena korban pemerkosaan.
  • Eugenic Abortion adalah pengguguran yang dilakukan karena janin mengalami cacat yang dapat membahayakan jika terus dilakukan.

Aborsi yang legal, yang dilakukan karena alasan yang logis dan etis, maka diperbolehkan asalkan atas naungan hukum yang berlaku. Untuk pelaksanannya butuh perlindungan hukum dan diketahui saksi juga pihak yang resmi seperti

Hukum Membunuh dalam Islam

Permasalahan aborsi yang merupakan keguguran atau pengguguran erat kaitannya dengan proses membunuh jiwa seseorang. Dalam hal ini perlu kiranya kita mengetahui bagaimana islam dalam menempatkan pembunuhan terhadap jiwa manusia.

  1. Diharamkan Membunuh Jiwa

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ (Qs Al Isra : 33 )

Allah melarang manusia untuk membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah. Dalam kondisi dan konteks yang normal tentu membunuh adalah suatu perbuatan keji dan dosa besar karena telah menghilangkan hak orang lain untuk hidup, beribadah dan beramal baik di dunia. Padahal di muka bumi terdapat tujuan penciptaan manusia sebagai orang yang akan mengabdi kepada Allah. Hakikat penciptaan manusia pun adalah untuk bisa mengumpulkan pahala dan amalan yang baik untuk di akhirat.

Dalam konteks yang lain pembunuhan bisa saja dilakukan dalam konteks yang dibenarkan misalnya konteks peperangan, mempertahankan keamanan diri, dan juga melawan kejahatan. Untuk itu, secara umum pembunuhan adalah langkah yang tidak dibenarkan dan tidak bisa sembarangan. Pertanggungjawabannya sangat berat karena menyangkut hidup seseorang.

  1. Membunuh Seorang Manusia Seperti Membunuh Seluruhnya

“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS. Al Maidah:32)

Membunuh seorang manusia tentunya berefek bukan hanya pada satu orang saja. Satu manusia bisa terikat kondisi dan ketergantungan dari pihak yang lain. Misalnya saja dengan istri dan anaknya, dengan keluarga, dengan pekerjaan, dan dengan hal-hal lainnya. Membunuh satu orang tentu berefek pada orang banyak, karena pastinya manusia memiliki fungsi satu sama lain.

Sedangkan menyelamatkan nyawa berlaku yang sama. Menyelematkan nyawa berarti membuat seseorang tetap dalam fungsinya, memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, dan beramal baik.

  1. Diharamkan Membunuh Anak Karena Takut Miskin

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS Al Isra’ : 31)

Islam melarang untuk membunuh anak dikarenakan takut miskin atau melarat. Banyak orang tua yang ketika mengetahui dirinya tengah mengandung dan akan memiliki anak kemudian mereka menggugurkan kandungannya dan membunuh janin yang ada dalam tubuhnya.

Hal ini dilarang oleh Allah sebagaimana disampaikan di dalam ayat tersebut. Tentunya anak adalah aset keluarga terlebih ia diciptakan memiliki fungsi dan tujuan. Orang tua bertugas untuk mendidiknya dengan pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan islam. Persoalan rezeki tentu Allah akan selalu memberikan jalan-jalannya.

  1. Balasan Neraka dan Kemurkaan Allah Bagi yang Sengaja Membunuh

 “ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar” (Qs An Nisa’ : 93 )

Allah memberikan balasan neraka bagi mereka yang membunuh seseorang mukmin dengan sengaja. Hal ini tentu agar manusia berhati-hati dan tidak asal-asalan dalam melakukan sesuatu yang berakibat pada emosi diri dan membunuh seseorang. Setan selalu menggoda manusia hingga dia habis nyawannya di muka bumi dan tidak berkesempatan kembali untuk beribadah kepada Allah SWT.

Pertimbangan Etika Aborsi dalam Islam

Pertimbangan islam dalam memandang segala masalah selalu didasarkan kepada hukum-hukum universal, ilmu pengetahuan dan juga pertimbangan nash-nash yang ada termasuk rukun islam dan rukun iman yang menjadi pondasi dasar. Untuk itu, hukum islam selalu berusaha untuk memandang masalah dengan integral dan tidak sebagian-sebagian. Hasilnya adalah kemaslahatan bagi semua aspek baik individu maupun sosial.

Allah mengharamkan manusia untuk membunuh jiwa yang diharamkan Allah apalagi yang bertentangan dengan fungsi agama. Apalagi dengan alasan yang tidak dibenarkan sebagaimana aborsi yang dilakukan secara sengaja seperti : membunuh anak karena takut miskin, anak hasil pergaulan bebas yang haram, atau ketidaksiapan ibu atau ayahnya menghadapi anak dalam keluarganya. Hal-hal tersebut tentu tidak dibenarkan.

Dalam hal lain, islam masih mempertimbangkan persoalan aborsi jika memang menyangkut keselamatan ibu, keselamatan janin, kesehatan orang tuanya, dan memang hal-hal yang ilmiah dipertimbangkan dari aspek medis atau kedokteran. Jika aborsi dilegalkan dan diperbolehkan tentu dampaknya sangat negatif. Akan banyak orang yang membunuh dan membiarkan bayinya terbunuh begitu saja. Padahal, janin adalah calon khalifah fil ard nantinya. Sedangkan jika dilegalkan, maka perzinahan akan semakin banyak, pergaulan bebas semakin meluas.

Itu pun tidak asal-asala, pertimbangannya harus ketat dan benar-benar dipertimbangkan keseluruhan aspek. Mulai dari ibu, janin, dampak kedepan, dampak jangka pendek, dan berbagai aspek kesehatan lainnya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn