Apa Hukum Adopsi Anak Dalam Islam?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bagaimana hukum adopsi anak dalam islam? Pertanyaan ini seringkali ditanyakan oleh pasangan yang hendak memiliki niat untuk adopsi anak. Hal ini menjadi salah satu cara yang bisa ditempuh bagi pasangan untuk mendapatkan momongan.

Mungkin bagi ibu yang sudah bertahun-tahun berikhtiar dan berharap mendapatkan momongan namun belum diberi rezeki mendapatkan keturunan. Bisa terpikirkan untuk melakukan adopsi anak.

Tentunya ada banyak hal yang harus kamu dan pasangan pertimbangkan sebelum mengadopsi anak. Sebelum tahu tata caranya, ketahui dulu bagaimana hukum adopsi anak dalam islam.

Bagaimana hukum adopsi anak dalam islam? Simak penjelasannya berikut yang telah dirangkum dari beberapa sumber menurut islam.

Hukum Adopsi Anak dalam Islam

Dalam islam sendiri, mengadopsi anak sudah dikenal sejak zaman Nabi Rasulullah SAW. Istilah dalam islam ini dinamakan tabbani yang memiliki arti mengambil anak orang lain kemudian diperlakukan layaknya anaknya sendiri. Sebelumnya, Nabi Muhammad SAW telah mengangkat Zaid Bin Haritsah sebagai anaknya.

Seseorang yang mengangkat anak tersebut kemudian akan bertanggung jawab dalam memberikan nafkah, pendidikan, kasih sayang, dan segala hal yang diperlukan oleh anak. Meskipun secara biologis anak tersebut bukanlah anak kandung. Ketahui juga hukum anak angkat dalam Islam.

Lantas bagaimana hukum adopsi anak dalam islam menurut peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 171 huruf h KHI menyatakan bahwa, anak angkat adalah anak yang dibiayai kehidupannya sehari-hari, sebagaimana tanggung jawab orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan keputusan pengadilan.

Menurut laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ulama memandang, Islam bisa dilakukan pengangkatan atau adopsi anak. Hanya saja, MUI mengingatkan bahwa ketika adopsi anak, maka jangan sampai si anak putus dari keturunan ayah atau ibu kandungnya.

Maksudnya adalah, jangan sampai anak dipisahkan dari nasab orang tua aslinya. Contohnya, nama asli anak adalah bin Firdaus, maka orang tua angkat tidak boleh menggantinya dengan bin Ali.

Rasulullah sendiri telah mencontohkan, bahwa ketika Rasulullah mengangkat Zaid, beliau tetap mempertahankan nama belakang ayah kandung dari Zaid, yakni bin Haritsah. Tidak lantas, Rasulullah mengubah nama belakang dari Zaid.

Dalam hal ini, bertentangan dengan syariat Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Ahzab ayat 4 yang berbunyi:

Dan, dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri), yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan, Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar.”

Dilanjutkan dengan firman Allah dalam surat Al Ahzab ayat 5, yang berbunyi :

Panggilan mereka (anak angkat) itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang paling adil di hadapan Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, (panggilah mereka sebagai) saudaramu seagama dan mula-mula (hamba sahaya yang di merdekakan).

Kesimpulannya adalah upaya untuk adopsi anak dalam islam itu boleh dilakukan. Karena sebenarnya hukum adopsi anak dalam islam merupakan amalan yang mulia.

Terlebih adopsi anak yatim dan piatu merupakan amalan yang sangat luar biasa. Namun, ada beberapa tata cara adopsi anak dalam islam bahwa tidak boleh mengubah nasab anak yang di adopsi tersebut.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Adopsi Anak

Mendidik, Memelihara dan Bertanggung Jawab Pada Anak

Ketika seseorang atau pasangan suami istri memutuskan untuk adopsi anak, maka mereka harus siap mendidik, memberi nafkah, menyayangi dan melindungi anak yang telah mereka adopsi. Jangan sampai kasar bahkan menganiaya anak angkatnya. Kasih sayang diberikan kepada anak angkat layaknya anak kandungnya sendiri.

Kemahraman Antara Anak dan Keluarga Angkat

Hal berikut merupakan hal yang penting diketahui bagi seseorang atau pasangan yang hendak mengangkat anak dalam islam. Kenali perbedaan mahram dan muhrim.

Dalam adopsi anak, juga harus mengetahui batasan kemahraman antara anak dan keluarga angkat yang berlawan jenis. Karena mereka bukanlah satu keturunan, jadi ada batas kemahraman yang harus dijaga.

Anak yang Diadopsi Tidak Mendapatkan Warisan

Hukum waris dalam islam menjelaskan bahwa anak angkat tidak termasuk kedalam ahli waris dalam pembagian harta warisan. Sehingga anak adopsi tidak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya. Namun, semua kembali lagi kepada orang tua angkat.

Hanya saja, dalam islam orang tua angkat tidak berkewajiban memberikan warisan kepada anak angkat. Karena dikhawatirkan hal tersebut dapat membuat perselihan antara anak kandung dan anak angkat.

Maka dari itu Islam menjelaskan bahwa pembagian warisan menurut hukum islam jika ingin memberikan harta kepada anak yang di adopsi, adalah dalam bentuk hibah yang diberikan orang tua angkat kepada anak angkatnya ketika si orang tua masih hidup.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum adopsi anak dalam islam. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan memberikan ilmu pengetahuan baru bagi kita semua. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn