4 Hukum Berbuat Adil Kepada Setiap Anak Kandung

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Salah satu sifat orang tua yang sangat dibenci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pilih kasih. Pilih kasih yang dimaksud adalah orang tua lebih memperhatikan salah seorang anak dibandingkan dengan saudara kandungnya. Situasi seperti ini kerap menimbulkan konflik dalam keluarga dan menjadi pemicu putusnya hubungan silaturahmi anak kepada orang tua dan saudara-saudaranya. Lantas, bagaimana pula dengan hukum berbuat adil kepada setiap anak kandung?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyuruh sahabat beliau yaitu Basyir bin Sa-ad Al Anshory untuk berlaku adil terhadap seluruh anak-anaknya saat ia lebih mengutamakan putranya yang bernama Nu’man dari suadara-saudaranya.

Nu’man bin Basyir bercerita, “Ayahku menginfakkan sebagian hartanya untukku. Ibuku – ‘Amrah binti Rawahah – kemudian berkata, ‘Saya tidak suka engkau melakukan hal itu sehingga menemui Rasulullah’. Ayahku kemudian berangkat menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksi atas sedekah yang diberikan kepadaku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Apakah engkau melakukan hal ini kepada seluruh anak-anakmu?’ Ia berkata, ‘Tidak.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Bertaqwalah kepada Allah dan berlaku adillah kepada anak-anakmu.’ Ayahku kemudian kembali dan menarik lagi sedekah itu.” (HR. Muslim)

1. Perintah berbuat adil

Melalui hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa berlaku adil terhadap setiap anak kandung. Adil dalam hal ini mencakup berbagai hal seperti adil saat memberikan hadiah, kasih sayang, menerapkan aturan, pendidikan, dan lain-lain.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Samakanlah pemberianmu kepada semua anak-anakmu.” (HR. Baihaqi dan Thabrani)

Dalam riwayat lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Bersikaplah adil di antara anak-anak kalian dalam hibah, sebagaimana kalian menginginkan mereka berlaku adil kepada kalian dalam berbakti dan berlemah lembut.” (HR. Baihaqi)

Jika orang tua bersikap tidak adil tanpa alasan yang jelas yakni memperlakukan satu orang anak secara berbeda atau lebih istimewa dari yang lainnya maka hukum pilih kasih terhadap anak dalam Islam adalah haram sebagaimana hukum membeda-bedakan anak dalam Islam.

2. Pemberian yang adil mengacu pada hukum warisan

Merujuk pada hadits di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan pemberian yang adil dalam hal ini seperti dalam hal pembagian warisan menurut hukum Islam yaitu laki-laki mendapatkan dua kali perempuan. Ibnu Hajar berkata,

“Muhammad bin Al Hasan, Imam Ahmad, Ishaq, sebagian ulama Syafi-iyah, dan ulama Malikiyah berpendapat bahwa adil dalam hal ini adalah seperti dalam hal warisan yaitu laki-laki mendapatkan dua kali perempuan.” (Fathul Bari)

3. Jika pembagian tidak dilakukan secara adil maka pemberian tersebut harus dikembalikan

Jika dalam hal pemberian atau pembagian hadiah dilakukan secara tidak adil maka pemberian tersebut harus dikembalikan. (Baca : Hukum tidak adil dalam Islam)

4. Dibolehkan untuk memberikan suatu pemberian kepada anak laki-laki atau perempuan lebih dari yang lainnya

Hadits di atas pun mengajarkan bahwa orang tua dibolehkan untuk memberikan suatu pemberian kepada anak laki-laki atau perempuan lebih dari yang lainnya jika ada alasan khusus untuk itu misalnya untuk mendidik sebagaimana pendapat Anas bin Malik. Pemberian dengan alasan khusus ini juga pernah dicontohkan oleh sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu Abu Bakar dan Umar terhadap anak-anak mereka.

Dari ulasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum berbuat adil kepada setiap anak kandung adalah wajib hukumnya.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum berbuat adil kepada setiap anak kandung. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah
hukum waris Islam, aturan warisan dalam Islam menurut Al Qur’an, cara pembagian warisan dalam Islam, keutamaan adil kepada diri sendiri, dan kejahatan orang tua kepada anak. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn