Dalam kehidupan ini, kadang kala seseorang lalai dan berbuat dosa. Setiap perbuatan yang kita lakukan tentu ada pertanggung jawabannya. Masing-masing individu harus bertanggung jawab terhadap dosa yang telah ia lakukan. Namun, bagaimana hukum dosa anak yang belum baligh?
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam firman Allah swt. berikut ini.
قُلْ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِي رَبًّا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ ۚ وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
“Katakanlah: “Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan”. (QS. Al-An’am Ayat 164)
Dosa Anak yang Telah Baligh Menjadi Tanggungannya Sendiri
Ketika seorang anak telah menginjak usia baligh maka dosa yang dilakukannya telah menjadi tanggungannya, bukan orang tuanya. Seorang anak baik itu laki-laki maupun perempuan juga bertanggung jawab atas dosa yang diperbuatnya sendiri. Seperti yang tertuang dalam hadits berikut ini.
Baca juga :
- Hukum wanita yang tidak mau menyusui anaknya
- Cara agar anak mengenal Islam sejak dalam kandungan
- Hukum berbuat adil kepada setiap anak kandung
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَجْنِى جَانٍ إِلاَّ عَلَى نَفْسِهِ لاَ يَجْنى وَالِدٌ عَلَى وَلَدِهِ وَلاَ مَوْلُودٌ عَلَى وَالِدِهِ
“Tidaklah seseorang berbuat dosa kecuali menjadi tanggung jawabnya sendiri, tidaklah orang tua berbuat dosa menjadi tanggung-jawab anaknya dan tidak pula anak berbuat dosa menjadi tanggung jawab orang tuanya.” (HR. Tirmidzi No. 2159 dan Ibnu Majah No. 2669 dan yang lainnya. Dishahihkan oleh al-Albani)
Orang Tua Bertanggung Jawab dalam Mendidik Anak
Sudah seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua untuk mendidik anak-anaknya agar menjadi pribadi yang sholeh dan sholehah. Sehingga sang anak pun dapat membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang menjadi kewajiban dan larangan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ اْلإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
Baca juga :
- Hukum memaksa anak perempuan menikah
- Hak anak di luar nikah dalam Islam
- Hukum anak durhaka kepada ayah dalam Islam
“Setiap engkau adalah pemelihara, dan setiap engkau akan dimintai pertanggung jawaban mengenai apa yang menjadi tanggung jawab pemeliharaannya: Seorang pemimpin adalah pemelihara, ia akan dimintai pertanggung jawaban mengenai apa yang menjadi tanggung jawab pemeliharaannya. Seorang laki-laki juga pemelihara dalam keluarganya, ia akan dimintai pertanggung jawaban mengenai apa yang menjadi tanggung jawab pemeliharaannya. Dan seorang perempuan adalah pemelihara dalam rumah suaminya, ia akan dimintai pertanggung jawaban mengenai apa yang menjadi tanggung jawab pemeliharaannya.” (HR. al-Bukhâri)
Bagi Anda yang berperan sebagai ayah atau ibu bagi anak-anaknya, hendaklah memahami bagaimana cara menyikapi sikap anak dengan bijak menurut Islam. Hal ini juga berlaku pada cara mendidik anak dengan baik dan sesuai dengan tuntunan Islam dan norma yang berlaku di Indonesia. Didiklah anak sebaik mungkin semasa ia belum baligh. Usahakan untuk selalu mengawasi lingkungan pergaulannya agar tidak salah dalam memilih teman, karena teman juga berperan penting dalam membangun karakter anak.
Itulah ulasan mengenai hukum dosa anak yang belum baligh menurut Islam. Semoga Anda dapat mengambil manfaat dari artikel ini.