Percaya Mitos? Berikut ini Hukum Memakaikan Bangle untuk Bayi

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Indonesia yang merupakan negara dengan berbagai keunikan daerah dan adat istiadat, mempunyai beragam kepercayaan pada berbagai daerah. Begitupun dengan pemakaian bangle pada bayi yang dipercaya dapat melindungi sang bayi dari berbagai gangguan makhluk halus.

Selain dipandang sebagai tradisi yang sudah mengakar dalam masyarakat sekitar, kepercayaan dalam menyingkirkan gangguan dari jin dan dapat melindungi si buah hati. Namun, bagaimana hukum hal tersebut dalam kacamata Islam?

Berikut penjelasannya.

Syirik merupakan suatu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah, karena kepercayaanya yang termasuk menduakan Allah dan tidak percaya kepada Allah sepenuhnya. Padahal dalam syahadat yang kita baca di setiap kita melakukan shalat disebutkan bahwa kita bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah yang patut disembah dan Muhammad adalah utusan Allah.

Hal ini sangat bertentangan dengan yang terjadi di lapangan saat ini, karena khawatir yang berlebih dan tidak mempercayai sepenuhnya kuasa Allah, manusia cenderung melakukan perbuatan syirik. Perbuatan tersebut salah satunya dapat kita temukan di kalangan masyarakat yang masih memegang adat kental yang memakaikan bangle atau jimat kepada bayi khususnya bayi baru lahir.

Dan berikut ini adalah sejumlah hadist yang dapat kita ketahui bagaimana hukum memakai bangle pada bayi yang dianggap sebagai perbuatan syirik.

Pertama: firman Allah subhanahu wa ta’ala.
«قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ»
“Katakanlah, ‘Bagaimana menurut kalian tentang apa-apa (sesembahan) yang kalian seru selain Allah jika Allah menghendakiku bahaya, apakah mereka mampu menghilangkan bahaya tersebut, atau jika Dia menghendakiku mendapat rahmat apakah mereka mampu menahan ramhat-Nya (dariku)?’ Katakanlah, ‘Cukuplah Allah bagiku. Hanya kepada-Nya orang-orang pasrah bertawakkal.’” [QS. Az-Zumar [39]: 38]

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa keyakinan selain kepada Allah yang mampu menghilangkan dan menolak dhurr atau bala atau bahaya dan mendatangkan syafaat serta rahmat adalah perbuatan Syirkul Akbar ( syirik besar yang membatalkan keislaman ), karena Allah dalam awal ayat menyebutkan, “Apa-apa (sesembahan) yang kalian seru selain Allah.”

Setelah menyebutkan keyakinan yang salah, Allah menyebutkan keyakinan yang benar dan diikuti oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam atas perintah Allah, yaitu pasrah dengan menyerahkan diri dan urusannya kepada Allah karena tidak ada dhurr/bala` maupun rahmat/manfaat kecuali atas izin Allah dan dari sisi Allah jalla tsanâ`uh. Untuk itu Allah menutup dengan firman-Nya, “Katakanlah, ‘Cukuplah Allah bagiku. Hanya kepada-Nya orang-orang pasrah bertawakkal.’”

Kedua: sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dikisahkan dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang memakai gelang dari kuningan lalu bertanya:
«وَيْحَكَ مَا هَذِهِ؟» قَالَ: مِنَ الْوَاهِنَةِ؟ قَالَ: «أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا»
“Hah, apa ini?” Dia menjawab, “Untuk melemahkan (penyakit).” Beliau bersabda, “Ia tidak akan menambahmu kecuali justru kelemahan (iman dan kesehatan). Buanglah darimu. Sungguh andai saja kamu meninggal dalam keadaan memakainya (yakni keyakinan salah), kamu tidak akan beruntung selamanya (masuk neraka).” [Hasan: HR. Ahmad (no. 20000, XXXIII/204), Ibnu Majah (no. 3531), dan Ibnu Hibban (no. 6085). Dinilai hasan oleh al-Haitsami, shahih al-Hakim, dan disepakati adz-Dzahabi. Al-Arna`uth berkata, “Semua perawinya tsiqah perawi kitab Shahihain kecuali Mubarak bin Fudhalah.”]

Dalam hadist tersebut ada perkataan bahwa segala penangkal bala tidak bermanfaat atau bereaksi sama sekali malah justru melemahkan sang pemilik jimat atau bangle. Juga terdapat anjuran Rasul agar membuang gelang tersebut dan melarang pemakaian gelang tersebut.

Disitu juga tersirat bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan syirik karena Nabi Muhammad bersabda “Sungguh andai saja kamu meninggal dalam keadaan memakainya, kamu tidak akan beruntung selamanya (masuk neraka).”

As-Sindi menjelaskan, “Dia memakainya karena (keyakinan) bisa menjaganya dari penyakit. Tetapi menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk jimat yang terlarang.” [Hasyisyah as-Sindî (II/361)]

Hadits ini diperkuat dengan hadits lainnya:
«مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً، فَلَا أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً، فَلَا وَدَعَ اللهُ لَهُ»
“Siapa yang menggantungkan tamimah maka Allah tidak menyempurnakan itu untuknya (karena mereka menyangka tamimah merupakan obat dan penangkal yang paling sempurna). Barangsiapa yang menggantungkan wada’ah (jenis penangkal) maka Allah tidak akan memberikan perlindungan kepadanya.” [Hasan: HR. Ahmad (no. 17404, XVIII/623), Ibnu Hibban (no. 6086), dan al-Hakim (no. 7501) dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu. Dinilai hasan oleh al-Arna`uth dan shahih oleh al-Hakim dan disetujui adz-Dzahabi]

«مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ»
“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka dia telah syirik.” [Shahih: HR. Ahmad (no. 17422, XXVIII/637) dan al-Hakim (no. 7513). Dinilai kuat oleh al-Arna`uth]
As-Sindi menjelaskan, “Tamimah adalah jimat yang biasa dipakai orang Jahiliyah atau penangkal yang orang ‘Arab gantungkan di anak-anak mereka untuk menolak ‘ain (penyakit), lalu Islam membatalkannya.” [Tahqiq Musnad Ahmad (28/624) cet. ar-Risalah]

Ketiga: praktek shahabat.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim bahwa Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu melihat seseorang yang memakai benang di tangannya untuk menangkal demam, beliau pun memutusnya dan membaca:
«وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ»
“Dan kebanyakan mereka tidak beriman kepada Allah, bahkan mereka berbuat syirik.” [QS. Yûsûf [12]: 106] [Fathullah al-Hamîd (hal. 195) dengan tahqiq Bakar Abu Zaid].

Itulah tadi hukum memakaikan bangle pada bayi beserta hadist yang mendasari hukum tersebut.

Wallahu a’lam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn