Hukum Membuang Ari-Ari Bayi dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Banyak masyarakat yang percaya bahwa ari-ari bayi itu sangat berhubungan dengan bayi yang baru dilahirkan. Bahkan sering disebut sebagai kembaran atau penjaga bayi saat di dalam kandungan salah satunya adalah mengubur ari-ari didekat rumah, ditabur bunga tujuh rupa, bahkan harus diberi pelita (lampu).

Dan bersamanya juga dikuburkan benda-benda tertentu, yang dipercaya akan berpengaruh atas nasib dan kehidupan si bayi bila kelak dewasa. Untuk itu setelah bayi lahir maka ari-ari tersebut harus dikuburkan. Jika tidak, maka sesuatu yang buruk akan terjadi pada si bayi.

Akan tetapi, adakah cara yang demikian di dalam Islam? Adakah Islam menganjurkan untuk menguburkan ari-ari? berikut kita simak ulasan selengkapnya.

Plasenta atau tembuni merupakan salah satu organ dalam kandungan pada masa kehamilan. Plasenta atau yang sering dikenal dengan ari-ari bayi ini memiliki fungsi sebagai pertukaran produk-produk metabolisme dan produk gas antara peredaran darah ibu dan janin.

Ada beberapa dalil tentang hukum mengubur ari-ari, diantaranya adalah hadits riwayat Aisyah, bahwa beliau mengatakan.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia: rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari” Hadits disebutkan dalam Kanzul Ummal no. 18320 dan Al-Jami As-Shagir riwayat Al-Hakin dari Sayyidah Aisyah.

Hadits riwayat Abdul Jabbar bin Wail dari bapaknya, beliau mengatakan,

“Nabi shallalahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku” (HR. Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman, no.6488)

Menanam ari-ari (masyimah) itu hukumnya sunah. Adapun menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya haram karena dianggap sebagai tindakan membuang-buang harta (tabdzir) yang tak ada manfaatnya.

Mengenai anjuran penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menerangkan

وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا.

Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.

Sedangakn pelarangan bertindak boros (tabdzir) Al-bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri berkata:

(المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَيْ بِصَرْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ (قَوْلُهُ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَشْمَلُ الوُجُوْهَ المُحَرَّمَةَ وَالمَكْرُوْهَةَ.

Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh”.

Berhujjah dengan hadits diatas, Jumhur ulama menganjurkan agar setelah bayi lahir ari-ari segera dikubur sebagai bentuk memuliakan Bani Adam.

Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari disamping itu, tindakan semacam ini akan lebih mengjaga kebersihan dan tidak menggangu lingkungan

fbWhatsappTwitterLinkedIn