Dasar Hukum Muamalah dalam Alquran

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam hukum Islam mengatur banyak hal salah satunya adalah hukum muamalah. Apa itu hukum muamalah dan bagaimana dasar hukum muamalah dalam Alquran?

Pengertian Muamalah

Bagi yang belum tahu, muamalah adalah salah satu syariat islam, dimana sebuah kegiatan yang sudah diatur dalam agama islam dan berhubungan dengan cara hidup manusia, aturan bersosialisasi bahkan berniaga dan lingkupnya dalam kegiatan sehari-hari.

Bahkan muamalah juga membahas mengenai arti khusus yaitu hukum syara yang bersifat praktis dan juga muamalah secara umum, dimana manusia wajib mentaati apa yang diperintahkan oleh Allah SWT. Adanya fiqih muamalah jual beli jelas membantu manusia yang kebingungan untuk menerapkan aturan dan norma yang ada.

Sedangkan Alquran sebagai firman dan panduan manusia yang paling lengkap dan sempurna membahas mengenai masalah dan isu yang dihadapi manusia bahkan tanpa disadari. Misalnya saja hukum jual beli online dalam islam, membeli barang, hukum perjanjian jual beli dalam islam, menunaikan ibadah saat sedang bekerja sampai ketentuan mengenai hutang dan piutang yang dilakukan manusia semasa di dunia.

Dasar Hukum Muamalah dalam Alquran yang Harus Diketahui

Jika berbicara mengenai hukum khususnya hukum Islam, maka merujuk pada kitab suci Alquran, hadist dan juga riwayat. Dengan adanya dalil ini maka umat muslim tidak perlu takut atau merasa ragu. Karena aturan ini akan baku dan sama bagi setiap umat muslim didunia.

Dasar hukum muamalah dalam Alquran yang pertama ada pada surah Al Maidah. Yang menjelaskan mengenai akad perjanjian antar kedua belah pihak. Jelas dengan akad ini meninggalkan perselisihan, terutama jika kita berikrar dengan orang yang mungkin sering mengingkari janji.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu [perjanjian sesama manusia]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya,” (QS. Al Maidah [5]: 1).

Selain itu, ada juga surah utang piutang yang mungkin dilakukan manusia didunia. Bahkan telah dijelaskan mengenai pengaturan, catatan dan bagaimana janii antara utang piutang orang yang terlibat. Bahkan dalam Alquran dijelaskan mengenai bagaimana kita tidak boleh meninggalkan ibadah seperti shalat ditengah usaha dan berniaga kita. Bahkan Allah SWT telah menjelaskan hal dan adab berpakaian dalam kehidupan sehari-hari, hingga menunjukan apa yang akan manusia lewatkan selama hidup sehingga hadirlah firman tersebut.

رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَٰرَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ ٱلْقُلُوبُ وَٱلْأَبْصَٰرُ

Artinya: Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.

Selain itu, adanya muamalah dalam Alquran tentu memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan yang diharapkan yaitu:

1. Keharmonisan

Sesama manusia kita mungkin menemukan pertengkaran dan pendapat yang tidak sejalan. Adanya muamalah akan menyamakan dan membantu perbedaan pendapat tersebut menjadi satu suara. Dengan begitu manusia juga bisa memahami mengenai aturan demi keharmonisan dan ketentraman. Misalnya saja, aturan mengenai hukum makanan tanpa tahu halal dan haram. Al-Qur’an Surat Al- Baqarah Ayat 173 menyebutkan,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”

2. Mengikuti Perintah Allah SWT

Tidak ada perintah Allah SWT yang memberatkan dan sesungguhnya memberikan banyak manfaat bagi manusia. Adanya muamalah dan tujuan diterapkannya muamalah jelas menghindari manusia dari sifat yang buruk dan jalan kebathilan.

Sehingga muamalah diterapkan dan adanya hukum yang bisa dilanggar, serta perkara yang dilanggar mengharuskan manusia dihukum dan dijerat oleh dosa. Sehingga kita bisa menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai aturan dan berjalan dengan selaras.

fbWhatsappTwitterLinkedIn