Hukum Islam

Dasar Hukum Penganiayaan dalam Islam dan Pandangannya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Agama Islam merupakan agama yang mengajarkan kasih sayang, toleransi dan saling menghargai atau membantu. Diluar dari konflik yang sering terjadi di berbagai negara dengan basis agama Islam, termasuk di Indonesia. Adanya hal buruk yang terjadi semata-mata bukan karena agama namun kembali pada personal atau orang tersebut.

Salah satu kasus yang besar dan seringkali dibahas yaitu penganiayaan. Dalam agama Islam ada Larangan Aniaya Dalam Islam, menganiaya atau menyakiti orang lain tentu merupakan hal buruk dan menjadi dosa. Ada banyak orang yang menggunakan cara ini untuk mengekspresikan emosi, namun hal tersebut merupakan dosa. Terdapat dasar hukum penganiayaan dalam Islam dan akan dibahas dalam artikel ini.  

Dasar Hukum Penganiayaan dalam Islam

Apakah terdapat dasar hukum penganiyaan dalam Islam. Sebagaimana kita ketahui bahwa penggunaan kekerasan merupakan hal yang dilarang oleh agama Islam. Selain itu, kita tahu bahwa menimbulkan kekerasan bagi orang lain maka akan memberikan kerusakan dan kemurkaan dari Allah SWT. Seperti yang dijelaskan dalam surat Al -Maidah ayat 45, dijelaskan bahwa:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa yang melepaskan (hak qisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”(QS. Al-Maidah:45).

Jika dilihat dari surat tersebut, dijelaskan bahwa pidana pembunuhan dalam pengertian melukai dan sengaja mencederai maka sanksi pelaku harus sebanding atau disebut sebagai qisas dalam agama Islam. Hukuman qisas ini diatur dalam tindak pidana dalam agama Islam.

Dalam al-Mu’jam al-Mufahras li Alfâz Al-Qur’ân al-Karîm, qisas disebutkan dalam 2 surat sebanyak 4 ayat. Diantaranya yaitu, al-Baqarah ayat 178, 179, 194; dan dalam surat al-Ma’idah ayat 45. Menurut pengertian, Qisas menurut kamus Al-Munawwir memiliki arti pidana qisas. Arti lain dari qisas dalam arti bahasa adalah تتبع الاثر , artinya menelusuri jejak.

Qisas sendiri terbagi menjadi 2 jenis :

  • Qisas Shurah. Merupakan hukuman yang dijatuhi kepada seseorang dan mereka akan menanggung hukuman yang sama
  • Qisas Ma’na. Merupakan hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan kejatahan namun mereka cukup membayar diyat.

Firman lain yang membahas mengenai penganiayaan atau kejahatan seperti memukul dijelaskan dalam surah An-Nisa. Artinya:

وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُم مِّن فَتَيَٰتِكُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ۚ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَٰنِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّنۢ بَعْضٍ ۚ فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ مُحْصَنَٰتٍ غَيْرَ مُسَٰفِحَٰتٍ وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَآ أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَٰحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى ٱلْمُحْصَنَٰتِ مِنَ ٱلْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِىَ ٱلْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(QS An-Nisa’ : 25)

Dasar hukum penganiayaan dalam Islam sangat lengkap dan jelas, sehingga tidak ada alasan untuk menggunakan keburukan ataupun hal tersebut untuk mendukung kejahatan yang dilakukan. Lakukan Amalan Kecil yang Bisa Menghapus Dosa dan bertaubatlah jika engkau pernah melakukan tindakan penganiayaan ini.

Pandangan Islam Terhadap Penganiayaan

Kasus Penganiyaan bukan hanya terjadi sekarang dan di Indonesia saja. Kekerasan terjadi di seluruh dunia dengan alasan yang beragam dan cara yang berbeda. Bahkan korbannya saja bukan hanya pria dengan tubuh kuat, atau mereka yang terbukti bisa melawan kekerasan.

Korban kekerasan bahkan banyak terjadi bagi anak-anak, wanita, lansia dan orang yang dianggap lemah atau belum memiliki kekuatan untuk perlawanan. Kekerasan tidak dibenarkan dalam arti apapun. Lalu bagaimana Islam memandang kekerasan dan penganiayaan?

Cara Menghindari Kekerasan Dalam Islam Tentu saja hal tersebut adalah tindakan buruk dan keji. Dalam Al-Quran sendiri terdapat beberapa ayat yang membahas mengenai seseorang yang diwajibkan untuk menghilangkan tindak kekerasan dan justru memberikan rasa aman dan berbuat kebajikan.

بَلَىٰ مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُۥ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُۥٓ أَجْرُهُۥ عِندَ رَبِّهِۦ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Tidak (demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Q.S. Al-Baqarah [2]:112).

وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. al-A’râf [7]:56)

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago