Ekonomi Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi Mon, 02 Jan 2023 03:01:00 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png Ekonomi Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi 32 32 5 Jenis Riba dalam Islam dan Dalil Pelarangannya https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/jenis-riba-dalam-islam Mon, 02 Jan 2023 03:00:59 +0000 https://dalamislam.com/?p=12172 Tanpa kita sadari, ada banyak sekali produk keuangan yang sifatnya riba. Mulai dari simpanan, tabungan, pinjaman dengan atau tanpa agunan, transaksi ekonomi, dan lain sebagainya. Pada dasarnya, produk keuangan yang erat kaitannya dengan bank konvensional menerapkan sistem riba atau bunga dalam setiap produk keuangannya. Hukum riba menurut Islam telah diajarkan bahwa agama Islam melarang sistem […]

The post 5 Jenis Riba dalam Islam dan Dalil Pelarangannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tanpa kita sadari, ada banyak sekali produk keuangan yang sifatnya riba. Mulai dari simpanan, tabungan, pinjaman dengan atau tanpa agunan, transaksi ekonomi, dan lain sebagainya. Pada dasarnya, produk keuangan yang erat kaitannya dengan bank konvensional menerapkan sistem riba atau bunga dalam setiap produk keuangannya.

Hukum riba menurut Islam telah diajarkan bahwa agama Islam melarang sistem riba di dalam transaksi keuangan. Jenis riba sendiri sudah diatur dalam surat-surat di Al Qur’an. Untuk kamu yang ingin mengetahui tentang apa itu riba, jenis riba dalam islam, dan hukum islam mengenai riba, Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.

Pengertian Riba

Riba memiliki arti sebagai ziyadah atau artinya adalah tambahan. Sederhananya, riba adalah suatu penambahan nilai melebih jumlah pinjaman pada saat dikembalikan. Nilai tersebut umumnya ditentukan berdasarkan nilai pinjaman yang nantinya harus dikembalikan oleh peminjam.

Jenis Riba

Dalam proses perdagangan yang sesuai dengan syariat Islam, Riba dibagi menjadi lima jenis, di antaranya adalah Riba Fadhl, Riba Yad, Riba Qardh, Riba Nasi’ah, dan Riba Jahilliyah. Berikut ini adalah penjelasan lengkap dari macam-macam Riba dan alasan mengapa riba diharamkan.

  • Riba Fadhl

Riba merupakan kegiatan transaksi jual beli atau pertukaran barang yang nantinya akan menghasilkan riba, tetapi, dengan jumlah atau berbeda. Contoh Riba Fadhl adalah pertukaran uang Rp 100.000 dengan uang pecahan Rp 2.000, namun uang pecahan yang dikembalikan hanya 48 lembar saja.

Sehingga jumlah yang diberikan pada pecahan uang tersebut totalnya adalah Rp 96.000. Untuk contoh lainnya adalah pertukaran emas 24 karat menjadi 18 karat saja.

  • Riba Yad

Riba Yad, dijelaskan bahwa riba tersebut adalah hasil dari transaksi jual beli dan juga pertukaran barang yang nantinya akan menghasilkan riba ataupun non ribawi. Akan tetapi, waktu penerimaan serah terima kedua barang akan mengalami penundaan.

Contoh Riba Yad adalah penjualan motor yang dihargai 12 Juta Rupiah apabila dibayarkan dengan tunai. Sementara apabila motor dijual secara kredit akan dijual seharga 15 Juta Rupiah. Baik pembeli ataupun penjual tidak akan menetapkan berapa jumlah nominal yang harus dibayar sampai transaksi selesai.

  • Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah merupakan kelebihan yang diperoleh dari proses transaksi jual beli dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dalam transaksi ini menggunakan dua jenis barang yang sama. Namun, ada penangguhan dalam pembayarannya.

Contoh dari riba nasi’ah adalah penukaran emas 24 karat yang dilakukan oleh dua belah pihak yang berbeda. Ketika pihak yang pertama sudah menyerahkan emasnya, tapi pihak yang kedua mengatakan akan memberikan emas miliknya dalam waktu satu bulan lagi. Hal tersebut menjadi riba karena harga emas bisa berubah kapan saja.

  • Riba Qardh

Jenis riba qardh adalah tambahan nilai yang diperoleh karena pengembalian hutang dengan pemberian syarat dari pemberi hutang. Contoh dari riba qardh dalam kehidupan sehari-hari adalah pemberian hutang 100 juta oleh seorang rentenir, akan tapi terdapat bunga senilai 20 persen dalam waktu 6 bulan dalam pengembalian pinjamannya.

  • Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah merupakan tambahan ataupun kelebihan jumlah nominal pelunasan hutang yang sudah melebihi pokok jumlah pinjaman. Umumnya, hal tersebut terjadi karena peminjam tidak bisa membayarnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Ketahui juga sejarah riba dalam Islam.

Dalil Tentang Riba

Berikut adalah dalil tentang riba beserta artinya:

Allah SWT mengharamkan secara tegar praktik riba. Allah SWT berfirman:  

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا 

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275).

Kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba. Allah berfirman: 

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ 

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah 278). 

Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Allah berfirman: 

فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ  

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.” (QS Al Baqarah 279). 

Atas ayat ini, Imam Al Qurthubi menjelaskan, ketika Imam Malik ditanya seseorang yang mengatakan, “Istri saya tertalak jika ada yang masuk ke dalam rongga anak Adam lebih buruk daripada khamr.” Dia berkata,” Pulanglah, aku cari dulu jawaban pertanyaanmu! Keesokan harinya orang tersebut datang dan Imam Malik mengatakan hal serupa. Setelah beberapa hari orang itu datang kembali dan imam Malik berkata, “Istrimu tertalak. Aku telah mencari dalam seluruh ayat Alquran dan hadits Nabi tidak aku temukan yang paling buruk yang masuk ke rongga anak Adam selain riba, karena Allah memberikan sanksi pelakunya dengan berperang melawanNya.” (Lihat Tafsir Al Qurthubi).

Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya. Allah berfirman: 

 وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya.” (QS Al Baqarah 275). 

The post 5 Jenis Riba dalam Islam dan Dalil Pelarangannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
3 Cara Menghadapi Inflasi dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/menghadapi-inflasi-dalam-islam Wed, 23 Nov 2022 02:19:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=11899 Inflasi adalah kondisi kenaikan harga barang atau jasa secara terus menerus dalam kurun waktu tertentu. Inflasi dianggap sebagai fenomena moneter karena terjadinya inflasi menyebabkan turunnya nilai uang rill terhadap suatu komoditas. Istilah inflasi dalam Al-Qur’an dan hadits tidak pernah tersurat. Karena permasalahan inflasi muncul pada masyarakat modern karena beberapa sebab yaitu daya konsumtif masyarakat yang […]

The post 3 Cara Menghadapi Inflasi dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Inflasi adalah kondisi kenaikan harga barang atau jasa secara terus menerus dalam kurun waktu tertentu. Inflasi dianggap sebagai fenomena moneter karena terjadinya inflasi menyebabkan turunnya nilai uang rill terhadap suatu komoditas.

Istilah inflasi dalam Al-Qur’an dan hadits tidak pernah tersurat. Karena permasalahan inflasi muncul pada masyarakat modern karena beberapa sebab yaitu daya konsumtif masyarakat yang berlebih.

Namun, sebelum timbulnya masalah inflasi, dalil Al-Qur’an dan hadist telah memberikan petunjuk bahwa manusia pada dasarnya sangat mencintai materi.

Seperti pada QS Ali Imran: 14, yang artinya:

Dijadikan indah pada pandangan manusia kencintaan kepada apa-apa yang diinginkannya, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang”.

Dalam rangka membatasi keinginan konsumtif manusia, pada QS At Takaatsur:1-8 dan QS Al Humazzah:1-9 telah memberikan peringatan secara tegas seperti:

bermegah-megahan telah malalikan kamu, sampai kamu masuk ke kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui”. (QS At Takaatsur:1-8), dan ada di ayat lain, “Kecelakaan bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya”.  (QS Al Humazzah:1-9).

Adapun dalil Rasulullah SAW yang mengingatkan manusia akan bahayanya kemewahan dunia (materi), dijelaskan bahwa :

“Bergembiralah dan renungkanlah apa yang sesungguhnya mengembirakan kamu. Demi Allah! Aku tidak akan mengkhawatirkan kemelaratan yang menimpa kamu. Tetapi yang aku kuatirkan adalah bila kemewahan dunia menimpamu sebagaimana orang-orang yang sebelum kamu ditimpa kemewahan dunia. Lalu kamu berlomba-lomba dengan kemewahan dan kamu binasa oleh mereka.

Serta hadist lain dari riwayat yang sama yaitu. “Sangatlah celaka orang yang diperhamba oleh harta, baik berupa emas, perak dan lainnya”. (Hadist Riwayat Muslim).

Bagi umat Islam, beberapa dalil diatas dapat menjadi pegangan dalam berinteraksi sesama manusia dalam memenuhi kebutuhannya.

Dan timbulnya inflasi sebagai masalah perekonomian, tidak terlepas bagi manusia untuk mendapatkan kemewahan duniawi, sehingga melanggar prinsip dalam bermuamalah dalam Islam. Ketahui juga fiqih muamalah jual beli dalam Islam untuk memahami cara penjualan dalam Islam yang benar.

Dampak Inflasi

Inflasi berdampak pada menurunnya nilai uang rill yang beredar di masyarakat. Pendapatan rill masyarakat menurun karena tidak bisa mengimbangi antara pendapatan yang didapatkan dengan kenaikan harga.

Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, hal ini menjadi pengaruh yang sangat besar dengan menurunnya daya beli masyarakat. Biaya produksi dapat meningkat sehingga dapat menghambat jalannya produksi, karena produsen enggan meneruskan produksi dengan biaya produksi yang meningkat.

Cara mengatasi inflasi ini dengan mengurangi ekspor, mengurangi investasi, dan fokus pada kestabilan harga.

Cara Menghadapi Inflasi dalam Islam

Lalu, bagaimana islam menghadapi inflasi yang terjadi ini? Dalam ekonomi Islam dibahas mengenai cara menghadapi inflasi seperti yang dikemukakan oleh Umer Chapra berikut ini:

1. Perbaikan Moral

Strategi Islam dalam menghadapi inflasi untuk merealisasikan tujuan Islam adalah terpautnya semua aspek kehidupan dalam meningkatkan moral manusia.

Hal ini mengacu pada inti konsep kesejahteraan dalam Islam. Kesejahteraan setiap umat Islam dapat diwujudkan apabila sudah terpenuhi kebutuhan material dan juga spiritual manusia.

2. Pemerataan Distribusi Pendapatan dan Kekayaan

Pendistribusian dapat dilakukan dengan infaq, sadaqah, dan mengerjakan zakat. Kemudian harta itu diberikan kepada masyarakat muslim yang membutuhkan agar meringankan beban hidup saudara muslim.

3. Menghapus Riba

Riba menjadi salah satu faktor terjadinya inflasi. Dalam ekonomi Islam, alasan mengapa riba diharamkan dan patut dihindari karena lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaat yang diperoleh. Untuk itu, jenis riba dan contohnya yang harus dihindari menghapus riba berarti menghentikan seseorang dalam berbuat dzalim kepada orang lain.

Selain itu, Husain Shahathah memiliki pendapatnya sendiri dalam mengatasi inflasi, dengan cara berikut ini :

  • Pembaruan terhadap sistem moneter dan menghubungkan antara jumlah produksi dan jumlah uang.
  • Mengarahkan untuk belanja yang benar-benar dibutuhkan.
  • Larangan dalam menimbun harta kekayaan.
  • Mendorong dalam berinvestasi.
  • Meningkatkan produksi dengan mendorong masyarakat dalam berproduksi dari segi moral dan materil serta menjaga pasokan barang dalam mengendalikan inflasi.

Ketahui hukum investasi emas dalam Islam agar mempelajari cara berinvestasi yang baik dan benar.

Solusi Inflasi Perspektif Ekonomi Islam

Secara teori, inflasi tidak dapat dihapus dan dihentikan, namun laju inflasi dapat ditekan sedemikian rupa. Islam sebetulnya pula solusi menekan laju inflasi seperti yang telah dikemukan oleh tokoh-tokoh ekonomi Islam klasik.

Misalnya al-Ghazali (1058-1111) menyatakan, pemerintah mempunyai kewajiban menciptakan stabilitas nilai uang.

Dalam ini al-Ghazali membolehkan penggunaan uang yang bukan berasal dari logam mulia seperti dinar dan dirham, tetapi dengan syarat pemerintah wajib menjaga stabilitas nilai tukarnya dan pemerintah memastikan tidak ada spekulasi dalam bentuk perdagangan uang. Kenali juga asas sistem ekonomi Islam.

Ibnu Taimiyah (1263-1328) juga mempunyai solusi terhadap inflasi ini. Ia sangat menentang keras terhadap terjadinya penurunan nilai mata uang dan percetakan uang yang berlebihan.

Ia berpendapat pemerintah seharusnya mencetak uang harus sesui dengan nilai yang adil atas transaksi masyarakat, tidak memunculkan kezaliman terhadap mereka. Ini berarti Ibnu Taimiyah menekankan bahwa percetakan uang harus seimbang dengan trasnsaksi pada sector riil.

The post 3 Cara Menghadapi Inflasi dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
4 Alasan Mengapa Riba Diharamkan dan Patut Dihindari https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/alasan-mengapa-riba-diharamkan Mon, 26 Sep 2022 02:46:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=11814 Di zaman sekarang ini mendengar kata riba, terutama masyarakat di Indonesia. Ada banyak sekali transaksi ekonomi mulai dari pembelian dan juga penjualan, serta beberapa tipe perdagangan yang melibatkan riba. Dalam transaksinya, walaupun terlihat sepele dan juga ringan namun ternyata riba merupakan salah satu hal yang diharamkan dan wajib dihindari. Karena banyak sekali kerugian dan juga […]

The post 4 Alasan Mengapa Riba Diharamkan dan Patut Dihindari appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Di zaman sekarang ini mendengar kata riba, terutama masyarakat di Indonesia. Ada banyak sekali transaksi ekonomi mulai dari pembelian dan juga penjualan, serta beberapa tipe perdagangan yang melibatkan riba.

Dalam transaksinya, walaupun terlihat sepele dan juga ringan namun ternyata riba merupakan salah satu hal yang diharamkan dan wajib dihindari. Karena banyak sekali kerugian dan juga hal buruknya, apalagi dampaknya bagi umat muslim jika menggunakan riba.

Dalam artikel ini akan kita bahas secara lengkap sejarah riba dalam islam dan alasan mengapa riba diharamkan.

Pengertian Riba

Menurut definisinya riba merupakan tambahan yang harus dibayarkan oleh seseorang, apabila berhutang kepada orang yang memberikan hutang tersebut melebihi uang yang diletakkan saat perjanjian awa. Bisa dikatakan riba adalah tambahan. Terdapat banyak jenis riba, yang tentunya patut kita hindari.

Surah Mengenai Riba

Dalam agama Islam, riba sendiri banyak dibahas dalam beberapa ayat dan hadist. Jelas sekali bahwa riba adalah hal yang diharamkan, di antaranya:

Ali Imron ayat 130, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Selain surah Ali Imron ada juga surah Al Baqarah, yang membahas mengenai buruknya riba:

Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 278-280

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 276:

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

Dalil dari al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman,

وَحَرَّمَ الرِّبَا

Dan Allah telah mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)

Dalil dari As-Sunnah:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba dan dua orang saksinya. Kedudukan mereka itu semuanya sama.” (HR. Muslim nomor 2995)

Itulah beberapa surah yang seringkali dikutip untuk menyatakan bahwa riba diharamkan hal ini. Karena menimbulkan banyak sekali hal buruk ataupun mudhorot apabila seorang umat muslim, menggunakan riba dalam transaksi ekonomi ataupun kehidupannya.

Alasan Riba Diharamkan

Apa jenis apa saja kira-kira hal buruk yang seringkali dirasakan baik secara langsung ataupun tidak langsung dan menjadi alasan riba diharamkan:

  • Memutus Silaturahmi

Hal pertama tentu saja memutus tali silaturahmi yang telah dijalin baik. Sebagai keluarga teman ataupun sahabatnya seringkali kita tolong-menolong, antar sesama termasuk salah satunya dalam kehidupan, seperti yang sudah dituliska dalam dalil tentang riba.

Misalnya saja masalah keuangan ataupun hal lainnya. Tetapi dengan adanya riba, ada pihak yang mencari keuntungan di atas kesulitan orang lain dan pihak yang merasa kesulitan tidak bisa melakukan apapun, kecuali terpaksa.

Hal ini menjadikan tali silaturahmi keduanya akan terputus secara otomatis dan hubungan tersebut langsung meregang.

  • Melahirkan Permusuhan

Tanpa disadari dan juga tidak bisa dipungkiri bahwa riba melahirkan permusuhan dan juga balas dendam atau rasa benci. Sikap mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain tentu saja sangat dibenci dan tidak bermoral. Sebab ini lah menjadi alasan alasan riba diharamkan.

Apabila kita tidak dapat membantu ada baiknya untuk tidak membebani atau menambah pilihan buruk yang dimiliki oleh seseorang. Sedangkan sikap riba seperti ini justru berkebalikan hal inilah yang menyebabkan seseorang yang terlibat dengan riba, umumnya memiliki rasa benci yang amat sangat besar. Sebab itu penting untuk mengetahui syarat kredit tanpa riba.

  • Menentang Allah SWT

Selanjutnya bagi mereka yang menggunakan riba. Maka secara tidak langsung bergelut dan berinteraksi secara terang-terangan, mereka juga menggumumkan bahwa dirinya adalah penentang Allah dan Rasulullah.

Karena riba adalah sesuatu yang diharamkan memakan riba juga menunjukkan kelemahan serta lenyapnya taqwa dalam diri pelaku. Sehingga hukum mengumpulkan dana riba adalah kerugian secara dunia dan akhirat akan langsung diterima.

  • Selalu Kekurangan

Terakhir kerugian yang dirasakan seseorang yang menggunakan jalur riba yaitu dilaknat oleh Allah dan Rasulullah, serta seringkali merasa kekurangan terutama dalam segi ekonomi. Walaupun dirasa kita bisa mendapatkan banyak sekali keuntungan dari riba baik pelaku ataupun yang menggunakan jasa riba.

Tetapi Allah sudah memberikan penjelasan bahwa mereka yang memanfaatkan riba akan merasa kekurangan dan tidak pernah cukup dalam hidupnya. Sehingga mereka tidak pernah merasa bersyukur, apalagi mendapatkan manfaat dari harta yang dimilikinya.

The post 4 Alasan Mengapa Riba Diharamkan dan Patut Dihindari appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Inilah Hukum Investasi Emas Online dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-investasi-emas-online-dalam-islam Mon, 25 Jul 2022 07:57:16 +0000 https://dalamislam.com/?p=11729 Sebelum era teknologi yang sudah semakin canggih saat ini, investasi banyak dilakukan secara konvensional. Seperti tanah, rumah, barang koleksi, sampai emas batangan. Kini dengan semakin berkembangnya teknologi mengubah cara investasi secara online, dimana bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan mudah. Kehadiran teknologi investasi online membuat siapa saja yang ingin berinvestasi menjadi lebih mudah […]

The post Inilah Hukum Investasi Emas Online dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebelum era teknologi yang sudah semakin canggih saat ini, investasi banyak dilakukan secara konvensional. Seperti tanah, rumah, barang koleksi, sampai emas batangan. Kini dengan semakin berkembangnya teknologi mengubah cara investasi secara online, dimana bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan mudah.

Kehadiran teknologi investasi online membuat siapa saja yang ingin berinvestasi menjadi lebih mudah dan praktis. Apalagi sudah banyak platform penyedia investasi online membuat aktivitas investasi lebih mudah dan praktis. Salah satu instrumen investasi online yang aman menjadi pilihan adalah investasi emas.

Emas merupakan harta berharga yang diperjual belikan. Dahulu emas digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar dalam proses jual beli. Keuntungan dari investasi emas bervariasi tergantung harga emas saat pembelian, jumlahnya bisa sampai 5 sampai dengan 20 persen setahun. 

Kini, maraknya transaksi digital membuat investasi emas bisa dilakukan secara online, baik itu di marketplace, pegadaian, perbankan, hingga platform menabung emas online.

Dalam islam telah memberikan pedoman bagaimana jual beli emas agar tidak terjerumus dalam riba. Karena dalam islam dilarang segala hal yang berhubungan dengan riba. Pada pembahasan berikut akan dijelaskan hukum investasi emas dalam Islam.

Secara umum, pedoman jual beli emas telah dijelaskan dalam sebuah hadits dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Dalam riwayat lain:

الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى

Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim, no. 1584).

Bagi kamu yang ingin investasi emas dan sedang mempertimbangkan cara investasi emas yang halal dalam islam. Sesuai fatwa MUI hukum investasi dalam Islam telah menyatakan bahwa pembelian emas secara online adalah diperbolehkan.

Karena ada aturan-aturannya, maka kamu harus mencari tahu terlebih dahulu tentang hukum investasi syariah dalam Islam. Saat ini sudah banyak platform online yang menjual emas secara digital dengan mudahnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 77/DSN-MUI/2010 soal jual beli emas secara kredit di kategorikan hukumnya mubah alias diperbolehkan. Namun, tetap ada batasan bagi masyarakat muslim yang hendak membeli emas secara online atau kredit.Ketahui juga jenis kerja sama dalam ekonomi Islam

Berikut batasan yang harus dipahami dalam hukum investasi emas online secara kredit dalam Islam:

  • Harga jual yang ditetapkan harus sesuai dengan perjanjian awal dan tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian. Meskipun perpanjangan waktu ada setelah tanggal jatuh tempo.
  • Emas yang dibeli secara online tidak boleh dijadikan jaminan (rahn).
  • Emas tidak boleh diperjual belikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan aset.

Jadi, Bagaimana Skema Investasi Emas secara Online?

Skema investasi emas yang diterapkan oleh platform online adalah memiliki akun emas terlebih dahulu. Kemudian Nasabah dapat menyetorkan dana awal untuk mengisi saldo dan membeli emas dengan minimum senilai 0,01 gram emas. Harga per gram emas memiliki harga yang berbeda-beda di setiap platform online, dan harga ditentukan  oleh harga emas pada hari pembelian.

Selanjutnya, kamu sebagai nasabah dapat membeli emas dengan jumlah berapapun sesuai dengan kebutuhan kamu. Dan kelak, pastikan kamu sudah menabung minimal 1 gram emas ditambah dengan biaya cetak.

Jadi, Bagaimana Hukum Investasi Emas secara Kredit? Apakah Investasi Emas termasuk Investasi yang Halal?

Ketika kita membeli emas, artinya terjadi pertukaran uang dengan emas. Baik uang maupun emas masuk dalam kategori benda ribawi yang berbeda, tetapi masih dalam satu kelompok. Dan pertukaran dianjurkan dilakukan dengan tunai.

HR Muslim 2970 menjelaskan: “Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”

The post Inilah Hukum Investasi Emas Online dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menagih Hutang dengan Cara Kasar https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-menagih-hutang-dengan-cara-kasar Fri, 13 May 2022 01:42:24 +0000 https://dalamislam.com/?p=10263 Di dalam islam menagih hutang secara kasar itu akhlak tercela atau tidak baik. Di antara adab dan etika ketika Menagih hutang kepada orang yang berhutang. Menagih hutang lebih baik dengan baik dan lembut. Terutama kepada orang yang sedang kesusahan dan tidak mampu untuk membayar. Meski orang yang memberi hutang hendak menagih uangnya sendiri. Namun tetap […]

The post Hukum Menagih Hutang dengan Cara Kasar appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Di dalam islam menagih hutang secara kasar itu akhlak tercela atau tidak baik. Di antara adab dan etika ketika Menagih hutang kepada orang yang berhutang.

Menagih hutang lebih baik dengan baik dan lembut. Terutama kepada orang yang sedang kesusahan dan tidak mampu untuk membayar.

Meski orang yang memberi hutang hendak menagih uangnya sendiri. Namun tetap tidak boleh kasar dan menyakiti orang yang berhutang.

Jika kita memang tidak terdesak anggap saja sedekah kepada orang yang susah bayar hutang. Apalagi memang dia sangat membutuhkan.

Dalam agama islam juga dijelaskan cara menagih utang yang baik sesuai aturan agama. Rasulullah SAW pernah bersabda yang diriwayatkan Bukhari Muslim, Tirmidzi, dan Hakim:

 “Jika yang punya utang mempunyai iktikad baik, maka hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf. Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih”.

(HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Hakim)

Larangan menagih hutang secara kasar ini sebagaimana di sebutkan dalam hadits riwayat Ibnu majah dari ibnu umar dan Aisyah. Nabi SAW bersabda:

مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِي عَفَافٍ وَافٍ، أَوْ غَيْرِ وَافٍ

Barangsiapa menuntut haknya, maka hendaknya dia menuntutnya dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya.

Di dalam al-quran Allah telah memberikan panduan saat menagih hutang kepada orang yang tidak mampu membayar. Yaitu dengan cara menunggunya hingga dia mampu membayar atau membebaskannya.

Namun, bagi kamu yang ikhlas, maka utang tersebut akan dihitung sebagai sedekah. Berikut hadis yang menjelaskan tentang:

“Dan, menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.

(QS. Al-Baqarah: 280)

Dalam surah Al-Baqarah ayat 280, Allah berfirman;

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.

Dalam kitab tafsir ibnu katsir imam ibnu katsir berkata bahwa ayat tersebut merupakan anjuran untuk bersabar saat menagih hutang kepada orang yang tidak mampu membayar. Dalam menagih hutang tidak boleh meniru perilaku orang-oranh jahiliyah.

Orang-orang jahiliyah yaitu dengan mengancam dan memberatkan orang yang sedang berhutang. Ibnu katsir berkata sebagai berikut:

يأمر تعالى بالصبر على المعسر الذي لا يجد وفاء، فقال: وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَة أي: لا كما كان أهل الجاهلية يقول أحدهم لمدينه إذا حل عليه الدين: إما أن تقضي وإما أن تربي ثم يندب إلى الوضع عنه، ويعد على ذلك الخير والثواب الجزيل، فقال: وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ أي: وأن تتركوا رأس المال بالكلية وتضعوه عن المدين

Allah memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi orang yang kesulitan membayar hutang. Allah berfirman;

Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Artinya; Janganlah seperti orang-orang jahiliyah yang berkata kepada orang yang berhutang tatkala sampai waktu jatuh tempo pembayaran; Apakah kamu mau melunasi atau kamu tangguhkan disertai tambahan?.Kemudian Allah menganjurkan untuk membebaskan hutang, dan menjanjikan untuk itu kebaikan dan pahala yang besar.

Alllah berfirman;

Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui. Artinya; Kamu biarkan pokok hutang secara menyeluruh dan kamu gugurkan hutang itu dari orang yang berhutang.

Pada dasarnya negara sangat mengharapkan semua kegiatan dilakukan dengan aman tanpa kekerasan. Namun jika kondisi sudah tidak kondusif dan penagih hutang tidak melakukan tugasnya dengan baik dan beradab maka akan ada ganjaran hukuman.

Jadi hukum dalam menagih hutang menggunakan kekerasan adalah:

  • Hukum main hakim sendiri dengang melakukan kekerasan langsung kepada orang yang mengutang
  • Hukum equality before the law.

Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia mulai dari hal yang terkecil hingga terbesar. Di anjurkan bagi seorang muslim untuk meminjamkan saudara yang sedang kesusahan.

Allah SWT berfirman:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS. Al-Baqarah: 245)

Namun perlu di ingat bahwa islam juga mengatur adab dalam setiap prosesnya. Termasuk dalam menagih hutang.

dab ini berlaku bagi kedua belah pihak dengan beberapa ketentuan hukum di dalamnya.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim).

Namun bagi kamu yang ingin menagih hutang pastikan kamu menagih hutang piutang kepada orang yang berhutang dengan bahasa yang baik dan sopan. Pendapat ini sesuia hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra berkata,telah bersabda Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya”.(HR. Ibnu Majah)

The post Hukum Menagih Hutang dengan Cara Kasar appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hati-hati, Begini Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang! https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-sengaja-tidak-membayar-hutang Thu, 12 May 2022 08:37:41 +0000 https://dalamislam.com/?p=10268 Hutang adalah hal yang hukumnya wajib untuk dibayar. Orang-orang yang tidak membayar hutang tentunya akan mendapatkan dosa. Dalam sebuah hadist dari Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah SAW bersabda: يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim Nomor 1886). Sebab hutang adalah akad […]

The post Hati-hati, Begini Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hutang adalah hal yang hukumnya wajib untuk dibayar. Orang-orang yang tidak membayar hutang tentunya akan mendapatkan dosa.

Dalam sebuah hadist dari Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah SAW bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim Nomor 1886).

Sebab hutang adalah akad atau janji yang harus dipenuhi. Maka dari itu berdosa bagi mereka yang tidak melunasi hutang.

Hadis yang menjelaskan tentang jangan pernah lupa mencatat utang piutang:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ… سورة البقرة 282

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)

Bahkan, dalam Islam sangat menentang orang-orang yang lalai terhadap utangnya. Hal tersebut telah tercantum dalam sebuah hadist dari Abdillah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Rasulullah SAW bersabda:

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim Nomor 1886).

Menunda-nunda untuk mengganti hutang ataupun hal lainnya bukanlah sikap yang baik. Sebab akan ada dampak buruk yang bisa kamu rasakan.

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏‏أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا . رواه ابن ماجة 2410

“Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang PENCURI.” (HR Ibnu Majah ~ hasan shahih)

Bahkan apabila wafat pun harus tetap melunasi hutangnya. Caranya dengan kebaikan yang telah dilakukan.

Artinya kebaikan kita akan berkurang pahalanya karena hutang yang belum dibayar.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏”‏ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ‏”‏ ‏.‏ رواه ابن ماجة 2414

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR Ibnu Majah)

Perlu di ingat kalau kita tidak membayar hutang artinya mengambil hak atau harta dari milik orang lain. Maka dari itu tindakan tidak membayar hutang seperti niat menghancurkan manusia itu sendiri.

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR Bukhari).

Selain itu, utang menjadi hal yang tidak dapat diampuni jika sengaja tidak dilunasi.”Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim)

Jangan remehkan soal hutang piutang. Bila sudah punya kemampuan jangan ditunda-tunda lagi untuk membayarnya.

Ada 8 adab hutang piutang dalam islam yaitu:

1. Punya rasa takut jika tidak bayar utang, karena alasan dosa yang tidak diampuni dan tidak masuk surga.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏ “‏ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ ‏”‏ ‏.‏ رواه مسلم 1886

“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni KECUALI utang”. (HR Muslim)

2. Jangan pernah menunda membayar utang.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏ “‏ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ ‏”‏‏.‏ رواه البخاري 2287 ، مسلم 1564 ، النسائي 4688 ، ابو داود 3345 ، الترمذي 1308

“Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman.” (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

3. Jangan pernah menunggu ditagih dulu baru membayar utang.

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏”‏ أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً ‏”‏‏.‏ رواه البخاري 2392 ، مسلم 1600 ، النسائي 4617 ، ابو داود 3346 ، الترمذي 1318

“Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

4. Jangan pernah mempersulit dan banyak alasan dalam pembayaran utang.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ “‏ أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلاً كَانَ سَهْلاً مُشْتَرِيًا وَبَائِعًا وَقَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا الْجَنَّةَ ‏”‏ ‏.‏ رواه ابن ماجة 2202 ، النسائي 4696

“Allah ‘Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang.” (HR An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

5. Jangan pernah meremehkan utang meskipun sedikit.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ‏ “‏ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ‏”‏. رواه الترمذي 1078 ، ابن ماجة 2506

“Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai utangnya dibayarkan.” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

6. Jangan pernah berbohong kepada pihak yang memberi utang.

قَالَ ‏”‏ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ ‏”‏‏.‏ البخاري 2397 ، 833 ، مسلم 589 ، ابو داود 880 ، النسائي 5472 ، 5454

“Sesungguhnya, ketika seseorang berutang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkar.” (HR Bukhari dan Muslim)

7. Jangan pernah berjanji jika tidak mampu memenuhinya.

…وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا… سورة الإسراء 34

“… Dan penuhilah janji karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban ..” (QS Al-Israa’: 34)

8. Jangan pernah lupa doakan orang yang telah memberi utang.

وَمَنْ آتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ ‏”‏ ‏.‏ رواه النسائي 2567 ، ابو داود 5109

“Barang siapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu.

The post Hati-hati, Begini Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Sedekah Kepada Orang Kaya, Siapa Orang yang Berhak Menerima Sedekah? https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-sedekah-kepada-orang-kaya Thu, 12 May 2022 07:21:36 +0000 https://dalamislam.com/?p=10332 Sedekah dalam Islam adalah bentuk amalan yang memiliki pahala besar. Seorang muslim yang menyedekahkan harta bendanya sebagian akan mendapat pahala berlipat ganda dan Allah SWT tidak akan mengurangi harta bendanya sama sekali melainkan akan dilipat gandakan lagi. Biasanya penerima harta sedekah adalah orang yang kurang mampu yang membutuhkan bantuan dari kita. Lantas bagaimana jika kita […]

The post Hukum Sedekah Kepada Orang Kaya, Siapa Orang yang Berhak Menerima Sedekah? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sedekah dalam Islam adalah bentuk amalan yang memiliki pahala besar. Seorang muslim yang menyedekahkan harta bendanya sebagian akan mendapat pahala berlipat ganda dan Allah SWT tidak akan mengurangi harta bendanya sama sekali melainkan akan dilipat gandakan lagi.

Biasanya penerima harta sedekah adalah orang yang kurang mampu yang membutuhkan bantuan dari kita. Lantas bagaimana jika kita bersedekah kepada orang kaya yang mampu dan bagaimana Islam memandang fenomena ini?

Sebelum membahas mengenai apa hukum bersedekah kepada orang kaya, kita akan membahas mengenai apa itu sedekah dan orang yang berhak menerima sedekah.

Sedekah adalah memberikan sebagian harta kita dengan mengharap ridha Allah SWT. Sedekah bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Sedekah merupakan amal shaleh yang ganjarannya sangat besar yang diberikan Allah SWT kepada pelakunya, Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah,

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Perumpamaan golongan yang membelanjakan harta mereka di jalan Allah adalah seperti satu biji benih yang menumbuhkan tujuh batang tangkai. Dan di setiap satu batang tangkai itu terdapat seratus biji benih. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki dan Allah itu Maha Memberi Keluasan lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Baqarah 2 : 261).

Biasanya orang yang menerima sedekah adalah orang yang kurang mampu atau fakir dan miskin karena mereka merupakan golongan yang memang memerlukan bantuan. Dalam sudut pandang zakat pun, yang berhak menerima sedekah adalah orang yang mempunyai anafnya sendiri.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqarah,

وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ

Artinya : “Dan sekiranya kamu menyembunyikan (sedekah) dan memberikan sedekah kepada golongan fakir, maka itu aadalah lebih baik buat kamu serta akan menghapus dosa-dosa kamu.” (QS. Al-BAqarah 2 : 271).

Adapun orang-orang yang berhak menerima sedekah adalah antara lain sebagai berikut :

  • Anak-anaknya
  • Orang tua
  • Kerabat dekat
  • Anak yatim
  • Orang miskin, dan
  • Musafir

Itu lah orang-orang yang berhak menerima sedekah dan orang kaya tidak termasuk ke dalam orang-orang yang menerima sedekah karena mereka adalah golongan orang yang bisa menafkahi dan sanggup atas kebutuhan apapun.

Menurut Imam al-Nawawi mengatakan bahwa, Halal (dibolehkan) untuk bersedekah sunat kepada golongan kaya tanpa khilaf (akan keharusannya di sisi para ulama). Maka, boleh untuk memberikan (sedekah) kepada golongan kaya dan diberi pahala kepada yang memberi sedekah tersebut. Akan tetapi (sedekah yang diberikan kepada) golongan yang memerlukan adalah lebih afdal. Para ashab kami berkata : “Dan disunatkan bagi orang yang kaya membersihkan diri (daripada mengambilnya) serta dimakruhkan untuk berusaha ke arah mendapatkannya.”

Jadi hukum bersedekah kepada orang kaya dibolehkan, hanya saja lebih afdal jika diberikan kepada orang fakir dan miskin yang lebih membutuhkan. Karena tujuan dari sedekah adalah membantu meringankan beban seseorang yang sedang kesulitan, baik dari segi finansial dan material.

Bersedekah kepda orang kaya juga merupakan pelajaran agar mereka sadar terhadap kepentingan orang lain bukan hanya keperluan diri sendiri saja. Dari situ timbul perilaku atas perbuatan sedekah yang menyadarkan mereka.

Sedekah juga bisa membuat kita belajar, seperti dikutip dalam hadits, mengatakan bahwa, “Sedekah kamu kepada pencuri itu mudah-mudahan akan menyebabkan dia berhenti mencuri. Sedekah kepada pezina pula mudah-mudahan menyebabkan dia berhenti dari perbuatan zina. Manakala sedekah kepada orang kaya pula mudah-mudahan dia akan mengambil penganjaran, lalu dia juga turut membelanjakan apa yag telah Allah kurniakan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari).

Jadi bisa disimpulkan bahwa sedekah kepada orang kaya adalah boleh dan tidak ada larangannya. Malah bisa membuat mereka menggerakan hatinya untuk mengikuti sedekah karena sesungguhnya perbuatan sedekah adalah sebuah anjuran bagi seorang mukmin.

Sesuatu yang dilakukan dengan kebaikan akan mendapatkan kebaikan pula kelak, dan tidak ada yang sia-sia atas harta yang diberikan atas dasar mengharap ridha Allah SWT.

Siapapun sasaran sedekahnya, tidak akan mengurangi harta dari keluarnya bersedekah tersebut. Dan harta yang keluar dari kantong kita dengan tujuan bersedekah tidak akan membuat kita menjadi manusia miskin. Salah satu ayat yang menerangkan keutamaan sedekah ada dalam firman Allah SWT surah Saba’,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Artinya : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’ : 39)

Sedekah pun tidak harus dalam wujud uang bisa dalam wujud tenaga atau jasa. Sedekah dalam bentuk uang bisa meringankan beban ekonomi seseorang, sedangkan sedekah tenaga atau jasa bisa membantu meringankan masalah seseorang.

Sedekah kepada orang kaya pun bisa jadi bukan perkara uang saja, namun sedekah tenaga dan jasa. Karena tidak perlu menjadi kaya (bermateri) untuk bisa sedekah, namun karena bersedekahlah kita akan dikayakan oleh Allah SWT.

Semoga Allah SWT memberikan kita semua rejeki yang cukup agar senantiasa dipermudah dalam menebarkan kebaikan.

The post Hukum Sedekah Kepada Orang Kaya, Siapa Orang yang Berhak Menerima Sedekah? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Bekerja di Asuransi, Boleh atau Tidak? https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-bekerja-di-asuransi Thu, 12 May 2022 06:52:52 +0000 https://dalamislam.com/?p=10674 Memiliki asuransi bisa menjadi usaha perlindungan finansial terhadap hidup Anda di masa depan. Karena kita tidak tahu hal apa yang mungkin terjadi baik itu asuransi harta, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, ataupun asuransi perjalanan. Dengan asuransi hal-hal buruk yang menimpa Anda akan mendapatkan biaya ganti rugi oleh perusahaan asuransi dengan melakukan klaim. Artinya, asuransi memiliki manfaat […]

The post Hukum Bekerja di Asuransi, Boleh atau Tidak? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Memiliki asuransi bisa menjadi usaha perlindungan finansial terhadap hidup Anda di masa depan. Karena kita tidak tahu hal apa yang mungkin terjadi baik itu asuransi harta, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, ataupun asuransi perjalanan.

Dengan asuransi hal-hal buruk yang menimpa Anda akan mendapatkan biaya ganti rugi oleh perusahaan asuransi dengan melakukan klaim. Artinya, asuransi memiliki manfaat perlindungan bagi siapa saja yang terdaftar sebagai peserta asuransi, baik asuransi yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta.

Sebagai contoh, Anda terkena musibah dan mengalami kecelakaan sehingga mengharuskan Anda dirawat inap di rumah sakit. Untungnya, Anda memiliki asuransi kesehatan sehingga semua biaya berobat dan rumah sakit Anda akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi secara finansial. Hanya saja, tidak semua masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan diri pribadi.

Bahkan, sebagian umum masyarakat masih memandang asuransi memiliki unsur yang merugikan dan bertentangan dengan agama. Ada yang berpendapat bahwa hukum bekerja di asuransi menurut Islam adalah halal. Pendapat ini terlebih diperkuat oleh adanya asuransi syariah. Hukum bekerja di asuransi akan menjadi halal apabila memiliki beberapa aspek berikut:

  • Melibatkan kesepakatan di antara kedua belah pihak
    Kesepakatan memang pedoman penting dalam setiap asuransi. Namun, secara khusus agar tidak melanggar ketentuan agama Islam, kesepakatan harus benar-benar disepakati bersama dan tidak boleh ada yang dirugikan.
  • Menerapkan prinsip kemaslahatan umat
    Kemaslahatan umat sangat penting dalam hidup beragama dan bermasyarakat. Apabila asuransi mengandung prinsip ini, seperti untuk membantu mengatasi musibah sakit atau kecelakaan, maka asuransi dibolehkan.

Kriteria asuransi yang dihalalkan dalam Islam sesuai Fatwa MUI dan Al Quran

Perusahaan asuransi kian berkembang di Indonesia sehingga tidak mengherankan sudah banyak yang bekerja di bidang ini. Hukum bekerja di asuransi dapat diurai dari kriteria asuransi yang dihalalkan dalam islam sesuai fatwa MUI dan Al Quran.

Kriteria yang harus dikedepankan dalam asuransi adalah sebagai berikut:

  • Tidak memasukkan unsur-unsur riba dalam perhitungan premi.
  • Menggunakan akad asuransi yang diperbolehkan dalam Islam.
  • Investasi yang terdapat dalam asuransi tidak mengandung unsur riba, judi, penipuan, dan lain-lain.
  • Perusahaan asuransi syiariah harus menerapkan prinsip syariah dalam menyelenggarakan bisnisnya, bukan sekadar nama.
  • Pengelolaan asuransi hanya dilakukan oleh satu lembaga saja.
  • Besarnya premi dihitung berdasarkan rujukan tabel mortalita untuk asuransi jiwa serta morbidita untuk asuransi umum.
  • Selalu berkonsultasi dan diawasi oleh DPS.
  • Perusahaan asuransi diperbolehkan menerima ujrah dari pengelolaan dana tabarru’ yang disetor nasabah.

Landasan hukum asuransi syariah di Indonesia

Asuransi yang diperbolehkan dalam Islam adalah asuransi yang tidak mengandung unsur riba, judi, dan unsur haram sebagainya. Untuk itu, hukum bekerja di asuransi menurut Islam haruslah sejalan dengan landasan hukum asuransi syariah.

Selain landasan hukum menurut Al Quran, Hadis ulama dan terlebih hukum asuransi dalam Islam terjawab dengan adanya fatwa MUI tentang Pedoman Asuransi Syariah. Mengacu pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, berikut rangkumannya:

  • Berpendoman sebagai bentuk perlindungan
    Asuransi sejatinya memang adalah bentuk perlindungan. Ditegaskan dalam fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 bahwa, “dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.” Artinya, untuk mengantisipasi terjadinya resiko, asuransi dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap harta dan nyawa.
  • Terdapat Unsur Tolong Menolong
    Semua agama tentunya mengajarkan sikap tolong-menolong. Fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.
  • Memiliki unsur kebaikan
    Apabila telah memiliki pedoman pada unsur tolong-menolong, maka hukum bekerja di asuransi tentu memiliki aspek kebaikan.Dalam setiap produk asuransi syariah memiliki unsur akan kebaikan atau istilahnya memiliki akad tabbaru’. Secara harfiah, tabbaru’ dapat diartikan sebagai kebaikan. Aturannya, jumlah dana premi yang terkumpul disebut hibah yang nantinya digunakan untuk kebaikan berupa klaim yang dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  • Resiko dan keuntungan dirasakan oleh pihak bersangkutan
    Asuransi yang berpedoman dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah, resiko dan keuntungan akan dibagi rata kepada orang-orang yang terlibat dalam investasi. Menurut MUI, asuransi sejatinya tidak dilakukan dalam rangka mencari keuntungan komersial. Dengan demikian, hukum bekerja di asuransi adalah halal dengan prinsip sama-sama menanggung resiko dan keuntungan ini.
  • Bermuamalah
    Apa itu Muamalah? Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antarmanusia, contohnya dalam sector perdagangan. MUI mengkategorikan asuransi termasuk bagian dari bermuamalah dikarenakan adanya keterlibatan manusia dalam hubungan finansial. Namun, aturan dan tata caranya harus sesuai dengan syariat Islam. Apabila menerapkan muamalah, tidak diragukan lagi hukum bekerja di asuransi tidaklah menjadi haram, karena dianggap ikut serta dalam menjalankan perintah agama.

Jadi telah dicantumkan bahwa asuransi tidaklah haram jika tidak memberatkan, dan memiliki kesepakatan yang sah.

The post Hukum Bekerja di Asuransi, Boleh atau Tidak? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Mengambil Tanah Orang Lain, Sangat Dilarang! https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-mengambil-tanah-orang-lain Mon, 09 May 2022 09:48:24 +0000 https://dalamislam.com/?p=10704 Sebagai seorang Muslim perlu memiliki kehati-hatian wara’ dalam memperoleh rezeki. Jangan sampai rezeki yang dapat itu justru diperoleh dengan cara-cara batil semisal mengambil hak orang lain. Misalnya saja seseorang yang membangun perusahaan dengan mengambil tanah orang lain dan mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya atau dalam perkara lain semisal mengkorupsi dana yang seharusnya disalurkan untuk […]

The post Hukum Mengambil Tanah Orang Lain, Sangat Dilarang! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebagai seorang Muslim perlu memiliki kehati-hatian wara’ dalam memperoleh rezeki. Jangan sampai rezeki yang dapat itu justru diperoleh dengan cara-cara batil semisal mengambil hak orang lain.

Misalnya saja seseorang yang membangun perusahaan dengan mengambil tanah orang lain dan mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya atau dalam perkara lain semisal mengkorupsi dana yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, dan lainnya. Sebab sejatinya orang yang mengambil hak orang lain itu akan dapat kesengsaraan di hari kiamat.

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad ﷺ:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَخَذَمِنَ الْاَ ْرِض شِبْرًابِغَيْرِ
حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِلَى سَبْعِ أَرْضِيْنَ
.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari).

Hadits hukum mengambil tanah orang lain

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 188 sebagai berikut:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dalam tafsir tahlili Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama RI dijelaskan bahwa pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan batil. Pengertian makan dalam ayat ialah mempergunakan atau memanfaatkan, sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya.

Batil ialah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah SWT. Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain seperti makan uang riba, menerima harta tanpa ada hak untuk itu, makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual.

Kemudian pada ayat bagian kedua atau bagian terakhir yang melarang menyuap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu. Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا اَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضُكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي لَهُ بِنَحْوِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيْهِ شَيْئًا يَأْخُذُهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ، فَبَكَى الْخَصْمَانِ وَقَالَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا: اَنَا حِلٌّ لِصَاحِبِي فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ اِذْهَبَا فَتَوَخَّيَا ثُمَّ اسْتَهِمَا ثُمَّ لِيُحْلِلْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ (رواه مالك وأحمد والبخاري ومسلم و غيرهم)

“Sesungguhnya saya adalah manusia dan kamu datang membawa suatu perkara untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan- alasan yang saya dengar. Maka siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian ia mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api neraka kepadanya.
(Mendengar ucapan itu) keduanya saling menangis dan masing-masing berkata. Saya bersedia mengikhlaskan harta bagian saya untuk teman saya. Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan, “Pergilah kamu berdua dengan penuh rasa persaudaraan dan lakukanlah undian dan saling menghalalkan bagianmu masing-masing menurut hasil undian itu.”

Hukum mengambil tanah orang lain atau hal milik orang lain

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa’salam melaknat orang yang mengubah dan memindahkan batas-batas tanah. Contohnya jika sesesorang memiliki tetangga lalu ia mengambil bagian tanah tetangganya dengan memindahkan batas tanah hingga luas tanahnya menjadi lebih luas, sedangkan luas tanah tetangganya menjadi berkurang.

Perbuatan seperti ini terlaknat. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa’salam sendiri yang melaknatnya. Seperti yang telah disebutkan dalam sabda beliau :

“Barangsiapa yang merampas sejengkal tanah (milik orang lain) secara zhalim, Maka Allah akan memikulkannya di atas
pundaknya tujuh lapis tanah pada hari akhirat nanti.”

Orang yang mengubah dan memindahkan batas-batas tanah saja mendapat ancaman sekeras itu. Apalagi dengan orang yang mengambil paksa atau merampas semua tanah orang lain?

Ancamannya akan jauh lebih mengerikan. Orang semacam itu akan dilaknat dan dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala.

Terdapat pula orang yang berlaku sewenang-wenang terhadap tanah orang lain ataupun tanah bukan haknya. Mereka berani mengambil dan merampas tanah orang lain dengan cara-cara yang bathil dan mengaku- ngaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Hal tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Mereka terkadang mendatangkan saksi-saksi palsu untuk memuluskan dan membenarkan pengakuan mereka. Sehingga akhirnya tanh tersebut jatuh ketangan mereka.

Sesungguhnya mereka akan mendapatkan laknat, pada hari kiamat nanti, mereka akan memikul tanah tersebut diatas pundaknya (sedalam tujuh lapis tanah) dan disaksikan oleh seluruh hamba Allah Ta’al.

Ta’rif (definisi) ghasb

Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman:

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.” (Al Kahfi: 79).

Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak.

Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

 “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil……...” (QS. An Nisaa’: 29)

Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)

kesimpulan dan pembahasan

Sudah dijelaskan bahwa mengambil tanah atau hak milik orang lain adalah hukumnya haram. Bahkan Allah SWT sangat melaknat perbuatan keji seperti itu.

The post Hukum Mengambil Tanah Orang Lain, Sangat Dilarang! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ini Lho Ternyata Balasan Bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang! https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/balasan-bagi-orang-yang-tidak-membayar-hutang Mon, 09 May 2022 09:03:11 +0000 https://dalamislam.com/?p=10773 Hutang piutang modern ini banyak kita temukan dimana saja. Dan banyak juga kita temui ada beberapa orang yang sadar mempunyai hutang tetapi ketika ia punya uang dan mampu membayar malah malas membayar hutang. Mereka malah sibuk membeli barang kebutuhan tersier atau bahkan ditujukan untuk pamer. Hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. Islam justru menekankan bahwa […]

The post Ini Lho Ternyata Balasan Bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hutang piutang modern ini banyak kita temukan dimana saja. Dan banyak juga kita temui ada beberapa orang yang sadar mempunyai hutang tetapi ketika ia punya uang dan mampu membayar malah malas membayar hutang.

Mereka malah sibuk membeli barang kebutuhan tersier atau bahkan ditujukan untuk pamer. Hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. Islam justru menekankan bahwa harus bersegera membayar berdasarkan akadnya saat berhutang.

Sebenarnya hutang diperbolehkan asal memperhatikan syarat-syarat yang diatur oleh syariat. Disarankan saat memang tidak ada jalan keluar lain selain meminjam alias darurat.

Jika sudah mampu untuk membayar makan bersegera untuk membayar, jika sengaja tidak membayar atau menunda dalam pembayaran hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang dzalim.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”

Adapun beberapa balasan yang akan didapat ketika malas membayar hutang adalah sebagai berikut.

1. Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahid

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”

2. Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasa

Saat terjadi ketidakpastian kita sebagai manusia pasti tidak menyenangi nya. Apalagi jika berkaitan dengan urusannya di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”

Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,

قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى

“Berkata As Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”

3. Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaat

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”

Yang dimaksudkan disini adalah Rasulullah ingin menyampaikan kepada para sahabat bahwa hutang sangat tidak layak jika ditunda pembayarannya hingga meninggal, padahal ia mampu untuk membayarnya.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,

وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ

“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”

4. Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”

5. Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hari

Umar bin Abdul Aziz berkata,

ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ

“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.”

Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.

Al-Munawi menjelaskan,

والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره

“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”

Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mwreka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkata

ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء

“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”

The post Ini Lho Ternyata Balasan Bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang! appeared first on DalamIslam.com.

]]>