Hukum Asuransi Syariah yang Perlu dipahami

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Asuransi atau Al-tamin merupakan upaya antisipasi untuk mengurangi resiko yang dapat muncul pada kehidupan manusia dimasa depan. Asuransi telah menjadi kebutuhan penting bagi manusia termasuk umat Muslim, karenanya sangatlah penting untuk mengetahui keputusan para ulama mengenai sistem mekanisme pelaksanaan asuransi syariah yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Sistem atau akad yang dijalankan pada perusahaan asuransi ternyata tidak sejalan dengan prinsip dasar yang ada dalam ajaran Islam, untuk memenuhi tujuan yang sama ditemukan satu formulasi sistem sendiri, yang dikenal dengan nama asuransi takaful , sistem yang didasarkan dengan tolong menolong dalan kebaikan dan ketaqwaan (ta’awanu ala’ al-birri wa al-taqwa).

Masih banyak yg belum tahu perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional. Berikut perbedaannya :

1. Akad perjanjian

Perjanjian transaksi bisnis diantara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non hukum untuk mempermudah jalannya hukum di masa mendatang. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas menggunakan akad jual beli (tabaduli) atau akad tolong menolong (takaful).

2. Gharar (Ketidak Jelasan)

Gharar/ Ketidak jelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung. Dengan kata lain kedua pihak tidak mengetahui seberapa lama mereka menjalankan transaksi tersebut.

3. Tabaru dan Tabungan

Tabaru yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan).

Akad tabaru pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebijakan tolong menolong antar peserta. Menyisihkan harta untuk membantu orang lain sangat dianjurkan dalam agama Islam.

Sebagaimana digambarkan
dalam hadist Nabi Saw., “Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya.” (Bukhari Muslim dan abu Daud).

4. Riba

Dalam riba semua asuransi konvensional menginventasikan dananya dengan bunga yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Sedangkan dalam asuransi syariah menyimpan dananya di bank yang berdasarkan syariat islam dengan sistem mudharabah.

Siapa saja yang melakukan riba akan diperangi oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imron ayat 130:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130).

fbWhatsappTwitterLinkedIn