Hukum Deposito dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam hal perbankan dan produknya, salah satunya yaitu tabungan dan deposito agar terhindar dari bahaya hidup boros dalam islam, pada dasarnya telah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Sebagai contoh pada saat Nabi SAW dipercaya masyarakat Mekkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah,

Nabi meminta kepada Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan semua tabungan tersebut kepada para pemiliknya. Selain itu, Menabung adalah tindakan yang dianjurkan dalam Islam, karena dengan menabung berarti seorang muslim mempersiapkan diri untuk pelaksanaan masa yang akan datang sekaligus untuk menghadapi hal hal yang tidak diinginkan.

Sebagaimana Allah berfirman  dalam surat al Hasyr ayat 18 tentang prinsip pengelolaan uang dalam islam sebagai berikut:  “Hai orang orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S al Hasyr: 18 )

Deposito Konvensional dan Deposito Syariah

Produk deposito yang dilakukan dengan niat melakukan cara hidup hemat menurut islam merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam produk deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Produk deposito merupakan produk penyimpanan uang di bank dengan

sistem penyetoran yang penarikannya hanya bisa dilakukan setelah melewati waktu tertentu.  Produk deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Produk deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya produk deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan.

Sedangkan Produk deposito syariah yang merupakan salah satu tips menabung dalam islam adalah produk produk deposito atau tabungan berjangka yang dijalankan berdasarkan hukum islam, dimana transaksinya menggunakan prinsip syariah. Produk deposito syariah juga termasuk dalam tabungan syariah yang dinilai halal dan menguntungkan, khususnya bagi umat muslim yang mengedepankan prinsip syariah dalam pengelolaan keuangannya.

Produk deposito syariah memiliki perbedaan yang menonjol jika dibandingkan dengan produk deposito konvensional, yaitu dalam pemberian keuntungan. Jika dalam produk deposito konvensional, keuntungan yang diperoleh berdasarkan bunga tetap. Sedangkan produk deposito syariah menggunakan sistem bagi hasil yang ditentukan oleh nisbah/ porsi yang telah disepakati sebelumnya.

Hukum Deposito dalam Islam

1. Deposito di Masa Rasulullah dan Dasar Hukumnya

Dalam Islam akad mudharabah untuk produk deposito dibolehkan sebab termasuk jenis investasi yang diperbolehkan dalam islam, karena bertujuan untuk saling membantu antara rab al mal (investor) dengan pengelola dagang (mudharib). Demikian dikatakan oleh Ibn Rusyd (w.595/1198) dari madzhab Maliki bahwa kebolehan akad mudharabah merupakan suatu kelonggaran yang khusus.

Meskipun mudharabah tidak secara langsung disebutkan oleh al Qur‟an atau Sunnah, ia adalah sebuah kebiasaan yang diakui dan dipraktikkan oleh umat Islam, dan bentuk dagang semacam ini tampaknya terus hidup sepanjang periode awal era Islam sebagai tulang punggung perdagangan karavan dan perdagangan jarak jauh. Dasar hukum yang biasa digunakan oleh para Fuqaha tentang kebolehan bentuk kerjasama ini adalah :

  • Surah al Muzzammil ayat 20 :“….dan sebagian mereka berjalan di bumi mencari karunia Allah….” (Al muzammil : 20).
  • Surah al Baqarah ayat 198 : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu….”. (al Baqarah : 198).

Kedua ayat tersebut di atas, secara umum mengandung kebolehan akad mudharabah, yang secara bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah SWT di muka bumi.

  • Abbas Ibn al Muthalib

Tuan kami ‘Abbas Ibn Abd al Muthalib’ jika menyerahkan hartanya (kepada seorang yang pakar dalam perdagangan) melalui akad mudharabah, dia mengemukakan syarat bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui lautan, juga jangan menempuh lembah lembah,

dan tidak boleh dibelikan hewan ternak yang sakit tidak dapat bergerak atau berjalan. Jika (ketiga) hal itu dilakukan, maka pengelola modal dikenai ganti rugi. Kemudian syarat yang dikemukakanAbbas Ibn Abd al Muthalib ini sampai kepada Rasulullah SAW, dan Rasul membolehkannya”. (HR. Ath Tabrani).

Dikatakan bahwa Nabi dan beberapa Sahabat pun terlibat dalam kongsi kongsi Mudharabah. Menurut Ibn Taimiyyah, para fuqaha menyatakan kehahalan mudharabah berdasarkan riwayat riwayat tertentu yang dinisbatkan kepada beberapa Sahabat tetapi tidak ada Hadits sahih mengenai mudharabah yang dinisbatkan kepada Nabi.

2. Bunga dalam Deposito

Produk deposito merupakan produk perbankan yang dimaksudkan sebagai bentuk tabungan. Artinya, mengajak orang untuk menabung yang nilainya akan bertambah serta mendapatkan keuntungan dari penggunaan dana setoran. Dalam kajian fikih, tabungan dikenal dengan istilah istishna’. Dalam tabungan terkandung nisbah atau porsi keuntungan yang wajib diberikan

pelaku usaha kepada shohibul maal (pemilik harta) yaitu nasabah melalui mudlarib (wakil pelaku usaha), dalam hal ini bank. Nisbah ini ditetapkan di awal ketika nasabah menyatakan mendaftar produk produk deposito dan sifatnya tetap. Dalam sistem perbankan konvensional, nisbah keuntungan disebut dengan bunga produk deposito.

Terkait hal ini, Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas’ud Al Kasani memberikan penjelasan dalam kitab Badai’us Shana’i. ” Bila (jenis akad) sudah dikenali, maka dapat kami katakan di sini bahwa bila disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang ma’lum dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haknya, sedangkan sisanya merupakan hak pemilik harta sebab modalnya.”

Sementara terkait apakah bunga produk deposito termasuk riba, Az Zuhaily dalam kitab Al Qawa’idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba’ah menerangkan terdapat sebuah kaidah dalam fikih untuk dijadikan dasar. ” Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya.”

Dari penjelasan ini, meskipun namanya adalah bunga produk deposito, namun itu sebenarnya nisbah keuntungan. Nisbah tersebut muncul karena uang produk deposito digunakan sebagai modal usaha pihak tertentu yang disalurkan oleh bank. Sehingga dapat disimpulkan bahwa deposito diperbolehkan dalam islam dan hukumnya halal.

3. Menurut MUI

Perbedaan utama antara produk deposito konvensional dan syariah terletak pada sistem pembagian keuntungan. Jika produk deposito konvensional memberikan keuntungan sesuai bunga yang diterapkan, produk deposito syariah menawarkan sistem bagi hasil atau nisbah. Pada produk deposito konvensional, perhitungan bunga memiliki rumus tersendiri tergantung banyak faktor,

seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Suku bunga yang ditawarkan juga berbeda tergantung dari kebijakan masing masing bank.  Menurut MUI / Majelis Ulama Indonesia, bunga bank ini haram hukumnya karena termasuk riba atau keuntungan yang diperoleh dari cara cara yang dilarang hukum Islam. Maka dari itu digunakanlah sistem nisbah dengan pembagian hasil sesuai rasio yang disepakati antara bank dan nasabah.

4. Deposito yang Dihalalkan

Produk deposito yang halal ialah yang memiliki hukum akad mudharabah. Dalam produk deposito syariah dikenal istilah akad mudharabah yang berarti bahwa nasabah memercayakan dananya untuk dikelola oleh bank dengan prinsip syariah. Dalam akad mudharabah ini dijelaskan rasio keuntungan yang akan kamu peroleh. Misalnya saja, ketika akad disepakati bahwa rasio yang digunakan adalah 65:35. Artinya, kamu akan mendapatkan bagi hasil sebesar 65% dan bank mendapatkan 35%.

Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dari landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Berdasarkan prinsip ini bank syariah akan berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung demikian juga pengusaha yang meminjam dana. Produk deposito mudharabah adalah produk deposito dengan akad antara pemilik dana sebagai shohibul maal‟ (nasabah /pemilik dana) dengan

bank sebagai pengelola dana atau “mudhorib‟ untuk mengelola dana dan memperoleh laba serta dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Pada produk deposito mudharabah ini memang dirancang sebagai sarana untuk tabungan orang orang yang mempunyai dana sehingga dana tersebut akan menghasilkan nisbah bagi hasil yang menguntungkan yang akan diberikan setiap bulannya sesuai jangka waktu yang telah disepakati.

Aplikasi dalam perbankan akad mudharabah biasanya diterapkan pada produk produk pendanaan dan pembiayaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada:

  • Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya
  • Produk deposito biasa dan produk deposito special dimana produk deposito special dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murobahah saja atau ijaroh saja

Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:

  • Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
  • Tabungan khusus, disebut juga mudharabah muqoyadoh dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat syarat yang telah ditetapkan oleh shohibul maal.

Nah sobat, jadi jelas ya, deposito yang halal hukumnya ialah yang menggunakan akad sesuai syariat islam. Demikian yang dapat penulis sampaikan, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn