Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tidak ada manusia di dunia ini yang hidup tanpa membutuhkan ekonomi. Untuk itu, selain Allah memberikan rezeki kepada manusia, Allah pun mengaturkan sistem rezeki dan ekonomi tersebut dapat diaplikasikan dengan baik di masyarakat. Berikut adalah mengenai ekonomi syariah dalam islam yang terdapat dalam Al-Quran.

Banyak yang tidak mengenal ekonomi syariah dan hanya mengetahui ekonomi dari istilah saja. Sebagai umat muslim tentunya wajib untuk menjalankan ekonomi syariah, karena ekonomi syariah adalah bagian dari ajaran islam dan aturan Allah yang harus ditegakkan.

Kewajiban Mengamalkan Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah adalah hukum ekonomi yang wajib dijalankan oleh setiap muslim. Ekonomi syariah bukan hanya berlabel islami atau bernama dengan istilah syariah saja. Terlebih Ekonomi Syariah adalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi islam.

Pembahasan ekonomi syariah bersumber dari Al-Quran, karena Al-Quran adalah sumber utama dari penegakkan ajaran islam. Ekonomi islam senantiasa melihat dari berbagai aspek yaitu aspek individu, sosial, dan hubungannya dengan penegakkan islam di muka bumi. Tidak lupa juga masalah ekonomi pun senantiasa berhubungan dengan Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman.

Dalam kehidupan manusia, ekonomi adalah hal yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup manusia. Manusia dalam hidupnya membutuhkan modal untuk bisa memenuhi kebutuhan makan, minum, tempat tinggal, berpakaian, dan sebagainya. Ekonomi juga sangat mempengaruhi manusia dalam mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam ketika di dunia.

Dalam hal ini, islam sebagai agama yang Rahmatan Lil Alamin juga ikut mengatur masalah mendasar manusia dalam hal ekonomi tersebut. Untuk itu istilah ekonomi syariah muncul. Sejatinya hukum ekonomi islam syariah adalah ekonomi yang seimbang dan menegakkan keadilan. Tanpa istilah syariah pun hakikatnya hukum ekonomi islam adalah ekonomi yang adil dan seimbang.

Prinsip Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah tentunya adalah suatu yang wajib untuk dilaksanakan bagi seluruh umat islam di dunia. Hubungan ekonomi syariah tentunya berkaitan erat dengan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Untuk itu, berikut adalah hal-hal yang menjadi dasar atau prinsip hukum ekonomi syariah dalam Al-Quran.

  1. Transaksi Ekonomi yang Berbasis Sosial dan Spiritual

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS An-Nuur : 56)

Ekonomi syariah selalu menengakkan transaksinya berdasarkan spirit spiritual dan sosial masyarakat. Masalah ini berkaitan dengan aturan zakat dalam islam. Orang-orang yang memiliki harta lebih harus memberikan sebagian hartanya untuk dapat diberikan kepada fakir miskin.

Aturan ini tidak terlepas dari aturan shalat. Untuk itu masalah ekonomi pun berhubungan sekali dengan masalah spiritual. Artinya dalam spirit ekonomi syariah, masalah muammalah atau hubungan dengan sesama manusia tidak pernah bisa lepas dari masalah hubungan dengan ketuhanan.

Orang-orang yang mendirikan zakat harus mendirikan shalat. Orang-orang yang menyembah Allah harus memuliakan dan mensejahterakan manusia. Begitupun dengan orang-orang yang memuliakan manusia tidak cukup namun harus juga menyembah Allah.

  1. Menjauhi Riba

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali Imran : 130)

Dari ayat di atas dijelaskan bahwa riba adalah suatu yang haram dalam islam bahkan Allah memberikan sanksi ahli neraka jika riba tersebut ditegakkan. Untuk itu, perlu dipahami bahwa riba adalah kejahatan yang sangat tinggi. Riba dapat mencekik fakir miskin. Bahkan riba seperti membunuh pelan-pelan dan membuat orang lain terzalimi. Untuk itu, dalam islam riba menjadi larangan dan suatu yang diharamkan. Riba tidak menguntungkan sama sekali, menzalimi fakir miskin dan orang tak punya.

Selain itu, efek dari riba adalah semakin banyaknya kemiskinan bagi yang terjerat riba. Umat islam sudah seharusnya berpikir bahwa ketika semakin banyak orang miskin, maka semakin sedikit pula orang-orang yang mampu. Walaupun mereka seorang bangsawan sekalipun, ketika tidak ada yang mampu membeli barang ekonominya, maka sama saja ia pun akan merugi.

Untuk itu, islam mengajarkan agar tidak egois atau individualis melainkan memikirkan bagaimana kesejahteraan dan kemakmuran manusia bisa dirasakan bersama.

  1. Tidak Bergantung Pada Peruntungan (Judi)

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”  (QS Al-Baqarah : 219)

Islam melarang untuk bergantung ekonomi pada peruntungan. Peruntungan hal ini adalah seperti judi. Hal ini dilarang islam karena judi memiliki ketidakjelasan. Sedangkan mengadu nasib pada suatu yang tidak jelas atau tidak pasti dilarang oleh islam, apalagi hanya berdasarkan peluang dan tanpa ada ikhtiar atau usaha.

Judi itu sendiri efeknya membuat harta tidak bergerak. Manusia yang mengandalkan hidupnya dari judi membuat ia bergantung pada harta yang itu-itu saja. Allah sendiri memberikan perintah pada manusia untuk mencari karunia dan rezeki Allah di muka bumi, agar bisa diolah, dikembangkan, dan dikelola sehingga semakin tergali dan terpotensikan lah apa yang ada di muka bumi.

  1. Pelarangan Gharar

Gharar adalah suatu yang tidak jelas atau suatu yang samar. Artinya, ketika bertransaksi ekonomi maka harus dipastikan terlebih dahulu jenis, jumlah, kualitas, keadaan barang atau produk ekonominya agar tidak ada yang saling dirugikan. Itulah islam mengajarkan agar transaksi ekonomi selalu disertai oleh akad dan perjanjian yang jelas dan pasti. Dalam hal ini ekonomi syariah selalu mengedapankan hal tersebut, agar tidak ada yang merasa terzalimi kemudian harinya.

  1. Prinsip Akuntable

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.” (QS Al Baqarah : 282)

Di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Transaksi ekonomi apapun itu haruslah tercatat dan terekam secara jelas. Hal ini untuk menghindari kelupaan, konflik dan pihak yang semena mena terhadap-nya. Dalam masalah ini ilmu akuntansi yang berkembang tentu sangat berkaitan erat dengan hal ini.

Ekonomi syariah adalah ekonomi yang terbuka dna transaparant. Sehingga, di kemudian hari walaupun terjadi masalah akan jelas dan tidak akan ada saling menuduh karena masalah transaksi yang tidak tercatat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn