Hukum Forex Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Forex yang berasal dari kata Foreign Exchange merupakan pertukaran mata uang asing atau valas yang ditukar berdasarkan pasangan pasangannya atau pairs secara online. Perdebatan mengenai halal atau haram forex ini sebetulnya sudah diselesaikan dari Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang [Al-Sharf]. Namun, dalam fatwa ini tidak dikatakan dengan tegas mengenai hukum trading dalam Islam ini.

Dalam fatwa ini hanya disebutkan mengenai trading forex dalam artian umum dimana transaksi jual beli uang prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan seperti:

  • Tidak untuk spekulasi atau untung untungan
  • Terdapat kebutuhan transaksi atau untuk berjaga jaga dan simpanan
  • Jika transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan tunai [at taqabudh]
  • Jika transaksi yang idlakukan berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar atau kurs yang berlaku disaat transaksi dan dilakukan secara tunai.
  • Al tsaman: Kejelasan dari jenis alat tukar yakni dirham, dinar, Rupiah, Dollar dan sebagainya atau berupa barang yang bisa ditimbang.
  • Kejelasan objek transaksi: Kejelasan dari kualitas objek transaksi apakah memiliki kualitas istimewa, sedang atau buruk. Ini dilakukan untuk menghilangkan jahala fi al aqd atau alasan tentang ketidaktahuan tentang kondisi barang di saat transaksi sebab akan menimbulkan perselisihan diantara pelaku transaksi dan merusak nilai transaksi.

MUI memberikan fatwa jika transaksi jual beli mata uang diperbolehkan jika tidak dilakukan untuk spekulasi. Ini mengartikan jika transaksi jual beli mata uang akan berubah hukumnya menjadi haram jika dilakukan atas dasar spekulasi sebab masuk ke dalam jenis judi.

MUI juga memberikan fatwa jika ini diperbolehkan apabila terdapat kebutuhan transaksi atau untuk simpanan. Ini mengartikan jika kebutuhan transaksi mu’amalah seperti traveling, membayar hutang dalam Islam pada orang asing dan sebagainya bukan dilakukan karena sengaja mencari keuntungan dari perubahan nilai kurs tersebut.

Madharatnya, jika jual beli mata uang yang dilakukan hanya untuk mencari keuntungan maka hukumnya adalah haram. Namun, trading forex yang dilakukan selalu memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dari perubahan nilai mata uang tersebut dan tidak pernah bertujuan untuk simpanan. Dengan ini, maka bisa disimpulkan jika trading forex hukumnya adalah haram.

Hukum Islam Tentang Transaksi Valas

Ada beberapa persyaratan dalam Islam yang berhubungan dengan masalah transaksi valas seperti ulasan dari kami dibawah ini.

  1. Terdapat Ijab Qobul

Transaksi valas harus dilakukan dengan adanya ijab qobul yakni perjanjian memberi dan juga menerima. Penjual harus menyerahkan barang dan pembeli juga harus membayarnya dengan tunai dan ijab qobul bisa dilakukan dengan cara lisan, utusan ataupun tulisan. Pembeli dan penjual juga memiliki hak penuh untuk melaksanakan dan melakukan segala tindakan hukum yakni dewasa dan berpikiran yang sehat.

  1. Memenuhi Syarat Transaksi Jual Beli

Transaksi valas yang dilakukan juga harus memenuhi syarat yang dijadikan objek transaksi jual beli. Barang tersebut harus merupakan barang suci dan bukan barang yang najis serta bisa memberikan manfaat, bisa diserahterimakan dan bisa dijual atau dibeli oleh pemiliknya atau kuasa atau izin pemiliknya. Selain itu, barang yang sudah ada di tangan apabila barang tersebut didapat dengan imbalan.

Hadits Tentang Jual Beli Dalam Islam

Dalam Islam sendiri juga terdapat beberapa hadits yang mengulas tentang jual beli di dalam Islam dan diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud

Jual beli barang yang tidak dilakukan pada tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus dijelaskan sifat dan ciri cirinya. Apabila barang sesuai dengan keterangan yang diberikan penjual, maka jual beli tersebut menjadi sah. Namun jika tidak sesuai, maka pembeli memiliki hak khiyar yakni diperbolehkan untuk meneruskan atau membatalkan jual beli tersebut.

“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”. [Hadits Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah]

  1. QS. Al-Baqarah[2]:275

Allah SWT juga berfirman jika kegiatan jual beli adalah perbuatan yang halal namun untuk urusan macam macam riba merupakan kegiatan yang diharamkan.

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

  1. Hadits Al-Baihaqi dan Ibnu Majah

Kegiatan jual beli hanya diperbolehkan jika dilakukan atas dasar kerelaan dari dua belah pihak.

“Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)”, [HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban].

  1. Hadits Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri

Rasulullah SAW bersabda jika dalam jual beli emas dalam Islam selayaknya dilakukan dengan nilai yang sama dan tidak ditambahkan sebagian. Dengan kata lain, nilai jual tidak boleh melebihi dari nilai barang tersebut.

“Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

  1. Hadits Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf

Dalam sebuah riwayat dikatakan jika perjanjian yang dilakukan sesama umat muslim boleh dilakukan. Namun, jika perjanjian tersebut adalah haram atau menghalalkan yang haram maka hal ini tidak diperbolehkan.

“Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

Dalil Mengenai Jual Beli

Diantara dalil dalil yang memperlihatkan jika hukum jual beli mata uang yang dihukumi dengan emas dan perak atau dinar dan dirham, maka dilakukan dengan kontan dan tanpa berhutang sedikit pun atau meminjamkan uang dalam Islam. Berikut beberapa dalil yang menunjukkan hukum ini.

  1. HRS Muslim

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum)  dijual dengan sya’ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, pemberi dan penerima dalam hal ini sama.”

  1. Al Bukhary dan Muslim

“Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan.”

  1. Imam Malik dan Al Baihaqi

” Dan bila ia meminta agar engkau menantinya sejenak hingga ia masuk terlebih dahulu ke dalam rumahnya sebelum ia menyerah barangnya, maka jangan sudi untuk menantinya. Sesungguhnya aku khawatir kalian melampaui batas kehalalan, dan yang dimaksud dengan melampaui batas kehalalan ialah riba. Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan emas, salah satunya tidak diserahkan secara kontan sedangkan yang lainnya diserahkan secara kontan. “

Transaksi Yang Dilarang Dalam Islam

Dalam Islam sendiri sudah diatur sedemikian rupa mengenai apa saja transaksi yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan atau contoh jual beli terlarang.

  1. Dilakukan Dengan Hati Hati

Pelaksanaan transaksi harus dilakukan atas dasar prinsip hati hati dan tidak diperbolehkan jika dilakukan atas dasar spekulasi atau manipulasi yang didalamnya terkandung unsur riba, gharar, risywah, kezhaliman dan juga kemaksiatan.

  1. Jenis Transaksi Haram

Beberapa transaksi yang diharamkan dalam arti mengandung unsur riba, gharar, risywah, maizir, maksiat dan kezhaliman diantaranya adalah:

  • Bai’ al ma dum: Melakukan penjualan atas barang atau efek syariah yang belum dimiliki atau short selling.
  • Najsy: Memberikan atau melakukan penawaran palsu.
  • Insider trading: Menggunakan informasi dari orang dalam yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari sebuah transaksi yang dilarang.
  • Memberikan informasi yang menyesatkan
  • Margin trading: Melaksanakan transaksi dengan efek syariah dan fasilitas pinjaman berbunga atas kewajiban penyelesaian efek syariah itu.
  • Ihtikar atau penimbunan: Melakukan pembelian atau mengumpulkan sebuah efek syariah sehingga menyebabkan harga efek syariah dengan memiliki tujuan untuk mempengaruhi pihak lainnya.

Demikian ulasan dari kami mengenai hukum forex dalam Islam. Dengan ulasan ini, semoga bisa memberikan banyak manfaat dan bisa menjalankan bisnis tanpa unsur spekulasi akan tetapi dengan benar dipakai analisa sehingga hasil yang didapatkan akan menjadi halal dan sukses menurut Islam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn