Sedang Viral, Simak Hukum Ikoy-ikoyan Berikut ini

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Permainan semacam giveaway yang di lakukan para publik figur kepada followersnya di lakukan dengan cara mengabulkan salah satu permintaan yang datang di rect message Dm instagram. Secara acak yang dipilih oleh beberapa orang.

Beberapa orang yang mengirimkan Dm. Apa yang menjadi keinginan akan di kabulkan. Beberapa publik figur yang pro akan challenge ini. Pabrik figur beranggapan bahwa hal ini sah-sah saja apalagi tujuannya adalah untuk berbagi. Namun tak sedikit juga yang beranggapan bahwa justru dengan challenge ini akan menumbuhkan mental pengemis pada diri seseorang. Lalu bagaimana hukum ikoy ikoyan dalam islam yang sesungguhnya?.

Dari abdullah bin umar radhiyallahu anhuma ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya” (HR. Muslim no. 1041).

Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api,“ (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain).

Sementara itu ada pengecualian dalam hukum mengemis. Al- munawi dalam faidh al-qadir berkata:

“Jika seseorang itu butuh, tetapi ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka di bolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya. Tidak meminta dengan mendesak tidak pula menyakiti yang di minta atau yang memberikan.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi maka hukumnya tidak haram. Tetapi jika tidak terpenuhi maka hukumnya haram “.

Al – munawi di sebutkan mengemis meminta minta yang tercela jika terpenuhi syarat seperti berikut:

  • Bukan dalam keadaan butuh
  • Belum mampu bekerja
  • Meminta dengan menghinakan diri
  • Meminta dengan terus mendesak
  • Menyakitkan orang yang diminta.

Dari Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” (Shahih: HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, an-Nasa-i, dan selainnya).

Arief Muhammad mendapat ketenangan setelah permainan ikoy ikoyan yang di gagasnya mendapat dukungan. Ulama yahya zainul maarid atau buya ikut memberikan pendapat soal permainan ikoyan ini.

Ada seorang santri yang bertanya kepada buya yahya pada rabu 2 agustus 2021. Sang santri bertanya bagaimana hukumnya buya dalam islam? Apakan jika kita ikut permainan tersebut sama dengan meminta? (Tanya santri itu).

Buya yahya kemudian menjelaskan tentang orang yang bergabung dengan media sosial kita. Maka bagi mereka yang bergabung buya menganggapnya sebagai saudar .

Karena saya ingin berbagi tetapi saya ngak bisa kasih semua. Kita undi acak yange punya keinginan apa diambil, setelah itu saya beri hadiah ujar buya.

Menurut buya jika permainan modelnua seperti itu maka sah dan buka tergolong judi. Mereka bergabung tidak membayar kepada pemilik akun.

Ada hadiah sepuluh akan di bagk kepada yang mendapatkan undian saja ini tidak haram. Karena kartu undian ini tidak dibayar.

Jadi haram menurut buya jika pengikut akun tersebut harus membayar kepada si pemilik akun atau membeli kartu undian. Jika hadiah yang didapat adalah hasil dari membeli kartu undian tersebut maka di katakan judi.

Ini kan pengikutnya tidak membayar. Mereka mendapat kebaikan dari apa yang di ikuti.

Setelah tertunjuk namanya mereka dapat ya itu sah sah saja tidak haram. Sementara mengenai pendapat para pengikut yang di sebut sebagai peminta-peminta menurut buya tidak semua minta-minta itu diharamkan.

Apalagi jika sebelum di tawarkan oleh si pemilik akun untuk mengungkapkan keinginannya yang tidak boleh adalah orang yang mampu meminta minta. Kalai ada seorang kaya raya tapi meminta minta maka hukumnya haram.

Bagi buya untuk mendapatkan kebaikan dari seseorang boleh boleh saja. Namun buya berpesan bahwa baiknya bermain media sosial harus memilih akun yang bisa mengantar kita menuju ke surga.

Kalau ngak jangan ikuti. Apalagi hanya ikuti urusan hadiahnya. Kalau itu orang orang fasih berarti anda mendukung dan mengikuti ketenarannya orang fasik. Hati hati imbauan buya.

Tidak hanya itu buya juga berpesan untuk mengikuti akun akun yang memiliki program tentang agama. Program tentang kebaikan

Menurut buya jika kita mengikuti orang yang tidak baik maka sepanjang ketidak baikannya itu berjalan kita akan juga mendapatkan dosanya. Andaikan jika ingin begabung jadi renungkan terlebih dahulu. Renungkan apakah saya selamat di akhirat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn