Investasi merupakan salah satu cara meningkatkan pendapatan. Dengan berinvestasi kamu bisa mencapai kebebasan finansial tanpa perlu khawatir dengan inflasi.
Investasi adalah jawaban buat kamu yang mempunyai rencana masa depan. Seperti membeli mobil, rumah, melanjutkan pendidikan dan masih banyak lagi.
Selain itu anjuran untuk berinvestasi tertulis dalam surat al-baqara ayat 261 bahwa:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
Investasi kripto belakangan menjadi investasi yang di gandrungi banyak masyarakat di berbagai kalangan. Kepopuleran kripto di Indonesia membuat majelis ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan 11 catatan soal halal atau haramnya investasi jenis baru ini.
MUI menyebutkan bitcoin sebagai investasi yang lebih dekat pada gharar atau spesikulasi yang merugikan orang lain. Hal tersebut disebabkan tidak adanya aset pendukung atau underlying asset.
Harga kripto bitcoin tidak bisa di kontrol dan keberadaannya tidak bisa di jamin secara resmi sehingga memungkinkan besar banyak spesikulasi adalah haram. Ketua bidang pengurus MUI pusat menyebutkan bitcoin memiliki hukum mubah (boleh).
Sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya. Namun bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram.
Karena hanya alat spesikulasi bukan untuk investasi menjadi hanya alay permainan untung dan rugi. Bukan bisnin yang menghasilkan.
Disebutkan di dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Syihabuddin Ar-Ramli:
(وَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ) فِي غَيْرِ نَحْوِ الْفُقَّاعِ كَمَا مَرَّ (بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ مَا لَمْ يَرَهُ الْمُتَعَاقِدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا ثَمَنًا أَوْ مُثَمَّنًا وَلَوْ كَانَ حَاضِرًا فِي مَجْلِسِ الْبَيْعِ وَبَالِغًا فِي وَصْفِهِ أَوْ سَمْعِهِ بِطَرِيقِ التَّوَاتُرِ كَمَا يَأْتِي أَوْ رَآهُ فِي ضَوْءٍ إنْ سَتَرَ الضَّوْءُ لَوْنَهُ كَوَرَقٍ أَبْيَضَ فِيمَا يَظْهَرُ
Artinya: “(Dan menurut qaul al-Azhhar, sungguh tidak sah) selain dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak terlihat- (jual beli barang ghaib), yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Baik barang tersebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayari. Meskipun barang tersebut ada dalam majlis akad dan telah disebutkan kriterianya secara detail atau sudah terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan yang akan datang. Atau terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi warna aslinya, seperti kertas putih. Demikian menurut kajian yang kuat.”
Dalam salah satu hadits juga disebutkan bahwa jual beli yang di dalamnya ada gharar (tipuan) adalah haram. Dilarang oleh Islam.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: “Rasulullah saw melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan.” (HR.Muslim).
1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan
Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral. Pemerintah manapun di dunia manapun bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan supply.
2. Bitcoin adalah mata uang
Bitcoin adalah mata uang yang tersebar dalam jaringan peer-ti-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntasi besar bernama blockchain yang dapat di akses oleh publik.
Didalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh penggunaan bitcoin m
3. Penyebaran bitcoin
Penyebaran bitcoin dimulai pada tahun 2009. Yang diperkenalkan dengan nama samaran.
Satoshi nakamoto sebagai mata uang digital berbasis.
4. Cryptography
Penggunaan lain untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocureency. cryptocureency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan bukanlaj mata uang resmi.
Bitcoin dibatasi hanya 21 juta. Yang dapat di peroleh dengan cara membeli atau menambanv dan berguna sebagai alat tukar dari investasi.
5. Bitcoin digolongkan sebagai mata uang asing
Pada umumnya tidak di akui oleh Otoritas dan regulator sebagai mata uang atau alat tukar resmi karena tidak merepresentasikan nilai asetnya. Transaksi bitcoin dianggap mirip dengan forex sehingga kegiatan trade kental rasa spekulatif.
6. Bitcoin sama dengan uang
Sebagian ulama mengatakan bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum. Standar nilai dan alat tabungan.
Namun ulama menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.
7. Berdasarkan Buhuts film al-iqtishad
Uang berarti segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan di terima secara umum. Apapun bentuk dan dalam kondisi seperti apapun.
8. Transaksi jual beli mata uang diperbolehkan
Fatwa dsn mui menyatakan bahwa diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak ada spesikulasi
- Ada kebutuhan
Apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai. Jika berlainan jenis harus kurs yang berlaku saat Transaksi dan harus tunai.
9. Bitcoin sebagai alat tukar
Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya diperbolehkan dengan syarat harus ada serah terima dan kuantitas jika jenisnya sama. Jika jenisnya berbeda disyaratkan harus taqabudh secara hakikie atau hukmi.
10. Bitcoin sebagai investasi
Bitcoin sebagai investasi dianggap sebagai gharar. Sebab keberadaannya yang tidak dimiliki aset pendukung
Harga yang tidak bisa dikontrol. Dan keberadaannya tidak di jamin secara resmi.
11. Bitcoin hukumnya mubah
Bitcoin hukumnya adalah mubah mubah. Alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.