Hukum Investasi Syariah Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam prinsip ajaran Islam, investasi termasuk bagian dari aktifitas muamalah yang harus dilakukan setiap muslim. Sesuai firman Allah SWT :

Perbuatan baik laksana satu bulir yang menghasilkan tujuh bulir. Dari tujuh bulir menghasilkan banyak bulir lainnya. Selain itu, Allah SWT berfirman : Hai orang yang beriman hendaklah kalian memperhatikan apa yang telah kalian usahakan (investasi) untuk hari esok.

Fungsi investasi bukan hanya itu, investasi juga berguna menjaga keberlangsungan hidup manusia selama di dunia.  Agama Islam menganjurkan manusia melakukan investasi sejak dini. Sebagaimana Allah SWT melarang manusia melakukan perbuatan penimbunan uang.

Uang maupun harta benda yang dipunyai setiap muslim hendaknya diputar jadi sebuah roda kegiatan perekonomian supaya bersifat produktif memberikan keuntungan dan memberikan kemaslahatan bagi banyak orang dengan jalan berinvestasi.

Investasi merupakan cara termudah memperbesar nilai harta tersebut yang berguna bagi orang tersebut, bangsa dan masyarakat.

Agama Islam menegaskan bahwa semua harta yang dipunyai seorang muslim hendaknya dipergunakan untuk kegiatan investasi. Seperti menanamkan modal dalam bidang usaha real yang produktif. Bahkan harta anak yatim pun diharuskan dimasukkan dalam portofolio produk investasi. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :

”Barangsiapa yang mempunyai anak yatim. Adapun anak yatim tersebut mempunyai warisan uang atau harta benda maka orang yang memelihara anak yatim itu harus menginvestasikan harta anak yatim dengan cara bisnis atau usaha. Jangan sampai nilai hartanya sama bahkan berkurang terus karena zakat.”

Tampak jelas, ajaran agama Islam sangat menganjurkan setiap muslim yang memiliki harta benda dan uang agar melakukan investasi atas uangnya tersebut. Dan jalan investasi tersebut tidak bisa lepas dengan hukum Islam.

Hal di atas diperkuat dari sebuah hadits bahwa Nabi SAW telah bersabda :”Berikanlah satu kesempatan pada pemilik lahan untuk menggarap tanah miliknya melalui cara mereka.

Dan apabila mereka tak memanfaatkannya maka ia hendaknya memberikan kepada orang lain supaya bisa dimanfaatkan dengan baik.” Kemudian khalifah Umar ra berkata bahwa barangsiapa yang memiliki harta uang maka ia harus gunakan untuk jalan investasi.

Dan orang yang memiliki tanah harus memanfaatkannya. Dari dalil di atas jelaslah, ajaran agama Islam melarang setiap pemeluknya membiarkan harta benda mereka tidak berkembang. Melainkan uang dan harta benda harus produktif menghasilkan uang dan harta benda lainnya.

Hukum Investasi Syariah

Sudah jelas bahwa hukum melaksanakan investasi syariah adalah wajib yang mengacu kepada tuntunan sumber hukum Islam, Al Quran dan Sunnah. Allah SWT berfirman : Barangsiapa yang tidak berhukum kepada hukum Allah maka ia telah kafir. Adapun prinsip-prinsip dasar  investasi syariah sebagai berikut :

Halal

Produk investasi syariah mesti terbebas dari yang namanya unsur haram atau syubhat baik itu dalam jenis barang atau produk, macam usaha, jenis bisnis dll harus tak mengandung unsur haram dan syubhat. Misalnya usaha yang bersifat haram dalam investasi syariah antara lain bisnis jasa finansial riba, usaha minuman keras, bisnis perjudian, dan lain sebagainya.

Terhindar dari Unsur Riba, Spekulasi dan Penipuan

Investasi yang dilaksanakan harus tak mengandung unsur bunga atau riba dan tak terlibat di dalamnya. Karena itu merupakan haram dalam agama Islam. Sebagaimana firman Allah SWT : Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Dan yang tak kalah penting, investasi syariah mesti dikelola secara baik dan benar supaya tidak mengalami kerugian di lain waktu namun tetap menguntungkan setiap berjalan waktu.

fbWhatsappTwitterLinkedIn