6 Hukum Jual Beli Saham Dalam Islam yang Benar

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Mendengar istilah jual beli saham sudah menjadi hal yang umum sekarang ini dan sering dilihat dalam acara televisi yang membahas mengenai saham. Namun, untuk umat muslim yang belum mengetahui hukum jual beli saham dalam islam dan apa arti dari saham, saham merupakan surat berharga yang menjadi tanda dari penyertaan modal pada perseroan terbatas seperti yang sudah diatur oleh undang undang. Meskipun sudah ada hukum yang mengatur mengenai jual beli saham ini, namun mungkin ada sebagian dari anda yang belum mengetahui dengan pasti apa hukum saham dalam Islam dan pada kesempatan kali ini akan kami ulas selengkapnya untuk anda.

Hukum Halal Jual Beli Saham

Ulama Fiqih kontemporer mengemukakan pendapat yang sama jika hukum memperdagangkan saham di pasar modal merupakan kegiatan yang haram apabila berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang yang diharamkan dalam Islam dan akan lebih baik jika melaksanakan cara berdagang Rasulullah. Saat mengikuti kegiatan jual beli saham pada perusahaan yang bergerak di bidang haram, maka seseorang juga ikut andil dalam membantu kemaksiatan tersebut. I’anah ‘Ala Al-Ma’ashiy ma’shiyyatun [menolong atas kemaksiatan adalah perbuatan maksiat].

“Tinggalkanlah suatu yang meragukanmu menuju kepada hal yang tidak meragukanmu”.[ Hadits shahih riwayat Imam Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzy, dan lain-lain].

“Barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” [HR. Al-Bukhary dan Muslim].

Hukum Jual Beli Saham Adalah Haram Mutlak

Sementara ada sebagian ulama yang mengharamkan jual beli saham secara mutlak entah dari perusahaan yang bergerak di bidang haram ataupun tidak. Taqiyyudin An-Nabhani dalam An-Nizam Al-Iqtishadi memberi penjelasan jika haram hukumnya memperdagangkan saham sebab Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu bentuk Syirkah Musahamah yang batil sebab bertentangan dengan hukum Syirkah dalam syariat Islam.

Mereka juga menyinggung mengenai masalah ijab qobul dimana PT tidak memiliki ijab dan qobul seperti pada masalah Syirakh. Transaksi yang dilakukan adalah secara sepihak yakni dari para investor yang memberikan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan lewat pasar modal tersebut tanpa dilakukan perundingan atau negosiasi dari perusahaan atau investor yang lainnya.

Hukum Saham di Bank atau perusahaan

Sementara untuk hukum jual beli saham pada perusahaan atau bank yang bertransaksi dengan cara macam macam riba maka tidak diperbolehkan. Jika penanam modal ingin melepaskan dirinya dari keikut sertaan dalam perusahaan riba tersebut atau menjual saham, maka harus dilakukan dengan cara lelang dengan harga yang berlaku di pasar modal lalu hasilnya hanya boleh diambil sebesar modal yang sudah dikeluarkan dan sisanya harus diinfakan di jalan kebaikan dalam Islam sebab tidak halal untuk mengambil sedikit pun dari bunga atau keuntungan saham.

Menanamkan modal di perusahaan yang tidak menjalankan transaksi riba, maka keuntungan yang didapat menjadi halal dan tidak mengandung bahaya riba. Berikut ini adalah beberapa keputusan dari rapat anggota Al Majma al Fiqhy dibawah Rabithah Alam Islami pada rapat ke-14 di kota Mekkah.

  • Hukum dasar dari perniagaan adalah halal dan mubah, sehingga mendirikan sebuah perusahaan publik dengan tujuan untuk mubah adalah diperbolehkan dalam syariat.
  • Tidak dijadikan perselisihan atas keharaman dalam keikutsertaan menanam saham dalam perusahaan yang memiliki tujuan utama haram seperti di transaksi riba, produksi barang haram dan memperjualbelikannya dan cara menghindari riba adalah segera keluar dari perusahaan tersebut.
  • Tidak diperbolehkan muslim untuk membeli saham dari perusahaan yang sebagian usahanya bergerak di praktik riba.
  • Jika terlanjur membeli saham perusahaan dan tidak mengetahui jika perusahaan itu menjalani transaksi riba lalu baru diketahui, maka wajib hukumnya untuk segera keluar dari perusahaan itu.

Hukum Jual Beli Saham Secara Terbuka

Perusahaan ataupun badan usaha yang tidak menjalani praktik riba seperti pinjaman tanpa riba dan tidak menjual barang haram, maka diperbolehkan untuk menanam saham. Sedangkan untuk perusahaan yang menjalani praktik riba atau transaksi haram, maka haram untuk ikut dalam jual beli saham. Apabila seorang muslim ragu tentang kejelasan sebuah perusahaan, maka akan lebih baik jika tidak ikut menanam saham dalam badan usaha atau perusahaan tersebut.

Ketentuan Hukum Islam Tentang Jual Beli Saham

Dasar hukum Islam dalam urusan saham diperbolehkan menurut syariah apabila sudah memenuhi beberapa persyaratan seperti yang disebutkan dalam ulasan berikut ini.

  1. Saham Mempunyai Underlying Asset

Saham yang akan diperjualbelikan harus memiliki underlying asset yang menjadi landasan utama sehingga saham tidak boleh dalam bentuk uang semata.

  1. Saham Harus Berbentuk Barang

Saham juga harus berbentuk barang dan tidak diperbolehkan untuk menjual saham dalam bentuk uang. Dalam praktiknya, sesudah perusahaan berhasil menjual saham, maka saham tersebut tidak boleh lagi diperjualbelikan dalam bursa kecuali sesudah dijalankan menjadi usaha riil dan juga uang ataupun modal sudah berbentuk barang.

  1. Kaidah Pada Aneka Aset

Aset dalam jual beli saham yang akan dijalani juga harus lebih dominan pada aset barang adn bukan hanya uang. Apabila aset perusahaan beragam seperti jasa, barang, piutang dan uang maka kaidah yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan berbentuk investasi aset seperti barang dan jasa, maka boleh diperjualbelikan pada pasar saham tanpa mengikuti kaidah sharf dengan syarat harga barang dan jasa tidak boleh kurang dari 30 persen dari total aset perusahaan.
  • Apabila perusahaan dalam bentuk jual beli mata uang, maka diperbolehkan jual beli di pasar bursa kecuali dengan mengikuti kaidah sharf.
  • Apabila perusahaan berbentuk investasi pitung, maka boleh diperjualbelikan dalam pasar saham dengan menjalani kaidah piutang.

Ketiga hal diatas diperbolehkan asalkan dengan syarat tidak dijadikan hilah untuk melaksanakan sekuritasi hutang yakni dengan menggabungkan barang dan jasa pada hutang.

  1. Aset Barang Harus Dominan

Apabila dalam aset perusahaan terdiri dari bermacam macam seperti jasa, barang dan piutang, maka komposisi dari aset barang haruslah lebih dominan dan para ulama kontemporer sudah memberi batasan jika aset yang bukan barang tidak boleh melebihi dari 51 persen.

Apabila aset perusahaan berbentuk barang dan sebagian kecil berbentuk uang kas, maka harus mengikuti kaidah dan jika aset perusahaan adalah beraneka macam barang, maka untuk menentukan jenis barang yang dijadikan underlying adalah yang paling dominan aghlabnya.

  1. Emiten Harus Memenuhi Kriteria

Selain itu, emiten atau perusahaan publik juga harus sudah memenuhi beberapa macam kriteria seperti berikut ini:

  • Jenis usaha, jasa dan produk barang yang diberikan dan juga akad dan cara mengelola perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menggunakan sifat syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah yang sudah ditetapkan.
  • Jenis kegiatan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah seperti transaksi tingkat nisbah, hutang perusahaan di lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan dari modalnya atau lembaga konvensional atau ribawi seperti perbankan dan asuransi konvensional.

Jenis Jual Beli Saham Haram

Ada beberapa aktivitas jual beli saham yang termasuk dalam aktivitas ribawi dan sudah diharamkan dalam nash dan berikut ini adalah contoh jual beli terlarang, yakni: 

  • Perjudian dan permainan: Perusahaan yang tergolong dalam judi ataupun perdagangan adalah dilarang sebab termasuk dalam maisir atau judi yang dilarang dalam Islam.
  • Makanan haram atau minuman haram: Produsen, distributor dan juga penyedia berbagai jasa atau barang yang bisa merusak moral dan memiliki sifat mudara adalah diharamkan atau dilarang seperti menjual atau memasarkan makanan haram dalam Islam, minuman keras dalam Islam.
  • Menggunakan efek syariah: Sebuah emiten atau perusahaan publik yang menggunakan efek syariah sangat wajib untuk menandatangani dan juga memenuhi seluruh ketentuan dari akad yang sesuai dengan syariah.
  • Bai najsy: Bai najsy adalah melakukan penjualan barang dengan efek syariah yang belum dimiliki sehingga mengartikan menjual saham yang belum menjadi tanggung jawab dan menjadi hal terlarang.
  • Insider trading: Insider trading adalah menggunakan informasi orang dalam untuk mencari keuntungan dari transaksi yang dilarang.
  • Margin trading atau bai’ al hamisy: Ini merupakan pelaksanaan transaksi dengan efek syariah memakai fasilitas pinjaman dengan basis bunga atas kewajiban menyelesaikan pembelian efek syariah itu.
  • Melakukan manipulasi: Pelaksanaan dalam transaksi jual beli saham juga harus dilakukan atas dasar prinsip hati hati dan tidak diperbolehkan untuk melakukan spekulasi dan juga manipulasi yang didalamnya terkandung unsur terlarang.

Jika berbicara tentang hukum jual beli saham dalam Islam, maka terdapat dua pendapat yang berbeda di antara para ulama yakni halal apabila perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang yang diharamkan. Sedangkan pendapat kedua adalah mengharamkan sebab tidak terdapat ijab qobul didalamnya. Demikian ulasan singkat dari kami mengenai hukum jual beli saham menurut Islam. Semoga bisa bermanfaat untuk anda.

fbWhatsappTwitterLinkedIn