Hukum Leasing Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Seiring perkembangan zaman, terjadilah kemajuan di dalam segala bidang muai dari bidang sains, teknologi, hingga perdagangan. Namun, sebagai umat muslim dalam menyikapi kemajuan ini pelru memiliki dasar hukum dalam Islam yang sesuai dengan perintah Allah melalui kitab suci dan utusan-Nya. Kini manusia ditawarkan berbagai kecanggihan dan kepraktisan dalam segala hal, salah satunya adalah sistem leasing.

Baca juga:

Leasing sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu lease, yang artinya menyewakan. Sistem leasing ini biasanya digunakan dalam penawaran penjualan kendaraan bermotor. Terbagi menjadi dua macam leasing, yaitu finance lease (sewa guna usaha dengan hak opsi) dan operating lease (sewa guna usaha tanpa hak opsi). Lalu, bagaimana hukum leasing dalam Islam? Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum leasing menurut Islam berdasarkan macam leasingnya:

1. Operating Lease

Berbeda dengan hukum mendengarkan ghibab menurut Islam yang dilarang, hukum leasing menurut Islam terbagi berdasakan macamnya. Pada operating lease, hukumnya beradasarkan hukum syara’ adalah mubah, dimana rukun dan syarat dalam akad ijarah (sewa menyewa) terpenuhi. Sebagaimana tertulis ayat berikut sebagai dasarnya:

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Baqarah: 233).

2. Finance Lease

Selanjutnya, leasing yang sering diimplementasikan dalam pembelian kendaraan bermotor ataupun rumah yaitu finance lease atau sering kita kenal dengan kredit kendaraan bermotor maupun rumah. Leasing yang semacam ini, menurut Islam hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan, yang pertama alasannya adalah terdapat dua akad (pernjanjian) dalam satu perjanjian leasing yaitu penjanjian sewa menyewa dan penjanjian jual beli. Sebagaimana yang dilarang rasulullah dalam sebuah hadis:

“Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (Shafqatain fi shafqatin wahidah)” (HR. Ahmad, Al Musnad, I/398).

Alasan yang kedua adalah terdapat bunga di dalam sistem leasing ini, dimana bunga sendiri termasuk riba yang sudah jelas dilarang. Sebagaimana disebutkan dalam terjemahan ayat berikut:

“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS al-Baqarah: 275).

Alasan yang ketiga adalah adanya denda apabila terlambat dalam membayar angsuran atau melunasi angsuran sebelum waktunya. Sehingga, denda tersebutlah yang menjadikannya riba dan sudah jelas disebutkan di atas bahwa riba itu diharamkan. Cara menjaga amanah dalam bisnis Islam juga perlu memperhatikan adanya riba’ atau tidak.

Alasan yang keempat adalah jaminan dalam perjanjian leasing yang tidak sah karena menjaminkan barang yang menjadi obyek jual beli. Sebagiamana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami:

“Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287).

Imam Ibnu Hazm pun sependapat, sebagaimana ia berkata:

”Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan.” (Al Muhalla, 3/437).

Baca juga:

Hadis berikut ini juga memperkuat bahwa hukum leasing dalam Islam adalah haram, yang menggunakan jaminan barang yang sedang diperjual belikan:

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شُرْطَانُ فِيْ بَيْعٍ، وَلاَ رِبْحٌ مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَلاَ بَيْعٌ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Tidak halal salaf dan jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan selama (barang) belum didalam tanggungan dan tidak halal menjual apa yang bukan milikmu.” (HR. an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan ad-Daruquthni).

fbWhatsappTwitterLinkedIn